Diktum KESATU Keputusan Menteri Agama atau KMA Nomor 94 Tahun 2021 Tentang Pedoman Perjanjian Kinerja, Pelaporan Kinerja, Dan Tata Cara Reviu Atas Laporan Kinerja Pada Kementerian Agama, menyatakan menetapkan Pedoman Perjanjian Kinerja, Pelaporan Kinerja, dan Tata Cara Reviu atas Laporan Kinerja pada Kementerian Agama sebagaimana tercantum dalam Lampiran I dan Lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dan Keputusan ini.
Diktum KEDUA KMA Nomor 94 Tahun 2021 menyatakan Pedoman
Perjanjian Kinerja, Pelaporan Kinerja, dan Tata Cara Rcviu atas Laporan Kinerja
pada Kementerian Agama sebagaimana dimaksud dalam Diktum KESATU merupakan acuan
bagi scluruh Satuan Kerja/Unit Pelaksana Teknis dalam menyrusun perjanjian
kinerja dan pelaporan kinerja.
Diktum KETIGA KMA Nomor 94 Tahun 2021 menyatakan
bahwa Pelaksanaan penyusunan Perjanjian Kinerja dan Pelaporan Kinerja
dikoordinasikan Sekretariat Jenderal.
Diktum KEEMPAT KMA Nomor 94 Tahun 2021 menyatakan Inspektorat
Jenderal wajib melakukan evaluasi atas implementasi Sistem Akuntabilitas
Kinerja Instansi Pemerintah (SAKIP) pada Satuan Kerja/Unit Pelaksana Teknis dan
reviu Laporan Kinerja (LKj) Kementerian Agama sesuai ketentuan peraturan
perundang-undangan.
Diktum KELIMA KMA Nomor 94 Tahun 2021 menyatakan Pada
saat Keputusan mi mulai berlaku, Keputusan Menteri Agama Nomor 702 Tahun 2016
tentang Pedoman Perjanjian Kinerja, Pelaporan Kinerja, dan Tata Cara Reviu atas
Laporan Kinerja pada Kementerian Agama dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Diktum KEENAM KMA Nomor 94 Tahun 2021 menyatakan Keputusan
ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.
Maksud ditetapkanya Keputusan Menteri Agama atau KMA Nomor 94
Tahun 2021 Tentang Pedoman Perjanjian Kinerja, Pelaporan Kinerja, Dan Tata
Cara Reviu Atas Laporan Kinerja Pada Kementerian Agama, menyatakan menetapkan
Pedoman Perjanjian Kinerja, Pelaporan Kinerja, dan Tata Cara Reviu atas Laporan
Kinerja pada Kementerian Agama, adalah sebagai acuan dalam penyusunan Perjanjian
Kinerja, Pelaporan Kinerja, dan Tata Cara Reviu atas Laporan Kinerja pada
Kementerian Agama.
Pedoman ini bertujuan:
a. tersusunnya perjanjian kinerja seluruh
pimpinan satuan kerja/UPT Kementerian Agama sesuai ketentuan;
b. tersusunnya dan terlaporkannya alporan
kinerja satuan kerja/UPT sesuai ketentuan;
c. terlaksananya evaluasi SAKIP pada satuan
kerja/UPT secara berkala;
d. terlaksananya reviu laporan kinerja sesuai
ketentuan; dan
e. terimplementasikannya SAKIP pada satuan
kerja/UPT secara menyeluruh sesuai ketentuan.
Sasaran dan Pedoman ini:
1. tercapainya instansi pemenintah yang
akuntabel sehingga dapat beroperasi secara efisien, efektif dan responsif
terhadap aspirasi masyarakat dan lingkungannya;
2. terwujudnya transparansi instansi
pemerintah;
3. terwujudnya partisipasi masyarakat dalam
pelaksanaan pembangunan nasional; dan
4. terpeliharanya kepercayaan masyarakat
kepada pemerintah.
Ruang Lingkup dan Keputusan Menteri Agama atau KMA Nomor 94
Tahun 2021 Tentang Pedoman Perjanjian Kinerja, Pelaporan Kinerja, Dan Tata
Cara Reviu Atas Laporan Kinerja Pada Kementerian Agama ini meliputi pengaturan
mengenai bentuk dan format Perjanjian Kinerja, Laporan Capaian Kinerja, dan
Reviu atas Laporan Kinerja.
Link download Keputusan Menteri Agama atau KMA Nomor 94
Tahun 2021 (DISINI)
Demikian informasi tentang Keputusan Menteri Agama atau KMA Nomor 94
Tahun 2021 Tentang Pedoman Perjanjian Kinerja, Pelaporan Kinerja, Dan Tata
Cara Reviu Atas Laporan Kinerja Pada Kementerian Agama. Semoga ada manfaatnya.
Terima kasih.