SE MENPAN NOMOR 1 TAHUN 2021 TENTANG PENEGAKAN DISIPLIN PEGAWAI ASN DI LINGKUNGAN INSTANSI PEMERINTAH

 

SE Menpan RB Nomor 1 Tahun 2021 Tentang Penegakan Disiplin Pegawai ASN  di Lingkungan Instansi Pemerintah

Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasitelah menerbitkan Surat Edaran (SE) Menpan RB Nomor 1 Tahun 2021 Tentang Penegakan Disiplin Pegawai ASN di Lingkungan Instansi Pemerintah. Surat edaran ini diterbitkan pada tanggal 19 Januari 2021.


A. Latar Belakang diterbitkan Surat Edaran (SE) Menpan RB Nomor 1 Tahun 2021 Tentang Penegakan Disiplin Pegawai ASN di Lingkungan Instansi Pemerintah, adalah sebagai berikut

1. Penegakan disiplin di lingkungan kementerian/lembaga dan pemerintah daerah merupakan kewajiban yang harus dilakukan secara terus menerus, termasuk dalam situasi pandemi pada saat ini.

2. Penerapan sistem kerja baru yang didasarkan pada prinsip memprioritaskan kesehatan dan keselamatan, dilakukan agar Pegawai Aparatur Sipil Negara dapat beradaptasi terhadap perubahan tatanan normal baru, tetapi tetap produktif dan aman.

3. Berdasarkan Surat Edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 67 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas Surat Edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 58 Tahun 2020 tentang Sistem Kerja Pegawai Aparatur Sipil Negara dalam Tatanan Normal Baru diatur tentang fleksibilitas lokasi bekerja yang meliputi pelaksanaan tugas kedinasan di kantor (work from office) dan/atau pelaksanaan tugas kedinasan di rumah/tempat tinggal (work from home).

4. Pejabat Pembina Kepegawaian pada Kementerian/ Lembaga/ Pemerintah Daerah tetap wajib melakukan pemantauan dan pengawasan untuk memastikan agar Pegawai Aparatur Sipil Negara yang melaksanakan tugas kedinasan dengan fleksibilitas lokasi bekerja mematuhi ketentuan peraturan perundang-undangan.

5. Sehubungan dengan hal tersebut dipandang perlu untuk menetapkan Surat Edaran Penegakan Disiplin Pegawai ASN dalam rangka menegaskan kembali pentingnya disiplin dalam pelaksanaan tugas ASN agar tidak terjadi pembiaran berlarut-larut terhadap pelanggaran yang terjadi.

 

Surat Edaran (SE) Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB) Nomor 1 Tahun 2021 Tentang Penegakan Disiplin Pegawai Aparatur Sipil Negara (ASN) di Lingkungan Instansi Pemerintah


B. Maksud dan Tujuan

1. Maksud diterbitkan Surat Edaran (SE) Menpan RB Nomor 1 Tahun 2021 Tentang Penegakan Disiplin Pegawai ASN di Lingkungan Instansi Pemerintah adalah untuk menjadi pedoman/panduan bagi Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) dalam menegakan disiplin pegawai Aparatur Sipil Negara (ASN) yang melanggar ketentuan disiplin.

 

2. Tujuan diterbitkan SE Menpan RB Nomor 1 Tahun 2021 Tentang Penegakan Disiplin Pegawai ASN (Aparatur Sipil Negara) di Lingkungan Instansi Pemerintah, adalah sebagai berikut.

a. Menjaga ASN agar menjunjung tinggi nilai-nilai dasar ASN dan menjalankan kewajiban sebagai ASN berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 sesuai dengan amanat UU Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (UU ASN);

b. Menegaskan kembali kewajiban atasan langsung untuk melakukan pembinaan kepada bawahan dan pemberian sanksi bagi atasan langsung yang melakukan pembiaran pelanggaran disiplin;

c. Menjaga agar ASN tetap fokus berkinerja memberikan pelayanan yang prima kepada masyarakat.

 

C. Ruang Lingkup Ruang lingkup Surat Edaran (SE) Menpan RB Nomor 1 Tahun 2021 ini mencakup pengaturan tentang pencegahan dan penegakan disiplin bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) yang melanggar ketentuan disiplin sebagaimana dimaksud pada latar belakang dalam Surat Edaran ini.

 

D. Ketentuan yang disampaikan dalam Surat Edaran (SE) Menpan RB Nomor 1 Tahun 2021 Tentang Penegakan Disiplin Pegawai ASN (Aparatur Sipil Negara) di Lingkungan Instansi Pemerintah, adalah sebagai berikut

1. Pejabat Pembina Kepegawaian wajib melakukan langkah-langkah pencegahan dan pembinaan disiplin untuk menjamin terpeliharanya tata tertib, produktivitas, dan kelancaran pelaksanaan tugas ASN melalui:

a. Memberikan pembekalan secara rutin tentang nilai-nilai dasar ASN serta kode etik dan kode perilaku;

b. Memberikan pembekalan kepada ASN tentang kewajiban dan larangan bagi ASN dalam menjalankan tugas;

c. Mendorong keteladanan pimpinan tentang penerapan nilai-nilai dasar ASN serta kode etik dan kode perilaku di seluruh unit kerja;

d. Membuka ruang konsultasi dan pembinaan bagi ASN;

e. Melakukan pengawasan dan evaluasi secara rutin;

f. Membuka pengaduan untuk lingkungan internal dan eksternal serta menjamin kerahasian;

g. Tindakan pencegahan lain yang dipandang perlu sesuai ketentuan.

2. Pejabat Pembina Kepegawaian wajib melakukan upaya penegakan disiplin pegawai Aparatur Sipil Negara melalui:

a. Pemberian hukuman disiplin secara tegas kepada Pegawai Aparatur Sipil Negara yang melakukan pelanggaran disiplin sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil dan Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2018 tentang Manajemen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja;

b. Pemberian hukuman disiplin bagi atasan langsung yang tidak melakukan langkah langkah memanggil, memeriksa, dan menjatuhkan hukuman disiplin terhadap pelanggaran kewajiban masuk kerja, menjalankan tugas kedinasan dan menaati ketentuan jam kerja sesuai dengan penerapan sistem kerja baru yang dilakukan bawahannya.

c. Dalam pelaksanaan pemberian hukuman disiplin Pejabat Pembina Kepegawaian maupun Pejabat yang berwenang memberikan hukuman disiplin wajib menggunakan aplikasi i-dis (integrated discipline) yang dapat di akses melalui https://idis.bkn.go.id

 

Demikian Surat Edaran (SE) Menpan RB Nomor 1 Tahun 2021 Tentang Penegakan Disiplin Pegawai ASN di Lingkungan Instansi Pemerintah ini agar diperhatikan dan dipedomani oleh seluruh instansi pemerintah pusat dan daerah dalam penegakan disiplin pegawai Aparatur Sipil Negara. Atas perhatian dan kerja sama Saudara, kami sampaikan terima kasih.



Link download 


Itulah salinan lengkap Surat Edaran (SE) Menpan RB Nomor 1 Tahun 2021 Tentang Penegakan Disiplin Pegawai ASN (Aparatur Sipil Negara) di Lingkungan Instansi Pemerintah. Semoga ada manfaatnya.




= Baca Juga =



Post a Comment

Maaf, Komentar yang disertai Link Aktif akan terhapus oleh sistem

Previous Post Next Post


































Free site counter


































Free site counter