
BKN telah menerbitkan Perubahan Juknis atau Petunjuk Teknis Pengadaan Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian Kerja (PPPK atau P3K) melalui Peraturan BKN Nomor 18 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Peraturan BKN Nomor 1 Tahun 2019 tentang Petunjuk Teknis (Juknis) Pengadaan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK atau P3K). Khusus untuk Juknis Pengadaan atau Seleksi PPPK khusus Guru tahun 2021 yang akan datang kita tentunya masih menunggu keputusan dari Kemendikbud dan/atau Kemenpan. Sebagaimana dinfomasikan dalam pengumuman rencana pengadaan PPPK Tahun 2021 informasi selengkapnya termasuk juknis pengadaan PPPK akan disampaikan pada bulan Januari 2021.
Dalam Peraturan BKN Nomor 18 Tahun 2020 tentang aturan Juknis Pengandaan
PPPK atau P3K, dinyatakan dalam Pasal I bahwa Beberapa ketentuan Peraturan
Badan Kepegawaian Negara Nomor 1 Tahun 2019 tentang Petunjuk Teknis Pengadaan Pegawai
Pemenntah dengan Perjanjian Kerja (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2019
Nomor 118) diubah.
Perubahan tersebut
dinyatakan pada bagian 1 yang menyatakan
Ketentuan Pasal 1, ditambahkan 1 (satu)
angka yakni angka 11, sehingga berbunyi sebagai berikut:
Pasal 1
Dalam Peraturan Badan ini
yang dimaksud dengan:
1.
Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja yang selanjutnya disingkat PPPK adalah
warga Negara Indonesia yang memenuhi syarat tertentu, yang diangkat berdasarkan
perjanjian kerja untuk jangka waktu tertentu dalam rangka melaksanakan tugas
pemerintahan.
2.
Pengadaan PPPK adalah kegiatan untuk mengisi kebutuhan PPPK yang dilakukan
melalui tahapan perencanaan, pengumuman lowongan, pelamaran, seleksi,
pengumuman basil seleksi, dan pengangkatan PPPK.
3.
Pejabat yang Berwenang yang selanjutnya disingkat PyB adalah pejabat yang
mempunyai kewenangan melaksanakari proses pengangkatan, pemindahan, dan
pemberhentian Pegawai ASN sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
4.
Pejabat Pembina Kepegawaian yang selanjutnya disingkat PPK adalah pejabat yang
mempunyai kewenangan menetapkan pengangkatan, pemindahan, dan pemberhentian
Pegawai ASN dan pembinaan manajemen ASN di instansi pemerintah sesuai dengan
ketentuan peraturan perundangundangan.
5.
Instansi Pemerintah adalah instansi pusat dan iristansi dacrah.
6.
Instansi Pusat adalah kementerian, lembaga pemerintah nonkementerian, kesekretariatan
lembaga negara, dan kesekreta riatan lembaga non struktural.
7.
Instansi Daerah adalah perangkat daerah provinsi dan perangkat daerah,
kabupaten/kota yang meliputi sekretariat daerah, sekretariat dewan perwakilan
rakyat daerah, dinas daerah, dan Lembaga teknis daerah.
8.
Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang
pendayagunaan aparatur negara.
9.
Badan Kepegawaian Negara yang selanjutnya disingkat BKN adalah lembaga
pemerintah nonkementerian yang diberi kewenangan melakukan pembinaan dan
menyelenggarakan manajemen ASN secara nasional sebagaimana diatur dalam
undangundang.
10.
Computer Assisted Test yang selanjutnya disingkat CAT adalah suatu sistem
seleksi dengan alat bantu komputer yang digunakan untuk mendapatkan lulusan
yang memenuhi standar minimal kompetensi.
11.
Uji Persyaratan Fisik, Psikologis, dan/atau Kesehatan Jiwa adalah pemeriksaan
dan penilaian kesehatan baik jasmani dan/atau rohani yang dilakukan untuk
mengetahui kesesuaian persyaratan fisik, psikologis, dan/atau kesehatan jiwa
dengan persyaratan dalam jabatan pada instansi pengadaan PPPK yang dilamar oleh
peserta seleksi.
Selanjutnya pada bagian 2 Peraturan
BKN Nomor 18 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Peraturan BKN Nomor 1 Tahun 2019
tentang Petunjuk Teknis (Juknis) Pengadaan
Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian Kerja (PPPK atau P3K), dinyatakan
bahwa ketentuan Pasal 18 diubah, sehingga berbunyi sebagai berikut:
Pasal
18
(1)
Penyelenggaraan seleksi pengadaan PPPK palingkurang terdiri dan 3 (tiga)
tahapan, yaitu:
a.
seleksi administrasi;
b.
seleksi kompetensi; dan
c.
wawancara.
(2)
Dalam hal diperlukan, panitia seleksi pengadaan PPPK dapat melakukan Uji
Persyaratan Fisik, Psikologis, dan/atau Kesehatan Jiwa dalam pelaksanaan seleksi
sesuai dengan persyaratan jabatan pada Instansi Pemerintah.
Pada bagian 3 Peraturan BKN Nomor 18 Tahun 2020, dinyatakan
bahwa ketentuan Pasal 20 ayat (4) dihapus sehingga berbunyi sebagai berikut:
Pasal
20
(1)
Seleksi
kompetensi terdiri atas seleksi kompetensi manajerial, kompetensi teknis, dan
kompetensi sosial kultural.
(2)
Seleksi kompetensi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dilakukan untuk menilai
kesesuaian kompetensi manajerial, kompetensi teknis, dan kompetensi sosial
kultural yang dimiliki oleh pelamar dengan standar kompetensi jabatan.
(3)
Pelaksanaan seleksi kompetensi dilaksanakan sebagai berikut:
a.
Pelaksanaan
seleksi kompetensi diumumkan secara terbuka melalui laman instansi, surat
kabar, papan pengumuman, dan/atau bentuk lain yang memungkinkan paling lambat 7
(tujuh) hari kalender sebelum pelaksanaan seleksi kompetensi.
b.
Pengumuman paling kurang memuat:
1)
hari, tanggal, waktu, dan tempat pelaksanaan seleksi;
2)
kewajiban untuk membawa kartu tanda peserta dan Kartu Tanda Penduduk; dan
3)
tata tertib pelaksanaan seleksi kompetensi.
c.
Pelaksanaan seleksi oleh panitia seleksi instansi pengadaan PPPK menggunakan
fasilitas CAT BKN atau fasilitas CAT lainnya yang ditentukan oleh BKN.
d.
Panitia seleksi instansi pengadaan PPPK menyediakan sarana dan prasarana yang
memadai sehingga memudahkan peserta seleksi penyandang disabilitas mengikuti
pelaksanaan seleksi kompetensi.
e.
Panitia seleksi instansi pengadaan PPPK wajib mencocokkan kartu tanda peserta
seleksi dan Kartu Tanda penduduk dengan kartu peserta seleksi yang
bersangkutan.
f.
Peserta
seleksi yang identitasnya tidak sesuai dengan kartu tanda peserta seleksi atau
Kartu Tanda Penduduk, tidak dapat mengikuti seleksi kompetensi.
(4)
Dihapus.
(5)
Penetapan dan pengumuman hasil seleksi kompetensi dilaksanakan sebagai berikut:
a.
PPK menetapkan hasil seleksi kompetensi.
b.
Penetapan hasil seleksi kompetensi sebagaimana dimaksud pada huruf a
dilaksanakan sebagai berikut:
1)
Kelulusan peserta seleksi kompetensi yang
melamar pada jabatan yang mensyaratkan adanya sertifikasi profesi, ditetapkan
berdasarkan pada peringkat nilai sesuai dengan kebutuhan jabatan setiap
Instansi Pemerintah.
2)
Dalam hal kelulusan peserta seleksi kompetensi yang melamar pada jabatan yang
belum mensyaratkan adanya sertifikasi profesi, penetapan kelulusan dilakukan
berdasarkan pada pemenuhan nilai ambang batas minimal kelulusan yang ditentukan
Menteri dan berdasarkan peringkat nilai sesuai dengan kebutuhan jabatan setiap
Instansi Pemerintah.
c.
Panitia seleksi instansi pengadaan PPPK mengumumkan hasil seleksi kompetensi
sebagaimana dimaksud pada huruf a.
d.
Pengumuman sebagaimana dimaksud pada huruf c, memuat nama jabatan yang dilamar,
kualifikasi pendidikan, nomor kartu tanda peserta seleksi, nama peserta
seleksi, nilai hasil seleksi kompetensi yang disusun berdasarkan peringkat, dan
informasi lain yang diperlukan.
e.
Pengumuman sebagaimana dimaksud pada huruf c dilakukan dengan menggunakan laman
instansi, surat kabar, papan pengumuman dan/atau bentuk lain yang memungkinkan.
Pada bagian 4 Peraturan BKN Nomor 18 Tahun 2020, dinyatakan
bahwa di antara Bagian Keempat dan Bagian Kelima, serta di antara Pasal 21 dan
Pasal 22 disisipkan 1 (satu) bagian dan 1 (satu) pasal yakni Bagian Keempat A
dan Pasal 2 1A, sehingga berbunyi sebagai berikut:
Bagian Keempat A
Uji Persyaratan Fisik,
Psikologis, dan/atau Kesehatan Jiwa
Pasal 21A
(1)
Untuk mengisi jabatan tertentu yang memerlukan Uji Persyaratan Fisik,
Psikologis, dan/atau Kesehatan Jiwa, panitia seleksi instansi pengadaan PPPK
dapat melaksanakan scleksi tambahan.
(2)
Seleksi tambahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan secara jelas,
transparan dan lengkap pada saat pengumuman seleksi pengadaan PPPK
dilaksanakan.
(3)
Seleksi tambahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dimaksud untuk mengetahui
kesesuaian persyaratan fisik, psikologis, dan/atau kesehatan jiwa sesuai dengan
persyaratan jabatan yang dilamar.
(4)
Panitia seleksi instansi pengadaan PPPK wajib menyampaikan waktu, tempat, dan
jenis Uji Persyaratan Fisik, Psikologis, dan / atau Kesehatan Jiwa yang akan
dijalani setiap pelamar paling lambat pada saat pengumuman hasil seleksi
kompetensi dilaksanakan.
(5)
Dalam pelaksanaan seleksi tambahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), panitia
seleksi instansi pengadaan PPPK bcrkoordinasi dengan Menteri yang
menyelenggarakan uru san pemerin tahan di bidang Kesehatan.
(6)
Panitia seleksi instansi pengadaan PPPK harus mengumumkan hash seleksi tambahan
sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
(7)
Pengumuman sebagaimana dimaksud pada ayat (6), paling kurang memuat nama
jabatan yang dilamar, nama pelamar, nomor kartu tanda peserta seleksi, hasil
seleksi tambahan, dan informasi tambahan lain yang diperlukan.
(8)
Hasil seleksi tambahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) digunakan sebagai
bahan penetapan kelulusan hasil seleksi.
Pada bagian 5 Peraturan BKN Nomor 18 Tahun 2020, dinyatakan
bahwa Ketentuan Pasal 30 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Pasal 30
Pengangkatan menjadi PPPK
dilaksanakan mclalui tahapan sebagai berikut:
a.
Dalam waktu paling lama 30 (tiga puluh) han kerja setelah menerima penetapan
nomor induk PPPK dan Kepala BKN/Kepala Kantor Regional BKN:
1.
PPK dan calon PPPK menandatangani perjanjian kerja yang dibuat menurut contoh sebagaimana
tercantum dalam Lampiran XI yang merupakan bagian tidak terpisahkan dan
Peraturan Badan mi; dan
2.
PPK menetapkan keputusan pengangkatan PPPK yang dibuat menurut contoh
sebagaimana tercantum dalam Lampiran XIla yang merupakan bagian tidak terpisahkan
dan Peraturan Badan mi.
3.
Dalam hal terdapat perpanjangan perjanjian kerja, keputusan pengangkatan PPPK
masih berlaku sampai dengan berakhirnya jangka waktu perpanjangan perjanjian
kerja.
b.
Dalam hal keputusan pengangkatan PPPK ditetapkan secara kolektif, dibuat
menurut contoh sebagaimana tercantum dalam Lampiran XIIb dan Lampiran XIIc yang
merupakan bagian tidak terpisahkan dan Peraturan Badan mi.
c.
Keputusan pengangkatan PPPK sebagaimana dimaksud pada huruf a atau huruf b,
disampaikan langsung kepada yang bersangkutan dan tembusannya kepada Kepala
BKN/Kcpala Kantor Regional BKN di lingkungan wilayah kerjanya, dan pejabat lain
sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, paling lambat sebelum
PPPK yang bersangkutan melaksanakan tugas.
d.
PPPK ditugaskan/ditempatkan pada unit kerja yang ditentukan sesuai dengan
kebutuhan jabatan yang ditetapkan untuk yang bersangkutan.
e.
Gaji dan/atau tunjangan PPPK dibayarkan setelah yang bersangkutan dinyatakan
melaksanakan tugas berdasarkan surat pernyataan melaksanakan tugas (SPMT).
f.
Pernyataan melaksanakan tugas sebagaima1d dimaksud pada huruf e sesuai contoh
sebagaimana tercantum dalam Lampiran XIII yang merupakan bagian tidak
terpisahkan dan Peraturan Badan ini.
g.
Surat pernyataan melaksanakan tugas (SPMT) sebagaimana dimaksud pada huruf e
tidak boleh berlaku surut dan tanggal penandatanganan perjanjian kerja dan
penetapan keputusan pengangkatan menjadi PPPK.
h.
PPPK yang melaksanakan tugas pada tanggal
hari kerja pertama bulan berkenaan, gaji dan/atau tunjangan dibayarkan mulai
bulan berkenaan.
i.
PPPK yang melaksanakan tugas pada tanggal
hari kerja kedua dan seterusnya pada bulan berkenaan, gaji dan/atau tunjangan
dibayarkan mulai bulan berikutnya.
Pada bagian 6 Peraturan BKN Nomor 18 Tahun 2020, dinyatakan
bahwa ketentuan Pasal 31 ayat (2) dihapus dan ditambahkan
1 (satu) ayat yakni ayat
(3), sehingga berbunyi sebagai berikut:
Pasal 31
(1)
Setiap calon PPPK pada saat diangkat menjadi PPPK untuk menduduki jabatan
pimpinan tinggi utama tertentu atau jabatan pimpinan tinggi madya tertentu
wajib dilantik dan mengangkat sumpah/janji jabatan.
(2)
Dihapus.
(3)
Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berlaku juga untuk pengangkatan
PPPK dalam jabatan fungsional dan jabatan lain yang bukan merupakan jabatan struktural
tetapi menjalankan fungsi manajemen pada Instansi Pemerintah.
Pada bagian 7 -15 Peraturan BKN Nomor 18 Tahun 2020, dinyatakan
bahwa ada beberapa perubahan terkait Lampiran (Lebih lengkap dapat dibaca pda
salinan Perka BKN Nomor 20 Tahun 2020 ini)
Ditegaskan dalam Pasal II Peraturan BKN Nomor 18 Tahun 2020
tentang Juknis atau Petunjuk Teknis
Pengadaan Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian Kerja (PPPK atau P3K) bahwa Peraturan
Badan ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan, yakni mulai tanggal 12
Nopember 2020.
Link download Peraturan BKNNomor 18 tahun 2020
Link download Peraturan BKNNomor 1 tahun 2019
Demikian informasi tentang Juknis
atau Petunjuk Teknis Pengadaan Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian Kerja (PPPK
atau P3K) berdasarkan Peraturan BKN Nomor 18 Tahun 2020. Kita tentu masih menunggu Juknis
Khusus Pengadaan atau Seleksi PPPK khusus Guru tahun 2021. Semoga informasi
awal dari BKN ini, ada manfaatnya.
Terimakasih sebelumnya pak,infonya cukup membantu. Perkenalkan saya seorang pendidik di salah satu KB-TK swasta di kota semarang pak, saya ingin bertanya..
ReplyDeleteJika lolos seleksi PPPK, apakah penempatan kerja ditentukan pemerintah/bagaimana? Misal, saat ini saya sudah mengajar di TK "P", jika saya lolos, saya tetap bekerja ditempat yang sekarang,dengan gaji dari pemerintah, atau saya dipindah tugaskan sesuai dengan lowongan dari pemerintah yang dibutuhkan?
Terimakasih atas jawabannya.