Permenpan RB Nomor 7 Tahun 2021 Tentang Kompetisi Inovasi Pelayanan Publik (KIPP) Di Lingkungan K/L, Pemda, BUMN, dan BUMD, diterbitkan dengan pertimbangan: 1) bahwa untuk pembentukan inovasi pelayanan publik melalui pelaksanaan gerakan wajib 1 (satu) instansi 1 (satu) inovasi serta guna mendorong percepatan peningkatan kualitas pelayanan publik, perlu menyelenggarakan kompetisi inovasi pelayanan publik di lingkungan kementerian/lembaga, pemerintah daerah, badan usaha milik negara, dan badan usaha milik daerah; 2) bahwa pengaturan kompetisi inovasi pelayanan publik di lingkungan kementerian/lembaga, pemerintah daerah, badan usaha milik negara, dan badan usaha milik daerah dalam Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 5 Tahun 2019 tentang Kompetisi Inovasi Pelayanan Publik di Lingkungan Kementerian/Lembaga, Pemerintah Daerah, Badan Usaha Milik Negara, dan Badan Usaha Milik Daerah sudah tidak sesuai dengan perkembangan kebutuhan kompetisi inovasi pelayanan publik sehingga perlu diganti.
Jadi
Permenpan RB Nomor 7 Tahun 2021 adalah
Permenpan yang mengatur Pelaksanaan KIPP Di Lingkungan K/L, Pemda, BUMN, dan BUMD
tahun 2021. Sebgaimana diketahui Kompetisi Inovasi Pelayanan Publik (KIPP) adalah
kegiatan penjaringan, seleksi, penilaian, dan pemberian penghargaan yang diberikan
kepada Inovasi yang dilakukan oleh kementerian/lembaga, pemerintah daerah, badan
usaha milik negara, dan badan usaha milik daerah.
Berdasarkan
Permenpan RB Nomor 7 Tahun 2021
Tentang Kompetisi Inovasi Pelayanan Publik Di Lingkungan Kementerian/ Lembaga
(K/L), Pemerintah Daerah (Pemda), Badan Usaha Milik Negara (BUMN), dan Badan
Usaha Milik Daerah (BUMD), dinyatakan bahwa Peserta yang ikut serta dalam Kompetisi
merupakan kementerian/lembaga, pemerintah daerah, badan usaha milik negara, dan
badan usaha milik daerah. Peserta mengikutsertakan paling sedikit 1 (satu) Inovasi
di lingkungan instansi masing-masing dalam Kompetisi. Badan usaha milik negara
dan badan usaha milik daerah yang ikut serta dalam Kompetisi merupakan badan usaha
milik negara dan badan usaha milik daerah yang menyelenggarakan Public Service Obligation
(PSO) atau usaha lain yang bertujuan untuk peningkatan pelayanan publik. Peserta
mengikutsertakan Inovasinya pada Kompetisi dalam bentuk Proposal.
Apa
Persyaratan Inovasi yang diikutsertakan dalam KIPP Tahun 2021 ? Dalam Peraturan
Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Permenpan RB) Nomor 7 Tahun 2021
Tentang Kompetisi Inovasi Pelayanan Publik Di Lingkungan Kementerian/Lembaga,
Pemerintah Daerah, Badan Usaha Milik Negara, dan Badan Usaha Milik Daerah,
dinyatakan bahwa Persyaratan Inovasi yang diikutsertakan dalam Kompetisi yaitu:
a) memenuhi seluruh kriteria Inovasi; b) selaras dengan tema Kompetisi; c) relevan
dengan salah satu kategori Kompetisi; d) diajukan secara daring dalam bentuk Proposal
lengkap melalui SINOVIK, disertai dokumen pendukung yang relevan; e)
menggunakan judul yang menggambarkan Inovasi dengan memperhatikan norma dan
kepantasan; dan f) persyaratan lain yang ditetapkan oleh Menteri.
Ditegaskan
dalam Permenpan RB Nomor 7 Tahun 2021
Tentang Kompetisi Inovasi Pelayanan Publik (KIPP) Di Lingkungan K/L, Pemda, BUMN,
dan BUMD, bahwa Kriteria Inovasi yang diikutsertakan dalam Kompetisi sebagai
berikut:
a. memiliki kebaruan, yaitu memperkenalkan gagasan yang unik,
pendekatan yang baru dalam penyelesaian masalah, atau kebijakan dan desain pelaksanaan
yang unik, atau modifikasi dari inovasi pelayanan publik yang telah ada, untuk
penyelenggaraan pelayanan publik;
b. efektif, yaitu memperlihatkan capaian yang nyata dan memberikan
solusi dalam penyelesaian permasalahan;
c. bermanfaat, yaitu menyelesaikan permasalahan yang menjadi
kepentingan dan perhatian publik;
d. dapat ditransfer/direplikasi, yaitu dapat dan/atau telah
dicontoh dan/atau menjadi rujukan dan/atau diterapkan oleh penyelenggara
pelayanan publik lainnya;
e. berkelanjutan, yaitu mendapat jaminan terus
dipertahankan yang diperlihatkan dalam bentuk dukungan program dan anggaran, tugas
dan fungsi organisasi, serta hukum dan perundang-undangan.
Dinyatakan
juga dalam Permenpan RB Nomor 7 Tahun
2021, bahwa Tema dan Kategori Kompetisi Inovasi Pelayanan KIPP ditetapkan
oleh Menteri setiap tahun.
Selengkapnya
silahkan download Permenpan RB Nomor 7
Tahun 2021 Tentang Pelaksanaan Kompetisi Inovasi Pelayanan Publik (KIPP) tahun
2021 melalui link yang tersedia di bawah ini.
Link
download Permenpan RB Nomor 7 Tahun 2021
Tentang Kompetisi Inovasi Pelayanan Publik (KIPP) Di Lingkungan K/L, Pemda, BUMN,
dan BUMD (disini)
Baca
Juga Kepmenpan RB Nomor 161 Tahun 2021 Tentang
Petunjuk Pelaksanaan KIPP Di Lingkungan K/L, Pemda, BUMN, dan BUMD Tahun 2021 (disini)
Demikian
infgormasi tentang Permenpan RB Nomor 7
Tahun 2021 Tentang Kompetisi Inovasi Pelayanan Publik (KIPP) Di Lingkungan K/L,
Pemda, BUMN, dan BUMD. Semoga ada manfaatnya, terima kasih.