PERMENPAN RB NOMOR 80 TAHUN 2020 TENTANG JABATAN FUNGSIONAL KURATOR KOLEKSI HAYATI

Permenpan RB Nomor 80 Tahun 2020 Tentang Jabatan Fungsional Kurator Koleksi Hayati

 


Peraturan Menpan RB atau Permenpan RB Nomor 80 Tahun 2020 Tentang Jabatan Fungsional Kurator Koleksi Hayati, diterbitkan untuk pengembangan karier dan peningkatan profesionalisme Pegawai Negeri Sipil yang mempunyai ruang lingkup, tugas, tanggung jawab, dan wewenang untuk melaksanakan kegiatan bidang kurasi koleksi keanekaragaman hayati serta untuk meningkatkan kinerja organisasi


Berdasarkan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara RB (Permenpan RB) Nomor 80 Tahun 2020 Tentang Jabatan Fungsional Kurator Koleksi Hayati, yang dimaksud Jabatan Fungsional Kurator Koleksi Hayati adalah jabatan yang mempunyai ruang lingkup tugas, tanggung jawab, dan wewenang untuk melaksanakan kurasi koleksi keanekaragaman hayati. Pejabat Fungsional Kurator Koleksi Hayati yang selanjutnya disebut Kurator Koleksi Hayati adalah PNS yang diberi tugas, tanggung jawab, dan wewenang secara penuh oleh Pejabat yang Berwenang untuk melaksanakan kurasi koleksi keanekaragaman hayati. Sedangkan yang dimaksud Kurasi Koleksi Keanekaragaman Hayati adalah pengelolaan spesimen dan isolat koleksi keanekaragaman hayati yang meliputi perencanaan kurasi, pengumpulan dan pendataan koleksi, analisis koleksi, serta perawatan koleksi.


Ditegaskan dalam Permenpan RB Nomor 80 Tahun 2020 Tentang Jabatan Fungsional Kurator Koleksi Hayati, bahwa Kurator Koleksi Hayati berkedudukan sebagai pelaksana teknis bidang Kurasi Koleksi Keanekaragaman Hayati pada Instansi Pemerintah. Kurator Koleksi Hayati


berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab secara langsung kepada pejabat pimpinan tinggi madya, pejabat pimpinan tinggi pratama, pejabat administrator, atau pejabat pengawas yang memiliki keterkaitan dengan pelaksanaan tugas Jabatan Fungsional Kurator Koleksi Hayati. Kedudukan Kurator Koleksi Hayati ditetapkan dalam peta jabatan berdasarkan analisis tugas dan fungsi unit kerja, analisis jabatan, dan analisis beban kerja dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundangundangan.

 

Selanjutnya Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara RB (Permenpan RB) Nomor 80 Tahun 2020 Tentang Jabatan Fungsional Kurator Koleksi Hayati, menegaskan bahwa Jabatan Fungsional Kurator Koleksi Hayati merupakan jabatan karier PNS. Jabatan Fungsional Kurator Koleksi Hayati termasuk dalam klasifikasi/rumpun jabatan ilmu hayat. Jabatan Fungsional Kurator Koleksi Hayati merupakan Jabatan Fungsional kategori keahlian. Jenjang Jabatan Fungsional Kurator Koleksi Hayati terdiri atas:

a. Kurator Koleksi Hayati Ahli Pertama;

b. Kurator Koleksi Hayati Ahli Muda;

c. Kurator Koleksi Hayati Ahli Madya; dan

d. Kurator Koleksi Hayati Ahli Utama.

 

Jenjang pangkat untuk masing-masing jenjang Jabatan Fungsional Kurator Koleksi Hayati tercantum dalam Lampiran III sampai dengan Lampiran V yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Permenpan RB Nomor 80 Tahun 2020 ini.

 

Tugas Jabatan Fungsional Kurator Koleksi Hayati berdasarkan Peraturan Menpan RB (Permenpan RB) Nomor 80 Tahun 2020 Tentang Jabatan Fungsional Kurator Koleksi Hayati, adalah melaksanakan Kurasi Koleksi Keanekaragaman Hayati yang meliputi perencanaan kurasi, pengumpulan dan pendataan koleksi, analisis koleksi, dan perawatan koleksi.Unsur kegiatan tugas Jabatan Fungsional Kurator Koleksi Hayati yang dapat dinilai Angka Kreditnya, terdiri atas: perencanaan kurasi; pengumpulan dan pendataan koleksi; analisis koleksi; dan perawatan koleksi.

 

Selengkapnya silahkan download Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara RB (Permenpan RB) Nomor 80 Tahun 2020 Tentang Jabatan Fungsional Kurator Koleksi Hayati, melalui link download di bawah ini

 

Link download Permenpan RB Nomor 80 Tahun 2020 Tentang Jabatan Fungsional Kurator Koleksi Hayati (disini)

 

Demikian Informasi tentang Peraturan Menpan RB atau Permenpan RB Nomor 80 Tahun 2020 Tentang Jabatan Fungsional Kurator Koleksi Hayati. Semoga ada manfaatnya, terima kasih ada sudah berkunjung ke halaman ainamulyana.blogspot.com.



= Baca Juga =



Post a Comment

Maaf, Komentar yang disertai Link Aktif akan terhapus oleh sistem

Previous Post Next Post


































Free site counter


































Free site counter