Persesjen Kemendikbud Nomor 4 Tahun 2021 Tentang Juknis Penyaluran Bantuan Paket Kuota Data Internet Tahun 2021. Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan memastikan kembali akan memberikan Bantuan Pemerintah Paket Kuota Data Internet Tahun 2021 dengan menerbitkan Petunjuk Teknis Penyaluran Bantuan Pemerintah Paket Kuota Data Internet Tahun 2021.
Berdasarkan
Peraturan Sekretaris Jenderal (Persesjen)
Kemendikbud Nomor 4 Tahun 2021
Tentang Petunjuk Teknis (Juknis) Penyaluran Bantuan Pemerintah Paket Kuota
Data Internet Tahun 2021, Bantuan paket kuota data internet dari Kemendikbud
akan diberikan kepada peserta didik pendidikan anak usia dini; peserta didik jenjang
pendidikan dasar dan menengah; mahasiswa; pendidik pada pendidikan anak usia
dini; pendidik pada jenjang pendidikan dasar dan menengah; dan dosen.
Ditegaskan
dalam Persekjen Kemendikbud Nomor 4
Tahun 2021 Tentang Juknis Bantuan Penyaluran Paket Kuota Data Internet Tahun
2021, bahwa Penerima Bantuan paket kuota data internet harus memenuhi persyaratan
sebagai berikut.
a. Peserta didik pada PAUD dan Jenjang Pendidikan Dasar dan
Menengah
1)
Terdaftar di aplikasi Dapodik; dan
2)
Memiliki nomor ponsel aktif atas nama peserta didik/orang tua/anggota keluarga
/wali.
b. Pendidik pada PAUD dan Jenjang Pendidikan Dasar dan Menengah
1)
Terdaftar di aplikasi Dapodik dan berstatus aktif; dan
2)
Memiliki nomor ponsel aktif.
c. Mahasiswa
1)
Terdaftar di aplikasi PDDikti, berstatus aktif dalam perkuliahan atau sedang
double degree;
2)
Memiliki Kartu Rencana Studi pada semester berjalan; dan
3)
Memiliki nomor ponsel aktif.
d. Dosen
1)
Terdaftar di aplikasi PDDikti dan berstatus aktif;
2)
Memiliki nomor registrasi (NIDN, NIDK, atau NUP); dan
3)
Memiliki nomor ponsel aktif.
Selanjutnya
Peraturan Sekretaris Jenderal (Persesjen)
Kemendikbud Nomor 4 Tahun 2021
Tentang Petunjuk Teknis (Juknis) Penyaluran Bantuan Pemerintah Paket Kuota
Data Internet Tahun 2021, menjelaskan bahwa Mekanisme Penyiapan Data Awal, Verifikasi,
dan Validasi Data Nomor Ponsel, adalah sebagai berikut
1.
Penyiapan Pendataan Awal dan Verifikasi Nomor Ponsel Peserta Didik dan Pendidik
PAUD, Jenjang Pendidikan Dasar dan Menengah
a.
Satuan Pendidikan/lembaga penyelenggara pendidikan harus mempunyai NPSN dan
terdaftar di aplikasi Dapodik.
b.
Operator Satuan Pendidikan memastikan diri sudah terdaftar di Jaringan Pengelola
Data Pendidikan dan Kebudayaan (http://sdm.data.kemdikbud.go.id).
c.
Operator Satuan Pendidikan menginput data nomor ponsel pendidik dan peserta
didik di aplikasi Dapodik.
2.
Penyiapan Pendataan Awal dan Verifikasi Nomor Ponsel Mahasiswa dan Dosen
a.
Perguruan tinggi wajib terdaftar di aplikasi PDDikti (https://pddikti.kemdikbud.go.id).
b.
Pengelola PDDikti perguruan tinggi menginput data nomor ponsel mahasiswa dan
dosen ke aplikasi PDDikti.
3.
Verifikasi dan Validasi Nomor Ponsel oleh Operator Seluler
a.
Pusat Data dan Teknologi Informasi mengumpulkan data nomor ponsel pendidik dan peserta
didik dari aplikasi Dapodik dan PDDikti.
b.
Operator Seluler menarik data dari Pusat Data dan Teknologi Informasi setiap
hari.
c.
Variabel data yang ditarik oleh Operator Seluler meliputi:
1)
Peserta Didik ID sebagai kode unik peserta didik;
2)
Pendidik ID sebagai kode unik pendidik;
3)
SDM ID sebagai kode unik dosen;
4)
Jenjang Pendidikan;
5)
NPSN;
6)
Kode Perguruan Tinggi;
7)
Nama Sekolah;
8)
Nama Perguruan Tinggi;
9)
Provinsi;
10)
Kabupaten;
11)
Kecamatan; dan
12)
Nomor Ponsel.
d.
Operator Seluler melakukan verifikasi dan validasi nomor ponsel.
e.
Operator Seluler mengirimkan kembali ke Pusat Data dan Teknologi Informasi hasil
verifikasi dan validasi dengan kelompok sebagai berikut:
1)
nomor ponsel aktif;
2)
nomor ponsel tidak aktif; dan
3)
nomor ponsel tidak ditemukan.
4.
Penerbitan Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak
a.
Untuk PAUD dan jenjang pendidikan dasar dan menengah.
1)
Pusat Data dan Teknologi Informasi menyampaikan hasil verfikasi dan validasi
nomor ponsel oleh Operator Seluler kepada Satuan Pendidikan melalui aplikasi verifikasi
validasi: https://vervalponsel.data.kemdikbud.go.id.
2)
Operator Satuan Pendidikan melakukan pemutakhiran nomor ponsel yang berubah, tidak
aktif, dan tidak ditemukan melalui aplikasi verifikasi validasi: https://vervalponsel.data.kemdikbud.go.id.
3)
Pengelola Satuan Pendidikan/kepala sekolah membuat SPTJM untuk:
a.
nomor ponsel yang tidak mendapatkan Bantuan paket kuota data internet pada
bulan November 2020; dan
b.
nomor ponsel yang dimutakhirkan.
4)
Pengelola Satuan Pendidikan/kepala sekolah mengunggah SPTJM dalam aplikasi
verifikasi validasi.
5)
Nomor ponsel yang dimutakhirkan dan sudah dipertanggungjawabkan dalam SPTJM akan
mulai menerima Bantuan paket kuota data internet pada tahap penyaluran
berikutnya.
6)
Untuk nomor ponsel yang telah mendapatkan Bantuan paket kuota data internet
pada bulan November 2020 tidak perlu dibuatkan SPTJM baru.
7) Dinas Pendidikan memonitor Satuan Pendidikan/sekolah
yang belum mengunggah SPTJM pada aplikasi verifikasi validasi dan menghimbau Satuan
Pendidikan/sekolah tersebut untuk mengunggah SPTJM.
8)
Pusat Data dan Teknologi Informasi melakukan pengecekan/pemeriksaan SPTJM Satuan
Pendidikan/sekolah.
b.
Untuk Satuan Pendidikan jenjang pendidikan tinggi.
1)
Pusat Data dan Teknologi Informasi menyampaikan hasil verfikasi dan validasi
nomor ponsel oleh Operator Seluler kepada Satuan Pendidikan melalui aplikasi PDDikti:
https://pddikti.kemdikbud.go.id.
2)
Pengelola PDDikti di perguruan tinggi melakukan pemutakhiran nomor ponsel yang
berubah, tidak aktif, dan tidak ditemukan melalui aplikasi PDDikti: https://pddikti.kemdikbud.go.id.
3)
Pimpinan perguruan tinggi membuat SPTJM untuk:
a.
nomor ponsel yang tidak mendapatkan Bantuan paket kuota data internet pada
bulan November 2020; dan
b.
nomor ponsel yang dimutakhirkan.
4)
Pimpinan perguruan tinggi mengunggah SPTJM tersebut dalam aplikasi kuota dikti:
https://kuotadikti.kemdikbud.go.id.
5)
Nomor ponsel yang dimutakhirkan dan sudah dipertanggungjawabkan dalam SPTJM akan
mulai menerima Bantuan paket kuota data internet pada tahap penyaluran
berikutnya.
6)
Untuk nomor ponsel yang telah mendapatkan Bantuan paket kuota data internet
pada bulan November 2020 tidak perlu dibuatkan SPTJM baru.
7)
Lembaga Layanan Pendidikan Tinggi (LLDIKTI) memastikan kelengkapan SPTJM
Perguruan Tinggi Swasta.
8)
Pengelola PDDikti Pusat pada Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi dan Direktorat
Jenderal Pendidikan Vokasi memastikan kelengkapan SPTJM Perguruan Tinggi Negeri.
Jadi
berdasarkan Persetjen Kemendikbud Nomor
4 Tahun 2021, apabila ada guru dan peserta didik yang belum pernah
mendapatkan bantuan kuota belajar di tahun 2020.
Selengkapnya
silahkan download melalui link download yang tersedia di bawah ini.
Link download Persesjen Kemendikbud Nomor 4 Tahun 2021 DISINI
Demikian
informasi tentang Persesjen Kemendikbud
Nomor 4 Tahun 2021 Tentang Juknis Penyaluran Bantuan Paket Kuota Data Internet
Tahun 2021. Semoga ada manfaatnya, terima kasih.
Terima kasih atas informasi yang sangat bermanfaat.