Peraturan Pemerintah PP Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko, merupakan Peraturan Pemerintah sebagai pelaksanaan ketentuan Pasal 12 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.
Ditegaskan dalam Peraturan
Pemerintah PP Nomor 5 Tahun 2021 tentang
Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko, bahwa Undang-Undang
Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja yang selanjutnya disebut Undang-Undang
Cipta Kerja, mengatur mengenai penyederhanaan Perizinan Berusaha melalui
penerapan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko merupakan metode standar
berdasarkan tingkat Risiko suatu kegiatan usaha dalam menentukan jenis Perizinan
Berusaha dan kualitas/frekuensi Pengawasan. Perizinan Berusaha dan Pengawasan merupakan
instrumen Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah dalam mengendalikan suatu
kegiatan usaha. Penerapan pendekatan berbasis Risiko memerlukan perubahan pola
pikir (change managementl dan penyesuaian tata kerja penyelenggaraan layanan
Perizinan Berusaha (business process re-engineeingl serta memerlukan pengaturan
(re-design/proses bisnis Perizinan Berusaha di dalam sistem Pertzinan Berusaha secara
elektronik. Melalui penerapan konsep ini, pelaksanaan penerbitan Perizinan
Berusaha dapat lebih efektif dan sederhana karena tidak seluruh kegiatan usaha
wajib memiliki lzin, di samping itu melalui penerapan konsep ini kegiatan
Pengawasan menjadi lebih terstruktur baik dari periode maupun substansi yang
harus dilakukan Pengawasan.
Dinyatakan dalam Peraturan
Pemerintah PP Nomor 5 Tahun 2021 tentang
Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko, bahwa Risiko yang
menjadi dasar Perizinan Berusaha diklasifikasikan menjadi Risiko rendah,
menengah rendah, menengah tinggi, dan tinggi. Untuk kegiatan usaha Risiko
rendah, Pelaku Usaha hanya dipersyaratkan memiliki NIB. Untuk kegiatan usaha
Risiko menengah rendah, Pelaku Usaha dipersyaratkan memiliki NIB dan pernyataan
pemenuhan Sertifikat Standar. Untuk kegiatan usaha Risiko menengah tinggi,
Pelaku Usaha dipersyaratkan memiliki NIB dan Sertifikat Standar yang telah
diverifikasi. Sedangkan untuk kegiatan usaha Risiko tinggi, Pelaku Usaha dipersyaratkan
memiliki NIB dan lzinyang telah diverifikasi.
Ruang lingkup Peraturan
Pemerintah PP Nomor 5 Tahun 2021 tentang
Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko, meliputi hal-hal
sebagai berkut
a.
pengaturanPerizinan Berusaha Berbasis Risiko;
b.
norma, standar, prosedur, dan kriteria Perizinan Berusaha Berbasis Risiko;
c.
Perizinan Berusaha Berbasis Risiko Melalui Layanan Sistem Perrzinan Berusaha
Terintegrasi Secara Elektro nik (Online Single Submission);
d.
tata cara Pengawasan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko;
e.
evaluasi dan reformasi kebijakan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko;
f.
pendanaan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko;
g.
penyelesaian permasalahan dan hambatan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko; dan
h.
sanksi.
Berikut salinan Peraturan
Pemerintah PP Nomor 5 Tahun 2021 tentang
Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko.
Link Download PP Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko (DISINI)
Demikian informasi
tentang Peraturan Pemerintah PP Nomor 5
Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko. Semoga
ada manfaatnya, terima kasih.
Terima kasih atas informasi yang sangat bermanfaat.