Berdasarkan Peraturan BPIP Nomor 1 Tahun 2021 Pembinaan Ideologi Pancasila (PIP) Kepada Pasukan Pengibar Bendera Pusaka, yang dimaksud Pembinaan Ideologi Pancasila, yang selanjutnya disingkat PIP adalah segala kegiatan yang dilakukan secara terencana, sistematis, dan terpadu yang bertujuan untuk melaksanakan, menanamkan, dan menjaga nilai Pancasila agar dapat ditegakkan dan diterapkan oleh seluruh elemen bangsa di segala bidang kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara.
Ruang
lingkup Peraturan BPIP Nomor 1 Tahun
2021 Tentang Peraturan Pelaksana Perpres Nomor 13 Tahun 2021 Tentang Pembinaan
Ideologi Pancasila (PIP) Kepada Generasi Muda Melalui Program Pasukan Pengibar
Bendera Pusaka meliputi:
a. PIP (Pembinaan
Ideologi Pancasila) pada pembentukan Paskibraka;
b. tata cara penetapan
Purnapaskibraka sebagai Duta Pancasila dan peran Purnapaskibraka Duta
Pancasila;
c. pendidikan dan
pelatihan PIP (Pembinaan Ideologi Pancasila) bagi Purnapaskibraka; dan
d. tugas, fungsi,
susunan organisasi, dan tata kerja DPPI (Duta Pancasila Paskibraka Indonesia).
Ditegaskan
dalam Peraturan Badan Pembinaan
Ideologi Pancasila BPIP Nomor 1 Tahun
2021 Tentang Peraturan Pelaksana Peraturan Presiden Nomor 13 Tahun 2021
Tentang Pembinaan Ideologi Pancasila Kepada Generasi Muda Melalui Program
Pasukan Pengibar Bendera Pusaka, bahwa PIP pada pembentukan Paskibraka dalam
Peraturan Badan ini berlaku untuk Paskibraka yang melaksanakan pengibaran dan penurunan
duplikat Bendera Pusaka di Istana Negara, kantor pemerintahan provinsi, kantor pemerintahan
kabupaten/kota, dan kantor perwakilan Republik Indonesia di luar negeri.
Ditegaskan
dalam Peraturan BPIP Nomor 1 Tahun 2021 Pembinaan
Ideologi Pancasila Kepada Pasukan Pengibar Bendera Pusaka, bahwa Setiap pelajar
sekolah lanjutan tingkat atas dan/atau yang sederajat yang memenuhi syarat berhak
menjadi calon anggota Paskibraka sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
PIP (Pembinaan
Ideologi Pancasila) dalam tahap Rekrutmen dan Seleksi menggunakan metode tes
tertulis dan/atau wawancara. Materi tes tertulis dan/atau wawancara mencakup:
a. pengetahuan
tentang Pancasila;
b. pengetahuan
tentang Wawasan Kebangsaan;
c. pengetahuan umum;
d. psikotes; dan
e. kesenian.
Calon anggota
Paskibraka harus lulus tes tertulis dan/atau wawancara PIP dalam tahap
Rekrutmen dan Seleksi. Calon anggota Paskibraka dinyatakan lulus tes tertulis PIP
dalam tahap Rekrutmen dan Seleksi apabila lulus tes pengetahuan tentang Pancasila
dan pengetahuan tentang Wawasan Kebangsaan dengan kualifikasi paling rendah baik.
Calon anggota Paskibraka dinyatakan lulus tes wawancara PIP apabila berdasarkan
wawancara dinilai sikap dan tindakan calon anggota Paskibraka tidak bertentangan
dengan nilai Pancasila. Ketentuan lebih lanjut mengenai pedoman materi dan tata
cara tes tertulis dan/atau wawancara PIP dalam tahap Rekrutmen dan Seleksi ditetapkan
oleh Kepala BPIP.
Selanjutnya
Peraturan BPIP Nomor 1 Tahun 2021 Tentang
Peraturan Pelaksana Perpres Nomor 13 Tahun 2021 Tentang Pembinaan Ideologi
Pancasila (PIP) Kepada Generasi Muda Melalui Program Pasukan Pengibar Bendera
Pusaka, menyatakan bahwa Calon anggota Paskibraka yang dinyatakan lulus
tahap Rekrutmen dan Seleksi wajib mengikuti tahap Pemusatan Pendidikan dan Pelatihan
sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
PIP
dalam tahap Pemusatan Pendidikan dan Pelatihan dilakukan melalui internalisasi nilai
Pancasila secara sadar, teratur, terencana, berkesinambungan, berkeseimbangan, dan
ketenteraman dalam kehidupan sehari-hari. PIP dalam tahap Pemusatan Pendidikan dan
Pelatihan dilaksanakan untuk membentuk sikap:
a. disiplin, menjunjung
nilai kebangsaan, cinta tanah air, persatuan-kesatuan dan peningkatan wawasan kebangsaan;
b. memiliki karakteristik
jiwa dan semangat Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia
Tahun 1945;
c. patriotisme, nasionalisme
dan cinta kepada Negara Kesatuan Republik Indonesia;
d. melestarikan nilai
Pancasila dalam kehidupan sehari-hari; dan
e. memiliki kemampuan
teknis.
Apa Materi
Pembinaan Ideologi Pancasila dalam Pemusatan Pendidikan dan Pelatihan?
Dinyatakan dalam Peraturan BPIP Nomor 1
Tahun 2021 Pembinaan Ideologi Pancasila Kepada Pasukan Pengibar Bendera Pusaka,
bahwa PIP dalam tahap Pemusatan Pendidikan dan Pelatihan paling sedikit
memuat materi:
a. Ideologi
Pancasila;
b. Undang-Undang
Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
c. Sejarah Bendera
Merah Putih;
d. Wawasan
Kebangsaan;
e. Pembinaan Ideologi
Pancasila; dan
f. Pengetahuan
Paskibraka.
Selengkapnya
silahkan baca dan download Peraturan
Badan Pembinaan Ideologi Pancasila BPIP Nomor
1 Tahun 2021 Tentang Peraturan Pelaksana Peraturan Presiden Nomor 13 Tahun
2021 Tentang Pembinaan Ideologi Pancasila Kepada Generasi Muda Melalui Program
Pasukan Pengibar Bendera Pusaka, melalui link yang tersedia di bawah ini.
Link
download Peraturan BPIP Nomor 1 Tahun
2021 Pembinaan Ideologi Pancasila Kepada Pasukan Pengibar Bendera Pusaka
(DISINI)
Demikian
informasi tentang Peraturan BPIP Nomor 1
Tahun 2021 Tentang Peraturan Pelaksana Perpres Nomor 13 Tahun 2021 Tentang
Pembinaan Ideologi Pancasila (PIP) Kepada Generasi Muda Melalui Program Pasukan
Pengibar Bendera Pusaka. Semoga ada manfaatnya, terima kasih.
Terima kasih atas informasi yang sangat bermanfaat.