Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasitelah menerbitkan Surat Edaran (SE) Menpan RB Nomor 1 Tahun 2021 Tentang Penegakan Disiplin Pegawai ASN di Lingkungan Instansi Pemerintah. Surat edaran ini diterbitkan pada tanggal 19 Januari 2021.
A.
Latar Belakang diterbitkan Surat Edaran (SE)
Menpan RB Nomor 1 Tahun 2021 Tentang Penegakan Disiplin Pegawai ASN di
Lingkungan Instansi Pemerintah, adalah sebagai berikut
1.
Penegakan disiplin di lingkungan kementerian/lembaga dan pemerintah daerah merupakan
kewajiban yang harus dilakukan secara terus menerus, termasuk dalam situasi
pandemi pada saat ini.
2.
Penerapan sistem kerja baru yang didasarkan pada prinsip memprioritaskan
kesehatan dan keselamatan, dilakukan agar Pegawai Aparatur Sipil Negara dapat
beradaptasi terhadap perubahan tatanan normal baru, tetapi tetap produktif dan
aman.
3.
Berdasarkan Surat Edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi
Nomor 67 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas Surat Edaran Menteri Pendayagunaan
Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 58 Tahun 2020 tentang Sistem
Kerja Pegawai Aparatur Sipil Negara dalam Tatanan Normal Baru diatur tentang
fleksibilitas lokasi bekerja yang meliputi pelaksanaan tugas kedinasan di
kantor (work from office) dan/atau pelaksanaan tugas kedinasan di rumah/tempat
tinggal (work from home).
4.
Pejabat Pembina Kepegawaian pada Kementerian/ Lembaga/ Pemerintah Daerah tetap wajib
melakukan pemantauan dan pengawasan untuk memastikan agar Pegawai Aparatur
Sipil Negara yang melaksanakan tugas kedinasan dengan fleksibilitas lokasi bekerja
mematuhi ketentuan peraturan perundang-undangan.
5.
Sehubungan dengan hal tersebut dipandang perlu untuk menetapkan Surat Edaran Penegakan
Disiplin Pegawai ASN dalam rangka menegaskan kembali pentingnya disiplin dalam
pelaksanaan tugas ASN agar tidak terjadi pembiaran berlarut-larut terhadap
pelanggaran yang terjadi.
Surat
Edaran (SE) Menteri
Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB) Nomor 1 Tahun 2021 Tentang Penegakan Disiplin Pegawai Aparatur Sipil Negara (ASN) di Lingkungan Instansi Pemerintah
B. Maksud dan Tujuan
1.
Maksud diterbitkan Surat Edaran (SE) Menpan
RB Nomor 1 Tahun 2021 Tentang Penegakan Disiplin Pegawai ASN di Lingkungan
Instansi Pemerintah adalah untuk menjadi pedoman/panduan bagi Pejabat
Pembina Kepegawaian (PPK) dalam menegakan disiplin pegawai Aparatur Sipil
Negara (ASN) yang melanggar ketentuan disiplin.
2.
Tujuan diterbitkan SE Menpan RB Nomor 1
Tahun 2021 Tentang Penegakan Disiplin Pegawai ASN (Aparatur Sipil Negara) di
Lingkungan Instansi Pemerintah, adalah sebagai berikut.
a.
Menjaga ASN agar menjunjung tinggi nilai-nilai dasar ASN dan menjalankan kewajiban
sebagai ASN berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945 sesuai dengan amanat UU Nomor 5 Tahun 2014 tentang
Aparatur Sipil Negara (UU ASN);
b.
Menegaskan kembali kewajiban atasan langsung untuk melakukan pembinaan kepada
bawahan dan pemberian sanksi bagi atasan langsung yang melakukan pembiaran
pelanggaran disiplin;
c.
Menjaga agar ASN tetap fokus berkinerja memberikan pelayanan yang prima kepada
masyarakat.
C.
Ruang Lingkup Ruang lingkup Surat Edaran
(SE) Menpan RB Nomor 1 Tahun 2021 ini mencakup pengaturan tentang
pencegahan dan penegakan disiplin bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) yang
melanggar ketentuan disiplin sebagaimana dimaksud pada latar belakang dalam
Surat Edaran ini.
D.
Ketentuan yang disampaikan dalam Surat
Edaran (SE) Menpan RB Nomor 1 Tahun 2021 Tentang Penegakan Disiplin Pegawai ASN
(Aparatur Sipil Negara) di Lingkungan Instansi Pemerintah, adalah sebagai
berikut
1.
Pejabat Pembina Kepegawaian wajib melakukan langkah-langkah pencegahan dan pembinaan
disiplin untuk menjamin terpeliharanya tata tertib, produktivitas, dan
kelancaran pelaksanaan tugas ASN melalui:
a.
Memberikan pembekalan secara rutin tentang nilai-nilai dasar ASN serta kode
etik dan kode perilaku;
b.
Memberikan pembekalan kepada ASN tentang kewajiban dan larangan bagi ASN dalam
menjalankan tugas;
c.
Mendorong keteladanan pimpinan tentang penerapan nilai-nilai dasar ASN serta kode
etik dan kode perilaku di seluruh unit kerja;
d.
Membuka ruang konsultasi dan pembinaan bagi ASN;
e.
Melakukan pengawasan dan evaluasi secara rutin;
f.
Membuka pengaduan untuk lingkungan internal dan eksternal serta menjamin kerahasian;
g.
Tindakan pencegahan lain yang dipandang perlu sesuai ketentuan.
2.
Pejabat Pembina Kepegawaian wajib melakukan upaya penegakan disiplin pegawai Aparatur
Sipil Negara melalui:
a.
Pemberian hukuman disiplin secara tegas kepada Pegawai Aparatur Sipil Negara yang
melakukan pelanggaran disiplin sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 53
Tahun 2010 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil dan Peraturan Pemerintah Nomor
49 Tahun 2018 tentang Manajemen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja;
b.
Pemberian hukuman disiplin bagi atasan langsung yang tidak melakukan langkah langkah
memanggil, memeriksa, dan menjatuhkan hukuman disiplin terhadap pelanggaran
kewajiban masuk kerja, menjalankan tugas kedinasan dan menaati ketentuan jam
kerja sesuai dengan penerapan sistem kerja baru yang dilakukan bawahannya.
c.
Dalam pelaksanaan pemberian hukuman disiplin Pejabat Pembina Kepegawaian maupun
Pejabat yang berwenang memberikan hukuman disiplin wajib menggunakan aplikasi
i-dis (integrated discipline) yang dapat di akses melalui
https://idis.bkn.go.id
Demikian Surat Edaran (SE) Menpan RB Nomor 1 Tahun
2021 Tentang Penegakan Disiplin Pegawai ASN di Lingkungan Instansi Pemerintah
ini agar diperhatikan dan dipedomani oleh seluruh instansi pemerintah pusat dan
daerah dalam penegakan disiplin pegawai Aparatur Sipil Negara. Atas perhatian
dan kerja sama Saudara, kami sampaikan terima kasih.
Link download
Itulah salinan lengkap Surat Edaran (SE) Menpan RB Nomor 1 Tahun 2021 Tentang Penegakan Disiplin Pegawai ASN (Aparatur Sipil Negara) di Lingkungan Instansi Pemerintah. Semoga ada manfaatnya.