KEPMENPAN RB NOMOR 161 TAHUN 2021 TENTANG PETUNJUK PELAKSANAAN KIPP DI LINGKUNGAN K/L, PEMDA, BUMN, DAN BUMD TAHUN 2021

Kepmenpan RB Nomor 161 Tahun 2021 Tentang Juknis Juklak KIPP (Kompetisi Inovasi Pelayanan Publik) Tahun 2021


Berdasarkan Kepmenpan RB Nomor 161 Tahun 2021 Tentang Petunjuk Pelaksanaan (Juknis) KIPP Di Lingkungan K/L, Pemda, BUMN, dan BUMD Tahun 2021, Tema KIPP 2021 yaitu Percepatan Inovasi Pelayanan Publik untuk Pencapaian Tujuan Pembangunan Berkelanjutan melalui Transfer Pengetahuan di Tatanan Normal Baru.

 

Apa tujuan Penyelenggaraan KIPP 2021 ? Kepmenpan RB Nomor 161 Tahun 2021 Tentang Petunjuk Pelaksanaan (Juklak) KIPP Di Lingkungan K/L, Pemda, BUMN, dan BUMD Tahun 2021, menyatakan bahwa Penyelenggaraan KIPP 2021 bertujuan untuk:

1. Menjaring, mendokumentasikan, mendiseminasikan, dan mempromosikan inovasi pelayanan publik sebagai upaya percepatan peningkatan kualitas pelayanan publik;

2. Menjadi sarana pertukaran pengalaman dan pembelajaran dalam rangka pengembangan Jaringan Inovasi Pelayanan Publik Nasional;

3. Memberikan apresiasi dan penghargaan bagi penyelenggara pelayanan publik yang inovasi pelayanan publiknya ditetapkan sebagai Top Inovasi Pelayanan Publik;

4. Memotivasi penyelenggara pelayanan publik untuk meningkatkan inovasi pelayanan publik dan profesionalisme dalam pemberian pelayanan publik;

5. Meningkatkan citra penyelenggara pelayanan publik; dan

6. Mendorong keberlanjutan inovasi pelayanan publik.

 

Dinyatakan dalam Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kepmenpan Rb) Nomor 161 Tahun 2021 Tentang Petunjuk Pelaksanaan Kompetisi Inovasi Pelayanan Publik (KIPP) Di Lingkungan Kementerian/Lembaga (K/L), Pemerintah Daerah (Pemda), Badan Usaha Milik Negara (BUMN), dan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) Tahun 2021, bahwa ketentuan Peserta Kompetisi Inovasi Pelayanan Publik (KIPP) tahun 2021 adalah sebagai berikut

1. Peserta adalah kementerian/lembaga dan pemerintah daerah, badan usaha milik negara, dan badan usaha milik daerah.

2. Peserta mengikutsertakan Inovasinya pada KIPP dalam bentuk proposal Inovasi.

a. Apabila Inovasi merupakan hasil kerja sama dengan komunitas masyarakat dan/atau sektor swasta, maka harus diajukan atas nama Peserta yang bersangkutan.

b. Inovasi badan usaha milik daerah diajukan melalui pemerintah daerah yang bersangkutan.

3. Peserta dapat mengajukan lebih dari 1 (satu) Inovasi.

4. Peserta wajib menjamin kebenaran dan keakuratan seluruh data dan informasi yang disampaikan dalam KIPP. Penyelenggara KIPP berhak mendiskualifikasi Peserta dan/atau membatalkan dan mencabut kembali penghargaan yang telah diberikan apabila di kemudian hari ditemukan bahwa terdapat data dan informasi yang disampaikan Peserta yang tidak akurat, salah, dan/atau palsu.

 

Selanjutnya Kepmenpan RB Nomor 161 Tahun 2021 Tentang Petunjuk Pelaksanaan (Juknis) KIPP Di Lingkungan K/L, Pemda, BUMN, dan BUMD Tahun 2021, menyatakan bahwa Inovasi yang diikutsertakan dalam KIPP tahun 2021 wajib memenuhi seluruh kriteria sebagai berikut:

a. Memiliki kebaruan, yaitu memperkenalkan gagasan yang unik, pendekatan yang baru dalam penyelesaian masalah, atau kebijakan dan desain pelaksanaan yang unik, atau modifikasi dari inovasi pelayanan publik yang telah ada, untuk penyelenggaraan pelayanan publik;

b. Efektif, yaitu memperlihatkan capaian yang nyata dan memberikan solusi dalam penyelesaian permasalahan;

c. Bermanfaat, yaitu menyelesaikan permasalahan yang menjadi kepentingan dan perhatian publik;

d. Dapat ditransfer/direplikasi, yaitu dapat dan/atau telah dicontoh dan/atau menjadi rujukan dan/atau diterapkan oleh penyelenggara pelayanan publik lainnya;

e. Berkelanjutan, yaitu mendapat jaminan terus dipertahankan yang diperlihatkan dalam bentuk dukungan program dan anggaran, tugas dan fungsi organisasi, serta hukum dan perundang-undangan.

 

Inovasi yang dikompetisikan dibagi menjadi tiga kelompok, yang terdiri dari:

1. Kelompok Umum, yaitu kelompok Inovasi:

a. belum pernah mengikuti KIPP periode sebelumnya;

b. sudah pernah mengikuti KIPP periode sebelumnya namun belum pernah mendapat penghargaan;

c. belum pernah menerima penghargaan sebagai Top 99 sebanyak 2 (dua) kali baik secara berturut-turut maupun tidak; atau

d. tidak pernah mendapat penghargaan sebagai Top 45 Inovasi Pelayanan Publik Tahun 2020, Top 45 Inovasi Pelayanan Publik Tahun 2019, Top 40 Inovasi Pelayanan Publik Tahun 2018, Top 40 Inovasi Pelayanan Publik Tahun 2017, Top 35 Inovasi Pelayanan Publik Tahun 2016, Top 25 Inovasi Pelayanan Publik Tahun 2015, dan Top 9 Inovasi Pelayanan Publik Tahun 2014.

 

2. Kelompok Replikasi, yaitu kelompok Inovasi:

a. hasil adaptasi/modifikasi, baik sebagian maupun keseluruhan, dari satu atau lebih Inovasi yang termasuk dalam Top 99 periode KIPP 2014-2019; dan

b. belum pernah mendapat penghargaan pada KIPP periode sebelumnya.

 

3. Kelompok Khusus, yaitu kelompok Inovasi:

a. Top Inovasi Terpuji yang sudah ditetapkan paling sedikit 1 (satu) tahun, yaitu Top 45 Inovasi Pelayanan Publik Tahun 2019, Top 40 Inovasi Pelayanan Publik Tahun 2018, Top 40 Inovasi Pelayanan Publik Tahun 2017, Top 35 Inovasi Pelayanan Publik Tahun 2016, Top 25 Inovasi Pelayanan Publik Tahun 2015, dan Top 9 Inovasi Pelayanan Publik Tahun 2014; dan

b. tidak pernah mendapat penghargaan sebagai 5 (lima) Pemenang Outstanding Achievement of Public Service Innovation 2020.

 

Kategori KIPP terdiri dari:

1. Kesehatan;

2. Pendidikan;

3. Pertumbuhan ekonomi dan kesempatan kerja;

4. Pengentasan kemiskinan;

5. Ketahanan pangan;

6. Pemberdayaan masyarakat;

7. Pelayanan publik responsif gender;

8. Perlindungan dan pelestarian lingkungan hidup;

9. Tata kelola pemerintahan; dan

10. Penegakan hukum.

 

Apa persyaratan Inovasi dalam KIPP 2021 ? Menurut Berdasarkan Kepmenpan RB Nomor 161 Tahun 2021 Tentang Petunjuk Pelaksanaan (Juknis) KIPP Di Lingkungan K/L, Pemda, BUMN, dan BUMD Tahun 2021, Inovasi yang diajukan dalam KIPP 2021 wajib memenuhi persyaratan sebagai berikut:

1. memenuhi seluruh kriteria Inovasi;

2. memenuhi semangat tema KIPP 2021 dengan penambahan informasi mengenai aktualisasi dalam rangka merespons pandemi COVID-19;

3. relevan dengan salah satu kategori KIPP;

4. diajukan secara daring dalam bentuk Proposal lengkap melalui SINOVIK, disertai dokumen pendukung yang relevan;

5. menggunakan judul yang menggambarkan Inovasi dengan memperhatikan norma dan kepantasan;

6. relevan dengan salah satu kelompok Inovasi; dan

7. telah diimplementasikan paling singkat 2 (dua) tahun bagi Kelompok Umum dan Kelompok Khusus serta 1 (satu) tahun bagi Kelompok Replikasi. Usia implementasi dihitung mundur dari waktu penutupan pendaftaran KIPP 2021 sampai dengan waktu dimulainya implementasi Inovasi, dengan melampirkan bukti valid yang menunjukkan informasi tersebut.

 

Selengkapnya silahkan download Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kepmenpan Rb) Nomor 161 Tahun 2021 Tentang Petunjuk Pelaksanaan Kompetisi Inovasi Pelayanan Publik (KIPP) Di Lingkungan Kementerian/Lembaga (K/L), Pemerintah Daerah (Pemda), Badan Usaha Milik Negara (BUMN), dan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) Tahun 2021 melalui link yang tersedia di bawah ini.

 



Link download Kepmenpan RB Nomor 161 Tahun 2021 (disini)

 

Baca juga Permenpan RB Nomor 7 Tahun 2021 Tentang Kompetisi Inovasi Pelayanan Publik (KIPP) Di Lingkungan K/L, Pemda, BUMN, dan BUMD (disini)


Demikian informasi tentang Kepmenpan RB Nomor 161 Tahun 2021 Tentang Petunjuk Pelaksanaan (Juknis - Juklak) KIPP Di Lingkungan K/L, Pemda, BUMN, dan BUMD Tahun 2021. Semoga ada manfaatnya, terima kasih.




= Baca Juga =



No comments

Maaf, Komentar yang disertai Link Aktif akan terhapus oleh sistem

Theme images by andynwt. Powered by Blogger.