PERMENDIKDASMEN NOMOR 2 TAHUN 2025 TENTANG PEDOMAN PENGAWASAN PENGGUNAAN BAHASA INDONESIA

Permendikdasmen Nomor 2 Tahun 2025 Tentang Pedoman Pengawasan Penggunaan Bahasa Indonesia


Permendikdasmen Nomor 2 Tahun 2025 Tentang Pedoman Pengawasan Penggunaan Bahasa Indonesia diterbitkan untuk memberikan acuan dalam pelaksanaan pengawasan penggunaan bahasa Indonesia bagi pemerintah pusat dan pemerintah daerah. 

 

Adapun yang dimaksud Pengawasan Penggunaan Bahasa Indonesia adalah usaha, tindakan, dan kegiatan yang dilakukan untuk menjamin pengutamaan penggunaan Bahasa Indonesia dalam menjaga kedaulatan Bahasa Indonesia sebagai salah satu simbol kedaulatan Negara.

 

Pengawasan Penggunaan Bahasa Indonesia bertujuan untuk: a) mewujudkan eksistensi bangsa, identitas nasional, dan persatuan Indonesia dalam kehidupan majemuk di dunia global; b) meningkatkan sikap positif agar masyarakat memiliki kebanggaan, kesetiaan, dan kesadaran terhadap kaidah berbahasa Indonesia; c) meningkatkan kemahiran berbahasa Indonesia sesuai dengan standar; d) memajukan peradaban bangsa dengan Bahasa Indonesia; e) meningkatkan kedisiplinan dan keteladanan dalam penggunaan Bahasa Indonesia; f) meningkatkan mutu penggunaan Bahasa Indonesia dengan meminimalisasi kesalahan berbahasa; dan g) melakukan perbaikan pada objek bahasa.

 

Pengawasan Penggunaan Bahasa Indonesia dilaksanakan dengan prinsip pengutamaan Bahasa Indonesia. Objek Pengawasan Penggunaan Bahasa Indonesia merupakan bahasa yang digunakan di lanskap dan dokumen resmi. Objek bahasa di lanskap terdiri atas:

a. nama geografi di Indonesia;

b. nama bangunan atau gedung, apartemen atau permukiman, perkantoran, dan kompleks perdagangan yang didirikan atau dimiliki warga negara Indonesia atau badan hukum Indonesia;

c. nama merek dagang yang berupa kata atau gabungan kata yang dimiliki oleh warga negara Indonesia atau badan hukum Indonesia;

d. nama lembaga usaha yang didirikan atau dimiliki warga negara Indonesia atau badan hukum Indonesia;

e. nama lembaga pendidikan yang didirikan atau dimiliki warga negara Indonesia atau badan hukum Indonesia;

f. organisasi yang didirikan atau dimiliki warga negara Indonesia atau badan hukum Indonesia;

g. nama jalan; dan

h. rambu umum, penunjuk jalan, fasilitas umum, spanduk, dan alat informasi lain yang merupakan pelayanan umum.

 

Objek bahasa di dokumen terdiri atas:

a. peraturan perundang-undangan;

b. dokumen resmi negara;

c. pidato resmi Presiden, Wakil Presiden, dan pejabat negara yang lain yang disampaikan di dalam atau di luar negeri;

d. bahasa pengantar dalam pendidikan nasional;

e. pelayanan administrasi publik di instansi pemerintahan;

f. nota kesepahaman atau perjanjian yang melibatkan lembaga negara, instansi pemerintah Republik Indonesia, lembaga swasta Indonesia atau perseorangan warga negara Indonesia;

g. forum yang bersifat nasional atau internasional di Indonesia;

h. komunikasi resmi di lingkungan kerja pemerintah dan swasta;

i. laporan setiap lembaga atau perseorangan kepada lembaga pemerintahan;

j. penulisan karya ilmiah dan publikasi karya ilmiah di Indonesia;

k. informasi tentang produk barang atau jasa produksi dalam negeri atau luar negeri yang beredar di Indonesia;

l. informasi melalui media massa; dan

m. dokumen lain.

 

Bentuk Pengawasan Penggunaan Bahasa Indonesia terdiri atas: a) sosialisasi; b) pemantauan; c) pendampingan; dan d) evaluasi. Pengawasan Penggunaan Bahasa Indonesia dilaksanakan oleh: Menteri; gubernur; dan bupati/wali kota, sesuai dengan kewenangannya.

 

Menteri melaksanakan Pengawasan Penggunaan Bahasa Indonesia terhadap: a) instansi pemerintah pusat; b) badan usaha milik negara; c). satuan pendidikan di bawah pembinaan Kementerian; d) satuan pendidikan di bawah pembinaan kementerian/lembaga; dan e) perseorangan. Sedangkan Gubernur dan bupati/wali kota melaksanakan Pengawasan Penggunaan Bahasa Indonesia terhadap:

a. instansi Pemerintah Daerah;

b. badan usaha milik daerah;

c. satuan pendidikan di bawah pembinaan Pemerintah Daerah;

d. badan usaha;

e. lembaga swadaya masyarakat di daerah; dan

f. perseorangan.

 

Gubernur dan bupati/wali kota dalam melaksanakan Pengawasan Penggunaan Bahasa Indonesia dapat membentuk tim pelaksana yang diketuai oleh sekretaris daerah.

 

Kementerian dan/atau Pemerintah Daerah memanfaatkan hasil Pengawasan Penggunaan Bahasa Indonesia untuk: a) menyempurnakan kebijakan mengenai penggunaan Bahasa Indonesia; b) membuat rekomendasi kepatuhan atas penggunaan Bahasa Indonesia yang memenuhi kriteria Bahasa Indonesia yang baik dan benar; dan/atau c) memberikan penghargaan.

 

Selengkapnya silahkan download dan baca Peraturan Menteri Pendidikan Dasar Dan Menengah Permendikdasmen Nomor 2 Tahun 2025 Tentang Pedoman Pengawasan Penggunaan Bahasa Indonesia

 



Link download Permendikdasmen Nomor 2 Tahun 2025

 

Demikian informasi tentang Peraturan Menteri Pendidikan Dasar Dan Menengah Permendikdasmen Nomor 2 Tahun 2025 Tentang Pedoman Pengawasan Penggunaan Bahasa Indonesia. Semoga ada manfaatnya.



= Baca Juga =


No comments

Post a Comment

Maaf, Komentar yang disertai Link Aktif akan terhapus oleh sistem

Info Kurikulum Merdeka

Info Kurikulum Merdeka
Info Kurikulum Merdeka

Search This Blog

Social Media

Facebook  Twitter  Instagram  Google News   Telegram  

Statistik Pengunjung Blog



































Free site counter


































Free site counter