KEPMENDIKBUD NOMOR 15/P/2021 DAFTAR SEKOLAH PENERIMA BOS REGULER TAHUN AJARAN 2020/2021

Kepmendikbud Nomor 15/P/2021 Tentang Daftar Sekolah Penerima BOS Reguler Tahun Ajaran 2020/2021


Kepmendikbud Nomor 15/P/2021 Tentang Daftar Sekolah Penerima BOS Reguler Tahun Ajaran 2020/2021, diterbitkan untuk melaksanakan ketentuan Pasal 4 ayat (1) Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Permendikbud) Nomor 6 Tahun 2021 tentang Petunjuk Teknis Pengelolaan Dana Bantuan Operasional Sekolah Reguler, perlu menetapkan Keputusan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan tentang Sekolah Penerima Dana Bantuan Operasional Sekolah Reguler Tahun Ajaran 2020/2021


Diktum Kesatu, Keputusan Menteri Pendidikan Dan Kebudayaan (Kepmendikbud) Nomor 15/P/2021 Tentang Daftar Sekolah Sekolah Penerima Dana Bantuan Operasional Sekolah Reguler (BOS Reguler) Tahun Ajaran 2020/2021 menyatakan bahwa Menetapkan sekolah penerima dana bantuan operasional sekolah reguler tahun ajaran 2020/2021 yang selanjutnya disebut Sekolah Penerima BOS Reguler sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.

 

Diktum Kedua Kepmendikbud Nomor 15/P/2021 Tentang Daftar Sekolah Penerima BOS Reguler Tahun Ajaran 2020/2021, menyatakan bahwa Sekolah Penerima BOS Reguler sebagaimana dimaksud pada Diktum KESATU menggunakan bantuan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

 

Diktum Keputusan Menteri Pendidikan Dan Kebudayaan (Kepmendikbud) Nomor 15/P/2021, menyatakan bahwa Ketiga Keputusan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.

 

Ingat ya, sesuai Permendikbud Nomor 6 Tahun 2021 Tentang Petunjuk Teknis Juknis BOS Reguler SD SMP SMA SMK Tahun 2021, komponen penggunaan Dana BOS regular tahun 2021 adalah sebagai berikut

a. penerimaan Peserta Didik baru;

b. pengembangan perpustakaan;

c. pelaksanaan kegiatan pembelajaran dan ekstrakurikuler;

d. pelaksanaan kegiatan asesmen dan evaluasi pembelajaran;

e. pelaksanaan administrasi kegiatan sekolah;

f. pengembangan profesi guru dan tenaga kependidikan;

g. pembiayaan langganan daya dan jasa;

h. pemeliharaan sarana dan prasarana sekolah;

i. penyediaan alat multimedia pembelajaran;

j. penyelenggaraan kegiatan peningkatan kompetensi keahlian;

k. penyelenggaraan kegiatan dalam mendukung keterserapan lulusan; dan/atau

l. pembayaran honor.

 

Selengkapnya silahkan download Salinan dan Lampiran Kepmendikbud Nomor 15/P/2021 Tentang Daftar Sekolah Penerima BOS Reguler Tahun Ajaran 2020/2021, melalui link download di bawah ini.




Link download Salinan Kepmendikbud Nomor 15/P/2021 Tentang Daftar Sekolah Penerima BOS Reguler Tahun Ajaran 2020/2021 (disini)

 

Link download Lampiran Kepmendikbud Nomor 15/P/2021 Tentang Daftar Sekolah Penerima BOS Reguler Tahun Ajaran 2020/2021 (disini


Baca juga Kepmendikbud Nomor 16 Tahun 2021 tentang Besar Satuan Biaya Dana BOS Tahun 2021 untuk masing-masing Daerah (DISINI)

 

Demikian informasi tentang Kepmendikbud Nomor 15/P/2021 Tentang Daftar Sekolah Penerima BOS Reguler Tahun Ajaran 2020/2021. Semoga ada manfaatnya, terima kasih.



= Baca Juga =



1 comment:

Maaf, Komentar yang disertai Link Aktif akan terhapus oleh sistem

Theme images by Maliketh. Powered by Blogger.
Back to Top


































Free site counter


































Free site counter