Jadwal Penyaluran atau Pencairan Dana Desa tahun 2021. Desa adalah desa dan desa adat adalah kesatuan masyarakat hukum yang memiliki batas wilayah yang berwenang untuk mengatur dan mengurus urusan pemerintahan, kepentingan masyarakat setempat berdasarkan prakarsa masyarakat, hak asal usul, dan/ atau hak tradisional yang diakui dan dihormati dalam sistem pemerintahan Negara Kesatuan Republik Indonesia. Adapun yang dimaksud Dana Desa adalah dana yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara yang diperuntukkan bagi Desa yang ditransfer melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah kabupaten/kota dan digunakan untuk membiayai penyelenggaraan pelaksanaan pembangunan, pemerin tahan, pembinaan kemasyarakatan, dan pemberdayaan masyarakat.
Kapan Jadwal Penyaluran
atau Pencairan Dana Desa tahun 2021, dinyatakan dalam Peraturan Menteri Keuangan
atau PMK Nomor 222 Tahun 2020 Tentang Pengelolaan
Dana Desa, bahwa Dana Desa disalurkan dari RKUN ke RKD melalui RKUD. Penyaluran
Dana Desa dilakukan melalui pemotongan Dana Desa setiap Daerah kabupaten/kota
dan penyaluran dana hasil pemotongan Dana Desa ke RKD. Pemotongan Dana Desa
setiap Daerah kabupaten/kota dan penyaluran dana hasil pemotongan Dana Desa ke RKD
dilaksanakan berdasarkan surat kuasa pemindahbukuan Dana Desa dari bupati/wali
kota. Jadwal Pencairan atau Penyaluran
Dana Desa tahun 2021 dilakukan dalam 3 (tiga) tahap, dengan ketentuan:
a.
tahap I sebesar 40% (empat puluh persen) dari pagu Dana Desa setiap Desa,
dengan rincian:
1.
40% (empat puluh persen) dari pagu Dana Desa setiap Desa dikurangi kebutuhan
Dana Desa untuk BLT Desa bulan kesatu sampai dengan bulan kelima paling cepat
bulan Januari; dan
2.
kebutuhan Dana Desa untuk BLT Desa bulan kesatu sampai dengan bulan kelima
paling cepat bulan Januari untuk bulan kesatu dan paling cepat masing-masing
bulan berkenaan untuk bulan kedua sampai dengan bulan kelima;
b.
tahap II sebesar 40% (empat puluh persen) dari pagu Dana Desa setiap Desa,
dengan rincian:
1.
40% (empat puluh persen) dari pagu Dana Desa setiap Desa dikurangi kebutuhan
Dana Desa untuk BLT Desa bulan keenam sampai dengan bulan kesepuluh paling
cepat bulan Maret; dan
2.
kebutuhan Dana Desa untuk BLT Desa bulan keenam sampai dengan bulan kesepuluh
paling cepat bulan Juni untuk bulan keenam dan paling cepat masing-masing bulan
berkenaan untuk bulan ketujuh sampai dengan bulan kesepuluh; dan
c.
tahap III sebesar 20% (dua puluh persen) dari pagu Dana Desa setiap Desa,
dengan rincian:
1.
20% (dua puluh persen) dari pagu Dana Desa setiap Desa dikurangi kebutuhan Dana
Desa untuk BLT Desa bulan kesebelas sampai dengan bulan kedua belas paling
cepat bulan Juni; dan
2.
kebutuhan Dana Desa untuk BLT Desa bulan kesebelas sampai dengan bulan kedua
belas paling cepat bulan November untuk bulan kesebelas dan paling cepat akhir
bulan November bulan kedua belas.
Khusus
Desa Mandiri, Jadwal Pencairan atau Penyaluran
Dana Desa tahun 2021 dilakukan dalam 2 (dua) tahap, dengan ketentuan:
a.
tahap I sebesar 60% (enam puluh persen) dari pagu Dana Desa setiap Desa, dengan
rincian:
1.
60% (enam puluh persen) dari pagu Dana Desa setiap Desa dikurangi kebutuhan
Dana Desa untuk BLT Desa bulan kesatu sampai dengan bulan ketujuh paling cepat
bulan Januari; dan
2.
kebutuhan Dana Desa untuk BLT Desa bulan kesatu sampai dengan bulan ketujuh
paling cepat bulan Januari untuk bulan kesatu dan paling cepat masing-masing
bulan berkenaan untuk bulan kedua sampai dengan bulan ketujuh; dan
b.
tahap II sebesar 40% (empat puluh persen) dari pagu Dana Desa setiap Desa,
dengan rincian:
1.
40% (empat puluh persen) dari pagu Dana Desa setiap Desa dikurangi kebutuhan
Dana Desa untuk BLT Desa bulan kedelapan sampai dengan bulan kedua belas paling
cepat bulan Maret; dan
2
. kebutuhan Dana Desa untuk BLT Desa bulan kedelapan sampai dengan bulan kedua
belas paling cepat bulan Agustus untuk bulan kedelapan dan paling cepat
masing-masing bulan berkenaan untuk bulan kesembilan sampai dengan bulan
kesebelas, serta paling cepat akhir bulan November untuk bulan kedua belas.
Selengkapnya
tentang Jadwal Pencairan atau Penyaluran
Dana Desa tahun 2021, silahkan
download Peraturan Menteri Keuangan atau PMK Nomor 222 Tahun 2020 Tentang Pengelolaan
Dana Desa, melalui link download di bawah ini
Link
download PMK Nomor 222 Tahun 2020 Tentang
Pengelolaan Dana Desa (DISINI)
Demikian
informasi tentang Jadwal Penyaluran atau
Pencairan Dana Desa tahun 2021. Semoga ada manfaatnya, terima kasih.