Dalam Peraturan BKN Nomor 28 Tahun 2020 Tentang Penyusunan Rencana Pengembangan Karier PNS, dinyatakan bahwa Pengembangan karier merupakan bagian dari manajemen karier Pegawai Negeri Sipil pada tingkat Instansi dan Nasional. Penyelenggaraan manajemen karier PNS harus dilakukan dengan menerapkan prinsip Sistem Merit dan disesuaikan dengan kebutuhan instansi. Dalam menyelenggarakan manajemen karier PNS, Instansi Pemerintah harus menyusun: Standar Kompetensi Jabatan; dan profil PNS. Standar Kompetensi Jabatan berisi paling sedikit informasi tentang: nama Jabatan; uraian Jabatan; kode Jabatan; pangkat, golongan/ruang yang sesuai; kompetensi teknis; kompetensi manajerial; kompetensi sosial kultural; dan ukuran kinerja Jabatan. Sedangkan Profil PNS merupakan kumpulan informasi kepegawaian dari setiap PNS yang terdiri atas: data personal; kualifikasi; rekam jejak Jabatan; Kompetensi; riwayat pengembangan Kompetensi; riwayat hasil penilaian kinerja; dan informasi kepegawaian lainnya.
Selanjutnya Peraturan Badan Kepegawaian Negara (BKN)
Nomor 28 Tahun 2020 Tentang Penyusunan Rencana Pengembangan Karier Pegawai
Negeri Sipil (PNS), menyatakan bahwa Pengembangan Karier PNS dilakukan
berdasarkan: kualifikasi; Kompetensi; penilaian kinerja; dan kebutuhan Instansi
Pemerintah. Pengembangan Karier PNS dilakukan oleh PPK melalui manajemen pengembangan
Karier PNS dalam rangka penyesuaian kebutuhan organisasi, Kompetensi, dan Pola Karier
PNS dengan mempertimbangkan integritas dan moralitas.
Ditgeaskan dalam Peraturan BKN (Perka) Nomor 28 Tahun 2020
Tentang Penyusunan Rencana Pengembangan Karier PNS, bahwa Pola Karier PNS Instansi
Pemerintah ditetapkan oleh PPK. Pola Karier PNS dapat berbentuk: horizontal; vertikal;
atau diagonal. Pola Karier PNS berbentuk horizontal merupakan perpindahan dari
satu posisi Jabatan ke posisi Jabatan lain yang setara, baik di dalam satu kelompok
maupun antar kelompok JA, JF, atau JPT. Pola Karier PNS berbetuk vertikal
merupakan perpindahan dari satu posisi Jabatan ke posisi Jabatan yang lain yang
lebih tinggi, di dalam satu kelompok JA, JF, atau JPT. Sedangkan Pola Karier PNS
berbentuk diagonal merupakan perpindahan dari satu posisi Jabatan ke posisi Jabatan
lain yang lebih tinggi antar kelompok JA, JF, atau JPT. Bentuk Pola Karier PNS tersebut
tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari
Peraturan Badan ini.
Juga dinyatakan dalam Peraturan Badan Kepegawaian Negara (Perka BKN)
Nomor 28 Tahun 2020 Tentang Penyusunan Rencana Pengembangan Karier Pegawai
Negeri Sipil (PNS), bahwa Jalur Karier PNS dimulai sejak diangkat menjadi Calon
PNS sampai dengan menduduki jabatan tertinggi. Jalur Karier PNS meliputi: Jalur
Karier reguler; dan Jalur Karier percepatan. Jalur Karier PNS reguler menggunakan
Pola Karier horizontal, vertikal, dan diagonal. Jalur Karier PNS reguler dilakukan
melalui Mutasi dan promosi PNS. Jalur Karier PNS percepatan menggunakan Pola
Karier vertikal dan diagonal. Jalur Karier PNS percepatan dilakukan melalui
promosi dan penugasan PNS. Jalur Karier PNS percepatan dapat dilakukan melalui:
sekolah kader; kenaikan pangkat istimewa; atau rencana suksesi. Ketentuan lebih
lanjut tentang jalur Karier horizontal tercantum dalam Lampiran II yang
merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Badan ini. Jalur Karier
vertikal dan diagonal tercantum dalam Lampiran III yang merupakan bagian tidak terpisahkan
dari Peraturan Badan ini.
Dinyatakan dalam dalam Peraturan BKN (Perka) Nomor 28 Tahun 2020
Tentang Penyusunan Rencana Pengembangan Karier PNS, bahwa penyusunan Rencana
Pengembangan Karier PNS dilakukan berdasarkan prinsip:
a. kepastian;
b. profesionalisme;
c. transparansi; dan
d. keberlanjutan.
Prinsip kepastian yaitu
dalam menyusun Rencana Pengembangan Karier PNS harus menggambarkan arah Jalur
Karier yang dapat ditempuh oleh setiap PNS yang telah memenuhi syarat yang ditentukan
dalam peraturan perundang-undangan. Prinsip profesionalisme yaitu dalam
menyusun Rencana Pengembangan Karier PNS harus mendorong peningkatan Kompetensi
dan kinerja PNS. Prinsip transparansi yaitu dalam menyusun Rencana Pengembangan
Karier PNS harus diketahui oleh setiap PNS dan memberi kesempatan yang sama untuk
setiap PNS yang telah memenuhi syarat yang ditentukan dalam peraturan
perundang-undangan. Prinsip keberlanjutan yaitu dalam menyusun Rencana Pengembangan
Karier PNS harus memperhatikan kesinambungan dan kesesuaian perolehan kelas jabatan
yang akan diduduki oleh setiap PNS.
Selengkapnya silahkan
download Peraturan BKN (Perka) Nomor 28
Tahun 2020 Tentang Penyusunan Rencana Pengembangan Karier PNS, melalui link
yang tersedia di bawah ini,
Link download dalam Peraturan BKN (Perka) Nomor 28 Tahun 2020 (DISINI)
Demikian informasdi tentang dalam
Peraturan BKN (Perka) Nomor 28 Tahun
2020 Tentang Penyusunan Rencana Pengembangan Karier PNS. Semoga ada
manfaatnya, terima kasih.
Terima kasih atas informasi yang sangat bermanfaat.