Peraturan Menpan RB atau Permenpan RB Nomor 93 Tahun 2020 Tentang Standar Kompetensi Jabatan Fungsional Widyaprada diterbitkan untuk menyelengarakan manajemen karier berbasis sistem merit dan meningkatkan profesionalitas Jabatan Fungsional Widyaprada, serta untuk mengembangkan kompetensi dan kinerja dalam pelaksanaan tugas Jabatan Fungsional Widyaprada
Berdasarkan
Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi atau Permenpan RB Nomor 93 Tahun 2020 Tentang
Standar Kompetensi Jabatan Fungsional Widyaprada, yang dimaksud Jabatan
Fungsional Widyaprada adalah jabatan yang mempunyai ruang lingkup tugas,
tanggung jawab, dan wewenang untuk melaksanakan penjaminan mutu pendidikan. .Pejabat
Fungsional Widyaprada yang selanjutnya disebut Widyaprada adalah PNS yang
diberi tugas, tanggungjawab, dan wewenang untuk melaksanakan kegiatan pemetaan
mutu pendidikan, pendampingan satuan pendidikan, pembimbingan satuan
pendidikan, supervise pendidikan, dan/atau pengembangan model penjaminan mutu
pendidikan
Dinyatakan
dalam Peraturan Menpan RB atau PermenpanRB
Nomor 93 Tahun 2020 Tentang Standar Kompetensi Jabatan Fungsional Widyaprada, bahwa
Widyaprada berkedudukan sebagai pelaksana teknis fungsional di bidang
penjaminan mutu pendidikan pada jenjang pendidikan anak usia dini, pendidikan
dasar, pendidikan menengah, dan pendidikan masyarakat pada instansi pemerintah.
Widyaprada merupakan jabatan karier PNS. Kedudukan Widyaprada ditetapkan dalam
peta jabatan berdasarkan analisis tugas dan fungsi unit kerja, analisis
jabatan, dan analisis beban erja yang dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan. Jabatan Fungsional Widyaprada merupakan jabatan fungsional
kategori keahlian. Jenjang Jabatan
Fungsional Widyaprada terdiri atas:
a.
Widyaprada Ahli Pertama;
b.
Widyaprada Ahli Muda;
c.
Widyaprada Ahli Madya; dan
d.
Widyaprada Ahli Utama.
Selanjutnya
Peraturan Menpan RB atau Permenpan RB Nomor
93 Tahun 2020 Tentang Standar Kompetensi Jabatan Fungsional Widyaprada menyatakan
bahwa Widyaprada dalam menjalankan tugas Jabatan harus memenuhi Standar
Kompetensi. Standar Kompetensi meliputi:
a.
identitas jabatan;
b.
kompetensi jabatan; dan
c.
persyaratan jabatan.
Identitas
jabatan paling sedikit terdiri atas:
a.
nama jabatan;
b.
uraian/ikhtisar jabatan; dan
c.
kode jabatan.
Kompetensi
jabatan terdiri atas:
a.
Kompetensi Teknis;
b.
Kompetensi Manajerial; dan
c.
Kompetensi Sosial Kultural.
Persyaratan
jabatan paling sedikit terdiri atas:
a.
pangkat;
b.
kualifikasi pendidikan;
c.
jenis pelatihan;
d.
indikator kinerja Jabatan; dan
e.
pengalaman kerja.
Kompetensi
Teknis Jabatan Fungsional Widyaprada meliputi:
a.
advokasi kebijakan pendidikan;
b.
pengawasan penyelenggaraan pendidikan;
c.
manajemen satuan pendidikan;
d.
pengembangan model penyelenggaraan pendidikan;
e.
pengembangan model pembelajaran pendidikan; dan
f.
penyusunan standar mutu pendidikan.
Kompetensi
Manajerial terdiri atas:
a.
integritas;
b.
kerja sama;
c.
komunikasi;
d.
orientasi pada hasil;
e.
pelayanan publik;
f.
pengembangan diri dan orang lain;
g.
mengelola perubahan; dan
h.
pengambilan keputusan.
Kompetensi
Sosial Kultural yaitu perekat bangsa.
Standar
Kompetensi berdasarkan pada:
a.
kamus Kompetensi Teknis;
b.
kamus Kompetensi Manajerial; dan
c.
kamus Kompetensi Sosial Kultural.
Standar
Kompetensi tercantum dalam Lampiran I sampai dengan Lampiran IV yang merupakan
bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Selengkapnya
silahkan download Peraturan Menpan RB atau
Permenpan\RB Nomor 93 Tahun 2020 Tentang Standar Kompetensi Jabatan Fungsional
Widyaprada, melalui link yang tersedia di bawah ini.
Link
download Peraturan Menpan RB atau
Permenpan RB Nomor 93 Tahun 2020 (disini)
Demikian
informasi tentang Peraturan Menpan RB atau
Permenpan RB Nomor 93 Tahun 2020 Tentang Standar Kompetensi Jabatan Fungsional
Widyaprada. Semoga ada manfaatnya.