Peraturan BKN Nomor 11 Tahun 2020 Tentang Petunjuk Pelaksanaan Juklak Juknis Pembinaan Jabatan Fungsional Pengendali Dampak Lingkungan, diterbitkan untuk pengembangan karier dan peningkatan profesionalisme Jabatan Fungsional Pengendali Dampak Lingkungan yang mempunyai ruang lingkup, tugas, tanggung jawab, dan wewenang di bidang pengendalian dampak lingkungan.
Berdasarkan Peraturan Badan
Kepegawaian Negara (Peraturan BKN) Nomor
11 Tahun 2020 Tentang Petunjuk Pelaksanaan Pembinaan Jabatan Fungsional
Pengendali Dampak Lingkungan, Jabatan Fungsional Pengendali Dampak Lingkungan
berkedudukan sebagai pelaksana teknis di bidang Pelindungan dan Pengelolaan Lingkungan
Hidup pada Instansi Pemerintah. Jabatan Fungsional Pengendali Dampak Lingkungan
merupakan jabatan karier PNS. Pengendali Dampak Lingkungan berkedudukan di bawah
dan bertanggung jawab secara langsung kepada pejabat pimpinan tinggi madya, pejabat
pimpinan tinggi pratama, pejabat administrator, atau pejabat pengawas yang memiliki
keterkaitan dengan pelaksanaan tugas Jabatan Fungsional Pengendali Dampak Lingkungan,
ditetapkan dalam peta jabatan. Penentuan berkedudukan dan bertanggungjawab secara
langsung disesuaikan dengan struktur organisasi masing-masing Instansi
Pemerintah. Peta jabatan ditetapkan berdasarkan analisis tugas dan fungsi unit kerja,
analisis jabatan, dan analisis beban kerja dilaksanakan sesuai ketentuan peraturan
perundang-undangan.
Ditegaskan dalam Peraturan BKN Nomor 11 Tahun 2020 Tentang
Petunjuk Pelaksanaan Pembinaan Jabatan Fungsional Pengendali Dampak Lingkungan
bahwa Tugas Jabatan Fungsional Pengendali Dampak Lingkungan yaitu melaksanakan pengendalian
dampak lingkungan yang meliputi pemantauan kualitas lingkungan, pembinaan
Pelindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, pengembangan perangkat Pelindungan
dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, pengendalian pencemaran, dan pemulihan
kerusakan lingkungan.
Jabatan Fungsional Pengendali
Dampak Lingkungan merupakan jabatan fungsional kategori keterampilan dan
kategori keahlian. Jenjang Jabatan Fungsional Pengendali Dampak Lingkungan kategori
keterampilan terdiri atas:
a.
Jabatan Fungsional Pengendali Dampak Lingkungan Terampil;
b.
Jabatan Fungsional Pengendali Dampak Lingkungan Mahir; dan
c.
Jabatan Fungsional Pengendali Dampak Lingkungan Penyelia.
Jenjang Jabatan Fungsional Pengendali
Dampak Lingkungan kategori keahlian terdiri atas:
a.
Jabatan Fungsional Pengendali Dampak Lingkungan Ahli Pertama;
b.
Jabatan Fungsional Pengendali Dampak Lingkungan Ahli Muda;
c.
Jabatan Fungsional Pengendali Dampak Lingkungan Ahli Madya; dan
d.
Jabatan Fungsional Pengendali Dampak Lingkungan Ahli Utama.
Pangkat dan golongan ruang Jabatan
Fungsional Pengendali Dampak Lingkungan kategori keterampilan terdiri atas:
a.
Jabatan Fungsional Pengendali Dampak Lingkungan Terampil meliputi:
1)
pangkat pengatur muda tingkat I, golongan ruang II/b;
2)
pangkat pengatur, golongan ruang II/c; dan
3)
pangkat pengatur Tingkat I, golongan ruang II/d.
b.
Jabatan Fungsional Pengendali Dampak Lingkungan Mahir meliputi:
1)
pangkat penata muda, golongan ruang III/a; dan
2)
pangkat penata muda tingkat I, golongan ruang III/b.
c.
Jabatan Fungsional Pengendali Dampak Lingkungan Penyelia meliputi:
1)
pangkat penata, golongan ruang III/c; dan
2)
pangkat penata tingkat I, golongan ruang III/d.
Pangkat dan golongan ruang Jabatan Fungsional Pengendali Dampak Lingkungan
kategori keahlian terdiri atas:
a.
Jabatan Fungsional Pengendali Dampak Lingkungan Ahli Pertama meliputi:
1)
pangkat penata muda, golongan ruang III/a; dan
2)
pangkat penata muda tingkat I, golongan ruang III/b.
b.
Jabatan Fungsional Pengendali Dampak Lingkungan Ahli Muda meliputi:
1)
pangkat penata, golongan ruang III/c; dan
2)
pangkat penata tingkat I, golongan ruang III/d.
c.
Jabatan Fungsional Pengendali Dampak Lingkungan Ahli Madya meliputi:
1)
pangkat pembina, golongan ruang IV/a;
2)
pangkat pembina tingkat I, golongan ruang IV/b; dan
3)
pangkat pembina utama muda, golongan ruang IV/c.
d.
Jabatan Fungsional Pengendali Dampak Lingkungan Ahli Utama meliputi:
1)
pangkat pembina utama madya, golongan ruang IV/d; dan
2)
pangkat pembina utama, golongan ruang IV/e.
Dinyatakan dalam Peraturan BKN Nomor 11 Tahun 2020 Tentang
Petunjuk Pelaksanaan Pembinaan Jabatan Fungsional Pengendali Dampak Lingkungan
bahwaUnsur kegiatan tugas Jabatan Fungsional Pengendali Dampak Lingkungan yang
dapat dinilai Angka Kreditnya meliputi:
a.
pemantauan kualitas lingkungan;
b.
pembinaan Pelindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup;
c.
pengembangan perangkat Pelindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup; dan
d.
pengendalian pencemaran dan pemulihan kerusakan lingkungan.
Selengakpnya silahkan
download Peraturan Badan Kepegawaian Negara
(Peraturan BKN) Nomor 11 Tahun 2020 Tentang Petunjuk Pelaksanaan Pembinaan Jabatan
Fungsional Pengendali Dampak Lingkungan, melalui link di bawah ini
Link download Peraturan BKN Nomor 11 Tahun 2020 (disini)
Demikian informasi tentang Peraturan BKN Nomor 11 Tahun 2020 Tentang
Petunjuk Pelaksanaan Pembinaan Jabatan Fungsional Pengendali Dampak Lingkungan.
Semoga ada manfaatnya, terima kasih.