PERMENPAN RB NOMOR 93 TAHUN 2020 TENTANG STANDAR KOMPETENSI JABATAN FUNGSIONAL WIDYAPRADA

Permenpan RB Nomor 93 Tahun 2020 Tentang Standar Kompetensi Jabatan Fungsional Widyaprada


Peraturan Menpan RB atau Permenpan RB Nomor 93 Tahun 2020 Tentang Standar Kompetensi Jabatan Fungsional Widyaprada diterbitkan untuk menyelengarakan manajemen karier berbasis sistem merit dan meningkatkan profesionalitas Jabatan Fungsional Widyaprada, serta untuk mengembangkan kompetensi dan kinerja dalam pelaksanaan tugas Jabatan Fungsional Widyaprada


Berdasarkan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi atau Permenpan RB Nomor 93 Tahun 2020 Tentang Standar Kompetensi Jabatan Fungsional Widyaprada, yang dimaksud Jabatan Fungsional Widyaprada adalah jabatan yang mempunyai ruang lingkup tugas, tanggung jawab, dan wewenang untuk melaksanakan penjaminan mutu pendidikan. .Pejabat Fungsional Widyaprada yang selanjutnya disebut Widyaprada adalah PNS yang diberi tugas, tanggungjawab, dan wewenang untuk melaksanakan kegiatan pemetaan mutu pendidikan, pendampingan satuan pendidikan, pembimbingan satuan pendidikan, supervise pendidikan, dan/atau pengembangan model penjaminan mutu pendidikan

 

Dinyatakan dalam Peraturan Menpan RB atau PermenpanRB Nomor 93 Tahun 2020 Tentang Standar Kompetensi Jabatan Fungsional Widyaprada, bahwa Widyaprada berkedudukan sebagai pelaksana teknis fungsional di bidang penjaminan mutu pendidikan pada jenjang pendidikan anak usia dini, pendidikan dasar, pendidikan menengah, dan pendidikan masyarakat pada instansi pemerintah. Widyaprada merupakan jabatan karier PNS. Kedudukan Widyaprada ditetapkan dalam peta jabatan berdasarkan analisis tugas dan fungsi unit kerja, analisis jabatan, dan analisis beban erja yang dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Jabatan Fungsional Widyaprada merupakan jabatan fungsional kategori keahlian.  Jenjang Jabatan Fungsional Widyaprada terdiri atas:

a. Widyaprada Ahli Pertama;

b. Widyaprada Ahli Muda;

c. Widyaprada Ahli Madya; dan

d. Widyaprada Ahli Utama.

 

Selanjutnya Peraturan Menpan RB atau Permenpan RB Nomor 93 Tahun 2020 Tentang Standar Kompetensi Jabatan Fungsional Widyaprada menyatakan bahwa Widyaprada dalam menjalankan tugas Jabatan harus memenuhi Standar Kompetensi. Standar Kompetensi meliputi:

a. identitas jabatan;

b. kompetensi jabatan; dan

c. persyaratan jabatan.

 

Identitas jabatan paling sedikit terdiri atas:

a. nama jabatan;

b. uraian/ikhtisar jabatan; dan

c. kode jabatan.

 

Kompetensi jabatan terdiri atas:

a. Kompetensi Teknis;

b. Kompetensi Manajerial; dan

c. Kompetensi Sosial Kultural.

 

Persyaratan jabatan paling sedikit terdiri atas:

a. pangkat;

b. kualifikasi pendidikan;

c. jenis pelatihan;

d. indikator kinerja Jabatan; dan

e. pengalaman kerja.

 

Kompetensi Teknis Jabatan Fungsional Widyaprada meliputi:

a. advokasi kebijakan pendidikan;

b. pengawasan penyelenggaraan pendidikan;

c. manajemen satuan pendidikan;

d. pengembangan model penyelenggaraan pendidikan;

e. pengembangan model pembelajaran pendidikan; dan

f. penyusunan standar mutu pendidikan.

 

Kompetensi Manajerial terdiri atas:

a. integritas;

b. kerja sama;

c. komunikasi;

d. orientasi pada hasil;

e. pelayanan publik;

f. pengembangan diri dan orang lain;

g. mengelola perubahan; dan

h. pengambilan keputusan.

 

Kompetensi Sosial Kultural yaitu perekat bangsa.


Standar Kompetensi berdasarkan pada:

a. kamus Kompetensi Teknis;

b. kamus Kompetensi Manajerial; dan

c. kamus Kompetensi Sosial Kultural.


Standar Kompetensi tercantum dalam Lampiran I sampai dengan Lampiran IV yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.

Selengkapnya silahkan download Peraturan Menpan RB atau Permenpan\RB Nomor 93 Tahun 2020 Tentang Standar Kompetensi Jabatan Fungsional Widyaprada, melalui link yang tersedia di bawah ini.

 

Link download Peraturan Menpan RB atau Permenpan RB Nomor 93 Tahun 2020 (disini)

 

Demikian informasi tentang Peraturan Menpan RB atau Permenpan RB Nomor 93 Tahun 2020 Tentang Standar Kompetensi Jabatan Fungsional Widyaprada. Semoga ada manfaatnya.

 



= Baca Juga =



Post a Comment

Maaf, Komentar yang disertai Link Aktif akan terhapus oleh sistem

Previous Post Next Post


































Free site counter


































Free site counter