Pemerintah menebitkan Perubahan Rencana Kerja Pemerintah Tahun 2021 dengan menerbitkan Peraturan Presiden atau Perpres Nomor 122 Tahun 2020 Tentang Pemutakhiran Rencana Kerja Pemerintah Tahun 2021. Dalam pasal 1 Perpres tersebut dinyatakan bahwa Dokumen pemutakhiran Rencana Kerja Pemerintah Tahun 202l merupakan dokumen Rencana Kerja Pemerintah Tahun 2021 sebagaimana diatur dengan Peraturan Presiden Nomor 86 Tahun 2020 tentang Rencana Kerja Pemerintah Tahun 2021, yang telah dimutakhirkan berdasarkan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2020 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2021.
Dalam
pasal 2 Peraturan Presiden atau Perpres Nomor
122 Tahun 2020 Tentang Pemutakhiran Rencana Kerja Pemerintah Tahun 2021,
dinyatakan bahwa Pemutakhiran Rencana Kerja Pemerintah Tahun 2021, memuat:
a.
Narasi, yang terdiri atas:
1.
Bab 1, Pendahuluan yang memuat Latar Belakang, Tujuan, dan Sistematika;
2.
Bab 2, Spektrum Perencanaan Pembangunan Nasional yang memuat Hasil Evaluasi RKP
Tahun 2019, Pemulihan Pembangunan Nasional Pascapandemi Covid-19, Kerangka
Ekonomi Makro, Strategi Pengembangan Wilayah, dan Strategi Pendanaan
Pembangunan;
3.
Bab 3, Tema dan Sasaran Pembangunan yang memuat Rencana Pembangunan Jangka Menengah
Nasional 2020-2024 dan Arahan Presiden, Tema, Sasaran, Arah Kebijakan dan Strategi
Pembangunan, serta Prioritas Nasional;
4.
Bab 4, Prioritas Nasional dan Pendanaannya yang menjabarkan 7 (tujuh) Prioritas
Nasional dan masing-masing memuat sasaran Prioritas
Nasional,
Program Prioritas, Proyek Prioritas Strategis/Major Project, Kerangka Regulasi,
Kerangka Kelembagaan, dan Pendanaan untuk Prioritas Nasional;
5.
Bab 5, Kaidah Pelaksanaan yang memuat Kerangka Kelembagaan, Kerangka Regulasi, serta
Kerangka Evaluasi dan Pengendalian; dan
6.
Bab 6, Penutup.
Bab 1 sampai dengan
Bab 6 tersebut tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak
terpisahkan dari Peraturan Presiden (Perpres
Nomor 122 Tahun 2020) ini;
b.
Matriks Pembangunan yang memuat Prioritas Nasional, Program Prioritas, Kegiatan
Prioritas, dan Proyek Prioritas dengan penjabaran sasaran, indikator, target,
serta alokasi pendanaannya, tercantum dalam Lampiran II yang merupakan bagian
tidak terpisahkan dari Peraturan Presiden ini.
c.
Matriks Major Project yang memuat Proyek Prioritas Strategis / Major Project
pada Prioritas Nasional beserta alokasi pendanaannya, tercantum dalam Lampiran
III yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Presiden ini.
Proyek
Prioritas dijabarkan dalam Daftar Proyek Prioritas yang ditetapkan Menteri
Perencanaan Pembangunan Nasional/Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Nasional.
Pasal
3 Perpres Nomor 122 Tahun 2020 Tentang Pemutakhiran
Rencana Kerja Pemerintah Tahun 2021, menyatakan bahwa Dokumen pemutakhiran
Rencana Kerja Pemerintah Tahun 2021, digunakan oleh:
a.
Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional/Kepala Badan Perencanaan Pembangunan
Nasional sebagai instrumen pengendalian pelaksanaan rencana pembangunan
nasional;
b.
menteri/kepala lembaga untuk melakukan perubahan Rencana Kerja
Kementerian/Lembaga Tahun 2021; dan
c.
Pemerintah Daerah sebagai pedoman pelaksanaan dan perubahan dokumen rencana
pembangunan daerah Tahun 2021.
Perubahan
Rencana Kerja Kementerian/Lembaga Tahun 2021 dilaksanakan sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan.
Selengkapnya
silahkan download salinan dan Lampiran Peraturan
Presiden atau Perpres Nomor 122
Tahun 2020 Tentang Pemutakhiran Rencana Kerja Pemerintah Tahun 202, melalui
link yang tersedia di bawah ini
Link
download Salinan dan Lampiran Peraturan Presiden
atau Perpres Nomor 122 Tahun 2020 (DISINI)
Demikian
informasi tentang link download salinan dan Lampiran Peraturan Presiden atau Perpres
Nomor 122 Tahun 2020 Tentang Pemutakhiran Rencana Kerja Pemerintah Tahun 2021. Semoga
ada manfaatnya, terima kasih.