PERATURAN BKN NOMOR 8 TAHUN 2020 TENTANG JUKLAK JUKNIS JABATAN FUNGSIONAL PAMONG BUDAYA

PERATURAN BKN NOMOR 8 TAHUN 2020 TENTANG JUKLAK JUKNIS JABATAN FUNGSIONAL PAMONG BUDAYA


Peraturan BKN Nomor 8 Tahun 2020 Tentang Petunjuk Pelaksanaan (Juklak Juknis) Pembinaan Jabatan Fungsional Pamong Budaya diterbitkan untuk pengembangan karier dan peningkatan profesionalisme Jabatan Fungsional Pamong Budaya yang mempunyai ruang lingkup, tugas, tanggung jawab, dan wewenang di bidang pemajuan kebudayaan dan pelestarian cagar budaya.

 

Dalam Peraturan Badan Kepegawaian Negara (Peraturan BKN) Nomor 8 Tahun 2020 Tentang Petunjuk Pelaksanaan Pembinaan Jabatan Fungsional Pamong Budaya, dinyatakan bahwa Jabatan Fungsional Pamong Budaya berkedudukan sebagai pelaksana teknis fungsional di bidang kebudayaan pada Instansi Pemerintah. Jabatan Fungsional Pamong Budaya merupakan jabatan karier PNS. Pamong Budaya berkedudukan di bawah dan bertanggungjawab secara langsung kepada pejabat pimpinan tinggi madya, pejabat pimpinan tinggi pratama, Pejabat Administrator, atau Pejabat Pengawas yang memiliki keterkaitan dengan pelaksanaan tugas Jabatan Fungsional Pamong Budaya, ditetapkan dalam peta jabatan. Penentuan berkedudukan dan bertanggungjawab secara langsung disesuaikan dengan struktur organisasi masing-masing Instansi Pemerintah. Peta jabatan ditetapkan berdasarkan analisis tugas dan fungsi unit kerja, analisis jabatan, dan analisis beban kerja dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

 

Dinyatakan dalam Peraturan BKN Nomor 8 Tahun 2020 Tentang Petunjuk Pelaksanaan Pembinaan Jabatan Fungsional Pamong Budaya, bahwa Tugas Jabatan Fungsional Pamong Budaya yaitu melaksanakan kegiatan Pemajuan Kebudayaan dan Pelestarian Cagar Budaya. Jabatan Fungsional Pamong Budaya merupakan Jabatan Fungsional kategori keterampilan dan ketegori keahlian. Jenjang Jabatan Fungsional Pamong Budaya kategori keterampilan terdiri atas:

a. Jabatan Fungsional Pamong Budaya Terampil;

b. Jabatan Fungsional Pamong Budaya Mahir; dan

c. Jabatan Fungsional Pamong Budaya Penyelia.

 

Jenjang Jabatan Fungsional Pamong Budaya kategori keahlian terdiri atas:

a. Jabatan Fungsional Pamong Budaya Ahli Pertama;

b. Jabatan Fungsional Pamong Budaya Ahli Muda;

c. Jabatan Fungsional Pamong Budaya Ahli Madya; dan

d. Jabatan Fungsional Pamong Budaya Ahli Utama.

 

Pangkat dan golongan ruang Jabatan Fungsional Pamong Budaya keterampilan terdiri atas:

a. Jabatan Fungsional Pamong Budaya Terampil, meliputi:

1) pangkat pengatur, golongan ruang II/c; dan

2) pangkat pengatur tingkat I, golongan ruang II/d.

b. Jabatan Fungsional Pamong Budaya Mahir, meliputi:

1) pangkat penata muda, golongan ruang III/a; dan

2) pangkat penata muda tingkat I, golongan ruang III/b.

c. Jabatan Fungsional Pamong Budaya Penyelia, meliputi:

1) pangkat penata, golongan ruang III/c; dan

2) pangkat penata tingkat I, golongan ruang III/d.

 

Pangkat dan golongan ruang Jabatan Fungsional Pamong Budaya keahlian terdiri atas:

a. Jabatan Fungsional Pamong Budaya Ahli Pertama, meliputi:

1) pangkat penata muda, golongan ruang III/a; dan

2) pangkat penata muda tingkat I, golongan ruang III/b.

b. Jabatan Fungsional Pamong Budaya Ahli Muda, meliputi:

1) pangkat penata, golongan ruang III/c; dan

2) pangkat penata tingkat I, golongan ruang III/d.

c. Jabatan Fungsional Pamong Budaya Ahli Madya, meliputi:

1) Pangkat Pembina, golongan ruang IV/a;

2) Pangkat Pembina tingkat I, golongan ruang IV/b; dan

3) pangkat pembina utama muda, golongan ruang IV/c.

d. Jabatan Fungsional Pamong Budaya Ahli Utama, meliputi:

1) Pangkat pembina utama madya, golongan ruang IV/d; dan

2) pangkat pembina utama, golongan ruang IV/e.

 

Ditegaskan dalam Peraturan Badan Kepegawaian Negara (Peraturan BKN) Nomor 8 Tahun 2020 Tentang Petunjuk Pelaksanaan Pembinaan Jabatan Fungsional Pamong Budaya, bahwa Unsur kegiatan tugas Jabatan Fungsional Pamong Budaya kategori keterampilan yang dapat dinilai Angka Kreditnya, meliputi:

a. pelestarian kesejarahan;

b. pelestarian kesenian;

c. pelestarian permuseuman; dan

d. Pelestarian Cagar Budaya.

 

Unsur kegiatan tugas Jabatan Fungsional Pamong Budaya kategori keahlian yang dapat dinilai Angka Kreditnya, meliputi:

a. pelestarian nilai budaya;

b. pelestarian kesejarahan;

c. pelestarian kesenian;

d. pelestarian permuseuman;

e. Pelestarian Cagar Budaya; dan

f. Pelestarian perfilman.

 

Selengakpnya silahkan download Peraturan Badan Kepegawaian Negara (Peraturan BKN) Nomor 8 Tahun 2020 Tentang Petunjuk Pelaksanaan Pembinaan Jabatan Fungsional Pamong Budaya, melalui link di bawah ini

 

Link download Peraturan BKN Nomor 8 Tahun 2020 (disini)

 

Demikian informasi tentang Peraturan Badan Kepegawaian Negara (Peraturan BKN) Nomor 8 Tahun 2020 Tentang Petunjuk Pelaksanaan Pembinaan Jabatan Fungsional Pamong Budaya. Semoga ada manfaatnya, terima kasih.



= Baca Juga =



2 Comments

Maaf, Komentar yang disertai Link Aktif akan terhapus oleh sistem

Previous Post Next Post


































Free site counter


































Free site counter