PERATURAN BKN NOMOR 28 TAHUN 2020 TENTANG PENYUSUNAN RENCANA PENGEMBANGAN KARIER PNS

Peraturan BKN Nomor 28 Tahun 2020 Tentang Penyusunan Rencana Pengembangan Karier PNS


Dalam Peraturan BKN Nomor 28 Tahun 2020 Tentang Penyusunan Rencana Pengembangan Karier PNS, dinyatakan bahwa Pengembangan karier merupakan bagian dari manajemen karier Pegawai Negeri Sipil pada tingkat Instansi dan Nasional. Penyelenggaraan manajemen karier PNS harus dilakukan dengan menerapkan prinsip Sistem Merit dan disesuaikan dengan kebutuhan instansi. Dalam menyelenggarakan manajemen karier PNS, Instansi Pemerintah harus menyusun: Standar Kompetensi Jabatan; dan profil PNS. Standar Kompetensi Jabatan berisi paling sedikit informasi tentang: nama Jabatan; uraian Jabatan; kode Jabatan; pangkat, golongan/ruang yang sesuai; kompetensi teknis; kompetensi manajerial; kompetensi sosial kultural; dan ukuran kinerja Jabatan. Sedangkan Profil PNS merupakan kumpulan informasi kepegawaian dari setiap PNS yang terdiri atas: data personal; kualifikasi; rekam jejak Jabatan; Kompetensi; riwayat pengembangan Kompetensi; riwayat hasil penilaian kinerja; dan informasi kepegawaian lainnya.

 

Selanjutnya Peraturan Badan Kepegawaian Negara (BKN) Nomor 28 Tahun 2020 Tentang Penyusunan Rencana Pengembangan Karier Pegawai Negeri Sipil (PNS), menyatakan bahwa Pengembangan Karier PNS dilakukan berdasarkan: kualifikasi; Kompetensi; penilaian kinerja; dan kebutuhan Instansi Pemerintah. Pengembangan Karier PNS dilakukan oleh PPK melalui manajemen pengembangan Karier PNS dalam rangka penyesuaian kebutuhan organisasi, Kompetensi, dan Pola Karier PNS dengan mempertimbangkan integritas dan moralitas.

 

Ditgeaskan dalam Peraturan BKN (Perka) Nomor 28 Tahun 2020 Tentang Penyusunan Rencana Pengembangan Karier PNS, bahwa Pola Karier PNS Instansi Pemerintah ditetapkan oleh PPK. Pola Karier PNS dapat berbentuk: horizontal; vertikal; atau diagonal. Pola Karier PNS berbentuk horizontal merupakan perpindahan dari satu posisi Jabatan ke posisi Jabatan lain yang setara, baik di dalam satu kelompok maupun antar kelompok JA, JF, atau JPT. Pola Karier PNS berbetuk vertikal merupakan perpindahan dari satu posisi Jabatan ke posisi Jabatan yang lain yang lebih tinggi, di dalam satu kelompok JA, JF, atau JPT. Sedangkan Pola Karier PNS berbentuk diagonal merupakan perpindahan dari satu posisi Jabatan ke posisi Jabatan lain yang lebih tinggi antar kelompok JA, JF, atau JPT. Bentuk Pola Karier PNS tersebut tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Badan ini.

 

Juga dinyatakan dalam Peraturan Badan Kepegawaian Negara (Perka BKN) Nomor 28 Tahun 2020 Tentang Penyusunan Rencana Pengembangan Karier Pegawai Negeri Sipil (PNS), bahwa Jalur Karier PNS dimulai sejak diangkat menjadi Calon PNS sampai dengan menduduki jabatan tertinggi. Jalur Karier PNS meliputi: Jalur Karier reguler; dan Jalur Karier percepatan. Jalur Karier PNS reguler menggunakan Pola Karier horizontal, vertikal, dan diagonal. Jalur Karier PNS reguler dilakukan melalui Mutasi dan promosi PNS. Jalur Karier PNS percepatan menggunakan Pola Karier vertikal dan diagonal. Jalur Karier PNS percepatan dilakukan melalui promosi dan penugasan PNS. Jalur Karier PNS percepatan dapat dilakukan melalui: sekolah kader; kenaikan pangkat istimewa; atau rencana suksesi. Ketentuan lebih lanjut tentang jalur Karier horizontal tercantum dalam Lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Badan ini. Jalur Karier vertikal dan diagonal tercantum dalam Lampiran III yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Badan ini.

 

Dinyatakan dalam dalam Peraturan BKN (Perka) Nomor 28 Tahun 2020 Tentang Penyusunan Rencana Pengembangan Karier PNS, bahwa penyusunan Rencana Pengembangan Karier PNS dilakukan berdasarkan prinsip:

a. kepastian;

b. profesionalisme;

c. transparansi; dan

d. keberlanjutan.

Prinsip kepastian yaitu dalam menyusun Rencana Pengembangan Karier PNS harus menggambarkan arah Jalur Karier yang dapat ditempuh oleh setiap PNS yang telah memenuhi syarat yang ditentukan dalam peraturan perundang-undangan. Prinsip profesionalisme yaitu dalam menyusun Rencana Pengembangan Karier PNS harus mendorong peningkatan Kompetensi dan kinerja PNS. Prinsip transparansi yaitu dalam menyusun Rencana Pengembangan Karier PNS harus diketahui oleh setiap PNS dan memberi kesempatan yang sama untuk setiap PNS yang telah memenuhi syarat yang ditentukan dalam peraturan perundang-undangan. Prinsip keberlanjutan yaitu dalam menyusun Rencana Pengembangan Karier PNS harus memperhatikan kesinambungan dan kesesuaian perolehan kelas jabatan yang akan diduduki oleh setiap PNS.

 

Selengkapnya silahkan download Peraturan BKN (Perka) Nomor 28 Tahun 2020 Tentang Penyusunan Rencana Pengembangan Karier PNS, melalui link yang tersedia di bawah ini,





Link download dalam Peraturan BKN (Perka) Nomor 28 Tahun 2020 (DISINI)

 

Demikian informasdi tentang dalam Peraturan BKN (Perka) Nomor 28 Tahun 2020 Tentang Penyusunan Rencana Pengembangan Karier PNS. Semoga ada manfaatnya, terima kasih.




= Baca Juga =



1 comment:

Maaf, Komentar yang disertai Link Aktif akan terhapus oleh sistem