Persesjen Kemdikbud (Kemendikbud) Nomor 23 Tahun 2020 Tentang Spesifikasi Teknis, Bentuk, dan Tata Cara Pengisian Blangko Ijazah Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah Tahun Pelajaran 2020/2021, diterbitkan dengan pertimbangan: a) bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 11 Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 14 Tahun 2017 tentang ljazah dan Sertifikat Hasil Ujian Nasional, perlu menetapkan Peraturan Sekretaris Jenderal tentang Spesifikasi Teknis, Bentuk, dan Tata Cara Pengisian Blangko Ijazah Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah Tahun Pelajaran 2020/2021; b) bahwa berdasarkan Surat Edaran Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 1 Tahun 2021 tentang Peniadaan Ujian Nasional dan Ujian Kesetaraan Serta Pelaksanaan Ujian Sekolah dalam Masa Darurat Penyebaran Corona Virus Disease (Covid-19), penyelenggaraan Ujian Nasional Tahun 2020 ditiadakan; c) bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, maka perlu menetapkan Peraturan Sekretaris Jenderal Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Tentang Spesifikasi Teknis, Bentuk, dan Tata Cara Pengisian Blangko Ijazah Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah Tahun Pelajaran 2020/2021.
Dasar
diterbitkan Persesjen Kemdikbud (Kemendikbud)
Nomor 23 Tahun 2020 Tentang Spesifikasi Teknis, Bentuk, dan Tata Cara Pengisian
Blangko Ijazah Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah Tahun Pelajaran
2020/2021, adalah sebagai berikut:
1. Undang-Undang
Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2008 Nomor 166, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4916);
2. Peraturan
Presiden Nomor 82 Tahun 2019 tentang Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 2421;
3. Peraturan
Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 14 Tahun 2017 tentang ljazah dan Sertifikat
Hasil Ujian Nasional (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 538);
4. Peraturan
Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 43 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ujian
yang diselenggarakan Satuan Pendidikan dan Ujian Nasional (Berita Negara
Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 1590);
5. Peraturan
Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 45 Tahun 2019 tentang Organisasi dan
Tata Kerja Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Berita Negara Republik
Indonesia Tahun 2019 Nomor 1673) Sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri
Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 9 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri
Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 45 Tahun 2019 tentang Organisasi dan Tata Kerja
Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun
2020 Nomor 1241);
Pasal
1 Peraturan Sekretaris Jenderal Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan - Persesjen Kemdikbud (Kemendikbud) Nomor 23
Tahun 2020 Tentang Spesifikasi Teknis, Bentuk, dan Tata Cara Pengisian Blangko
Ijazah Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah Tahun Pelajaran 2020/2021,
menyatakan bahwa Dalam Peraturan Sekretaris Jenderal ini yang dimaksud:
1. Ijazah adalah sertifikat pengakuan atas prestasi
belajar dan kelulusan dari suatu jenjang pendidikan formal atau pendidikan
nonformal.
2. Satuan Pendidikan adalah kelompok layanan pendidikan yang
menyelenggarakan pendidikan pada jalur formal, nonformal, dan informal pada
setiap jenjang dan jenis pendidikan.
3. Pendidikan Dasar adalah jenjang pendidikan pada jalur
pendidikan formal yang melandasi jenjang pendidikan menengah, yang
diselenggarakan pada Satuan Pendidikan berbentuk Sekolah Dasar dan Madrasah
Ibtidaiyah (MI) atau bentuk lain yang sederajat serta menjadi satu kesatuan kelanjutan
pendidikan pada Satuan Pendidikan yang berbentuk Sekolah Menengah Pertama dan
Madrasah Tsanawiyah (MTs), atau bentuk lain yang sederajat.
4. Pendidikan Menengah adalah jenjang pendidikan pada jalur
pendidikan formal yang merupakan lanjutan pendidikan dasar, berbentuk Sekolah
Menengah Atas, Madrasah Aliyah (MA), Sekolah Menengah Kejuruan, dan Madrasah
Aliyah Kejuruan (MAK) atau bentuk lain yang sederajat.
5. Pendidikan Kesetaraan adalah program pendidikan nonformal
yang menyelenggarakan pendidikan umum setara SD/MI, SMP/MTs, dan SMA/MA yang mencakupi
program Paket A, Paket B, dan Paket C serta pendidikan kejuruan setara SMK/MAK
yang berbentuk Paket C Kejuruan.
6. Sekolah Dasar yang selanjutnya disingkat SD adalah salah
satu bentuk satuan pendidikan formal yang menyelenggarakan pendidikan umum pada
jenjang pendidikan dasar.
7. Sekolah Menengah Pertama yang selanjutnya disingkat SMP
adalah salah satu bentuk satuan pendidikan formal yang menyelenggarakan
pendidikan umum pada jenjang pendidikan dasar sebagai lanjutan dari SD,
Madrasah Ibtidaiyah, atau bentuk lain yang sederajat atau lanjutan dari hasil
belajar yang diakui sama atau setara SD atau MI.
8. Sekolah Menengah Atas yang selanjutnya disingkat SMA,
adalah salah satu bentuk satuan pendidikan formal yang menyelenggarakan pendidikan
umum pada jenjang pendidikan menengah sebagai lanjutan dari SMP, MTs, atau
bentuk lain yang sederajat atau lanjutan dari hasil belajar yang diakui sama
atau setara SMP atau MTs.
9. Sekolah Menengah Kejuruan yang selanjutnya disingkat
SMK, adalah salah satu bentuk satuan pendidikan formal yang menyelenggarakan
pendidikan kejuruan pada jenjang pendidikan menengah sebagai lanjutan dari SMP,
MTs, atau bentuk lain yang sederajat atau lanjutan dari hasil belajar yang
diakui sama atau setara SMP atau MTs.
10. Sekolah Luar Biasa yang selanjutnya disingkat SLB adalah
salah satu bentuk satuan pendidikan formal yang menyelenggarakan pendidikan
khusus bagi peserta didik berkebutuhan khusus pada jenjang pendidikan dasar disebut
Sekolah Dasar Luar Biasa (SDLB) dan Sekolah Menengah Pertama Luar Biasa (SMPLB)
dan pada jenjang pendidikan menengah disebut Sekolah Menengah Atas Luar Biasa
(SMALB).
11. Sekolah Indonesia di Luar Negeri yang selanjutnya
disingkat SILN adalah satuan pendidikan pada jalur formal yang diselenggarakan
di luar negeri.
12. Satuan Pendidikan Kerja Sama yang selanjutnya disebut
SPK adalah satuan pendidikan yang diselenggarakan atau dikelola atas dasar kerja
sama antara lembaga pendidikan asing yang terakreditasi/diakui di negaranya
dengan lembaga pendidikan di Indonesia pada jalur formal atau nonformal yang
sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.
13. Kepala Sekolah adalah guru yang diberi tugas untuk memimpin
dan mengelola satuan pendidikan yang meliputi Taman Kanak-kanak (TK), Taman Kanak-kanak
Luar Biasa (TKLB), SD, SDLB, SMP, SMPLB, SMA, SMK, SMALB, atau SILN.
14. Blangko Ijazah adalah format resmi yang dicetak oleh Pemerintah
yang akan digunakan sebagai Ijazah.
15. Dinas pendidikan adalah dinas pendidikan
provinsi/kabupaten/kota.
16. Atase Pendidikan dan Kebudayaan adalah Pegawai Negeri
dari Kementerian yang mengurusi bidang pendidikan dan kebudayaan yang ditempatkan
pada perwakilan tertentu untuk melaksanakan tugas di bidang pendidikan dan
kebudayaan.
Pasal
2 Persekjen - Persesjen Kemdikbud Nomor
23 Tahun 2020 Tentang Spesifikasi Teknis, Bentuk, dan Tata Cara Pengisian
Blangko Ijazah Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah Tahun Pelajaran
2020/2021, menyatakan bahwa Peraturan Sekretaris Jenderal ini merupakan
pedoman untuk:
a.
menentukan spesifikasi dan bentuk Blangko Ijazah;
b.
melakukan pengadaan dan pendistribusian Blangko Ijazah Pendidikan Dasar dan
Pendidikan Menengah; dan
c.
pengisian Blangko Ijazah Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah.
Pasal
3 Persetjen - Persesjen Kemdikbud Nomor
23 Tahun 2020 menyatakan Pendidikan
Dasar dan Pendidikan Menengah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 meliputi:
a.
SD/SDLB;
b.
SMP/SMPLB;
c.
SMA/SMALB;
d.
SMK; dan
e.
Pendidikan Kesetaraan.
Pasal
4 Persekjen - Persesjen Kemdikbud Nomor
23 Tahun 2020 Tentang Spesifikasi Teknis, Bentuk, dan Tata Cara Pengisian
Blangko Ijazah Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah Tahun Pelajaran
2020/2021, menyatakan bahwa: (1) Pengadaan Blangko Ijazah Pendidikan Dasar dan
Pendidikan Menengah dilaksanakan oleh Direktorat teknis terkait. (2) Pengadaan
Blangko Ijazah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan sesuai dengan
spesifikasi teknis dan bentuk Blangko Ijazah sebagaimana tercantum dalam Lampiran
I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Sekretaris Jenderal
ini.
Pasal
5 Persekjen - Persesjen Kemdikbud Nomor
23 Tahun 2020, menyatakan bahwa: (1) Blangko Ijazah sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 4 didistribusikan oleh Direktorat teknis terkait. (2) Pendistribusian
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan melalui: a) dinas pendidikan
sesuai kewenangannya; dan b) atase pendidikan dan kebudayaan yang bersangkutan
untuk SILN. (3) Pendistibusian Blangko Ijazah sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
pada SPK dilakukan melalui dinas pendidikan provinsi.
Pasal
6 Persetjen - Persesjen Kemdikbud (Kemendikbud)
Nomor 23 Tahun 2020, menyatakan bahwa: (1) Pengisian Blangko Ijazah pada Satuan
Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah dilakukan oleh Satuan Pendidikan. (2) Tata
cara pengisian Blangko ljazah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tercantum dalam
Lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Sekretaris
Jenderal ini.
Pasal
7 Persekjen - Persesjen Kemdikbud Nomor
23 Tahun 2020 Tentang Spesifikasi Teknis, Bentuk, dan Tata Cara Pengisian
Blangko Ijazah Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah Tahun Pelajaran
2020/2021, menyatakan bahwa
(1) Tanggal kelulusan SD, SDLB, SMP, SMPLB, SMA, SMK,
SMALB, Program Paket A, Program Paket B, Program Paket C, atau sederajat ditetapkan
secara nasional sebagai berikut:
a. Kelulusan
SD, SDLB, Program Paket A atau sederajat ditetapkan tanggal 15 Juni 2021;
b. Kelulusan
SMP, SMPLB, Program Paket B atau sederajat ditetapkan tanggal 4 Juni 2021;
c. Kelulusan
SMA, SMALB, Program Paket C atau sederajat ditetapkan tanggal 3 Mei 2021; dan
d. Kelulusan
SMK atau sederajat ditetapkan tanggal 3 Juni 2021.
(2) Ketentuan tanggal kelulusan sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) juga berlaku untuk SILN dan SPK.
(3) Kelulusan dituangkan melalui surat keterangan lulus
dan ditandatangani oleh kepala sekolah atau pejabat lain yang ditunjuk oleh pejabat
yang berwenang.
(4) Surat keterangan lulus sebagaimana dimaksud pada ayat
(3) sekurang-kurangnya mencantumkan rata-rata nilai ujian sekolah/rata-rata nilai
ujian pendidikan kesetaraan.
(5) Tanggal penerbitan Ijazah paling cepat satu hari setelah
tanggal pengumuman kelulusan dan paling lambat 31 Juli 2021.
(6) Tanggal penerbitan Ijazah sebagaimana dimaksud pada ayat
(5), Kepala Dinas sesuai kewenangannya dapat menerbitkan Surat Edaran terkait penetapan
tanggal penerbitan Ijazah.
(7) Dalam hal tidak terdapat Kepala Sekolah yang definitif
atau karena satu dan lain hal Kepala Sekolah tidak dapat menandatangani Ijazah,
Kepala Dinas Pendidikan atau pejabat berwenang menunjuk atau mengangkat Pelaksana
Tugas untuk menandatangani Ijazah.
(8) Satuan pendidikan dan Dinas Pendidikan tidak diperkenankan
untuk menahan atau tidak memberikan Ijazah kepada pemilik Ijazah yang sah dengan
alasan apapun.
Pasal
8 Persekjen - Persesjen Kemdikbud Nomor
23 Tahun 2020 menyatakan bahwa Peraturan Sekretaris Jenderal ini mulai
berlaku pada tanggal ditetapkan.
Peraturan
Sekretaris Jenderal Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Persesjen Kemdikbud)
Nomor 23 Tahun 2020 Tentang Spesifikasi Teknis, Bentuk, dan Tata Cara Pengisian
Blangko Ijazah Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah Tahun Pelajaran
2020/2021
Link
download Persetjen - Persesjen Kemdikbud
Nomor 23 Tahun 2020 (DISINI)
Demikian
informasi tentang Persekjen - Persesjen
Kemdikbud Nomor 23 Tahun 2020 Tentang Spesifikasi Teknis, Bentuk, dan Tata Cara
Pengisian Blangko Ijazah Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah Tahun
Pelajaran 2020/2021. Semoga ada manfaatnya.
Ijin pak
ReplyDelete