>

KMA NOMOR 94 TAHUN 2021 TENTANG PEDOMAN PERJANJIAN KINERJA, PELAPORAN KINERJA, DAN TATA CARA REVIU ATAS LAPORAN KINERJA PADA KEMENTERIAN AGAMA

Keputusan Menteri Agama atau KMA Nomor 94 Tahun 2021


Diktum KESATU  Keputusan Menteri Agama atau KMA Nomor 94 Tahun 2021 Tentang Pedoman Perjanjian Kinerja, Pelaporan Kinerja, Dan Tata Cara Reviu Atas Laporan Kinerja Pada Kementerian Agama, menyatakan menetapkan Pedoman Perjanjian Kinerja, Pelaporan Kinerja, dan Tata Cara Reviu atas Laporan Kinerja pada Kementerian Agama sebagaimana tercantum dalam Lampiran I dan Lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dan Keputusan ini.

 

Diktum KEDUA KMA Nomor 94 Tahun 2021 menyatakan Pedoman Perjanjian Kinerja, Pelaporan Kinerja, dan Tata Cara Rcviu atas Laporan Kinerja pada Kementerian Agama sebagaimana dimaksud dalam Diktum KESATU merupakan acuan bagi scluruh Satuan Kerja/Unit Pelaksana Teknis dalam menyrusun perjanjian kinerja dan pelaporan kinerja.

 

Diktum KETIGA KMA Nomor 94 Tahun 2021 menyatakan bahwa Pelaksanaan penyusunan Perjanjian Kinerja dan Pelaporan Kinerja dikoordinasikan Sekretariat Jenderal.

 

Diktum KEEMPAT KMA Nomor 94 Tahun 2021 menyatakan Inspektorat Jenderal wajib melakukan evaluasi atas implementasi Sistem Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah (SAKIP) pada Satuan Kerja/Unit Pelaksana Teknis dan reviu Laporan Kinerja (LKj) Kementerian Agama sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

 

Diktum KELIMA KMA Nomor 94 Tahun 2021 menyatakan Pada saat Keputusan mi mulai berlaku, Keputusan Menteri Agama Nomor 702 Tahun 2016 tentang Pedoman Perjanjian Kinerja, Pelaporan Kinerja, dan Tata Cara Reviu atas Laporan Kinerja pada Kementerian Agama dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

 

Diktum KEENAM KMA Nomor 94 Tahun 2021 menyatakan Keputusan ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.

 

Maksud ditetapkanya  Keputusan Menteri Agama atau KMA Nomor 94 Tahun 2021 Tentang Pedoman Perjanjian Kinerja, Pelaporan Kinerja, Dan Tata Cara Reviu Atas Laporan Kinerja Pada Kementerian Agama, menyatakan menetapkan Pedoman Perjanjian Kinerja, Pelaporan Kinerja, dan Tata Cara Reviu atas Laporan Kinerja pada Kementerian Agama, adalah sebagai acuan dalam penyusunan Perjanjian Kinerja, Pelaporan Kinerja, dan Tata Cara Reviu atas Laporan Kinerja pada Kementerian Agama.

 

Pedoman ini bertujuan:

a. tersusunnya perjanjian kinerja seluruh pimpinan satuan kerja/UPT Kementerian Agama sesuai ketentuan;

b. tersusunnya dan terlaporkannya alporan kinerja satuan kerja/UPT sesuai ketentuan;

c. terlaksananya evaluasi SAKIP pada satuan kerja/UPT secara berkala;

d. terlaksananya reviu laporan kinerja sesuai ketentuan; dan

e. terimplementasikannya SAKIP pada satuan kerja/UPT secara menyeluruh sesuai ketentuan.

 

Sasaran dan Pedoman ini:

1. tercapainya instansi pemenintah yang akuntabel sehingga dapat beroperasi secara efisien, efektif dan responsif terhadap aspirasi masyarakat dan lingkungannya;

2. terwujudnya transparansi instansi pemerintah;

3. terwujudnya partisipasi masyarakat dalam pelaksanaan pembangunan nasional; dan

4. terpeliharanya kepercayaan masyarakat kepada pemerintah.

 

Ruang Lingkup dan  Keputusan Menteri Agama atau KMA Nomor 94 Tahun 2021 Tentang Pedoman Perjanjian Kinerja, Pelaporan Kinerja, Dan Tata Cara Reviu Atas Laporan Kinerja Pada Kementerian Agama ini meliputi pengaturan mengenai bentuk dan format Perjanjian Kinerja, Laporan Capaian Kinerja, dan Reviu atas Laporan Kinerja.

 

Link download  Keputusan Menteri Agama atau KMA Nomor 94 Tahun 2021 (DISINI)

 

Demikian informasi tentang  Keputusan Menteri Agama atau KMA Nomor 94 Tahun 2021 Tentang Pedoman Perjanjian Kinerja, Pelaporan Kinerja, Dan Tata Cara Reviu Atas Laporan Kinerja Pada Kementerian Agama. Semoga ada manfaatnya. Terima kasih.




= Baca Juga =



Post a Comment

Maaf, Komentar yang disertai Link Aktif akan terhapus oleh sistem

Previous Post Next Post


































Free site counter


































Free site counter