>

PERMENPAN RB NOMOR 92 TAHUN 2020 TENTANG STANDAR KOMPETENSI JABATAN FUNGSIONAL PENGUJI KESELAMATAN DAN KESEHATAN KERJA

Permenpan RB Nomor 92 Tahun 2020 Tentang Standar Kompetensi Jabatan Fungsional Penguji Keselamatan dan Kesehatan Kerja


Berdasarkan Peraturan Menpan RB atau Permenpan RB Nomor 92 Tahun 2020 Tentang Standar Kompetensi Jabatan Fungsional Penguji Keselamatan dan Kesehatan Kerja, yang dimaksud Standar Kompetensi Jabatan Fungsional Penguji Keselamatan dan Kesehatan Kerja yang selanjutnya disebut Standar Kompetensi adalah deskripsi pengetahuan, keterampilan, dan perilaku yang diperlukan seorang Penguji Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) dalam melaksanakan tugas Jabatan Fungsional Penguji Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3).


Dalam Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Dan Reformasi Birokrasi atau Permenpan RB Nomor 92 Tahun 2020 Tentang Standar Kompetensi Jabatan Fungsional Penguji Keselamatan Dan Kesehatan Kerja, dinyatakan bahwa Jabatan Fungsional Penguji Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) merupakan jabatan fungsional kategori keahlian. Jenjang Jabatan Fungsional Penguji K3 terdiri atas:

a. Penguji K3 Ahli Pertama;

b. Penguji K3 Ahli Muda;

c. Penguji K3 Ahli Madya; dan

d. Penguji K3 Ahli Utama.

 

Penguji Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) dalam menjalankan tugas jabatan perlu memenuhi Standar Kompetensi. Standar Kompetensi meliputi:

a. identitas jabatan;

b. kompetensi jabatan; dan

c. persyaratan jabatan.

 

Identitas jabatan, paling sedikit terdiri atas:

a. nama jabatan;

b. uraian/Ikhtisar Jabatan; dan

c. kode jabatan.

 

Kompetensi jabatan, terdiri atas:

a. Kompetensi Teknis;

b. Kompetensi Manajerial; dan

c. Kompetensi Sosial Kultural.

 

Persyaratan jabatan paling sedikit terdiri atas:

a. pangkat;

b. kualifikasi pendidikan;

c. jenis pelatihan;

d. ukuran kinerja jabatan; dan

e. pengalaman kerja.

 

Selanjutnya Peraturan Menpan RB atau Permenpan RB Nomor 92 Tahun 2020 Tentang Standar Kompetensi Jabatan Fungsional Penguji Keselamatan dan Kesehatan Kerja, menyatakan bahwa Kompetensi Teknis untuk Jabatan Fungsional Penguji Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) terdiri atas:

a. perencanaan keselamatan dan kesehatan kerja;

b. pengujian keselamatan dan kesehatan kerja;

c. pengujian kompetensi keselamatan dan kesehatan kerja;

d. pengendalian keselamatan dan kesehatan kerja; dan

e. pengkajian keselamatan dan kesehatan kerja.

 

Kompetensi Manajerial terdiri atas:

a. integritas;

b. kerja sama;

c. komunikasi;

d. orientasi pada hasil;

e. pelayanan publik;

f. pengembangan diri dan orang lain;

g. mengelola perubahan; dan

h. pengambilan keputusan.

 

Kompetensi Sosial Kultural yaitu perekat bangsa.

 

Standar Kompetensi dilaksanakan berdasarkan:

a. kamus Kompetensi Teknis;

b. kamus Kompetensi Manajerial; dan

c. kamus Kompetensi Sosial Kultural.

 

Kompetensi Manajerial dan Kompetensi Sosial Kultural sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Standar Kompetensi Jabatan Fungsional Penguji Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) tercantum dalam Lampiran I sampai dengan Lampiran III yang merupakan bagian tidak terpisahkan dalam Peraturan Menpan RB atau Permenpan RB Nomor 92 Tahun 2020 ini.

 

Selengkapnya silahkan download Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Dan Reformasi Birokrasi atau Permenpan RB Nomor 92 Tahun 2020 Tentang Standar Kompetensi Jabatan Fungsional Penguji Keselamatan Dan Kesehatan Kerja, melalui link di bawah ini

 

Link download Peraturan Menpan RB atau Permenpan RB Nomor 92 Tahun 2020 Tentang Standar Kompetensi Jabatan Fungsional Penguji Keselamatan dan Kesehatan Kerja (DISINI)

 

Demikian informasi tentang Peraturan Menpan RB atau Permenpan RB Nomor 92 Tahun 2020 Tentang Standar Kompetensi Jabatan Fungsional Penguji Keselamatan dan Kesehatan Kerja. Semoga ada manfaatnya, terima kasih.



= Baca Juga =



Post a Comment

Maaf, Komentar yang disertai Link Aktif akan terhapus oleh sistem

Previous Post Next Post


































Free site counter


































Free site counter