Peraturan LAN Nomor 1 Tahun 2021 Tentang Pelatihan Dasar Calon Pegawai Negeri Sipil (Latsar CPNS), diterbitkan dengan pertimbangan: a) bahwa untuk memenuhi kebutuhan pelaksanaan pelatihan dasar calon Pegawai Negeri Sipil yang disesuaikan dengan dinamika pengembangan kompetensi, perlu dilakukan perubahan metode dan mekanisme penyelenggaraan pelatihan dasar bagi calon Pegawai Negeri Sipil; b.) bahwa Peraturan Lembaga Administrasi Negara Nomor 12 Tahun 2018 tentang Pelatihan Dasar Calon Pegawai Negeri Sipil sudah tidak sesuai dengan perkembangan kebutuhan pengembangan kompetensi, sehingga perlu diganti.
Berdasarkan
Peraturan Lembaga Administrasi Negara
Nomor 1 Tahun 2021 Tentang Pelatihan Dasar Calon Pegawai Negeri Sipil (Latsar
CPNS), yang dimaksud Pelatihan Dasar CPNS adalah pendidikan dan pelatihan
dalam Masa Prajabatan yang dilakukan secara terintegrasi untuk membangun integritas
moral, kejujuran, semangat dan motivasi nasionalisme dan kebangsaan, karakter kepribadian
yang unggul dan bertanggung jawab, dan memperkuat profesionalisme serta
kompetensi bidang.
Peraturan Lembaga
Administrasi Negara Nomor 1 Tahun 2021 Tentang Pelatihan Dasar Calon Pegawai
Negeri Sipil (Latsar CPNS) menjadi pedoman bagi: 1) LAN untuk melakukan pembinaan
Pelatihan Dasar CPNS; dan 2) Lembaga Pelatihan Terakreditasi untuk
menyelenggarakan Pelatihan Dasar CPNS.
CPNS
wajib menjalani Masa Prajabatan. Masa Prajabatan dilaksanakan selama 1 (satu) tahun
terhitung sejak tanggal pengangkatan sebagai CPNS.
Setiap
Instansi Pemerintah wajib memberikan Pelatihan Dasar CPNS selama Masa
Prajabatan. Dengan mempertimbangkan kondisi tertentu, Pelatihan Dasar CPNS
dapat dilaksanakan setelah Masa Prajabatan dengan persetujuan tertulis Kepala
LAN. Kondisi tertentu ditetapkan oleh menteri yang menyelenggarakan urusan
pemerintahan di bidang pendayagunaan aparatur negara. CPNS hanya dapat mengikuti
Pelatihan Dasar CPNS sebanyak 1 (satu) kali.
Pelatihan
Dasar CPNS bertujuan untuk mengembangkan kompetensi CPNS yang dilakukan secara
terintegrasi. Terintegrasi merupakan penyelenggaraan Pelatihan Dasar CPNS yang
memadukan antara:
a.
jalur Pelatihan Klasikal dengan nonklasikal; dan
b.
Kompetensi Sosial Kultural dengan Kompetensi bidang.
Dinyatakan
dalam Peraturan Lembaga Administrasi
Negara Nomor 1 Tahun 2021 Tentang Pelatihan Dasar Calon Pegawai Negeri Sipil
(Latsar CPNS), bahwa Kompetensi yang dikembangkan dalam Pelatihan Dasar
CPNS merupakan Kompetensi pembentukan karakter PNS yang profesional sesuai
bidang tugas. Kompetensi diukur berdasarkan kemampuan:
a.
menunjukkan sikap perilaku bela negara;
b.
mengaktualisasikan nilai-nilai dasar PNS dalam pelaksanaan tugas jabatannya;
c.
mengaktualisasikan kedudukan dan peran PNS dalam kerangka Negara Kesatuan Republik
Indonesia; dan
d.
menunjukkan penguasaan Kompetensi Teknis yang dibutuhkan sesuai dengan bidang
tugas.
Ditegaskan
dalam Peraturan LAN Nomor 1 Tahun 2021
Tentang Pelatihan Dasar Calon Pegawai Negeri Sipil (Latsar CPNS), bahwa
Pelatihan Dasar CPNS dapat dilaksanakan dalam bentuk:
a.
Pelatihan Klasikal; atau
b.
Blended Learning.
Blended
Learning dilaksanakan melalui 3 (tiga) bagian pembelajaran yaitu: Pelatihan Mandiri;
Distance Learning; dan pembelajaran klasikal di tempat penyelenggaraan
Pelatihan Dasar CPNS. Distance Learning terdiri atas e-learning; dan aktualisasi.
Pada
saat Pelatihan Klasikal dan pembelajaran klasikal, Peserta diasramakan dan diberikan
kegiatan penunjang berupa peningkatan kesegaran jasmani. Selama proses pembelajaran
secara klasikal dalam Pelatihan Dasar CPNS dilakukan proses pendampingan. Dalam
proses pendampingan dilakukan kegiatan penguatan jasmani, rohani dan/atau
spiritual. Pelaksanaan pendampingan disesuaikan dengan karakteristik dan
kebutuhan Instansi Pemerintah asal Peserta serta ketentuan peraturan
perundang-undangan yang berlaku bagi ASN.
Lembaga penyelenggara Pelatihan Dasar CPNS wajib memberikan pendampingan dan/atau fasilitasi bagi Peserta yang berkebutuhan khusus.
Selengkapnya
silahkan download Peraturan Lembaga
Administrasi Negara Nomor 1 Tahun 2021 Tentang Pelatihan Dasar Calon Pegawai
Negeri Sipil (Latsar CPNS), melalui link yang tersedia dibawah ini.
Link
download
Demikian
informasi tentang Peraturan LAN Nomor 1
Tahun 2021 Tentang Pelatihan Dasar Calon Pegawai Negeri Sipil (Latsar CPNS). Semoga
ada manfaatnya, terima kasih,
Terima kasih atas informasi yang sangat bermanfaat.
ReplyDelete