PERMENPAN RB NOMOR 94 TAHUN 2020 TENTANG JABATAN FUNGSIONAL AUDITOR MANAJEMEN ASN (APARATUR SIPIL NEGARA)

 

Permenpan RB Nomor 94 Tahun 2020 Tentang Jabatan Fungsional Auditor Manajemen ASN (Aparatur Sipil Negara)

Peraturan Menpan RB atau Permenpan RB Nomor 94 Tahun 2020 Tentang Jabatan Fungsional Auditor Manajemen Aparatur Sipil Negara (ASN) diterbitkan untuk pengembangan karier dan peningkatan profesionalisme Pegawai Negeri Sipil yang mempunyai ruang lingkup, tugas, tanggung jawab, dan wewenang melaksanakan audit manajemen Aparatur Sipil Negari.


Berdasarkan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi atau Permenpan RB Nomor 94 Tahun 2020 Tentang Jabatan Fungsional Auditor Manajemen Aparatur Sipil Negara, yang dimaksud Jabatan Fungsional Auditor Manajemen Aparatur Sipil Negara yang selanjutnya disebut Auditor Manajemen ASN adalah jabatan yang mempunyai ruang lingkup, tugas, tanggung jawab dan wewenang untuk melakukan kegiatan Audit Manajemen Aparatur Sipil Negara. Pejabat Fungsional Auditor Manajemen Aparatur Sipil Negara adalah PNS yang diberi tugas, tanggung jawab dan wewenang untuk melakukan kegiatan Audit Manajemen Aparatur Sipil Negara. Audit Manajemen Aparatur Sipil Negara yang selanjutnya disebut Audit Manajemen ASN adalah proses mengumpulkan informasi faktual, benar dan bermanfaat yang mencakup kegiatan pengawasan, pengendalian, investigasi, dan penjaminan mutu hasil audit yang dilakukan secara sistematis, objektif, dan terdokumentasi terhadap praktik Audit Manajemen Aparatur Sipil Negara.

 

Dalam Peraturan Menpan RB atau Permenpan RB Nomor 94 Tahun 2020 Tentang Jabatan Fungsional Auditor Manajemen ASN (Aparatur Sipil Negara), dinyatakan bahwa Auditor Manajemen ASN berkedudukan sebagai pelaksana teknis di bidang Audit Manajemen ASN pada Badan Kepegawaian Negara. Auditor Manajemen ASN berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab secara langsung kepada pejabat pimpinan tinggi madya, pejabat pimpinan tinggi pratama, pejabat administrator, atau pejabat pengawas yang memiliki keterkaitan dengan pelaksanaan tugas Jabatan Fungsional Auditor Manajemen ASN. Kedudukan Auditor Manajemen ditetapkan dalam peta jabatan berdasarkan analisis tugas dan fungsi unit kerja, analisis jabatan, dan analisis beban kerja dan dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.


Ditegaskan dalam Peraturan Menpan RB atau Permenpan RB Nomor 94 Tahun 2020 Tentang Jabatan Fungsional Auditor Manajemen ASN (Aparatur Sipil Negara), bahwa Jabatan Fungsional Auditor Manajemen ASN merupakan jabatan karier PNS. Jabatan Fungsional Auditor Manajemen ASN termasuk dalam klasifikasi/rumpun manajemen. Jabatan Fungsional Auditor Manajemen ASN merupakan Jabatan Fungsional kategori keahlian. Jenjang Jabatan Fungsional Auditor Manajemen ASN terdiri atas:

a. Auditor Manajemen ASN Ahli Pertama;

b. Auditor Manajemen ASN Ahli Muda;

c. Auditor Manajemen ASN Ahli Madya; dan

d. Auditor Manajemen ASN Ahli Utama.

Jenjang pangkat Jabatan Fungsional Auditor Manajemen ASN sebagaimana dimaksud pada ayat (2), tercantum dalam Lampiran III sampai dengan Lampiran V yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menpan RB atau Permenpan RB Nomor 94 Tahun 2020 ini.


Tugas Jabatan Fungsional Auditor Manajemen ASN menurut Peraturan Menpan RB atau Permenpan RB Nomor 94 Tahun 2020 Tentang Jabatan Fungsional Auditor Manajemen Aparatur Sipil Negara (ASN), adalah melakukan audit manajemen ASN yang meliputi Pengawasan, Pengendalian, Investigasi Manajemen ASN, dan Penjaminan Mutu secara sistematis dan terukur sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dan praktik SDM profesional mutkahir. Unsur kegiatan tugas Jabatan Fungsional Auditor Manajemen ASN yang dapat dinilai Angka Kreditnya yaitu Audit Pengawasan Manajemen ASN, Audit Pengendalian Manajemen ASN, Audit Investigasi Manajemen ASN dan Penjaminan Mutu Hasil Audit Manajemen ASN.


Selengkapnya silahkan download Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi atau Permenpan RB Nomor 94 Tahun 2020 Tentang Jabatan Fungsional Auditor Manajemen Aparatur Sipil Negara, melalui link di bawah ini


Link download Peraturan Menpan RB atau Permenpan RB Nomor 94 Tahun 2020 (DISINI)


Demikian informasi tentang Peraturan Menpan RB atau Permenpan RB Nomor 94 Tahun 2020 Tentang Jabatan Fungsional Auditor Manajemen ASN (Aparatur Sipil Negara). Semoga ada manfaatnya, terima kasih.




= Baca Juga =



Post a Comment

Maaf, Komentar yang disertai Link Aktif akan terhapus oleh sistem

Previous Post Next Post

Sponsor



































Free site counter

Popular Post



































Free site counter