Surat Edaran tentang Cut Off Dapodik
Untuk Usulan PIP Tahun 2021. Kemendikbud telah
menerbitkan
Surat Edaran agar sekolah segera
melakukan Verifikasi Status Kelayakan
Peserta Didik Sebagai Calon Penerima PIP Tahun 2021 melalui Aplikasi
Dapodik sekolah masing-masing. Edaran ini
tertuang dalam
Surat edaran Nomor : 0046/J5/BP/2021
tertangga 18 Januari 2021 tentang Pemberitahuan
Cut Off Dapodik Untuk Usulan PIP 2021.
Dalam
surat edaran tentang Pemberitahuan Cut Off Dapodik Untuk Usulan PIP 2021 yang ditujukan kepada Kepala Dinas Pendidikan
Provinsi serta Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota se-Indonesia, diseampaikan bahwa sesuai
Permendikbud Nomor 46 Tahun 2019, Pusat Layanan Pembiayaan Pendidikan
Kemendikbud bertugas menyalurkan bantuan dana Program Indonesia Pintar (PIP)
untuk peserta didik pada jenjang Sekolah Dasar (SD), Sekolah Menengah Pertama
(SMP), Sekolah Menengah Atas (SMA), Sekolah Menengah Kejuruan (SMK), Sekolah
Luar Biasa (SLB), dan Pendidikan Kesetaraan Paket A, B, dan C. Penyaluran dana PIP Tahun 2021
akan segera dilaksanakan dengan prioritas sasaran dan mekanisme pengusulan
berdasarkan pada Petunjuk Pelaksanaan PIP.
Sehubungan hal tersebut, Dinas
Pendidikan Provinsi / Kabupaten / kota dimohon bantuannya agar menginstruksikan kepada Kepala Satuan Pendidikan
beberapa hal sebagai berikut:
1.
Satuan pendidikan segera memperbarui status kelayakan peserta didik sebagai
calon penerima PIP melalui Dapodik sekolah sesuai prioritas sasaran.
2.
Cut-off Sinkron Dapodik untuk pembaruan status layak PIP oleh Satuan Pendidikan
Tahun Pelajaran 2020/2021 Semester Genap adalah per tanggal 15 Februari 2021
Pukul 23.59 WIB.
3.
Data Peserta Didik dengan status layak sebagai penerima PIP yang sudah sinkron
dengan Dapodik dapat dilihat pada aplikasi SIPINTAR mulai tanggal 1 Maret 2021.
Demikian informasi tentang Surat
Edaran Kemendikbud agar sekolah
segera melakukan Verifikasi Status
Kelayakan Peserta Didik Sebagai Calon Penerima PIP Tahun 2021 melalui
Aplikasi Dapodik sekolah masing-masing. Semoga ada manfaatnya.