>

JUKNIS BANTUAN KELOMPOK GURU DAN PENGAWAS MADRASAH KKG MGMP MGBK KKM POKJAWAS MADRASAH 2021

Juknis Bantuan KKG MGMP MGBK KKM POKJAWAS Madrasah Tahun 2021


Petunjuk Teknis atau Juknis Bantuan Kelompok Kerja Guru dan Pengawas Madrasah KKG MGMP MGBK KKM POKJAWAS Madrasah Tahun 2021 terdapat dalam Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Islam (Kepdirjen Pendis) Nomor 606 Tahun 2021 Tentang Petunjuk Teknis (Juknis) Bantuan Kelompok Kerja Guru Dan Tenaga Kependidikan Madrasah (KKG/ MGMP/ MGBK/ KKM/ POKJAWAS Madrasah) Tahun Anggaran 2021.

 

Berdasarkan Kepdirjen Pendis Nomor 606 Tahun 2021 tentang Petunjuk Teknis atau Juknis Bantuan Kelompok Kerja Guru dan Tenaga Kependidikan (Pengawas) Madrasah (KKG MGM MGBK KKM POKJAWAS Madrasah Tahun Anggaran 2021, pemberian bantuan ini adalah dalam rangka meningkatkan kompetensi dan profesionalisme Guru dan Tenaga Kependidikan di lingkungan Kementerian Agama secara sistematis dan berkelanjutan serta untuk kelancaran dan ketertiban dalam pelaksanaan Pemberian bantuan tersebut.

 

Sebagaimana diketahui Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional mengamanatkan bahwa pendidik merupakan tenaga profesional. Hal ini dikuatkan kembali dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen serta Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2017 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah 74 Tahun 2008 tentang Guru dimana sebutkan bahwa profesi guru merupakan profesi yang memiliki standar kompetensi tertentu.

 

Untuk kepala sekolah/madrasah, pemerintah telah mengeluarkan Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 13 Tahun 2007 tentang Standar Kepala Sekolah/Madrasah dan Peraturan Menteri Agama Nomor 58 Tahun 2017 tentang Kepala Madrasah. Kedua peraturan tersebut mensyaratkan adanya kualifikasi dan kompetensi yang harus dimiliki oleh kepala madrasah dalam melaksanakan tugas dan tanggung jawabnya.

 

Demikian juga terkait dengan pengawas, pemerintah telah mengeluarkan Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 12 Tahun 2007 tentang Standard Pengawas Sekolah/Madrasah dan Peraturan Menteri Agama Nomor 2 Tahun 2012 tentang Pengawas Madrasah dan Pengawas PAI pada Sekolah yang mensyaratkan standar kompetensi pengawas agar pelaksanaan tugas dan tanggung jawabnya dapat berjalan dengan baik.

 

Dalam kaitan dengan beberapa peraturan di atas, pemerintah juga menyiapkan perangkat regulasi yang menjamin pemenuhan kewajiban dan hak jabatan guru, kepala sekolah/madrasah, dan pengawas. Peraturan Menteri Pemberdayaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 16 Tahun 2009 tentang Jabatan Fungsional Guru dan Angka Kreditnya dan Peraturan Menteri Pemberdayaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 21 Tahun 2010 tentang Jabatan Pengawas Sekolah dan Angka Kreditnya. Secara khusus, PMA 38/2018 tentang Pengembangan Keprofesian Berkelanjutan Guru merumuskan strategis, tahapan, dan standar pelaksanaan peningkatan kompetensi guru madrasah. Semua Peraturan ini menegaskan pentingnya Program Keprofesian Berkelanjutan dalam upaya meningkatkan kompetensi guru, kepala madrasah dan pengawas madrasah dalam menjamin layanan pendidikan yang berkualitas.

 

Secara umum, dari hasil asesmen kompetensi guru dan tenaga kependidikan madrasah tahun 2020 yang diselenggarakan oleh Kementerian Agama menunjukkan hasil rerata capaian kompetensi guru kelas dan guru mata pelajaran UN adalah 44,9. Populasi guru non-PNS jauh lebih tinggi dari guru PNS di madrasah, namun dalam kompetensinya, guru PNS memiliki kapasitas yang lebih tinggi mayoritas populasi guru madrasah. Terdapat perbedaan yang cukup besar pada rata-rata nilai kompetensi guru PNS dengan non PNS. Hal ini menunjukkan bahwa penguatan guru perlu diarahkan secara khusus untuk peningkatan guru-guru yang berstatus non-PNS.

 

Hasil asesmen juga menunjukkan bahwa dengan bertambahnya usia, kompetensi guru mengalami penurunan. Guru Non PNS mengalami penurunan di bawah rerata pada usia 40 tahun, sementara guru PNS pada usia 50 tahun. Untuk efektifitas program PKB berdasarkan golongan umur, perlu untuk mengetahui motivasi dan kemampuan dan keyakinan individu dalam mencapai keberhasilan (self efficacy) dari para guru, mengingat mereka masih akan berada di madrasah selama 20 hingga 25 tahun mereka.

 

Pencapaian kompetensi guru berdasarkan jenis kelaminnya, secara umum guru Non PNS relatif tidak banyak perbedaan signifikan, dengan guru non PNS perempuan sedikit lebih tinggi pada awal pengabdian mereka di madrasah, dan guru non PNS laki-laki sedikit lebih tinggi pada periode menuju usia pensiun. Hal yang sangat signifikan adalah pada kelompok guru PNS. Guru PNS laki-laki memiliki kompetensi lebih tinggi dibanding guru PNS perempuan dan semakin meningkat perbedaannya seiring dengan bertambahnya usia. pKondisi beban ganda (double burden) pada guru perempuan jauh lebih terlihat pada kelompok guru PNS.

 

Salah satu prioritas Rencana Strategis Kementerian Agama dalam meningkatkan mutu Pendidikan Islam adalah peningkatan mutu pembelajaran melalui peningkatan mutu guru, kepala madrasah dan tenaga kependidikan di madrasah. Peningkatan mutu guru, kepala madrasah dan tenaga kependidikan di madrasah dilaksanakan melalui skema Program Pengembangan Keprofesian Berkelanjutan (PPKB) Guru, Kepala Madrasah, dan Tenaga Kependidikan Madrasah yang dilaksanakan melalui implementasi proyek Realizing Education’s Promise: Support to Indonesia’s Ministry of Religious Affairs for Improved Quality of Education (Madrasah Education Quality Reform) – yang disingkt REP atau MEQR, yaitu sebuah program investasi SDM yang dikembangkan Kementerian Agama yang sumber pendanaannya melalui Pinjaman Luar Negeri Bank Dunia (IBRD Loan No.8992-ID) dari tahun 2020 sampai dengan 2024.

 

Strategi peningkatan kompetensi guru dan tenaga kependidikan pada direktorat GTK madrasah Kementerian Agama memutuskan untuk memperkuat peran KKG/ MGMP/ MGBK/ KKM/ POKJAWAS, dengan membangun komunitas belajar guru yang paling dekat dengan tempat kerja mereka (gugus). Berdasarkan strategi tersebut, maka pihak Direktorat perlu membuatkan petunjuk teknis pemberian bantuan Pemberdayaan KKG/ MGMP/ MGBK/ KKM/ POKJAWAS guna memberi arah pengembangan, inisiatif, dan pelaksanaan kegiatan-kegiatan pengembangan kompetensi secara sistematis dan berkelanjutan pada gugus terdekat dengan guru dan tenaga kependidikan.

 

Dalam Kepdirjen Pendis Nomor 606 Tahun 2021 tentang Petunjuk Teknis - Juknis Bantuan Kelompok Kerja Guru dan Tenaga Kependidikan Madrasah (KKG/ MGMP/ MGBK/ KKM/ POKJAWAS Madrasah) Tahun Anggaran 2021, dintatakan bahwa tujuan pemberian bantuan melalui KKG/ MGMP/ MGBK/ KKM/ POKJAWAS ini adalah:

1. Penguatan, perluasan akses, dan peningkatan mutu untuk kegiatan kelompok kerja dalam wadah KKG, MGMP/MGBK, KKM dan Pokjawas sebagai sarana peningkatan keprofesian berkelanjutan untuk guru madrasah, kepala madrasah dan pengawas madrasah pada jenjang MI, MTs dan MA/MAK baik negeri maupun swasta.

2. Untuk meneruskan dan memperkuat program pilot kelompok kerja guru dan tenaga kependidikan yang sudah dilaksanakan oleh Direktorat Guru dan Tenaga Kependidikan Madrasah.

 

Apa Persyaratan Penerima Bantuan? Dalam Kepdirjen Pendis Nomor 606 Tahun 2021 tentang Juknis Bantuan Kelompok Kerja Guru dan Pengawas Madrasah KKG MGMP MGBK KKM POKJAWAS Madrasah 2021, dinyatakan bahwa Calon penerima bantuan pemerintah pada KKG/ MGMP/ MGBK/ KKM/ POKJAWAS Madrasah wajib mengajukan proposal dan memenuhi syarat sebagai berikut:

1. Memiliki Surat Penetapan dari kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota atau Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi;

2. Memiliki Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART);

3. Memiliki struktur organisasi yang lengkap, sekurang-kurangnya terdiri dari Pembina, Ketua, Sekretaris, Bendahara dan Bidang;

4. Memiliki rencana program kerja empat tahun ke depan;

5. Memiliki keanggotaan minimal 15 orang dan tidak lebih dari 30 orang KKG/MGMP/MGBK;

6. Memiliki keanggotaan minimal 10 orang tidak lebih dari 30 untuk KKM;

7. Memiliki keanggotaan minimal 10 orang untuk Pokjawas Kabupaten/Kota;

8. Memiliki keanggotaan untuk Pokjawas Provinsi yang ditunjukkan dengan SK dari Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi.

9. Untuk daerah tertentu (3T) dan daerah terpencil lainnya memiliki ketentuan keanggotaan sebagai berikut:

1. Memiliki keanggotaan minimal 5 orang untuk KKG di tingkat Kecamatan/Kabupaten/Kota atau gabungan Kecamatan/ Kabupaten/kota.

2. Memiliki keanggotaan Minimal 5 orang untuk MGMP/MGBK di tingkat Kabupaten atau gabungan Kabupaten.

3. Memiliki keanggotaan Minimal 5 orang untuk KKM/POKJAWAS di tingkat Kabupaten atau gabungan Kabupaten.

4. Pemberian Bantuan Kelompok Kerja Guru dan Tenaga Kependidikan di daerah 3 T akan diberikan sebagai piloting di beberapa Kabupaten/Kota terpilih.

10. Kelompok kerja penerima bantuan ini adalah kelompok kerja yang aktif selama setahun terakhir

 

Selengkapnya silahkan download Kepdirjen Pendis Nomor 606 Tahun 2021 tentang Petunjuk Teknis - Juknis Bantuan Kelompok Kerja Guru dan Tenaga Kependidikan Madrasah (KKG/ MGMP/ MGBK/ KKM/ POKJAWAS Madrasah) Tahun Anggaran 2021, melalui link yang tersedia di bawah ini.

 



Link download Kepdirjen Pendis Nomor 606 Tahun 2021 (disini)


Demikian informasi tentang Kepdirjen Pendis Nomor 606 Tahun 2021 tentang Petunjuk Teknis atau Juknis Bantuan Kelompok Kerja Guru dan Pengawas Madrasah KKG MGMP MGBK KKM POKJAWAS Madrasah 2021. Semoga ada manfaatnya, terima kasih.




= Baca Juga =



1 Comments

Maaf, Komentar yang disertai Link Aktif akan terhapus oleh sistem

Previous Post Next Post


































Free site counter


































Free site counter