PERMENPAN RB NOMOR 89 TAHUN 2020 TENTANG PENYELENGGARAAN JARINGAN INOVASI PELAYANAN PUBLIK

Permenpan RB Nomor 89 Tahun 2020 Tentang Penyelenggaraan Jaringan Inovasi Pelayanan Publik


Peraturan Menpan RB atau Permenpan RB Nomor 89 Tahun 2020 Tentang Penyelenggaraan Jaringan Inovasi Pelayanan Publik, diterbitkan dengan pertimbangan: 1) bahwa pelaksanaan Kompetisi Inovasi Pelayanan Publik telah menghasilkan sejumlah inovasi pelayanan publik yang harus disebarluaskan agar dapat dijadikan rujukan informasi secara nasional mengenai praktik baik dalam penyelenggaraan pelayanan publik; 2) bahwa diperlukan adanya peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai jaringan yang menjadi simpul kerjasama secara nasional yang menghubungkan serta mensinergikan instansi pemerintah pusat dan daerah, perguruan tinggi, lembaga swadaya masyarakat, swasta, dan lembaga mitra pembangunan yang mempunyai minat yang sama dalam pengembangan inovasi pelayanan publik.


Berdasarkan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi atau Permenpan RB Nomor 89 Tahun 2020 Tentang Penyelenggaraan Jaringan Inovasi Pelayanan Publik, yang dimaksud Inovasi Pelayanan Publik yang selanjutnya disebut inovasi adalah terobosan jenis pelayanan publik baik yang merupakan gagasan/ide kreatif orisinal dan/atau adaptasi/modifikasi yang memberikan manfaat bagi masyarakat, baik secara langsung maupun tidak langsung.

 

Dinyatakan dalam Peraturan Menpan RB atau Permenpan RB Nomor 89 Tahun 2020 Tentang Penyelenggaraan Jaringan Inovasi Pelayanan Publik bahwa Jaringan Inovasi Pelayanan Publik (JIPP) diselenggarakan dengan tujuan: a) menyebarluaskan informasi mengenai inovasi; b) menjadi media berbagi pengetahuan mengenai inovasi; c) menjadi media pendokumentasian inovasi; dan d) mendorong akselerasi inovasi.

 

Kegiatan Jaringan Inovasi Pelayanan Publik (JIPP) merupakan implementasi dari pembinaan inovasi meliputi penciptaan, pengembangan, dan pelembagaan inovasi dalam rangka percepatan peningkatan kualitas pelayanan publik. Kegiatan penciptaan inovasi terdiri dari inkubasi dan kompetisi inovasi. Kegiatan pengembangan inovasi terdiri dari transfer pengetahuan/replikasi dan penyebarluasan inovasi. Kegiatan pelembagaan inovasi terdiri dari penganggaran inovasi, pemuatan inovasi dalam fungsi organisasi, dan pemuatan inovasi dalam aturan yang dilakukan secara berkelanjutan sehingga menjadi budaya organisasi.

 

Dinyatakan dalam Peraturan Menpan RB atau Permenpan RB Nomor 89 Tahun 2020 Tentang Penyelenggaraan JIPP (Jaringan Inovasi Pelayanan Publik) bahwa Menteri melakukan pemantauan dan evaluasi terhadap penyelenggaraan Jaringan Inovasi Pelayanan Publik (JIPP). Pemantauan sebagaimana dilakukan selama kegiatan Jaringan Inovasi Pelayanan Publik (JIPP) berjalan, dengan ruang lingkup yang meliputi perencanaan, pelaksanaan, dan anggaran kegiatan. Evaluasi dilakukan setelah kegiatan Jaringan Inovasi Pelayanan Publik (JIPP) selesai dilaksanakan, dalam rangka merumuskan rekomendasi tindak lanjut.

 

Pendanaan penyelenggaraan JIPP di Kementerian, Lembaga dibebankan pada APBN. Pendanaan penyelenggaraan JIPP di Pemerintah Daerah dibebankan pada APBD Pemerintah Daerah. Kementerian/Lembaga, Pemerintah Daerah, dan lembaga lainnya agar terhubung dengan dan memanfaatkan Jaringan Inovasi Pelayanan Publik (JIPP) Nasional setelah berlakunya Peraturan Menteri ini sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Aplikasi dengan fungsi yang sama dengan Jaringan Inovasi Pelayanan Publik (JIPP) Nasional yang telah dimiliki oleh Kementerian/Lembaga, Pemerintah Daerah, dan lembaga lainnya sebelum berlakunya peraturan ini, agar diintegrasikan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

 

Ditegaskan dalam Peraturan Menpan RB atau Permenpan RB Nomor 89 Tahun 2020 Tentang Penyelenggaraan JIPP (Jaringan Inovasi Pelayanan Publik) bahwa Ketentuan lebih lanjut mengenai pengaturan teknis penyelenggaraan Jaringan Inovasi Pelayanan Publik (JIPP) di Kementerian, Lembaga dan Pemerintah Daerah diatur dalam Peraturan Menteri, Peraturan Kepala Lembaga dan Peraturan Kepala Daerah.

 

Penyelenggaraan Jaringan Inovasi Pelayanan Publik (JIPP) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 dilaksanakan berdasarkan Pedoman Penyelenggaraan Jaringan Inovasi Pelayanan Publik. Pedoman Penyelenggaraan Jaringan Inovasi Pelayanan Publik (JIPP) ini meliputi :

a. struktur JIPP;

b. ruang lingkup kegiatan JIPP

c. web JIPP;

d. mekanisme kerja JIPP; dan

e. evaluasi JIPP.

 

Pedoman Penyelenggaraan JIPP pada ayat (2) tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menpan RB atau Permenpan RB Nomor 89 Tahun 2020 ini .

 

Selengkapnya silahkan download Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Dan Reformasi Birokrasi atau Permenpan RB Nomor 89 Tahun 2020 Tentang Penyelenggaraan Jaringan Inovasi Pelayanan Publik, melalui link di bawah ini

 

Link download Permenpn RB Nomor 89 Tahun 2020 Tentang Penyelenggaraan Jaringan Inovasi Pelayanan Publik (DISINI)

 

Demikian informasi tentang Peraturan Menpan RB atau Permenpan RB Nomor 89 Tahun 2020 Tentang Penyelenggaraan Jaringan Inovasi Pelayanan Publik. Semoga ada manfaatnya, terima kasih.



= Baca Juga =



Post a Comment

Maaf, Komentar yang disertai Link Aktif akan terhapus oleh sistem

Previous Post Next Post


































Free site counter


































Free site counter