>

PERATURAN BPIP NOMOR 1 TAHUN 2021 PEMBINAAN IDEOLOGI PANCASILA KEPADA PASUKAN PENGIBAR BENDERA PUSAKA

Peraturan BPIP Nomor 1 Tahun 2021 Pembinaan Ideologi Pancasila (PIP) Kepada Pasukan Pengibar Bendera Pusaka


Berdasarkan Peraturan BPIP Nomor 1 Tahun 2021 Pembinaan Ideologi Pancasila (PIP) Kepada Pasukan Pengibar Bendera Pusaka, yang dimaksud Pembinaan Ideologi Pancasila, yang selanjutnya disingkat PIP adalah segala kegiatan yang dilakukan secara terencana, sistematis, dan terpadu yang bertujuan untuk melaksanakan, menanamkan, dan menjaga nilai Pancasila agar dapat ditegakkan dan diterapkan oleh seluruh elemen bangsa di segala bidang kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara.

 

Ruang lingkup Peraturan BPIP Nomor 1 Tahun 2021 Tentang Peraturan Pelaksana Perpres Nomor 13 Tahun 2021 Tentang Pembinaan Ideologi Pancasila (PIP) Kepada Generasi Muda Melalui Program Pasukan Pengibar Bendera Pusaka meliputi:

a. PIP (Pembinaan Ideologi Pancasila) pada pembentukan Paskibraka;

b. tata cara penetapan Purnapaskibraka sebagai Duta Pancasila dan peran Purnapaskibraka Duta Pancasila;

c. pendidikan dan pelatihan PIP (Pembinaan Ideologi Pancasila) bagi Purnapaskibraka; dan

d. tugas, fungsi, susunan organisasi, dan tata kerja DPPI (Duta Pancasila Paskibraka Indonesia).

 

Ditegaskan dalam Peraturan Badan Pembinaan Ideologi Pancasila BPIP Nomor 1 Tahun 2021 Tentang Peraturan Pelaksana Peraturan Presiden Nomor 13 Tahun 2021 Tentang Pembinaan Ideologi Pancasila Kepada Generasi Muda Melalui Program Pasukan Pengibar Bendera Pusaka, bahwa PIP pada pembentukan Paskibraka dalam Peraturan Badan ini berlaku untuk Paskibraka yang melaksanakan pengibaran dan penurunan duplikat Bendera Pusaka di Istana Negara, kantor pemerintahan provinsi, kantor pemerintahan kabupaten/kota, dan kantor perwakilan Republik Indonesia di luar negeri.

 

Ditegaskan dalam Peraturan BPIP Nomor 1 Tahun 2021 Pembinaan Ideologi Pancasila Kepada Pasukan Pengibar Bendera Pusaka, bahwa Setiap pelajar sekolah lanjutan tingkat atas dan/atau yang sederajat yang memenuhi syarat berhak menjadi calon anggota Paskibraka sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

 

PIP (Pembinaan Ideologi Pancasila) dalam tahap Rekrutmen dan Seleksi menggunakan metode tes tertulis dan/atau wawancara. Materi tes tertulis dan/atau wawancara mencakup:

a. pengetahuan tentang Pancasila;

b. pengetahuan tentang Wawasan Kebangsaan;

c. pengetahuan umum;

d. psikotes; dan

e. kesenian.

 

Calon anggota Paskibraka harus lulus tes tertulis dan/atau wawancara PIP dalam tahap Rekrutmen dan Seleksi. Calon anggota Paskibraka dinyatakan lulus tes tertulis PIP dalam tahap Rekrutmen dan Seleksi apabila lulus tes pengetahuan tentang Pancasila dan pengetahuan tentang Wawasan Kebangsaan dengan kualifikasi paling rendah baik. Calon anggota Paskibraka dinyatakan lulus tes wawancara PIP apabila berdasarkan wawancara dinilai sikap dan tindakan calon anggota Paskibraka tidak bertentangan dengan nilai Pancasila. Ketentuan lebih lanjut mengenai pedoman materi dan tata cara tes tertulis dan/atau wawancara PIP dalam tahap Rekrutmen dan Seleksi ditetapkan oleh Kepala BPIP.

 

Selanjutnya Peraturan BPIP Nomor 1 Tahun 2021 Tentang Peraturan Pelaksana Perpres Nomor 13 Tahun 2021 Tentang Pembinaan Ideologi Pancasila (PIP) Kepada Generasi Muda Melalui Program Pasukan Pengibar Bendera Pusaka, menyatakan bahwa Calon anggota Paskibraka yang dinyatakan lulus tahap Rekrutmen dan Seleksi wajib mengikuti tahap Pemusatan Pendidikan dan Pelatihan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

 

PIP dalam tahap Pemusatan Pendidikan dan Pelatihan dilakukan melalui internalisasi nilai Pancasila secara sadar, teratur, terencana, berkesinambungan, berkeseimbangan, dan ketenteraman dalam kehidupan sehari-hari. PIP dalam tahap Pemusatan Pendidikan dan Pelatihan dilaksanakan untuk membentuk sikap:

a. disiplin, menjunjung nilai kebangsaan, cinta tanah air, persatuan-kesatuan dan peningkatan wawasan kebangsaan;

b. memiliki karakteristik jiwa dan semangat Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;

c. patriotisme, nasionalisme dan cinta kepada Negara Kesatuan Republik Indonesia;

d. melestarikan nilai Pancasila dalam kehidupan sehari-hari; dan

e. memiliki kemampuan teknis.

 

Apa Materi Pembinaan Ideologi Pancasila dalam Pemusatan Pendidikan dan Pelatihan? Dinyatakan dalam Peraturan BPIP Nomor 1 Tahun 2021 Pembinaan Ideologi Pancasila Kepada Pasukan Pengibar Bendera Pusaka, bahwa PIP dalam tahap Pemusatan Pendidikan dan Pelatihan paling sedikit memuat materi:

a. Ideologi Pancasila;

b. Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;

c. Sejarah Bendera Merah Putih;

d. Wawasan Kebangsaan;

e. Pembinaan Ideologi Pancasila; dan

f. Pengetahuan Paskibraka.

 

Selengkapnya silahkan baca dan download Peraturan Badan Pembinaan Ideologi Pancasila BPIP Nomor 1 Tahun 2021 Tentang Peraturan Pelaksana Peraturan Presiden Nomor 13 Tahun 2021 Tentang Pembinaan Ideologi Pancasila Kepada Generasi Muda Melalui Program Pasukan Pengibar Bendera Pusaka, melalui link yang tersedia di bawah ini.

 

Link download Peraturan BPIP Nomor 1 Tahun 2021 Pembinaan Ideologi Pancasila Kepada Pasukan Pengibar Bendera Pusaka (DISINI)

 

Demikian informasi tentang Peraturan BPIP Nomor 1 Tahun 2021 Tentang Peraturan Pelaksana Perpres Nomor 13 Tahun 2021 Tentang Pembinaan Ideologi Pancasila (PIP) Kepada Generasi Muda Melalui Program Pasukan Pengibar Bendera Pusaka. Semoga ada manfaatnya, terima kasih.




= Baca Juga =



1 Comments

Maaf, Komentar yang disertai Link Aktif akan terhapus oleh sistem

Previous Post Next Post


































Free site counter


































Free site counter