Peraturan Menpan RB atau Permenpan RB Nomor 77 Tahun 2020 Tentang Jabatan Fungsional Penata Pertanahan, diterbitkan untuk pengembangan karier dan peningkatan profesionalisme Pegawai Negeri Sipil yang mempunyai ruang lingkup, tugas, tanggung jawab, dan wewenang dalam melaksanakan tugas di bidang pertanahan, serta untuk meningkatkan kinerja organisasi.
Peraturan
Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara RB (Permenpan
RB) Nomor 77 Tahun 2020 Tentang Jabatan Fungsional Penata Pertanahan, yang
dimaksud Jabatan Fungsional Penata Pertanahan adalah jabatan yang mempunyai
ruang lingkup, tugas, tanggung jawab, wewenang, dan hak untuk melakukan
kegiatan di bidang kebijakan teknis pertanahan, tenurial, dan pengembangan
pertanahan. Pejabat Fungsional Penata Pertanahan yang selanjutnya disebut
Penata Pertanahan adalah PNS yang diberi tugas, tanggung jawab, wewenang dan
hak secara penuh oleh Pejabat yang Berwenang untuk melakukan kegiatan di bidang
kebijakan teknis pertanahan, tenurial, dan pengembangan pertanahan.
Dinyatakan dalam Permenpan RB Nomor 77 Tahun 2020 Tentang Jabatan Fungsional Penata Pertanahan bahwa Penata Pertanahan berkedudukan sebagai pelaksana teknis fungsional di bidang kebijakan teknis pertanahan, tenurial, dan pengembangan pertanahan pada kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang agraria/pertanahan dan tata ruang. Penata Pertanahan berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab secara langsung kepada pejabat pimpinan tinggi madya, pejabat pimpinan tinggi pratama, pejabat administrator, atau pejabat pengawas yang memiliki keterkaitan dengan pelaksanaan tugas Jabatan Fungsional Penata Pertanahan. Kedudukan Penata Pertanahan ditetapkan dalam peta jabatan berdasarkan analisis tugas dan fungsi unit kerja, analisis jabatan, dan analisis beban kerja dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Selanjutnya
Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara RB (Permenpan RB) Nomor 77 Tahun 2020 Tentang Jabatan Fungsional Penata
Pertanahan, menegaskan bahwa Jabatan Fungsional Penata Pertanahan merupakan
jabatan karier PNS. Jabatan Fungsional Penata Pertanahan termasuk dalam klasifikasi/rumpun
manajemen. Jabatan Fungsional Penata Pertanahan merupakan jabatan fungsional
kategori keahlian. Jenjang Jabatan Fungsional Penata Pertanahan terdiri atas:
a.
Penata Pertanahan Ahli Pertama;
b.
Penata Pertanahan Ahli Muda;
c.
Penata Pertanahan Ahli Madya; dan
d.
Penata Pertanahan Ahli Utama.
Jenjang
pangkat Jabatan Fungsional Penata Pertanahan tercantum dalam Lampiran III
sampai dengan Lampiran V yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Permenpan RB Nomor 77 Tahun 2020 ini.
Tugas
Jabatan Fungsional Penata Pertanahan berdasarkan Peraturan Menpan RB (Permenpan RB) Nomor 77 Tahun 2020 Tentang Jabatan
Fungsional Penata Pertanahan, adalah melaksanakan penataan pertanahan yang
meliputi kebijakan teknis pertanahan, tenurial, dan pengembangan pertanahan. Unsur
kegiatan tugas Jabatan Fungsional Penata Pertanahan yang dapat dinilai Angka
Kreditnya, terdiri atas: kebijakan teknis pertanahan; tenurial; dan pengembangan
pertanahan
Selengkapnya
silahkan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara RB (Permenpan RB) Nomor 77 Tahun 2020 Tentang Jabatan
Fungsional Penata Pertanahan, melalui link download di bawah ini
Link
download Permenpan RB Nomor 77 Tahun
2020 Tentang Jabatan Fungsional Penata Pertanahan (disini)
Demikian
Informasi tentang Peraturan Menpan RB
atau Permenpan RB Nomor 77 Tahun 2020 Tentang Jabatan Fungsional Penata
Pertanahan. Semoga ada manfaatnya, terima kasih ada sudah berkunjung ke
halaman ainamulyana.blogspot.com.