Berdasarkan Peraturan Menpan RB atau Permenpan RB Nomor 92 Tahun 2020 Tentang Standar Kompetensi Jabatan Fungsional Penguji Keselamatan dan Kesehatan Kerja, yang dimaksud Standar Kompetensi Jabatan Fungsional Penguji Keselamatan dan Kesehatan Kerja yang selanjutnya disebut Standar Kompetensi adalah deskripsi pengetahuan, keterampilan, dan perilaku yang diperlukan seorang Penguji Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) dalam melaksanakan tugas Jabatan Fungsional Penguji Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3).
Dalam
Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Dan Reformasi Birokrasi atau Permenpan RB Nomor 92 Tahun 2020 Tentang
Standar Kompetensi Jabatan Fungsional Penguji Keselamatan Dan Kesehatan Kerja, dinyatakan
bahwa Jabatan Fungsional Penguji Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) merupakan
jabatan fungsional kategori keahlian. Jenjang Jabatan Fungsional Penguji K3
terdiri atas:
a.
Penguji K3 Ahli Pertama;
b.
Penguji K3 Ahli Muda;
c.
Penguji K3 Ahli Madya; dan
d.
Penguji K3 Ahli Utama.
Penguji
Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) dalam menjalankan tugas jabatan perlu
memenuhi Standar Kompetensi. Standar Kompetensi meliputi:
a.
identitas jabatan;
b.
kompetensi jabatan; dan
c.
persyaratan jabatan.
Identitas
jabatan, paling sedikit terdiri atas:
a.
nama jabatan;
b.
uraian/Ikhtisar Jabatan; dan
c.
kode jabatan.
Kompetensi
jabatan, terdiri atas:
a.
Kompetensi Teknis;
b.
Kompetensi Manajerial; dan
c.
Kompetensi Sosial Kultural.
Persyaratan
jabatan paling sedikit terdiri atas:
a.
pangkat;
b.
kualifikasi pendidikan;
c.
jenis pelatihan;
d.
ukuran kinerja jabatan; dan
e.
pengalaman kerja.
Selanjutnya
Peraturan Menpan RB atau Permenpan RB
Nomor 92 Tahun 2020 Tentang Standar Kompetensi Jabatan Fungsional Penguji
Keselamatan dan Kesehatan Kerja, menyatakan bahwa Kompetensi Teknis untuk
Jabatan Fungsional Penguji Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) terdiri atas:
a.
perencanaan keselamatan dan kesehatan kerja;
b.
pengujian keselamatan dan kesehatan kerja;
c.
pengujian kompetensi keselamatan dan kesehatan kerja;
d.
pengendalian keselamatan dan kesehatan kerja; dan
e.
pengkajian keselamatan dan kesehatan kerja.
Kompetensi
Manajerial terdiri atas:
a.
integritas;
b.
kerja sama;
c.
komunikasi;
d.
orientasi pada hasil;
e.
pelayanan publik;
f.
pengembangan diri dan orang lain;
g.
mengelola perubahan; dan
h.
pengambilan keputusan.
Kompetensi
Sosial Kultural yaitu perekat bangsa.
Standar
Kompetensi dilaksanakan berdasarkan:
a.
kamus Kompetensi Teknis;
b.
kamus Kompetensi Manajerial; dan
c.
kamus Kompetensi Sosial Kultural.
Kompetensi
Manajerial dan Kompetensi Sosial Kultural sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan. Standar Kompetensi Jabatan Fungsional Penguji Keselamatan dan
Kesehatan Kerja (K3) tercantum dalam Lampiran I sampai dengan Lampiran III yang
merupakan bagian tidak terpisahkan dalam Peraturan Menpan RB atau Permenpan RB Nomor 92 Tahun 2020 ini.
Selengkapnya
silahkan download Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Dan Reformasi
Birokrasi atau Permenpan RB Nomor 92
Tahun 2020 Tentang Standar Kompetensi Jabatan Fungsional Penguji Keselamatan
Dan Kesehatan Kerja, melalui link di bawah ini
Link
download Peraturan Menpan RB atau Permenpan
RB Nomor 92 Tahun 2020 Tentang Standar Kompetensi Jabatan Fungsional Penguji
Keselamatan dan Kesehatan Kerja (DISINI)
Demikian
informasi tentang Peraturan Menpan RB atau Permenpan
RB Nomor 92 Tahun 2020 Tentang Standar Kompetensi Jabatan Fungsional Penguji
Keselamatan dan Kesehatan Kerja. Semoga ada manfaatnya, terima kasih.