Berdasarkan Kepmenpan RB Nomor 161 Tahun 2021 Tentang Petunjuk Pelaksanaan (Juknis) KIPP Di Lingkungan K/L, Pemda, BUMN, dan BUMD Tahun 2021, Tema KIPP 2021 yaitu Percepatan Inovasi Pelayanan Publik untuk Pencapaian Tujuan Pembangunan Berkelanjutan melalui Transfer Pengetahuan di Tatanan Normal Baru.
Apa
tujuan Penyelenggaraan KIPP 2021 ? Kepmenpan
RB Nomor 161 Tahun 2021 Tentang Petunjuk Pelaksanaan (Juklak) KIPP Di Lingkungan
K/L, Pemda, BUMN, dan BUMD Tahun 2021, menyatakan bahwa Penyelenggaraan
KIPP 2021 bertujuan untuk:
1.
Menjaring, mendokumentasikan, mendiseminasikan, dan mempromosikan inovasi pelayanan
publik sebagai upaya percepatan peningkatan kualitas pelayanan publik;
2.
Menjadi sarana pertukaran pengalaman dan pembelajaran dalam rangka pengembangan
Jaringan Inovasi Pelayanan Publik Nasional;
3.
Memberikan apresiasi dan penghargaan bagi penyelenggara pelayanan publik yang
inovasi pelayanan publiknya ditetapkan sebagai Top Inovasi Pelayanan Publik;
4.
Memotivasi penyelenggara pelayanan publik untuk meningkatkan inovasi pelayanan publik
dan profesionalisme dalam pemberian pelayanan publik;
5.
Meningkatkan citra penyelenggara pelayanan publik; dan
6.
Mendorong keberlanjutan inovasi pelayanan publik.
Dinyatakan
dalam Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kepmenpan Rb) Nomor 161 Tahun 2021 Tentang Petunjuk Pelaksanaan Kompetisi Inovasi
Pelayanan Publik (KIPP) Di Lingkungan Kementerian/Lembaga (K/L), Pemerintah Daerah
(Pemda), Badan Usaha Milik Negara (BUMN), dan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) Tahun
2021, bahwa ketentuan Peserta Kompetisi Inovasi Pelayanan Publik (KIPP) tahun
2021 adalah sebagai berikut
1.
Peserta adalah kementerian/lembaga dan pemerintah daerah, badan usaha milik
negara, dan badan usaha milik daerah.
2.
Peserta mengikutsertakan Inovasinya pada KIPP dalam bentuk proposal Inovasi.
a.
Apabila Inovasi merupakan hasil kerja sama dengan komunitas masyarakat dan/atau
sektor swasta, maka harus diajukan atas nama Peserta yang bersangkutan.
b.
Inovasi badan usaha milik daerah diajukan melalui pemerintah daerah yang
bersangkutan.
3.
Peserta dapat mengajukan lebih dari 1 (satu) Inovasi.
4.
Peserta wajib menjamin kebenaran dan keakuratan seluruh data dan informasi yang
disampaikan dalam KIPP. Penyelenggara KIPP berhak mendiskualifikasi Peserta
dan/atau membatalkan dan mencabut kembali penghargaan yang telah diberikan
apabila di kemudian hari ditemukan bahwa terdapat data dan informasi yang
disampaikan Peserta yang tidak akurat, salah, dan/atau palsu.
Selanjutnya
Kepmenpan RB Nomor 161 Tahun 2021
Tentang Petunjuk Pelaksanaan (Juknis) KIPP Di Lingkungan K/L, Pemda, BUMN, dan
BUMD Tahun 2021, menyatakan bahwa Inovasi yang diikutsertakan dalam KIPP tahun
2021 wajib memenuhi seluruh kriteria sebagai berikut:
a.
Memiliki kebaruan, yaitu memperkenalkan gagasan yang unik, pendekatan yang baru
dalam penyelesaian masalah, atau kebijakan dan desain pelaksanaan yang unik, atau
modifikasi dari inovasi pelayanan publik yang telah ada, untuk penyelenggaraan
pelayanan publik;
b.
Efektif, yaitu memperlihatkan capaian yang nyata dan memberikan solusi dalam
penyelesaian permasalahan;
c.
Bermanfaat, yaitu menyelesaikan permasalahan yang menjadi kepentingan dan
perhatian publik;
d.
Dapat ditransfer/direplikasi, yaitu dapat dan/atau telah dicontoh dan/atau menjadi
rujukan dan/atau diterapkan oleh penyelenggara pelayanan publik lainnya;
e.
Berkelanjutan, yaitu mendapat jaminan terus dipertahankan yang diperlihatkan dalam
bentuk dukungan program dan anggaran, tugas dan fungsi organisasi, serta hukum
dan perundang-undangan.
Inovasi
yang dikompetisikan dibagi menjadi tiga kelompok, yang terdiri dari:
1.
Kelompok Umum, yaitu kelompok Inovasi:
a.
belum pernah mengikuti KIPP periode sebelumnya;
b.
sudah pernah mengikuti KIPP periode sebelumnya namun belum pernah mendapat
penghargaan;
c.
belum pernah menerima penghargaan sebagai Top 99 sebanyak 2 (dua) kali baik
secara berturut-turut maupun tidak; atau
d.
tidak pernah mendapat penghargaan sebagai Top 45 Inovasi Pelayanan Publik Tahun
2020, Top 45 Inovasi Pelayanan Publik Tahun 2019, Top 40 Inovasi Pelayanan
Publik Tahun 2018, Top 40 Inovasi Pelayanan Publik Tahun 2017, Top 35 Inovasi
Pelayanan Publik Tahun 2016, Top 25 Inovasi Pelayanan Publik Tahun 2015, dan
Top 9 Inovasi Pelayanan Publik Tahun 2014.
2.
Kelompok Replikasi, yaitu kelompok Inovasi:
a.
hasil adaptasi/modifikasi, baik sebagian maupun keseluruhan, dari satu atau lebih
Inovasi yang termasuk dalam Top 99 periode KIPP 2014-2019; dan
b.
belum pernah mendapat penghargaan pada KIPP periode sebelumnya.
3.
Kelompok Khusus, yaitu kelompok Inovasi:
a.
Top Inovasi Terpuji yang sudah ditetapkan paling sedikit 1 (satu) tahun, yaitu
Top 45 Inovasi Pelayanan Publik Tahun 2019, Top 40 Inovasi Pelayanan Publik
Tahun 2018, Top 40 Inovasi Pelayanan Publik Tahun 2017, Top 35 Inovasi
Pelayanan Publik Tahun 2016, Top 25 Inovasi Pelayanan Publik Tahun 2015, dan Top
9 Inovasi Pelayanan Publik Tahun 2014; dan
b.
tidak pernah mendapat penghargaan sebagai 5 (lima) Pemenang Outstanding
Achievement of Public Service Innovation 2020.
Kategori
KIPP terdiri dari:
1.
Kesehatan;
2.
Pendidikan;
3.
Pertumbuhan ekonomi dan kesempatan kerja;
4.
Pengentasan kemiskinan;
5.
Ketahanan pangan;
6.
Pemberdayaan masyarakat;
7.
Pelayanan publik responsif gender;
8.
Perlindungan dan pelestarian lingkungan hidup;
9.
Tata kelola pemerintahan; dan
10.
Penegakan hukum.
Apa
persyaratan Inovasi dalam KIPP 2021 ? Menurut Berdasarkan Kepmenpan RB Nomor 161 Tahun 2021 Tentang Petunjuk Pelaksanaan (Juknis)
KIPP Di Lingkungan K/L, Pemda, BUMN, dan BUMD Tahun 2021, Inovasi yang diajukan
dalam KIPP 2021 wajib memenuhi persyaratan sebagai berikut:
1.
memenuhi seluruh kriteria Inovasi;
2.
memenuhi semangat tema KIPP 2021 dengan penambahan informasi mengenai
aktualisasi dalam rangka merespons pandemi COVID-19;
3.
relevan dengan salah satu kategori KIPP;
4.
diajukan secara daring dalam bentuk Proposal lengkap melalui SINOVIK, disertai
dokumen pendukung yang relevan;
5.
menggunakan judul yang menggambarkan Inovasi dengan memperhatikan norma dan
kepantasan;
6.
relevan dengan salah satu kelompok Inovasi; dan
7.
telah diimplementasikan paling singkat 2 (dua) tahun bagi Kelompok Umum dan Kelompok
Khusus serta 1 (satu) tahun bagi Kelompok Replikasi. Usia implementasi dihitung
mundur dari waktu penutupan pendaftaran KIPP 2021 sampai dengan waktu
dimulainya implementasi Inovasi, dengan melampirkan bukti valid yang menunjukkan
informasi tersebut.
Selengkapnya
silahkan download Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi
Birokrasi (Kepmenpan Rb) Nomor 161 Tahun 2021 Tentang Petunjuk Pelaksanaan
Kompetisi Inovasi Pelayanan Publik (KIPP) Di Lingkungan Kementerian/Lembaga
(K/L), Pemerintah Daerah (Pemda), Badan Usaha Milik Negara (BUMN), dan Badan
Usaha Milik Daerah (BUMD) Tahun 2021 melalui link yang tersedia di bawah ini.
Link
download Kepmenpan RB Nomor 161 Tahun
2021 (disini)
Baca
juga Permenpan RB Nomor 7
Tahun 2021 Tentang Kompetisi Inovasi Pelayanan Publik (KIPP) Di Lingkungan K/L,
Pemda, BUMN, dan BUMD (disini)
Demikian
informasi tentang Kepmenpan RB Nomor 161
Tahun 2021 Tentang Petunjuk Pelaksanaan (Juknis - Juklak) KIPP Di Lingkungan K/L, Pemda,
BUMN, dan BUMD Tahun 2021. Semoga ada manfaatnya, terima kasih.