Saat ini sedang Dibuka Rekrutmen Calon Asesor Program Sekolah Penggerak Tahun 2021. Rekrutmen Calon Asesor Program Sekolah Penggerak Terbuka untuk Guru.Pengawas Sekolah. Penilik, Kepala Sekolah SPK dan Swasta, Widyaiswara PPPPTK, LPPKSPS, LPMP, Dosen Fakultas Psikologi dan Fakultas Kependidikan, Praktisi Pendidikan, dan Asesor Profesional.
Penguman adanya Penerimaan
atau Rekrutmen Calon Asesor Program
Sekolah Penggerak Tahun 2021 Rekrutmen Calon Asesor Program Sekolah Penggerak
Tahun 2021 disampaikan melalui Surat Dirjen GTK Kemendikbud Nomor :
0205/B.B2/GT/2021 tertanggal 23 Januari 2021 tentang Rekrutmen Calon Asesor
Program Sekolah Penggerak.
Isi surat menyatakan bahwa Dalam
rangka mewujudkan visi pendidikan Indonesia yaitu Indonesia maju yang berdaulat,
mandiri, dan berkepribadian melalui terciptanya Pelajar Pancasila yang bernalar
kritis, kreatif, mandiri, beriman, bertakwa kepada Tuhan YME, dan berakhlak mulia,
bergotong royong, dan berkebinekaan global, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan
mengembangkan Program Sekolah Penggerak (PSP). Direktorat Jenderal Guru dan Tenaga
Kependidikan akan melaksanakan proses seleksi bagi calon kepala sekolah PSP dan
calon pelatih ahli PSP. Mengingat banyaknya calon yang akan diseleksi, maka diperlukan
asesor yang memenuhi persyaratan dan lulus dalam proses pelatihan/sertifikasi. Kami
mengundang individu terbaik di instansi Bapak/Ibu agar dapat direkomendasikan
sebagai calon asesor PSP.
Sehubungan hal tersebut, disampaikan hal-hal sebagai
berikut :
1.
Asesor akan melaksanakan tugas untuk menyeleksi calon kepala sekolah PSP dan calon
pelatih ahli PSP secara daring dengan menggunakan instrumen berikut:
a.esai;
b.
simulasi mengajar;
c.wawancara;
d.
instrumen seleksi lain yang akan ditetapkan.
2.
Sasaran unsur calon anggota asesor terdiri dari:
a. Guru
PNS, Swasta, dan SPK;
b.
Pengawas Sekolah/Penilik;
c. Kepala
Sekolah SPK dan Kepala Sekolah Swasta;
d.
Widyaiswara PPPPTK, LPPKSPS, dan LPMP;
e. Dosen
Fakultas Psikologi dan Fakultas Kependidikan;
f. Praktisi
Pendidikan;
g.
Asesor Profesional.
3.
Calon asesor memenuhi persyaratan umum sebagai berikut:
a. Warga
Negara Indonesia;
b.
memiliki kualifikasi akademik minimal S1/D4;
c. memiliki
akses Internet yang stabil;
d.
mampu mengoperasikan aplikasi Google (Drive, Gmail, dll.);
e. mampu
mengoperasikan aplikasi konferensi video (Zoom & Google Meet);
f. memiliki
komitmen, semangat perbaikan berkelanjutan, jiwa kolaborasi, dan terbuka pada
hal-hal baru;
g.
tidak menjadi asesor, pengajar praktik/pendamping, dan fasilitator dalam Program
Guru Penggerak;
h.
Jika terpilih menjadi calon asesor maka bersedia mengikuti secara penuh proses pelatihan
dan sertifikasi daring selama lima hari (Senin - Jumat, jam 08:00 - 17:00 WIB).
4. Calon asesor memenuhi persyaratan khusus terlampir.
5.
Asesor PSP akan direkrut melalui proses pelatihan/sertifikasi Targeted Selection
Interviewer® (TSI®) dan pelatihan penilaian pedagogi oleh tim independen yang akan
diselenggarakan bertahap secara daring pada tanggal 8 Februari - 24 Maret 2021 (jadwal
menyusul). Bagi kandidat yang sudah memiliki sertifikasi TSI®, maka wajib menyertakan
sertifikat dan mengikuti program penguatan.
Sehubungan hal tersebut,
dimohon kepada Dinas Pendidikan Provinsi/Kabupaten/Kota, PPPPTK, LPPKSPS, LPMP,
Perguruan Tinggi / Rektor, Organisasi Pengembangan Pendidikan, Perkumpulan Sekolah SPK Indonesia (PSSI), Satuan
Pendidikan Kerjasama (SPK) Indonesia, Satuan Pendidikan Swasta, dan Lembaga
Psikologi/Lembaga konsultan sumber daya manusia di lingkungan Perguruan Tinggi agar
dapat menyampaikan kepada anggota instansi yang akan direkomendasikan untuk mengisi
formulir pendaftaran dan mengunggah dokumen yang disyaratkan secara daring melalui
tautan berikut: https://aplikasi.tendik.kemdikbud.go.id/asesor-psp/registrasi
paling lambat tanggal 1 Februari 2021.
Demikian informasi tentang Rekrutmen Calon Asesor Program Sekolah
Penggerak Tahun 2021. Semoga ada manfaatnya, terima kasih.