Peraturan Menpan RB atau Permenpan RB Nomor 80 Tahun 2020 Tentang Jabatan Fungsional Kurator Koleksi Hayati, diterbitkan untuk pengembangan karier dan peningkatan profesionalisme Pegawai Negeri Sipil yang mempunyai ruang lingkup, tugas, tanggung jawab, dan wewenang untuk melaksanakan kegiatan bidang kurasi koleksi keanekaragaman hayati serta untuk meningkatkan kinerja organisasi
Berdasarkan
Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara RB (Permenpan RB) Nomor 80 Tahun
2020 Tentang Jabatan Fungsional Kurator Koleksi Hayati, yang dimaksud Jabatan
Fungsional Kurator Koleksi Hayati adalah jabatan yang mempunyai ruang lingkup
tugas, tanggung jawab, dan wewenang untuk melaksanakan kurasi koleksi
keanekaragaman hayati. Pejabat Fungsional Kurator Koleksi Hayati yang selanjutnya
disebut Kurator Koleksi Hayati adalah PNS yang diberi tugas, tanggung jawab,
dan wewenang secara penuh oleh Pejabat yang Berwenang untuk melaksanakan kurasi
koleksi keanekaragaman hayati. Sedangkan yang dimaksud Kurasi Koleksi
Keanekaragaman Hayati adalah pengelolaan spesimen dan isolat koleksi
keanekaragaman hayati yang meliputi perencanaan kurasi, pengumpulan dan
pendataan koleksi, analisis koleksi, serta perawatan koleksi.
Ditegaskan
dalam Permenpan RB Nomor 80 Tahun 2020
Tentang Jabatan Fungsional Kurator Koleksi Hayati, bahwa Kurator Koleksi
Hayati berkedudukan sebagai pelaksana teknis bidang Kurasi Koleksi
Keanekaragaman Hayati pada Instansi Pemerintah. Kurator Koleksi Hayati
berkedudukan
di bawah dan bertanggung jawab secara langsung kepada pejabat pimpinan tinggi
madya, pejabat pimpinan tinggi pratama, pejabat administrator, atau pejabat
pengawas yang memiliki keterkaitan dengan pelaksanaan tugas Jabatan Fungsional
Kurator Koleksi Hayati. Kedudukan Kurator Koleksi Hayati ditetapkan dalam peta
jabatan berdasarkan analisis tugas dan fungsi unit kerja, analisis jabatan, dan
analisis beban kerja dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan
perundangundangan.
Selanjutnya
Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara RB (Permenpan RB) Nomor 80 Tahun
2020 Tentang Jabatan Fungsional Kurator Koleksi Hayati, menegaskan bahwa Jabatan
Fungsional Kurator Koleksi Hayati merupakan jabatan karier PNS. Jabatan Fungsional
Kurator Koleksi Hayati termasuk dalam klasifikasi/rumpun jabatan ilmu hayat. Jabatan
Fungsional Kurator Koleksi Hayati merupakan Jabatan Fungsional kategori
keahlian. Jenjang Jabatan Fungsional Kurator Koleksi Hayati terdiri atas:
a.
Kurator Koleksi Hayati Ahli Pertama;
b.
Kurator Koleksi Hayati Ahli Muda;
c.
Kurator Koleksi Hayati Ahli Madya; dan
d.
Kurator Koleksi Hayati Ahli Utama.
Jenjang
pangkat untuk masing-masing jenjang Jabatan Fungsional Kurator Koleksi Hayati tercantum
dalam Lampiran III sampai dengan Lampiran V yang merupakan bagian tidak terpisahkan
dari Permenpan RB Nomor 80 Tahun 2020
ini.
Tugas
Jabatan Fungsional Kurator Koleksi Hayati berdasarkan Peraturan Menpan RB (Permenpan RB) Nomor 80 Tahun 2020 Tentang Jabatan
Fungsional Kurator Koleksi Hayati, adalah melaksanakan Kurasi Koleksi
Keanekaragaman Hayati yang meliputi perencanaan kurasi, pengumpulan dan
pendataan koleksi, analisis koleksi, dan perawatan koleksi.Unsur kegiatan tugas
Jabatan Fungsional Kurator Koleksi Hayati yang dapat dinilai Angka Kreditnya,
terdiri atas: perencanaan kurasi; pengumpulan dan pendataan koleksi; analisis
koleksi; dan perawatan koleksi.
Selengkapnya
silahkan download Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara RB (Permenpan RB) Nomor 80 Tahun 2020 Tentang Jabatan Fungsional Kurator Koleksi Hayati,
melalui link download di bawah ini
Link
download Permenpan RB Nomor 80 Tahun
2020 Tentang Jabatan Fungsional Kurator Koleksi Hayati (disini)
Demikian
Informasi tentang Peraturan Menpan RB atau
Permenpan RB Nomor 80 Tahun 2020 Tentang Jabatan Fungsional Kurator Koleksi
Hayati. Semoga ada manfaatnya, terima kasih ada sudah berkunjung ke halaman
ainamulyana.blogspot.com.