Peraturan Menpan RB atau Permenpan RB Nomor 38 Tahun 2017 tentang Standar Kompetensi Jabatan Aparatur Sipil Negara (ASN), diterbitkan untuk melaksanakan ketentuan Pasal 55 ayat (5), Pasal 109 ayat (4) dan ayat (5) dan Pasal 166 ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang ManajemenPegawai Negeri Sipil.
Berdasarkan Peraturan
Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi atau Permenpan RB Nomor 38 Tahun 2017 tentang
Standar Kompetensi Jabatan Aparatur Sipil Negara, yang dimaksud Standar Kompetensi
Jabatan Aparatur Sipil Negara yang selanjutnya disebut Standar Kompetensi ASN adalah
deskripsi pengetahuan, keterampilan dan perilaku yang diperlukan seorang
Aparatur Sipil Negara dalam melaksanakan tugas jabatan. Aparatur Sipil Negara (ASN)
adalah profesi bagi pegawai negeri sipil dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian
Kerja (PPPK) yang bekerja pada instansi pemerintah. Adapun Pegawai Aparatur Sipil
Negara atau Pegawai ASN adalah Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan Pegawai Pemerintah
Dengan Perjanjian Kerja (PPPK) yang diangkat oleh pejabat Pembina kepegawaian dan
diserahi tugas dalam suatu jabatan pemerintahan atau diserahi tugas Negara lainnya
dan digaji berdasarkan peraturan perundang-undangan.
Adapun yang dimaksud Pegawai
Negeri Sipil (PNS) adalah warga Negara Indonesia yang memenuhi syarat tertentu,
diangkat sebagai Pegawai ASN secara tetap oleh pejabat Pembina kepegawaian untuk
menduduki jabatan pemerintahan. Sedangkan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian
Kerja (PPPK) adalah warga Negara Indonesia yang memenuhi syarat tertentu, yang diangkat
berdasarkan perjanjian kerja untuk jangka waktu tertentu dalam rangka melaksanakan
tugas pemerintahan.
Ditegaskan dalam Peraturan
Menpan RB atau Permenpan RB Nomor 38
Tahun 2017 tentang Standar Kompetensi Jabatan Aparatur Sipil Negara (ASN), bahwa Standar Kompetensi ASN meliputi: a) identitas jabatan; b)
kompetensi jabatan;dan c) persyaratan jabatan. Identitas jabatan paling sedikit
terdiri atas: a) nama jabatan; b) uraian/ ihtisar jabatan; dan c) kode jabatan.
Kompetensi jabatan terdiri atas: a) kompetensi teknis; b) kompetensi manajerial;
dan c) kompetensi social kultural. Adapun Persyaratan jabatan paling sedikit terdiri
atas: a) pangkat; b) kualifikasi pendidikan; c) jenis pelatihan; d) ukuran kinerja
jabatan; dan e. pengalaman kerja.
Standar Kompetensi ASN terdiri
atas: a) standar kompetensi jabatan pimpinan tinggi; b)standar kompetensi jabatan
administrasi; dan c.standar kompetensi jabatan fungsional. Standar Kompetensi
ASN berdasarkan pada: a) kamus kompetensi teknis; b) kamus kompetensi manajerial;
dan c) kamus kompetensi social kultural. Kamus kompetensi teknis merupakan daftar
jenis kompetensi teknis, definisi kompetensi teknis, deskripsi kompetensi teknis,
dan indikator perilaku untuk setiap level kompetensi teknis. Kamus kompetensi
manajerial merupakan daftar jenis kompetensi manajerial, definisi kompetensi manajerial,
deskripsi, dan indikator perilaku untuk setiap level kompetensi manajerial. Kamus
kompetensi sosial kultural merupakan daftar jenis kompetensi sosial kultural,
definisi kompetensi social kultural, deskripsi, dan indikator perilaku untuk setiap
level kompeten sisosial kultural. Kamus kompetensi teknis disusun dan
ditetapkan oleh PPK Kementerian/Lembaga, PPK Sekretariat Lembaga Negara, dan
PPK Sekretariat Lembaga Nonstruktural sesuai dengan urusan pemerintah yang menjadi
kewenangannya setelah mendapatkan persetujuan Menteri.
Dinyatakan dalam Peraturan
Menpan RB atau Permenpan RB Nomor 38
Tahun 2017 tentang Standar Kompetensi Jabatan Aparatur Sipil Negara (ASN), bahwa Pedoman Penyusunan Standar Kompetensi
Jabatan ASN tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari
Peraturan Menteri ini.
Selanjutnya Ditegaskan dalam
Peraturan Menpan RB atau Permenpan RB
Nomor 38 Tahun 2017 tentang Standar Kompetensi Jabatan Aparatur Sipil Negara
(ASN), menyatakan bahwa Kamus
kompetensi manajerial disusun dan ditetapkan secara nasional oleh Menteri. Kamus
Kompetensi Manajerial tercantum dalam Lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan
dari Permenpan RB Nomor 38 Tahun 2017
ini.
Kamus kompetensi sosial
kultural disusun dan ditetapkan secara nasional oleh Menteri. Kamus Kompetensi
Sosial Kultural tercantum dalam Lampiran III yang merupakan bagian tidak terpisahkan
dari Permenpan RB Nomor 38 Tahun 2017
ini.
Standar kompetensi
manajerial dan standark ompetensi sosial kultural jabatan pimpinan tinggi, jabatan
administrasi, dan jabatan fungsional ditetapkan secara nasional oleh Menteri. Standar
Kompetensi Manajerial dan Sosial Kultural Jabatan Pimpinan Tinggi, Jabatan
Administrasi, dan Jabatan Fungsional tercantum dalam Lampiran IVyang merupakan
bagian tidak terpisahkan dari Permenpan
RB Nomor 38 Tahun 2017 ini.
Penyusunan Standar
Kompetensi ASN oleh instansi pengguna dengan cara menggabungkan antara standar kompetensi
manajerial dan standar kompetensi sosial kultural dengan standar kompetensi teknis.
Standar kompetensi teknis mengacu pada kamus kompetensi teknis yang sesuai dengan
karakteristik tugas jabatan. Hasil penyusunan Standar Kompetensi Jabatan ASN disampaikankepada
Menteri untuk ditetapkan sebagai Standar Kompetensi Jabatan ASN secaranasional.
Dalam hal kamus kompetensi
teknis belum disusun dan ditetapkan oleh PPK Kementerian/Lembaga, PPK Sekretariat
Lembaga Negara, dan PPK Sekretariat Lembaga Nonstruktural sesuai dengan urusan pemerintah
yang menjadi kewenanganya, instansi pengguna dapat menyusun Standar Kompetensi
ASN yangsesuai dengan karakteristik tugas jabatan. Hasil penyusunan Standar
Kompetensi ASN oleh instansi pengguna disampaikan kepada Menteri untuk mendapatkan
persetujuan. Standar Kompetensi ASN tersebut hanya berlaku bagi instansi yang bersangkutan
sampai dengan ditetapkannya Standar Kompetensi ASN secara nasional.
Peraturan Menpan RB atau Permenpan RB Nomor 38 Tahun 2017 tentang
Standar Kompetensi Jabatan Aparatur Sipil Negara (ASN), juga menyatakan bahwa Menteri menetapkan Standar Kompetensi
ASN secara nasional berdasarkan usul dari instansi pemerintah. Penetapan
Standar Kompetensi dilaksanakan melalui pembahasan dengan melibatkan unsur dari:
Kementerian/ Lembaga yang membidangi urusan pemerintahan sesuai kewenangannya; instansi
terkait; dan para pakar atau asosiasi profesi terkait.
Ditegaskan dalam Permenpan RB Nomor 38 Tahun 2017 tentang
Standar Kompetensi Jabatan Aparatur Sipil Negara (ASN), bahwa Standar Kompetensi ASNyang telah ditetapkan oleh Menteri
diberikan kode jabatan. Kode Standar Kompetensi Aparatur Sipil Negara tercantum
dalam Lampiran V yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri
ini. Kode jabatan dipergunakan sebagai identitas jabatan. Standar Kompetensi
ASNyang ditetapkan oleh Menteri dan telah memiliki kode jabatanberlaku secara nasional.
Standar Kompetensi ASN menjadi acuan paling sedikit untuk:
a.
perencanaan aparatur sipil negara;
b.
pengadaan aparatur sipil negara;
c.
pengembangan karier apar atursipil negara;
d.
pengembangan kompetensi aparatur sipil negara;
e.
penempatan aparatursipil negara;
f.
promosidan/ataumutasi aparatur sipil negara;
g.
uji kompetensi aparatur sipil negara;
h.
system informasi manajemen aparatur sipil negara;dan
i.
kelompok rencana suksesi (talent pool) aparatur sipil negara.
Selengkapnya silahkan
download Peraturan Menpan RB atau Permenpan
RB Nomor 38 Tahun 2017 tentang Standar Kompetensi Jabatan Aparatur Sipil Negara
(ASN), melalui link yang tersedia di
bawah ini
Link download Peraturan Menpan RB atau Permenpan RB Nomor
38 Tahun 2017 (DISINI)
Demikian informasi tentang Peraturan Menpan RB atau Permenpan RB Nomor
38 Tahun 2017 tentang Standar Kompetensi Jabatan Aparatur Sipil Negara (ASN), Semoga ada manfaatnya, terima kasih