Kepmendikbud Nomor 15/P/2021 Tentang Daftar Sekolah Penerima BOS Reguler Tahun Ajaran 2020/2021, diterbitkan untuk melaksanakan ketentuan Pasal 4 ayat (1) Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Permendikbud) Nomor 6 Tahun 2021 tentang Petunjuk Teknis Pengelolaan Dana Bantuan Operasional Sekolah Reguler, perlu menetapkan Keputusan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan tentang Sekolah Penerima Dana Bantuan Operasional Sekolah Reguler Tahun Ajaran 2020/2021
Diktum Kesatu, Keputusan
Menteri Pendidikan Dan Kebudayaan (Kepmendikbud) Nomor 15/P/2021 Tentang Daftar Sekolah Sekolah Penerima Dana
Bantuan Operasional Sekolah Reguler (BOS Reguler) Tahun Ajaran 2020/2021
menyatakan bahwa Menetapkan sekolah penerima dana bantuan operasional sekolah reguler
tahun ajaran 2020/2021 yang selanjutnya disebut Sekolah Penerima BOS Reguler sebagaimana
tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan
Menteri ini.
Diktum Kedua Kepmendikbud Nomor 15/P/2021 Tentang Daftar
Sekolah Penerima BOS Reguler Tahun Ajaran 2020/2021, menyatakan bahwa Sekolah
Penerima BOS Reguler sebagaimana dimaksud pada Diktum KESATU menggunakan bantuan
sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Diktum Keputusan Menteri
Pendidikan Dan Kebudayaan (Kepmendikbud) Nomor 15/P/2021, menyatakan bahwa
Ketiga Keputusan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.
Ingat ya, sesuai Permendikbud Nomor 6 Tahun 2021 Tentang
Petunjuk Teknis Juknis BOS Reguler SD SMP SMA SMK Tahun 2021, komponen
penggunaan Dana BOS regular tahun 2021 adalah sebagai berikut
a.
penerimaan Peserta Didik baru;
b.
pengembangan perpustakaan;
c.
pelaksanaan kegiatan pembelajaran dan ekstrakurikuler;
d.
pelaksanaan kegiatan asesmen dan evaluasi pembelajaran;
e.
pelaksanaan administrasi kegiatan sekolah;
f.
pengembangan profesi guru dan tenaga kependidikan;
g.
pembiayaan langganan daya dan jasa;
h.
pemeliharaan sarana dan prasarana sekolah;
i.
penyediaan alat multimedia pembelajaran;
j.
penyelenggaraan kegiatan peningkatan kompetensi keahlian;
k.
penyelenggaraan kegiatan dalam mendukung keterserapan lulusan; dan/atau
l.
pembayaran honor.
Selengkapnya silahkan
download Salinan dan Lampiran Kepmendikbud
Nomor 15/P/2021 Tentang Daftar Sekolah Penerima BOS Reguler Tahun Ajaran
2020/2021, melalui link download di bawah ini.
Link download Salinan Kepmendikbud Nomor 15/P/2021 Tentang Daftar
Sekolah Penerima BOS Reguler Tahun Ajaran 2020/2021 (disini)
Link download Lampiran Kepmendikbud Nomor 15/P/2021 Tentang Daftar Sekolah Penerima BOS Reguler Tahun Ajaran 2020/2021 (disini)
Baca juga Kepmendikbud Nomor 16 Tahun 2021 tentang Besar Satuan Biaya Dana BOS Tahun 2021 untuk masing-masing Daerah (DISINI)
Demikian informasi tentang Kepmendikbud Nomor 15/P/2021 Tentang Daftar
Sekolah Penerima BOS Reguler Tahun Ajaran 2020/2021. Semoga ada manfaatnya,
terima kasih.
Terima kasih atas informasi yang sangat bermanfaat.