PERMENPAN RB NOMOR 78 TAHUN 2020 TENTANG JABATAN FUNGSIONAL PENATA RUANG

Permenpan RB Nomor 78 Tahun 2020 Tentang Jabatan Fungsional Penata Ruang

Peraturan Menpan RB atau Permenpan RB Nomor 78 Tahun 2020 Tentang Jabatan Fungsional Penata Ruang, diterbitkan untuk pengembangan karier dan peningkatan profesionalisme Pegawai Negeri Sipil yang mempunyai ruang lingkup, tugas, tanggung jawab, dan wewenang di bidang penataan ruang, serta untuk meningkatkan kinerja organisasi.


Berdasarkan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara RB (Permenpan RB) Nomor 78 Tahun 2020 Tentang Jabatan Fungsional Penata Ruang, yang dimaksud Jabatan Fungsional Penata Ruang adalah jabatan yang mempunyai ruang lingkup tugas, tanggung jawab, wewenang, dan hak untuk melakukan kegiatan penyelenggaraan penataan ruang yang meliputi pengaturan, pembinaan, pelaksanaan, dan pengawasan penataan ruang. Pejabat Fungsional Penata Ruang yang selanjutnya disebut Penata Ruang adalah PNS yang diberi tugas, tanggung jawab, wewenang, dan hak untuk melakukan kegiatan penyelenggaraan penataan ruang yang meliputi pengaturan, pembinaan, pelaksanaan, dan pengawasan penataan ruang

 

Dinyatakan dalam Permenpan RB Nomor 78 Tahun 2020 Tentang Jabatan Fungsional Penata Ruang, bahwa Penata Ruang berkedudukan sebagai pelaksana teknis fungsional bidang penataan ruang pada Instansi Pemerintah. Penata Ruang berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab secara langsung kepada pejabat pimpinan tinggi madya, pejabat pimpinan tinggi pratama, pejabat administrator, atau pejabat pengawas yang memiliki keterkaitan dengan pelaksanaan tugas Jabatan Fungsional Penata Ruang. Kedudukan Penata Ruang ditetapkan dalam peta jabatan berdasarkan analisis tugas dan fungsi unit kerja, analisis jabatan, dan analisis beban kerja dilaksanakan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

 

Selanjutnya Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara RB (Permenpan RB) Nomor 78 Tahun 2020 Tentang Jabatan Fungsional Penata Ruang, menyatakan bahwa Jabatan Fungsional Penata Ruang merupakan jabatan karier PNS. Jabatan Fungsional Penata Ruang termasuk dalam klasifikasi/rumpun arsitek, insinyur, dan yang berkaitan. Jabatan Fungsional Penata Ruang merupakan jabatan fungsional kategori keahlian. Jenjang Jabatan Fungsional Penata, dari jenjang terendah sampai dengan jenjang tertinggi, terdiri atas:

a. Penata Ruang Ahli Pertama;

b. Penata Ruang Ahli Muda;

c. Penata Ruang Ahli Madya; dan

d. Penata Ruang Ahli Utama.

 

Jenjang pangkat untuk masing-masing jenjang Jabatan Fungsional Penata Ruang tercantum dalam Lampiran III sampai dengan Lampiran V yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Permenpan RB Nomor 78 Tahun 202 ini.

 

Tugas Jabatan Fungsional Penata Ruang berdasarkan Peraturan Menpan RB (Permenpan RB) Nomor 78 Tahun 2020 Tentang Jabatan Fungsional Penata Ruang, adalah melakukan kegiatan penyelenggaraan penataan ruang. Unsur kegiatan tugas Jabatan Fungsional Penata Ruang yang dapat dinilai angka kreditnya, terdiri atas: pengaturan penataan ruang; pembinaan penataan ruang; pelaksanaan penataan ruang; dan pengawasan penataan ruang.

 

Selengkapnya silahkan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara RB (Permenpan RB) Nomor 78 Tahun 2020 Tentang Jabatan Fungsional Penata Ruang, melalui link download di bawah ini

 

Link download Permenpan RB Nomor 78 Tahun 2020 Tentang Jabatan Fungsional Penata Ruang (disini)

 

Demikian Informasi tentang Peraturan Menpan RB atau Permenpan RB Nomor 78 Tahun 2020 Tentang Jabatan Fungsional Penata Ruang. Semoga ada manfaatnya, terima kasih ada sudah berkunjung ke halaman ainamulyana.blogspot.com.




= Baca Juga =



Info Kurikulum Merdeka

Info Kurikulum Merdeka
Info Kurikulum Merdeka

Search This Blog

Social Media

Facebook  Twitter  Instagram  Google News   Telegram  

Popular Posts



































Free site counter


































Free site counter