>

PERMENPAN RB NOMOR 7 TAHUN 2021 TENTANG KIPP DI LINGKUNGAN K/L, PEMDA, BUMN, DAN BUMD


Permenpan RB Nomor 7 Tahun 2021 Tentang Kompetisi Inovasi Pelayanan Publik (KIPP)


Permenpan RB Nomor 7 Tahun 2021 Tentang Kompetisi Inovasi Pelayanan Publik (KIPP) Di Lingkungan K/L, Pemda, BUMN, dan BUMD, diterbitkan dengan pertimbangan: 1) bahwa untuk pembentukan inovasi pelayanan publik melalui pelaksanaan gerakan wajib 1 (satu) instansi 1 (satu) inovasi serta guna mendorong percepatan peningkatan kualitas pelayanan publik, perlu menyelenggarakan kompetisi inovasi pelayanan publik di lingkungan kementerian/lembaga, pemerintah daerah, badan usaha milik negara, dan badan usaha milik daerah; 2) bahwa pengaturan kompetisi inovasi pelayanan publik di lingkungan kementerian/lembaga, pemerintah daerah, badan usaha milik negara, dan badan usaha milik daerah dalam Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 5 Tahun 2019 tentang Kompetisi Inovasi Pelayanan Publik di Lingkungan Kementerian/Lembaga, Pemerintah Daerah, Badan Usaha Milik Negara, dan Badan Usaha Milik Daerah sudah tidak sesuai dengan perkembangan kebutuhan kompetisi inovasi pelayanan publik sehingga perlu diganti.

 

Jadi Permenpan RB Nomor 7 Tahun 2021 adalah Permenpan yang mengatur Pelaksanaan KIPP Di Lingkungan K/L, Pemda, BUMN, dan BUMD tahun 2021. Sebgaimana diketahui Kompetisi Inovasi Pelayanan Publik (KIPP) adalah kegiatan penjaringan, seleksi, penilaian, dan pemberian penghargaan yang diberikan kepada Inovasi yang dilakukan oleh kementerian/lembaga, pemerintah daerah, badan usaha milik negara, dan badan usaha milik daerah.

 

Berdasarkan Permenpan RB Nomor 7 Tahun 2021 Tentang Kompetisi Inovasi Pelayanan Publik Di Lingkungan Kementerian/ Lembaga (K/L), Pemerintah Daerah (Pemda), Badan Usaha Milik Negara (BUMN), dan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD), dinyatakan bahwa Peserta yang ikut serta dalam Kompetisi merupakan kementerian/lembaga, pemerintah daerah, badan usaha milik negara, dan badan usaha milik daerah. Peserta mengikutsertakan paling sedikit 1 (satu) Inovasi di lingkungan instansi masing-masing dalam Kompetisi. Badan usaha milik negara dan badan usaha milik daerah yang ikut serta dalam Kompetisi merupakan badan usaha milik negara dan badan usaha milik daerah yang menyelenggarakan Public Service Obligation (PSO) atau usaha lain yang bertujuan untuk peningkatan pelayanan publik. Peserta mengikutsertakan Inovasinya pada Kompetisi dalam bentuk Proposal.

 

Apa Persyaratan Inovasi yang diikutsertakan dalam KIPP Tahun 2021 ? Dalam Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Permenpan RB) Nomor 7 Tahun 2021 Tentang Kompetisi Inovasi Pelayanan Publik Di Lingkungan Kementerian/Lembaga, Pemerintah Daerah, Badan Usaha Milik Negara, dan Badan Usaha Milik Daerah, dinyatakan bahwa Persyaratan Inovasi yang diikutsertakan dalam Kompetisi yaitu: a) memenuhi seluruh kriteria Inovasi; b) selaras dengan tema Kompetisi; c) relevan dengan salah satu kategori Kompetisi; d) diajukan secara daring dalam bentuk Proposal lengkap melalui SINOVIK, disertai dokumen pendukung yang relevan; e) menggunakan judul yang menggambarkan Inovasi dengan memperhatikan norma dan kepantasan; dan f) persyaratan lain yang ditetapkan oleh Menteri.

 

Ditegaskan dalam Permenpan RB Nomor 7 Tahun 2021 Tentang Kompetisi Inovasi Pelayanan Publik (KIPP) Di Lingkungan K/L, Pemda, BUMN, dan BUMD, bahwa Kriteria Inovasi yang diikutsertakan dalam Kompetisi sebagai berikut:

a. memiliki kebaruan, yaitu memperkenalkan gagasan yang unik, pendekatan yang baru dalam penyelesaian masalah, atau kebijakan dan desain pelaksanaan yang unik, atau modifikasi dari inovasi pelayanan publik yang telah ada, untuk penyelenggaraan pelayanan publik;

b. efektif, yaitu memperlihatkan capaian yang nyata dan memberikan solusi dalam penyelesaian permasalahan;

c. bermanfaat, yaitu menyelesaikan permasalahan yang menjadi kepentingan dan perhatian publik;

d. dapat ditransfer/direplikasi, yaitu dapat dan/atau telah dicontoh dan/atau menjadi rujukan dan/atau diterapkan oleh penyelenggara pelayanan publik lainnya;

e. berkelanjutan, yaitu mendapat jaminan terus dipertahankan yang diperlihatkan dalam bentuk dukungan program dan anggaran, tugas dan fungsi organisasi, serta hukum dan perundang-undangan.

 

Dinyatakan juga dalam Permenpan RB Nomor 7 Tahun 2021, bahwa Tema dan Kategori Kompetisi Inovasi Pelayanan KIPP ditetapkan oleh Menteri setiap tahun.

 

Selengkapnya silahkan download Permenpan RB Nomor 7 Tahun 2021 Tentang Pelaksanaan Kompetisi Inovasi Pelayanan Publik (KIPP) tahun 2021 melalui link yang tersedia di bawah ini.




Link download Permenpan RB Nomor 7 Tahun 2021 Tentang Kompetisi Inovasi Pelayanan Publik (KIPP) Di Lingkungan K/L, Pemda, BUMN, dan BUMD (disini)

 

Baca Juga Kepmenpan RB Nomor 161 Tahun 2021 Tentang Petunjuk Pelaksanaan KIPP Di Lingkungan K/L, Pemda, BUMN, dan BUMD Tahun 2021 (disini)

 

Demikian infgormasi tentang Permenpan RB Nomor 7 Tahun 2021 Tentang Kompetisi Inovasi Pelayanan Publik (KIPP) Di Lingkungan K/L, Pemda, BUMN, dan BUMD. Semoga ada manfaatnya, terima kasih.



= Baca Juga =



Post a Comment

Maaf, Komentar yang disertai Link Aktif akan terhapus oleh sistem

Previous Post Next Post


































Free site counter


































Free site counter