PERATURAN BKN NOMOR 11 TAHUN 2020 TENTANG JUKLAK JUKNIS JABATAN FUNGSIONAL PENGENDALI DAMPAK LINGKUNGAN

PERATURAN BKN NOMOR 11 TAHUN 2020 TENTANG JUKLAK JUKNIS JABATAN FUNGSIONAL PENGENDALI DAMPAK LINGKUNGAN


Peraturan BKN Nomor 11 Tahun 2020 Tentang Petunjuk Pelaksanaan Juklak Juknis Pembinaan Jabatan Fungsional Pengendali Dampak Lingkungan, diterbitkan untuk pengembangan karier dan peningkatan profesionalisme Jabatan Fungsional Pengendali Dampak Lingkungan yang mempunyai ruang lingkup, tugas, tanggung jawab, dan wewenang di bidang pengendalian dampak lingkungan.

 

Berdasarkan Peraturan Badan Kepegawaian Negara (Peraturan BKN) Nomor 11 Tahun 2020 Tentang Petunjuk Pelaksanaan Pembinaan Jabatan Fungsional Pengendali Dampak Lingkungan, Jabatan Fungsional Pengendali Dampak Lingkungan berkedudukan sebagai pelaksana teknis di bidang Pelindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup pada Instansi Pemerintah. Jabatan Fungsional Pengendali Dampak Lingkungan merupakan jabatan karier PNS. Pengendali Dampak Lingkungan berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab secara langsung kepada pejabat pimpinan tinggi madya, pejabat pimpinan tinggi pratama, pejabat administrator, atau pejabat pengawas yang memiliki keterkaitan dengan pelaksanaan tugas Jabatan Fungsional Pengendali Dampak Lingkungan, ditetapkan dalam peta jabatan. Penentuan berkedudukan dan bertanggungjawab secara langsung disesuaikan dengan struktur organisasi masing-masing Instansi Pemerintah. Peta jabatan ditetapkan berdasarkan analisis tugas dan fungsi unit kerja, analisis jabatan, dan analisis beban kerja dilaksanakan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

 

Ditegaskan dalam Peraturan BKN Nomor 11 Tahun 2020 Tentang Petunjuk Pelaksanaan Pembinaan Jabatan Fungsional Pengendali Dampak Lingkungan bahwa Tugas Jabatan Fungsional Pengendali Dampak Lingkungan yaitu melaksanakan pengendalian dampak lingkungan yang meliputi pemantauan kualitas lingkungan, pembinaan Pelindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, pengembangan perangkat Pelindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, pengendalian pencemaran, dan pemulihan kerusakan lingkungan.

 

Jabatan Fungsional Pengendali Dampak Lingkungan merupakan jabatan fungsional kategori keterampilan dan kategori keahlian. Jenjang Jabatan Fungsional Pengendali Dampak Lingkungan kategori keterampilan terdiri atas:

a. Jabatan Fungsional Pengendali Dampak Lingkungan Terampil;

b. Jabatan Fungsional Pengendali Dampak Lingkungan Mahir; dan

c. Jabatan Fungsional Pengendali Dampak Lingkungan Penyelia.

 

Jenjang Jabatan Fungsional Pengendali Dampak Lingkungan kategori keahlian terdiri atas:

a. Jabatan Fungsional Pengendali Dampak Lingkungan Ahli Pertama;

b. Jabatan Fungsional Pengendali Dampak Lingkungan Ahli Muda;

c. Jabatan Fungsional Pengendali Dampak Lingkungan Ahli Madya; dan

d. Jabatan Fungsional Pengendali Dampak Lingkungan Ahli Utama.

 

Pangkat dan golongan ruang Jabatan Fungsional Pengendali Dampak Lingkungan kategori keterampilan terdiri atas:

a. Jabatan Fungsional Pengendali Dampak Lingkungan Terampil meliputi:

1) pangkat pengatur muda tingkat I, golongan ruang II/b;

2) pangkat pengatur, golongan ruang II/c; dan

3) pangkat pengatur Tingkat I, golongan ruang II/d.

b. Jabatan Fungsional Pengendali Dampak Lingkungan Mahir meliputi:

1) pangkat penata muda, golongan ruang III/a; dan

2) pangkat penata muda tingkat I, golongan ruang III/b.

c. Jabatan Fungsional Pengendali Dampak Lingkungan Penyelia meliputi:

1) pangkat penata, golongan ruang III/c; dan

2) pangkat penata tingkat I, golongan ruang III/d.


Pangkat dan golongan ruang Jabatan Fungsional Pengendali Dampak Lingkungan kategori keahlian terdiri atas:

a. Jabatan Fungsional Pengendali Dampak Lingkungan Ahli Pertama meliputi:

1) pangkat penata muda, golongan ruang III/a; dan

2) pangkat penata muda tingkat I, golongan ruang III/b.

b. Jabatan Fungsional Pengendali Dampak Lingkungan Ahli Muda meliputi:

1) pangkat penata, golongan ruang III/c; dan

2) pangkat penata tingkat I, golongan ruang III/d.

c. Jabatan Fungsional Pengendali Dampak Lingkungan Ahli Madya meliputi:

1) pangkat pembina, golongan ruang IV/a;

2) pangkat pembina tingkat I, golongan ruang IV/b; dan

3) pangkat pembina utama muda, golongan ruang IV/c.

d. Jabatan Fungsional Pengendali Dampak Lingkungan Ahli Utama meliputi:

1) pangkat pembina utama madya, golongan ruang IV/d; dan

2) pangkat pembina utama, golongan ruang IV/e.

 

Dinyatakan dalam Peraturan BKN Nomor 11 Tahun 2020 Tentang Petunjuk Pelaksanaan Pembinaan Jabatan Fungsional Pengendali Dampak Lingkungan bahwaUnsur kegiatan tugas Jabatan Fungsional Pengendali Dampak Lingkungan yang dapat dinilai Angka Kreditnya meliputi:

a. pemantauan kualitas lingkungan;

b. pembinaan Pelindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup;

c. pengembangan perangkat Pelindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup; dan

d. pengendalian pencemaran dan pemulihan kerusakan lingkungan.

 

Selengakpnya silahkan download Peraturan Badan Kepegawaian Negara (Peraturan BKN) Nomor 11 Tahun 2020 Tentang Petunjuk Pelaksanaan Pembinaan Jabatan Fungsional Pengendali Dampak Lingkungan, melalui link di bawah ini

 

Link download Peraturan BKN Nomor 11 Tahun 2020 (disini)

 

Demikian informasi tentang Peraturan BKN Nomor 11 Tahun 2020 Tentang Petunjuk Pelaksanaan Pembinaan Jabatan Fungsional Pengendali Dampak Lingkungan. Semoga ada manfaatnya, terima kasih.



= Baca Juga =



Post a Comment

Maaf, Komentar yang disertai Link Aktif akan terhapus oleh sistem

Previous Post Next Post


































Free site counter


































Free site counter