PERMENDIKDASMEN NOMOR 2 TAHUN 2025 TENTANG PEDOMAN PENGAWASAN PENGGUNAAN BAHASA INDONESIA
Permendikdasmen Nomor 2 Tahun 2025 Tentang Pedoman Pengawasan Penggunaan Bahasa Indonesia diterbitkan untuk memberikan acuan dalam pelaksanaan pengawasan penggunaan bahasa Indonesia bagi pemerintah pusat dan pemerintah daerah.
Adapun yang dimaksud Pengawasan
Penggunaan Bahasa Indonesia adalah usaha, tindakan, dan kegiatan yang dilakukan
untuk menjamin pengutamaan penggunaan Bahasa Indonesia dalam menjaga kedaulatan
Bahasa Indonesia sebagai salah satu simbol kedaulatan Negara.
Pengawasan Penggunaan Bahasa
Indonesia bertujuan untuk: a) mewujudkan eksistensi bangsa, identitas nasional,
dan persatuan Indonesia dalam kehidupan majemuk di dunia global; b) meningkatkan
sikap positif agar masyarakat memiliki kebanggaan, kesetiaan, dan kesadaran
terhadap kaidah berbahasa Indonesia; c) meningkatkan kemahiran berbahasa Indonesia
sesuai dengan standar; d) memajukan peradaban bangsa dengan Bahasa Indonesia; e)
meningkatkan kedisiplinan dan keteladanan dalam penggunaan Bahasa Indonesia; f)
meningkatkan mutu penggunaan Bahasa Indonesia dengan meminimalisasi kesalahan
berbahasa; dan g) melakukan perbaikan pada objek bahasa.
Pengawasan Penggunaan Bahasa
Indonesia dilaksanakan dengan prinsip pengutamaan Bahasa Indonesia. Objek Pengawasan
Penggunaan Bahasa Indonesia merupakan bahasa yang digunakan di lanskap dan dokumen
resmi. Objek bahasa di lanskap terdiri atas:
a.
nama geografi di Indonesia;
b.
nama bangunan atau gedung, apartemen atau permukiman, perkantoran, dan kompleks
perdagangan yang didirikan atau dimiliki warga negara Indonesia atau badan
hukum Indonesia;
c.
nama merek dagang yang berupa kata atau gabungan kata yang dimiliki oleh warga negara
Indonesia atau badan hukum Indonesia;
d.
nama lembaga usaha yang didirikan atau dimiliki warga negara Indonesia atau badan
hukum Indonesia;
e.
nama lembaga pendidikan yang didirikan atau dimiliki warga negara Indonesia atau
badan hukum Indonesia;
f.
organisasi yang didirikan atau dimiliki warga negara Indonesia atau badan hukum
Indonesia;
g.
nama jalan; dan
h.
rambu umum, penunjuk jalan, fasilitas umum, spanduk, dan alat informasi lain
yang merupakan pelayanan umum.
Objek bahasa di dokumen terdiri
atas:
a.
peraturan perundang-undangan;
b.
dokumen resmi negara;
c.
pidato resmi Presiden, Wakil Presiden, dan pejabat negara yang lain yang
disampaikan di dalam atau di luar negeri;
d.
bahasa pengantar dalam pendidikan nasional;
e.
pelayanan administrasi publik di instansi pemerintahan;
f.
nota kesepahaman atau perjanjian yang melibatkan lembaga negara, instansi pemerintah
Republik Indonesia, lembaga swasta Indonesia atau perseorangan warga negara
Indonesia;
g.
forum yang bersifat nasional atau internasional di Indonesia;
h.
komunikasi resmi di lingkungan kerja pemerintah dan swasta;
i.
laporan setiap lembaga atau perseorangan kepada lembaga pemerintahan;
j.
penulisan karya ilmiah dan publikasi karya ilmiah di Indonesia;
k.
informasi tentang produk barang atau jasa produksi dalam negeri atau luar negeri
yang beredar di Indonesia;
l.
informasi melalui media massa; dan
m.
dokumen lain.
Bentuk Pengawasan Penggunaan
Bahasa Indonesia terdiri atas: a) sosialisasi; b) pemantauan; c) pendampingan;
dan d) evaluasi. Pengawasan Penggunaan Bahasa Indonesia dilaksanakan oleh: Menteri;
gubernur; dan bupati/wali kota, sesuai dengan kewenangannya.
Menteri melaksanakan Pengawasan
Penggunaan Bahasa Indonesia terhadap: a) instansi pemerintah pusat; b) badan
usaha milik negara; c). satuan pendidikan di bawah pembinaan Kementerian; d) satuan
pendidikan di bawah pembinaan kementerian/lembaga; dan e) perseorangan. Sedangkan
Gubernur dan bupati/wali kota melaksanakan Pengawasan Penggunaan Bahasa
Indonesia terhadap:
a.
instansi Pemerintah Daerah;
b.
badan usaha milik daerah;
c.
satuan pendidikan di bawah pembinaan Pemerintah Daerah;
d.
badan usaha;
e.
lembaga swadaya masyarakat di daerah; dan
f.
perseorangan.
Gubernur dan bupati/wali
kota dalam melaksanakan Pengawasan Penggunaan Bahasa Indonesia dapat membentuk
tim pelaksana yang diketuai oleh sekretaris daerah.
Kementerian dan/atau Pemerintah
Daerah memanfaatkan hasil Pengawasan Penggunaan Bahasa Indonesia untuk: a) menyempurnakan
kebijakan mengenai penggunaan Bahasa Indonesia; b) membuat rekomendasi kepatuhan
atas penggunaan Bahasa Indonesia yang memenuhi kriteria Bahasa Indonesia yang baik
dan benar; dan/atau c) memberikan penghargaan.
Selengkapnya silahkan
download dan baca Peraturan Menteri Pendidikan Dasar Dan Menengah Permendikdasmen Nomor 2 Tahun 2025 Tentang
Pedoman Pengawasan Penggunaan Bahasa Indonesia
Link download Permendikdasmen Nomor 2 Tahun 2025
Demikian informasi tentang Peraturan
Menteri Pendidikan Dasar Dan Menengah Permendikdasmen
Nomor 2 Tahun 2025 Tentang Pedoman Pengawasan Penggunaan Bahasa Indonesia. Semoga
ada manfaatnya.
No comments
Post a Comment
Maaf, Komentar yang disertai Link Aktif akan terhapus oleh sistem