Kementerian Dalam Negeri telah menerbitkan Instruksi Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Nomor 1 Tahun 2021 Tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Untuk Pengendalian Penyebaran Corona Virus Disease 2019 (Covid- 19).
Dalam Instruksi Mendagri Nomor 1 Tahun 2021 Tentang
Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Untuk Pengendalian Penyebaran Corona Virus
Disease 2019 (Covid- 19), dinyatakan bahwa Menindakianjuti penjelasan kebijakan
Pemerintah dalam rarigka pengendalian Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) yang
bertujuan untuk keselamatan rakyat, diantaranya melalui konsistensi kepatuhan
protokol kesehatan Covid-19 dan pengaturan pemberlakuan pembatasan kegiatan
masyarakat.
Mencermati perkembangan
pandemi Covid- 19 yang terjadi akhir-akhir ini, di mana beberapa negara di dunia
telah melakukan pembatasan mobilitas masyarakat, dan dengan adanya varian baru
virus Covid- 19, diperlukan langkahlangkah pengendalian pandemi Covid- 19.
Langkah-langkah yang telah
dilakukan Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah dengan menerbitkan sejumlah
peraturan yang berdasarkan Pasal 7 dan Pasal 8 Undang-Undang Nomor 12 Tahun
2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan, sebagaimana telah diubah
dengan Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Undang-Undang
Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan, termasuk
dalam kategori “Peraturan Perundang-undangan” baik berupa Peraturan Pemerintah,
Peraturan Presiden, Peraturan Menteri, Peraturan Daerah, Peraturan Kepala
Daerah, dan sejumlah kebijakan baik dalam bentuk Instruksi maupun Surat Edaran
dalam rangka penanganan pandemi Covid-19.
Langkah yang sebelumnya
telah dilakukan Pemerintah adalah menetapkan kebijakan pengaturan perjalanan
orang/Warga Negara Asing (WNA) ke Indonesia dengan melarang sementara masuknya
WNA dan tanggal 1 Januari 2021 sampai dengan 14 Januari 2021.
Dalam rangka konsistensi
meningkatkan pengendalian penyebaran pandemi Covid- 19, dengan memperhatikan
ketentuan peraturan perundang-undangan, maka diperlukan langkah-langkah cepat,
tepat, fokus, dan terpadu antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah untuk
itu diinstruksikan:
Diktum KESATU Instruksi Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Nomor
01 Tahun 2021 Tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Untuk Pengendalian
Penyebaran Corona Virus Disease 2019 (Covid- 19) menyatakan mengintruksikan Gubernur dan Bipati/Wali Kota, secara khusus
kepada:
1.
Gubernur DKI Jakarta;
2.
Gubernur Jawa Barat dan Bupati/Wali kota dengan prioritas wilayah Kabupaten
Bogor, Kabupaten Bekasi, Kabupaten Cimahi, Kota Bogor, Kota Depok, Kota Bekasi,
dan wilayah Bandung Raya;
3.
Gubernur Banten dan Bupati/Wali kota dengan prioritas wilayah Kabupaten
Tangerang, Kota Tangerang dan Kota Tangerang Selatan;
4.
Gubernur Jawa Tengah dan Bupati/Wali kota dengan prioritas wilayah Semarang
Raya, Banyumas Raya dan Kota Surakarta serta sekitarnya;
5.
Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta dan Bupati/Wali kota dengan prioritas
wilayah Kota Yogyakarta, Kabupaten Bantul, Kabupaten Gunung Kidul, Kabupaten
Sleman, dan Kabupaten Kulon Progo;
6.
Gubernur Jawa Timur dan Bupati/Wali kota dengan prioritas wilayah dengan
prioritas Surabaya Raya, dan Malang Raya; dan
7.
Gubernur Bali dengan prioritas wilayah Kabupaten Badung dan Kota Denpasar serta
sekitarnya.
Untuk mengatur pemberlakuan
pembatasan kegiatan masyarakat yang berpotensi menimbulkan penularan virus
Covid- 19.
Diktum KEDUA Instruksi Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Nomor
01 Tahun 2021 menyatakan bahwa Pengaturan pemberlakuan pembatasan
sebagaimana dimaksud pada Diktum KESATU terdiri dari:
a.
membatasi tempat/kerja perkantoran dengan menerapkan Work From Home (WFH)
sebesar 75% (tujuh puluh lima pcrscn) dan Work From Office (WFO) sebesar 25%
(dua puluh lima persen) dengan memberlakukan protokol kesehatan secara lebih
ketat;
b.
melaksanakan kegiatan belajar mengajar secara daring/on line;
c.
untuk sektor esensial yang berkaitan dengan kebutuhan pokok masyarakat tetap
dapat beroperasi 100% (seratus persen) dengan pengaturan jam operasional,
kapasitas, dan penerapan protokol kesehatan secara lebih ketat;
d.
melakukan pengaturan pemberlakuan pembatasan:
1.
kegiatan restoran (makan/minum di tempat sebesar 25% (dua puluh lima persen))
dan untuk layanan makanan melalui pesan-antar/dibawa pulang tetap diijinkan
sesuai dengan jam operasional restoran; dan
2.
pcmbatasan jam operasional untuk pusat perbelanjaan/mall sampai dengan Pukul
19.00 WIB,
e.
mengijinkan kegiatan konstruksi beroperasi 100% (seratus persen) dengan
penerapan protokol kesehatan secara lcbih ketat;
f.
mengijinkan tempat ibadah untuk dilaksanakan dengan pengaturan pembatasan
kapasitas sebesar 50% (lima puluh persen) dengan penerapan protokol kesehatan
secara lebih ketat;
Diktum KETIGA Instruksi Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Nomor
01 Tahun 2021 menyatakan bahwa cakupan pengaturan pemberlakuan pembatasan
sebagaimana dimaksud pada Diktum KEDUA meliputi provinsi/kabupaten/kota yang
memenuhi unsur:
a. tingkat kematian di atas rata-rata tingkat
kematian nasional;
b. tingkat kesembuhan di bawah rata-rata
tingkat kescmbuhan nasional;
c. tingkat kasus aktif di atas rata-rata
tingkat kasus aktif nasional; dan
d. tingkat keterisian tempat tidur Rumah
Sakit (Bed Occupation Room/BOR) untuk Intensive Care Unit (ICU) dan ruang
isolasi di atas 70% (tujuh puluh persen).
KEEMPAT: Pengaturan pemberlakuan pembatasan sebagaimana dimaksud pada Diktum KEDUA dilakukan di
seluruh provinsi pada wilayah Pulau Jawa dan Pulau Bali dengan pertimbangan,
seluruh provinsi pada wilayah tersebut memenuhi salah satu unsur atau lebih dan
4 (empat) parameter yang tersebut pada Diktum KETIGA dan Gubernur sebagaimana
dimaksud pada Diktum KESATU dapat menetapkan kabupaten/kota lain di wilayahnya,
dengan mempertimbangkan keempat parameter dan pertimbangan lain untuk
memperkuat upaya pengendalian Covid -19.
KELIMA: Selain pengaturan
pemberlakuan pembatasan sebagaimana dimaksud pada Diktum KEDUA, agar daerah tersebut
Iebih mengintensifkan kembali protokol kesehatan (menggunakan masker yang baik
dan benar, mencuci tangan mengunakan sabun atau handsanitizer, menjaga jarak
dan menghindari kerumunan yang bepotensi menimbulkan penularan), disamping itu
memperkuat kemampuan tracking, sistem dan manajemen tracing, perbaikan
treatment termasuk meningkatkan fasilitas kesehatan (tempat tidur, ruang
intensive Care Unit (ICU), maupun tempat isolasi/karantina).
KEENAM: Pengaturan
pemberlakuan sebagaimana dimaksud pada Diktum KEDUA berlaku mulai tanggal 11
Januari sampai dengan 25 Januari 2021, untuk itu para kepala daeräh agar
melakukan monitoring dan rapat koordinasi dengan seluruh pemangku kepentingan
(stakeholder) terkait, secara berkala, harian, mingguan dan bulanan, untuk
melakukan pembatasan dan upaya upaya lain serta jika diperlukan dapat membuat
Peraturan Kepala Daerah yang mengatur secara spesifik pembatasan dimaksud
sampai dengan pengaturan penerapan sanksi.
KETUJUH: Kepada Gubernur dan
Bupati/Wali kota pada daerah-daerah yang tidak termasuk pemberlakuan pengaturan
pembatasan sebagaimana dimaksud pada Diktum KESATU, tetap memperkuat dan
meningkatkan sosialisasi dan penegakan hukum terhadap pelanggaran protokol
kesehatan Covid- 19.
KEDELAPAN : Kepada seluruh
Gubernur dan Bupati/Wali kota:
a. mengoptimalkan kembali
posko satgas Covid -19 tingkat provinsi, kabupaten/kota sampai dengan desa.
Khusus untuk wilayah desa, dalam penanganan dan pengendalian pandemi Covid-19
dapat menggunakan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDesa) secara
akuntabcl, transparan dan bertanggung jawab; dan
b. berupaya untuk mencegah
dan menghindari kerumunan baik dengan cara persuasif kepada semua pihak maupun
mclalui cara penegakan hukum dengan melibatkan aparat keamanan (Satuan Polisi
Pamong Praja, Kepolisian Negara Republik Indonesia dan melibatkan Tentara
Nasional Indonesia).
Diktum KESEMBILAN Instruksi Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Nomor
01 Tahun 2021 menyatakan bahwa Instruksi Menteri ini mulai berlaku pada
tanggal dikeluarkan, yakni pada tanggal 6 Januari 2021.
Link download menerbitkan Instruksi Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Nomor
01 Tahun 2021 (DISINI)
Demikian informasi tentang menerbitkan
Instruksi Menteri Dalam Negeri
(Mendagri) Nomor 1 Tahun 2021 Tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Untuk
Pengendalian Penyebaran Corona Virus Disease 2019 (Covid- 19). Semoga ada
manfaatnya.