Keputusan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan atau Kepmendikbud Nomor 16/P/2021 Tentang Satuan Biaya Dana Bantuan Operasional Sekolah Reguler (BOS Reguler) Masing-Masing Daerah, diterbitkan dengan pertimbangan: bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 5 ayat (2) Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 6 Tahun 2021 tentang Petunjuk Teknis Pengelolaan Dana Bantuan Operasional Sekolah Reguler, perlu menetapkan Keputusan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan tentang Satuan Biaya Dana Bantuan Operasional Sekolah Reguler Masing-Masing Daerah.
Landasan hokum diterbitkannya
Keputusan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan atau Kepmendikbud Nomor 16/P/2021 Tentang Satuan Biaya Dana Bantuan
Operasional Sekolah Reguler (BOS Reguler SD SMP SMA SMK) Masing-Masing Daerah, antara lain: 1) Peraturan
Presiden Nomor 82 Tahun 2019 tentang Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 242); 2) Peraturan Menteri
Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 45 Tahun 2019 tentang Organisasi dan Tata Kerja
Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun
2019 Nomor 1673) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Pendidikan
dan Kebudayaan Nomor 9 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri
Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 45 Tahun 2019 tentang Organisasi dan Tata Kerja
Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2020
Nomor 124); 3) Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 6 Tahun 2021
tentang Petunjuk Teknis Pengelolaan Dana Bantuan Operasional Sekolah Reguler
(Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 147).
Diktum Kesatu Keputusan
Menteri Pendidikan dan Kebudayaan atau Kepmendikbud
Nomor 16/P/2021 Tentang Satuan Biaya Dana Bantuan Operasional Sekolah Reguler (BOS Reguler) Masing-Masing Daerah, menyatakan bahwa Menetapkan satuan biaya bantuan operasional
sekolah reguler masing-masing daerah yang selanjutnya disebut Satuan Biaya BOS
Reguler sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak
terpisahkan dari Keputusan Menteri ini.
Diktum Kedua Keputusan
Menteri Pendidikan dan Kebudayaan atau Kepmendikbud
Nomor 16/P/2021 Tentang Satuan Biaya Dana Bantuan Operasional Sekolah Reguler
Masing-Masing Daerah, menyatakan Satuan Biaya BOS Reguler sebagaimana
dimaksud pada Diktum KESATU dihitung berdasarkan indeks kemahalan konstruksi
masing-masing daerah dan indeks peserta didik.
Diktum Kedua Keputusan
Menteri Pendidikan dan Kebudayaan atau Kepmendikbud
Nomor 16/P/2021 Tentang Satuan Biaya Dana Bantuan Operasional Sekolah Reguler (BOS Reguler SD SMP SMA SMK) Masing-Masing Daerah, menyatakan Keputusan Menteri ini mulai berlaku pada
tanggal ditetapkan.
Link download Salinan Kepmendikbud Nomor 16/P/2021 Tentang Satuan
Biaya Dana Bantuan Operasional Sekolah Reguler Masing-Masing Daerah
(DISINI)
Link download Lampiran Kepmendikbud Nomor 16/P/2021 Daftar Satuan Biaya Dana BOS masing-masing Daerah (DISINI)
Baca Juga: Permendikbud Nomor 6 tahun 2021 tentang Juknis BOS tahun 2021 (DISINI)
Baca Juga Kepemendikbud Nomor 16 tahun 2021 tentang Besaran Satuan Biaya Dana BOS untuk masing-masing Daerah (DISINI)
Demikian informasi tentang Diktum
Kedua Keputusan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan atau Kepmendikbud Nomor 16/P/2021 Tentang Satuan Biaya Dana Bantuan
Operasional Sekolah Reguler (BOS Reguler SD SMP SMA SMK) Masing-Masing Daerah, menyatakan Semoga ada
manfaatnya, terima kasih.
Terima kasih atas informasi yang sangat bermanfaat.