Peraturan Menpan RB atau Permenpan RB Nomor 79 Tahun 2020 Tentang Jabatan Fungsional Analis Pemanfaatan Ilmu Pengetahuan Dan Teknologi, diterbitkan untuk pengembangan karier dan peningkatan profesionalisme Pegawai Negeri Sipil yang mempunyai ruang lingkup, tugas, tanggung jawab, dan wewenang untuk melaksanakan tugas analisis pemanfaatan ilmu pengetahuan dan teknologi serta untuk meningkatkan kinerja organisasi
Berdasarkan
Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara RB (Permenpan RB) Nomor 79 Tahun
2020 Tentang Jabatan Fungsional Analis Pemanfaatan Ilmu Pengetahuan dan
Teknologi, yang dimaksud Jabatan Fungsional Analis Pemanfaatan Ilmu Pengetahuan
dan Teknologi yang selanjutnya disebut Jabatan Fungsional Analis Pemanfaatan
Iptek adalah jabatan yang mempunyai ruang lingkup tugas, tanggung jawab,
wewenang, dan hak untuk melaksanakan analisis di bidang pemanfaatan ilmu
pengetahuan dan teknologi. Pejabat Fungsional Analis Pemanfaatan Ilmu Pengetahuan
dan Teknologi yang selanjutnya disebut Analis Pemanfaatan Iptek adalah PNS yang
diberi tugas, tanggung jawab, wewenang, dan hak secara penuh oleh Pejabat yang
Berwenang untuk melaksanakan analisis pemanfaatan ilmu pengetahuan dan
teknologi. Pemanfaatan Ilmu Pengetahuan dan Teknologi yang selanjutnya disebut
Pemanfaatan Iptek adalah serangkaian kegiatan analisis yang meliputi
perencanaan pemanfaatan ilmu pengetahuan dan teknologi, alih teknologi,
intermediasi ilmu pengetahuan dan teknologi, difusi ilmu pengetahuan dan
teknologi, dan komersialisasi teknologi.
Dalam
Permenpan RB Nomor 79 Tahun 2020 Tentang
Jabatan Fungsional Analis Pemanfaatan Ilmu Pengetahuan dan Teknologi, ditegaskan
bahwa Analis Pemanfaatan Iptek berkedudukan sebagai pelaksana teknis di bidang
Pemanfaatan Iptek pada Instansi Pemerintah. ) Analis Pemanfaatan Iptek berkedudukkan
di bawah dan bertanggung jawab secara langsung kepada pejabat pimpinan tinggi
madya, pejabat pimpinan tinggi pratama, pejabat administrator, atau pejabat
pengawas yang memiliki keterkaitan dengan pelaksanaan tugas Jabatan Fungsional
Analis Pemanfaatan Iptek. Kedudukan Analis Pemanfaatan Iptek ditetapkan dalam
peta jabatan berdasarkan analisis tugas dan fungsi unit kerja, analisis jabatan,
dan analisis beban kerja dilaksanakan sesuai ketentuan peraturan
perundang-undangan.
Selanjutnya
Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara RB (Permenpan RB) Nomor 79 Tahun
2020 Tentang Jabatan Fungsional Analis Pemanfaatan Ilmu Pengetahuan dan
Teknologi, menyatakan bahwa Jabatan Fungsional Analis Pemanfaatan Iptek
merupakan jabatan karier PNS. Jabatan Fungsional Analis Pemanfaatan Iptek
termasuk dalam klasifikasi/rumpun jabatan manajemen. Jabatan Fungsional Analis
Pemanfaatan Iptek merupakan Jabatan Fungsional kategori keahlian. Jenjang
Jabatan Fungsional Analis Pemanfaatan Iptek terdiri atas:
a.
Analis Pemanfaatan Iptek Ahli Pertama;
b.
Analis Pemanfaatan Iptek Ahli Muda;
c.
Analis Pemanfaatan Iptek Ahli Madya; dan
d.
Analis Pemanfaatan Iptek Ahli Utama.
Jenjang
pangkat untuk masing-masing jenjang Jabatan Fungsional Analis Pemanfaatan Iptek,
tercantum dalam Lampiran III sampai dengan Lampiran V yang merupakan bagian
tidak terpisahkan dari Permenpan RB Nomor
79 Tahun 2020 ini.
Tugas
Jabatan Fungsional Analis Pemanfaatan Iptek menurut Peraturan Menpan RB (Permenpan RB) Nomor 79 Tahun 2020 Tentang Jabatan
Fungsional Analis Pemanfaatan Ilmu Pengetahuan dan Teknologi, adalh melaksanakan
analisis Pemanfaatan Iptek yang meliputi perencanaan Pemanfaatan Iptek, alih
teknologi, intermediasi ilmu pengetahuan dan teknologi, difusi ilmu pengetahuan
dan teknologi, dan komersialisasi teknologi. Unsur kegiatan tugas Jabatan
Fungsional Analis Pemanfaatan Iptek yang dapat dinilai Angka Kreditnya, terdiri
atas: perencanaan Pemanfaatan Iptek; alih teknologi; intermediasi ilmu
pengetahuan dan teknologi; difusi ilmu pengetahuan dan teknologi; dan komersialisasi
teknologi.
Selengkapnya
silahkan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara RB (Permenpan RB) Nomor 79 Tahun 2020 Tentang Jabatan Fungsional Analis Pemanfaatan Ilmu
Pengetahuan dan Teknologi, melalui link download di bawah ini
Link
download Permenpan RB Nomor 79 Tahun
2020 Tentang Jabatan Fungsional Analis Pemanfaatan Ilmu Pengetahuan dan
Teknologi (disini)
Demikian
Informasi tentang Peraturan Menpan RB atau
Permenpan RB Nomor 79 Tahun 2020 Tentang Jabatan Fungsional Analis Pemanfaatan
Ilmu Pengetahuan dan Teknologi. Semoga ada manfaatnya, terima kasih ada
sudah berkunjung ke halaman ainamulyana.blogspot.com.