Peraturan Menpan RB atau Permenpan RB Nomor 78 Tahun 2020 Tentang Jabatan Fungsional Penata Ruang, diterbitkan untuk pengembangan karier dan peningkatan profesionalisme Pegawai Negeri Sipil yang mempunyai ruang lingkup, tugas, tanggung jawab, dan wewenang di bidang penataan ruang, serta untuk meningkatkan kinerja organisasi.
Berdasarkan
Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara RB (Permenpan RB) Nomor 78 Tahun
2020 Tentang Jabatan Fungsional Penata Ruang, yang dimaksud Jabatan
Fungsional Penata Ruang adalah jabatan yang mempunyai ruang lingkup tugas,
tanggung jawab, wewenang, dan hak untuk melakukan kegiatan penyelenggaraan
penataan ruang yang meliputi pengaturan, pembinaan, pelaksanaan, dan pengawasan
penataan ruang. Pejabat Fungsional Penata Ruang yang selanjutnya disebut Penata
Ruang adalah PNS yang diberi tugas, tanggung jawab, wewenang, dan hak untuk
melakukan kegiatan penyelenggaraan penataan ruang yang meliputi pengaturan,
pembinaan, pelaksanaan, dan pengawasan penataan ruang
Dinyatakan
dalam Permenpan RB Nomor 78 Tahun 2020 Tentang
Jabatan Fungsional Penata Ruang, bahwa Penata Ruang berkedudukan sebagai
pelaksana teknis fungsional bidang penataan ruang pada Instansi Pemerintah. Penata
Ruang berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab secara langsung kepada
pejabat pimpinan tinggi madya, pejabat pimpinan tinggi pratama, pejabat
administrator, atau pejabat pengawas yang memiliki keterkaitan dengan pelaksanaan
tugas Jabatan Fungsional Penata Ruang. Kedudukan Penata Ruang ditetapkan dalam
peta jabatan berdasarkan analisis tugas dan fungsi unit kerja, analisis
jabatan, dan analisis beban kerja dilaksanakan sesuai ketentuan peraturan
perundang-undangan.
Selanjutnya
Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara RB (Permenpan RB) Nomor 78 Tahun
2020 Tentang Jabatan Fungsional Penata Ruang, menyatakan bahwa Jabatan
Fungsional Penata Ruang merupakan jabatan karier PNS. Jabatan Fungsional Penata
Ruang termasuk dalam klasifikasi/rumpun arsitek, insinyur, dan yang berkaitan. Jabatan
Fungsional Penata Ruang merupakan jabatan fungsional kategori keahlian. Jenjang
Jabatan Fungsional Penata, dari jenjang terendah sampai dengan jenjang
tertinggi, terdiri atas:
a.
Penata Ruang Ahli Pertama;
b.
Penata Ruang Ahli Muda;
c.
Penata Ruang Ahli Madya; dan
d.
Penata Ruang Ahli Utama.
Jenjang
pangkat untuk masing-masing jenjang Jabatan Fungsional Penata Ruang tercantum
dalam Lampiran III sampai dengan Lampiran V yang merupakan bagian tidak
terpisahkan dari Permenpan RB Nomor 78
Tahun 202 ini.
Tugas
Jabatan Fungsional Penata Ruang berdasarkan Peraturan Menpan RB (Permenpan RB) Nomor 78 Tahun 2020 Tentang Jabatan
Fungsional Penata Ruang, adalah melakukan kegiatan penyelenggaraan penataan
ruang. Unsur kegiatan tugas Jabatan Fungsional Penata Ruang yang dapat dinilai
angka kreditnya, terdiri atas: pengaturan penataan ruang; pembinaan penataan
ruang; pelaksanaan penataan ruang; dan pengawasan penataan ruang.
Selengkapnya
silahkan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara RB (Permenpan RB) Nomor 78 Tahun 2020 Tentang Jabatan Fungsional Penata Ruang, melalui
link download di bawah ini
Link
download Permenpan RB Nomor 78 Tahun
2020 Tentang Jabatan Fungsional Penata Ruang (disini)
Demikian
Informasi tentang Peraturan Menpan RB atau
Permenpan RB Nomor 78 Tahun 2020 Tentang Jabatan Fungsional Penata Ruang. Semoga
ada manfaatnya, terima kasih ada sudah berkunjung ke halaman ainamulyana.blogspot.com.