Surat Keputusan Bersama SKB tentang Panduan Pembelajaran Tata Muka (PTM) Terbatas Di Masa Pandemi COVID-19 atau dikenal dengan SKB tentang Panduan Penyelenggaraan Pembelajaran Di Masa Pandemi COVID-19. SKB ini tertuang dalam Keputusan Bersama Menteri Pendidikan dan Kebudayaan, Menteri Agama, Menteri Kesehatan, Menteri Dalam Negeri Nomor 03/KB/202l, Nomor 384 Tahun 2021, Nomor HK.01.08/MENKES/4242/2021, Nomor 440-717 Tahun 2021 tentang Panduan Penyelenggaraan Pembelajaran Di Masa Pandemt Coronavirus Disease 2019 (COVID-19).
Diktum KESATU SKB 4 (empat) Menteri tentang Panduan Pembelajaran
Tata Muka (PTM) Terbatas Di Masa Pandemi COVID-19), menyatakan bahwa Penyelenggaraan
pembelajaran di masa pandemi Corona Virus Di.sease 2019 (COVID-19) dilakukan
dengan:
a. pembelajaran tatap muka
terbatas dengan tetap menerapkan protokol kesehatan; dan/ atau
b. pembelajaran jarat jauh.
Diktum KEDUA menyatakan Dalam hal
pendidik dan tenaga kependidikan pada satuan pendidikan telah divaksinasi
COVID-l9 secara lengkap, maka pemerintah pusat, pemerintah daerah, kantor
wilayah Kementerian Agama provinsi, kantor Kementerial Agama kabupaten/kota
sesuai dengan kewenangannya mewajibkan satuan pendidikan arlak usia dini,
pendidikan dasar, pendidikan menengah, dan pendidikan tinggi di wilayahnya
menyediakan pembelajaran tatap muka terbatas dan pembelajaran jarak jauh.
Diktum KETIGA SKB (Surat Keputusan Bersama) 4 (empat)
Menteri tentang Panduan PTM Terbatas Di Masa Pandemi COVID-19, menyatakan
bahwa Orang tua/wali peserta didik dapat memilih pembelajaran tatap muka
terbatas atau pembelajaran jarak jauh bagi anaknya.
KEEMPAT: Penyediaan layanan
pembelajaran sebagaimana dimaksud dalam Diktum KEDUA dilaksanakan paling lambat
tahun ajaran dan tahun akademik 2021/2022.
Diktum KELIMA SKB 4 (empat) Menteri tentang Panduan Pembelajaran
Tata Muka Terbatas (PTM Terbatas) Di Masa Pandemi COVID-19, menyatakan
bahwa Pemerintah pusat, pemerintah daerah, kantor wilayah Kementerian Agama
provinsi, kantor Kementerian Agama kabupaten/kota sesuai dengan kewenangannya
wajib melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan pembelajaran sebagaimana
dimaksud dalam Diktum KESATU.
Diktum KEENAM: Dalam hal
berdasarkan hasil pengawasan sebagaimana dimaksud dalam Diktum KELIMA dan/atau
ditemukan kasus konfirmasi COVID-l9 di satuan pendidikan, maka pemerintah
pusat, pemerintah daerah, kantor wilayah Kementerian Agama provinsi, kantor
Kementerial Agama kabupaten/kota, dan kepala satuan pendidikan, wajib melakukan
penanganan kasus yang diperlukan dan dapat memberhentikan sementara
pembelajaran tatap muka terbatas di satuan pendidikan.
Diktum KETUJUH Surat Keputusan Bersama SKB 4 (empat) Menteri tentang Panduan Pembelajaran
Tata Muka Terbatas Di Masa Pandemi COVID-19, menyatakan bahwa dalam hal
satuan pendidikan belum dapat memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam
Diktum KEDUA, maka penyelenggaraan pembelajaran pada satuan pendidikan mengacu
pada Keputusan Bersama Menteri Pendidikan dan Kebudayaan, Menteri Agama,
Menteri Kesehatan, Menteri Dalam Negeri, Nomor 04/KB/2020, Nomor 737 Tahun 2020,
Nomor HK.01.08/Menkes/7093/2O2O, Nomor 420-3987 Tahun 2020 tentang Panduan
Penyelenggaraan Pembelajaran pada Tahun Ajaran 2020/2021 dan Tahun Akademik 2020/2021
di Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19).
Diktum KEDELAPAN: Dalam hal
terdapat kebijakan yang dikeluarkan oleh pemerintah pusat untuk mencegah dan
mengendalikan penyebaran COVID-19 pada suatu wilayah tertentu, maka pembelajaran
tatap muka terbatas dapat diberhentikan sementara sesuai dengan jangka waktu
yang ditentukan dalam kebijakan dimaksud.
Diktum KESEMBILAN SKB 4 (empat) Menteri tentang Panduan Pembelajaran
Tata Muka (PTM) Terbatas Di Masa Pandemi COVID-19, menyatakan bahwa Ketentuan
mengenai Panduan Penyelenggaraan Pembelajaran di Masa Pandemi Coronavirus
Disease 2019 (COVID-19) tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak
terpisahkan dari Keputusan Bersama ini.
Diktum KESEPULUH SKB 4 (empat) Menteri tentang Panduan Pembelajaran
Tata Muka (PTM) Terbatas Di Masa Pandemi COVID-19, menyatakan bahwa Keputusan
Bersama ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan, yakni tanggal 30 Maret 2021.
Selengkapnya silahkan download Salinan
dan Lampiran SKB 4 (empat) Menteri tentang
Panduan Pembelajaran Tata Muka (PTM) Terbatas Di Masa Pandemi COVID-19
Link download SKB 4 (empat) Menteri tentang Panduan Pembelajaran
Tata Muka (PTM) Terbatas Di Masa Pandemi COVID-19 -----DISINI-----
Demikian informasi tentang Link
download Salinan dan Lampiran Surat Keputusan
Bersama SKB 4 (empat) Menteri tentang
Panduan Pembelajaran Tata Muka (PTM) Terbatas Di Masa Pandemi COVID-19.
Semoga ada manfaatnya, terima kasih.
terimakasih atas informasinya pak
https://bukainfo17.blogspot.com