Peraturan Menpan RB atau Permenpan RB Nomor 94 Tahun 2020 Tentang Jabatan Fungsional Auditor Manajemen Aparatur Sipil Negara (ASN) diterbitkan untuk pengembangan karier dan peningkatan profesionalisme Pegawai Negeri Sipil yang mempunyai ruang lingkup, tugas, tanggung jawab, dan wewenang melaksanakan audit manajemen Aparatur Sipil Negari.
Berdasarkan
Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi atau Permenpan RB Nomor 94 Tahun 2020 Tentang
Jabatan Fungsional Auditor Manajemen Aparatur Sipil Negara, yang dimaksud Jabatan
Fungsional Auditor Manajemen Aparatur Sipil Negara yang selanjutnya disebut Auditor
Manajemen ASN adalah jabatan yang mempunyai ruang lingkup, tugas, tanggung
jawab dan wewenang untuk melakukan kegiatan Audit Manajemen Aparatur Sipil
Negara. Pejabat Fungsional Auditor Manajemen Aparatur Sipil Negara adalah PNS
yang diberi tugas, tanggung jawab dan wewenang untuk melakukan kegiatan Audit
Manajemen Aparatur Sipil Negara. Audit Manajemen Aparatur Sipil Negara yang
selanjutnya disebut Audit Manajemen ASN adalah proses mengumpulkan informasi
faktual, benar dan bermanfaat yang mencakup kegiatan pengawasan, pengendalian,
investigasi, dan penjaminan mutu hasil audit yang dilakukan secara sistematis,
objektif, dan terdokumentasi terhadap praktik Audit Manajemen Aparatur Sipil
Negara.
Dalam Peraturan Menpan RB atau Permenpan RB
Nomor 94 Tahun 2020 Tentang Jabatan Fungsional Auditor Manajemen ASN (Aparatur
Sipil Negara), dinyatakan bahwa Auditor Manajemen ASN berkedudukan sebagai
pelaksana teknis di bidang Audit Manajemen ASN pada Badan Kepegawaian Negara.
Auditor Manajemen ASN berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab secara langsung
kepada pejabat pimpinan tinggi madya, pejabat pimpinan tinggi pratama, pejabat administrator,
atau pejabat pengawas yang memiliki keterkaitan dengan pelaksanaan tugas Jabatan
Fungsional Auditor Manajemen ASN. Kedudukan Auditor Manajemen ditetapkan dalam peta
jabatan berdasarkan analisis tugas dan fungsi unit kerja, analisis jabatan, dan
analisis beban kerja dan dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan.
Ditegaskan
dalam Peraturan Menpan RB atau Permenpan
RB Nomor 94 Tahun 2020 Tentang Jabatan Fungsional Auditor Manajemen ASN (Aparatur
Sipil Negara), bahwa Jabatan Fungsional Auditor Manajemen ASN merupakan
jabatan karier PNS. Jabatan Fungsional Auditor Manajemen ASN termasuk dalam
klasifikasi/rumpun manajemen. Jabatan Fungsional Auditor Manajemen ASN
merupakan Jabatan Fungsional kategori keahlian. Jenjang Jabatan Fungsional
Auditor Manajemen ASN terdiri atas:
a.
Auditor Manajemen ASN Ahli Pertama;
b.
Auditor Manajemen ASN Ahli Muda;
c.
Auditor Manajemen ASN Ahli Madya; dan
d.
Auditor Manajemen ASN Ahli Utama.
Jenjang
pangkat Jabatan Fungsional Auditor Manajemen ASN sebagaimana dimaksud pada ayat
(2), tercantum dalam Lampiran III sampai dengan Lampiran V yang merupakan bagian
tidak terpisahkan dari Peraturan Menpan
RB atau Permenpan RB Nomor 94 Tahun 2020 ini.
Tugas
Jabatan Fungsional Auditor Manajemen ASN menurut Peraturan Menpan RB atau Permenpan RB Nomor 94 Tahun 2020 Tentang
Jabatan Fungsional Auditor Manajemen Aparatur Sipil Negara (ASN), adalah
melakukan audit manajemen ASN yang meliputi Pengawasan, Pengendalian, Investigasi
Manajemen ASN, dan Penjaminan Mutu secara sistematis dan terukur sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan dan praktik SDM profesional mutkahir. Unsur
kegiatan tugas Jabatan Fungsional Auditor Manajemen ASN yang dapat dinilai Angka
Kreditnya yaitu Audit Pengawasan Manajemen ASN, Audit Pengendalian Manajemen
ASN, Audit Investigasi Manajemen ASN dan Penjaminan Mutu Hasil Audit Manajemen
ASN.
Selengkapnya
silahkan download Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi
Birokrasi atau Permenpan RB Nomor 94
Tahun 2020 Tentang Jabatan Fungsional Auditor Manajemen Aparatur Sipil Negara,
melalui link di bawah ini
Link
download Peraturan Menpan RB atau
Permenpan RB Nomor 94 Tahun 2020 (DISINI)
Demikian
informasi tentang Peraturan Menpan RB
atau Permenpan RB Nomor 94 Tahun 2020 Tentang Jabatan Fungsional Auditor
Manajemen ASN (Aparatur Sipil Negara). Semoga ada manfaatnya, terima kasih.