PERMENPAN RB NOMOR 79 TAHUN 2020 TENTANG JABATAN FUNGSIONAL ANALIS PEMANFAATAN ILMU PENGETAHUAN DAN TEKNOLOGI

Permenpan RB Nomor 79 Tahun 2020 Tentang Jabatan Fungsional Analis Pemanfaatan Ilmu Pengetahuan dan Teknologi

Peraturan Menpan RB atau Permenpan RB Nomor 79 Tahun 2020 Tentang Jabatan Fungsional Analis Pemanfaatan Ilmu Pengetahuan Dan Teknologi, diterbitkan untuk pengembangan karier dan peningkatan profesionalisme Pegawai Negeri Sipil yang mempunyai ruang lingkup, tugas, tanggung jawab, dan wewenang untuk melaksanakan tugas analisis pemanfaatan ilmu pengetahuan dan teknologi serta untuk meningkatkan kinerja organisasi


Berdasarkan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara RB (Permenpan RB) Nomor 79 Tahun 2020 Tentang Jabatan Fungsional Analis Pemanfaatan Ilmu Pengetahuan dan Teknologi, yang dimaksud Jabatan Fungsional Analis Pemanfaatan Ilmu Pengetahuan dan Teknologi yang selanjutnya disebut Jabatan Fungsional Analis Pemanfaatan Iptek adalah jabatan yang mempunyai ruang lingkup tugas, tanggung jawab, wewenang, dan hak untuk melaksanakan analisis di bidang pemanfaatan ilmu pengetahuan dan teknologi. Pejabat Fungsional Analis Pemanfaatan Ilmu Pengetahuan dan Teknologi yang selanjutnya disebut Analis Pemanfaatan Iptek adalah PNS yang diberi tugas, tanggung jawab, wewenang, dan hak secara penuh oleh Pejabat yang Berwenang untuk melaksanakan analisis pemanfaatan ilmu pengetahuan dan teknologi. Pemanfaatan Ilmu Pengetahuan dan Teknologi yang selanjutnya disebut Pemanfaatan Iptek adalah serangkaian kegiatan analisis yang meliputi perencanaan pemanfaatan ilmu pengetahuan dan teknologi, alih teknologi, intermediasi ilmu pengetahuan dan teknologi, difusi ilmu pengetahuan dan teknologi, dan komersialisasi teknologi.

 

Dalam Permenpan RB Nomor 79 Tahun 2020 Tentang Jabatan Fungsional Analis Pemanfaatan Ilmu Pengetahuan dan Teknologi, ditegaskan bahwa Analis Pemanfaatan Iptek berkedudukan sebagai pelaksana teknis di bidang Pemanfaatan Iptek pada Instansi Pemerintah. ) Analis Pemanfaatan Iptek berkedudukkan di bawah dan bertanggung jawab secara langsung kepada pejabat pimpinan tinggi madya, pejabat pimpinan tinggi pratama, pejabat administrator, atau pejabat pengawas yang memiliki keterkaitan dengan pelaksanaan tugas Jabatan Fungsional Analis Pemanfaatan Iptek. Kedudukan Analis Pemanfaatan Iptek ditetapkan dalam peta jabatan berdasarkan analisis tugas dan fungsi unit kerja, analisis jabatan, dan analisis beban kerja dilaksanakan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

 

Selanjutnya Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara RB (Permenpan RB) Nomor 79 Tahun 2020 Tentang Jabatan Fungsional Analis Pemanfaatan Ilmu Pengetahuan dan Teknologi, menyatakan bahwa Jabatan Fungsional Analis Pemanfaatan Iptek merupakan jabatan karier PNS. Jabatan Fungsional Analis Pemanfaatan Iptek termasuk dalam klasifikasi/rumpun jabatan manajemen. Jabatan Fungsional Analis Pemanfaatan Iptek merupakan Jabatan Fungsional kategori keahlian. Jenjang Jabatan Fungsional Analis Pemanfaatan Iptek terdiri atas:

a. Analis Pemanfaatan Iptek Ahli Pertama;

b. Analis Pemanfaatan Iptek Ahli Muda;

c. Analis Pemanfaatan Iptek Ahli Madya; dan

d. Analis Pemanfaatan Iptek Ahli Utama.

 

Jenjang pangkat untuk masing-masing jenjang Jabatan Fungsional Analis Pemanfaatan Iptek, tercantum dalam Lampiran III sampai dengan Lampiran V yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Permenpan RB Nomor 79 Tahun 2020 ini.

 

Tugas Jabatan Fungsional Analis Pemanfaatan Iptek menurut Peraturan Menpan RB (Permenpan RB) Nomor 79 Tahun 2020 Tentang Jabatan Fungsional Analis Pemanfaatan Ilmu Pengetahuan dan Teknologi, adalh melaksanakan analisis Pemanfaatan Iptek yang meliputi perencanaan Pemanfaatan Iptek, alih teknologi, intermediasi ilmu pengetahuan dan teknologi, difusi ilmu pengetahuan dan teknologi, dan komersialisasi teknologi. Unsur kegiatan tugas Jabatan Fungsional Analis Pemanfaatan Iptek yang dapat dinilai Angka Kreditnya, terdiri atas: perencanaan Pemanfaatan Iptek; alih teknologi; intermediasi ilmu pengetahuan dan teknologi; difusi ilmu pengetahuan dan teknologi; dan komersialisasi teknologi.

 

Selengkapnya silahkan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara RB (Permenpan RB) Nomor 79 Tahun 2020 Tentang Jabatan Fungsional Analis Pemanfaatan Ilmu Pengetahuan dan Teknologi, melalui link download di bawah ini

 

Link download Permenpan RB Nomor 79 Tahun 2020 Tentang Jabatan Fungsional Analis Pemanfaatan Ilmu Pengetahuan dan Teknologi (disini)

 

Demikian Informasi tentang Peraturan Menpan RB atau Permenpan RB Nomor 79 Tahun 2020 Tentang Jabatan Fungsional Analis Pemanfaatan Ilmu Pengetahuan dan Teknologi. Semoga ada manfaatnya, terima kasih ada sudah berkunjung ke halaman ainamulyana.blogspot.com.



= Baca Juga =



Info Kurikulum Merdeka

Info Kurikulum Merdeka
Info Kurikulum Merdeka

Search This Blog

Social Media

Facebook  Twitter  Instagram  Google News   Telegram  

Popular Posts



































Free site counter


































Free site counter