Permendikbud Nomor 6 Tahun 2021 Tentang Petunjuk Teknis Juknis BOS Reguler SD SMP SMA SMK Tahun 2021 diterbitkan dengan pertimbangan bahwa: Menimbang : a) bahwa untuk meningkatkan mutu pembelajaran dan pemerataan akses layanan Pendidikan, perlu mengalokasikan dan menyalurkan dana bantuan operasional sekolah reguler; b) bahwa untuk mendukung pengelolaan dana bantuan operasional sekolah reguler secara akuntabel dan tepat sasaran, perlu menyusun petunjuk teknis pengelolaan dana bantuan operasional sekolah reguler; c) bahwa Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Permendikbud) Nomor 8 Tahun 2020 tentang Petunjuk Teknis Bantuan Operasional Sekolah Reguler sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 19 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 8 Tahun 2020 tentang Petunjuk Teknis Bantuan Operasional Sekolah Reguler belum memenuhi kebutuhan hokum dalam pengelolaan dana bantuan operasional sekolah reguler, sehingga perlu diganti.
Dalam Peraturan Menteri
Pendidikan dan Kebudayaan (Permendikbud)
Nomor 6 Tahun 2021 Tentang Petunjuk
Teknis Juknis Pengelolaan Dana Bantuan Operasional Sekolah Reguler (BOS
Reguler), dinyatakan bahwa Sekolah Penerima Dana BOS Reguler terdiri atas: SD,
SDLB, SMP, SMPLB, SMA, SMALB, SLB; dan SMK. Sekolah sebagaimana dimaksud harus memenuhi
persyaratan sebagai berikut:
a. mengisi dan melakukan pemutakhiran Dapodik
sesuai dengan kondisi riil di sekolah sampai dengan tanggal 31 Agustus;
b. memiliki nomor pokok sekolah nasional yang
terdata pada Dapodik;
c. memiliki izin untuk menyelenggarakan
pendidikan bagi sekolah yang diselenggarakan oleh masyarakat yang terdata pada
Dapodik;
d. memiliki jumlah Peserta Didik paling
sedikit 60 (enam puluh) Peserta Didik selama 3 (tiga) tahun terakhir; dan
e. tidak merupakan satuan pendidikan kerja
sama.
Persyaratan jumlah Peserta huruf
d dikecualikan bagi:
a. Sekolah Terintegrasi, SDLB, SMPLB, SMALB,
dan SLB;
b. sekolah yang berada di Daerah Khusus yang ditetapkan
oleh Kementerian; dan
c. sekolah yang diselenggarakan oleh
Pemerintah Daerah yang berada pada wilayah dengan kondisi kepadatan penduduk
yang rendah dan secara geografis tidak dapat digabungkan dengan sekolah lain.
Sekolah yang dikecualikan dari persyaratan harus diusulkan oleh kepala Dinas kepada Menteri.
Sekolah penerima Dana BOS
Reguler yang memenuhi persyaratan ditetapkan oleh Menteri setiap tahun
pelajaran. Penetapan sekolah penerima Dana BOS Reguler berdasarkan data pada
Dapodik setiap tanggal 31 Agustus.
Dalam Permendikbud Nomor 6 Tahun 2021 Tentang Petunjuk Teknis Juknis BOS
Reguler SD SMP SMA SMK Tahun 2021, dinyatakan bahwa Besaran alokasi Dana BOS
Reguler dihitung berdasarkan besaran satuan biaya masing-masing daerah
dikalikan dengan jumlah Peserta Didik. Satuan biaya masing-masing daerah ditetapkan
oleh Menteri. Jumlah Peserta Didik dihitung berdasarkan data jumlah Peserta
Didik yang memiliki NISN. Data jumlah Peserta Didik yang memiliki NISN berdasarkan
data pada Dapodik tanggal 31 Agustus. Data Dapodik tanggal 31 Agustus digunakan
untuk menentukan jumlah Peserta Didik dalam penyaluran Dana BOS Reguler pada:
a. tahap III tahun berjalan;
dan
b. tahap I dan tahap II
tahun berikutnya.
Bagi sekolah yang
dikecualikan besaran alokasi Dana BOS Reguler dihitung berdasarkan besaran
satuan biaya masingmasing daerah dikalikan 60 (enam puluh) Peserta Didik. Besaran
alokasi Dana BOS Reguler untuk SMP dan SMA yang berbentuk sekolah terbuka
dihitung berdasarkan:
a. jumlah Peserta Didik yang
memiliki NISN; dan
b. penghitungan disatukan
dengan sekolah induk.
Selanjutnya Permendikbud Nomor 6 Tahun 2021 Tentang
Petunjuk Teknis Juknis BOS Reguler SD SMP SMA SMK Tahun 2021, menyatakan bahwa enyaluran
Dana BOS Reguler dilakukan secara bertahap dengan ketentuan:
a. penyaluran tahap I
dilakukan setelah sekolah menyampaikan laporan penggunaan Dana BOS Reguler
tahap II tahun sebelumnya.
b. penyaluran tahap II
dilakukan setelah sekolah menyampaikan laporan penggunaan Dana BOS Reguler
tahap III tahun sebelumnya; dan
c. penyaluran tahap III
dilakukan sekolah menyampaikan penyampaian laporan tahap I tahun anggaran
berjalan.
Penyaluran Dana BOS Reguler sesuai
dengan ketentuan peraturan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan
dibidang keuangan mengenai penyaluran dana alokasi khusus nonfisik.
Sekolah dapat langsung menggunakan Dana BOS Reguler untuk membiayai penyelenggaraan operasional sekolah setelah Dana BOS Reguler disalurkan dan masuk ke Rekening Sekolah. Rekening Sekolah pada sekolah yang diselenggarakan oleh masyarakat ditentukan oleh Kementerian. Rekening Sekolah pada sekolah yang diselenggarakan oleh Pemerintah Daerah ditentukan oleh Pemerintah Daerah. Pemerintah Daerah menyampaikan Rekening Sekolah melalui system aplikasi pengelolaan Dana BOS pada Kementerian. Dalam hal Pemerintah Daerah melakukan perubahan Rekening Sekolah, Pemerintah Daerah harus menyampaikan perubahan melalui sistem tersebut. Penyampaian perubahan Rekening Sekolah disampaikan paling lambat 1 (satu) bulan sebelum waktu penyaluran Dana BOS Reguler.
Menteri dapat memberikan
rekomendasi untuk penundaan atau penghentian penyaluran Dana BOS Reguler bagi Pemerintah
Daerah yang melanggar norma, standar, prosedur, dan kriteria bidang pendidikan
sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Apa saja komponen penggunaan
Dana BOS regular tahun 2021 ? Dinyatakan dalam Permendikbud Nomor 6 Tahun 2021 Tentang Petunjuk Teknis atau Juknis BOS
Reguler SD SMP SMA SMK Tahun 2021, bahwa Sekolah menggunakan Dana BOS Reguler
untuk membiayai operasional penyelenggaraan pendidikan di sekolah meliputi
komponen:
a. penerimaan Peserta Didik
baru;
b. pengembangan
perpustakaan;
c. pelaksanaan kegiatan
pembelajaran dan ekstrakurikuler;
d. pelaksanaan kegiatan
asesmen dan evaluasi pembelajaran;
e. pelaksanaan administrasi
kegiatan sekolah;
f. pengembangan profesi guru
dan tenaga kependidikan;
g. pembiayaan langganan daya
dan jasa;
h. pemeliharaan sarana dan
prasarana sekolah;
i. penyediaan alat
multimedia pembelajaran;
j. penyelenggaraan kegiatan
peningkatan kompetensi keahlian;
k. penyelenggaraan kegiatan
dalam mendukung keterserapan lulusan; dan/atau
l. pembayaran honor.
Sekolah menentukan komponen
penggunaan Dana BOS Reguler sesuai dengan kebutuhan sekolah. Pembayaran honor digunakan
paling banyak 50% (lima puluh persen) dari keseluruhan jumlah alokasi Dana BOS Reguler
yang diterima oleh sekolah. Pembayaran honor diberikan kepada guru dengan
persyaratan:
a. berstatus bukan aparatur
sipil negara;
b. tercatat pada Dapodik;
c. memiliki nomor unik
pendidik dan tenaga kependidikan; dan
d. belum mendapatkan
tunjangan profesi guru.
Persentase pembayaran honor
paling banyak 50% (lima puluh persen) dapat dikecualikan pada masa penetapan
status bencana alam/non-alam yang ditetapkan oleh Pemerintah Pusat dan/atau
Pemerintah Daerah, dengan persyaratan:
a. berstatus bukan aparatur
sipil negara;
b. tercatat pada Dapodik;
c. belum mendapatkan
tunjangan profesi; dan
d. melaksanakan proses
pembelajaran secara tatap muka atau pembelajaran jarak jauh.
Dalam hal pembayaran honor
guru terdapat sisa dana, pembayaran honor dapat diberikan kepada tenaga
kependidikan.Tenaga kependidikan yang dapat diberikan honorharus memenuhi persyaratan
sebagai berikut:
a. berstatus bukan aparatur
sipil negara; dan
b. ditugaskan oleh kepala
sekolah yang dibuktikan dengan surat penugasan atau surat keputusan.
Juga ditegaskan dalam Permendikbud Nomor 6 Tahun 2021 Tentang
Petunjuk Teknis Juknis BOS Reguler SD SMP SMA SMK Tahun 2021, bahwa Penggunaan
Dana BOS Reguler untuk pengadaan barang dan/jasa dilaksanakan melalui mekanisme
pengadaan barang dan/atau jasa di sekolah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan
mengenai pengadaan barang/jasa oleh satuan pendidikan.
Dalam hal terdapat sisa Dana
BOS Reguler tahun anggaran sebelumnya, sekolah tetap dapat menggunakan sisa
Dana BOS Reguler sesuai dengan petunjuk teknis BOS Reguler tahun anggaran
berjalan. Penggunaan sisa Dana BOS Reguler dilaksanakan dengan ketentuan telah
dicatatkan dalam rencana kerja dan anggaran sekolah sesuai dengan ketentuan
peraturan perundangundangan.
Dalam hal sekolah yang telah
ditetapkan sebagai penerima Dana BOS Reguler dan telah disalurkan Dana BOS
Reguler melalui Rekening sekolah:
a. menolak menerima Dana BOS
Reguler; atau
b. sekolah ditutup pada
tahun berjalan,
sekolah harus melakukan
pengembalian Dana BOS Reguler tahun berjalan. Pengembalian Dana BOS Reguler tersebut
dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Selengkapnya silahkan baca Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Permendikbud) Nomor 6 Tahun 2021 Tentang Petunjuk Teknis Juknis Pengelolaan Dana Bantuan Operasional Sekolah Reguler (BOS Reguler).
Link download Permendikbud Nomor 6 tahun 2021 (disini)
Baca Juga Kepmendikbud Nomor 15 Tahun 2021 tentang daftar sekolah penerima dana BOS tahun 2021 (disini)
Baca Juga Kepmendibud Nomor 16 tahun 2021 tentang Besar Satuan Biaya Dana BOS masing-masing daerah Tahun 2021 (disini)
Demikian informasi tentang Permendikbud Nomor 6 Tahun 2021 Tentang
Petunjuk Teknis Juknis BOS Reguler SD SMP SMA SMK Tahun 2021. Semoga ada manfaatnya, terima kasih.
Terima kasih atas informasi yang sangat bermanfaat.
Sukses selalu