Peraturan Menteri Agama atau PMA Nomor 6 Tahun 2021 Tentang Penyelenggaraan Perjalanan Ibadah Umrah Dan Penyelenggaraan Ibadah Haji Khusus, diterbitkan untuk melaksanakan ketentuan Pasal 66, Pasal 67 ayat (6), Pasal 72, dan Pasal 74 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah, serta Pasal 4 ayat (3) dan Pasal 7 ayat (3) Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2021 tentang Rekening Penampungan Biaya Perjalanaan Ibadah Umrah, sehingga perlu menetapkan Peraturan Menteri Agama tentang Penyelenggaraan Perjalanan Ibadah Umrah dan Penyelenggaraan Ibadah Haji Khusus.
Perjalanan ibadah umrah dapat dilakukan secara perseorangan
atau berkelompok. Penyelenggaraan Perjalanan Ibadah Umrah dilakukan oleh PPIU. Selain
oleh PPIU, Penyelenggaraan Perjalanan Ibadah Umrah dapat dilakukan oleh
Pemerintah, jika terdapat keadaan luar biasa atau kondisi darurat. Keadaan luar
biasa atau kondisi darurat) ditetapkan oleh Presiden.
Penyelenggaraan Perjalanan Ibadah Umrah dilakukan oleh
PPIU setelah memenuhi perizinan berusaha sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan. PPIU wajib membuka Rekening Penampungan di BPS. Rekening
Penampungan terpisah dari rekening dana operasional PPIU di luar kegiatan
umrah. Pembukaan Rekening Penampungan dilakukan atas nama PPIU.
Setiap orang yang beragama Islam dapat mendaftar sebagai
Jemaah Umrah dengan menyerahkan salinan dokumen kependudukan yang meliputi
kartu tanda penduduk, kartu identitas anak, akta kelahiran, atau dokumen
identitas lain yang sah. Pendaftaran Jemaah Umrah dapat dilakukan setiap hari. Pendaftaran
dilakukan di PPIU.
Jemaah Umrah menyetorkan BPIU ke Rekening Penampungan
PPIU pada BPS BPIU. Dalam hal Jemaah Umrah tidak dapat melakukan penyetoran
BPIU, Jemaah Umrah dapat mewakilkan penyetoran kepada petugas PPIU. Besaran
setoran BPIU sesuai dengan harga paket umrah. Penyetoran BPIU dapat dilakukan
secara penuh atau bertahap. BPS BPIU menyampaikan bukti setoran BPIU kepada Jemaah
Umrah dengan tembusan ke PPIU.
PPIU wajib melaporkan: a) pembukaan Rekening
Penampungan; b) Jemaah Umrah yang telah menyetorkan BPIU ke Rekening
Penampungan; dan c) Jemaah Umrah yang telah didaftarkan asuransinya. Laporan disampaikan
secara daring melalui Siskopatuh. Laporan paling sedikit memuat: nama PPIU; nama
BPS BPIU; alamat BPS BPIU; dan nomor rekening.
Terkait Penyelenggaraan Ibadah Haji
Khusus, dijelaskan dalam Peraturan
Menteri Agama (PMA) Nomor 6 Tahun 2021 Tentang
Penyelenggaraan Perjalanan Ibadah Umrah Dan Penyelenggaraan Ibadah Haji Khusus bahwa Penyelenggaraan Ibadah Haji Khusus dilaksanakan
oleh PIHK setelah memenuhi perizinan berusaha sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan.
Pendaftaran ibadah haji khusus dilakukan sepanjang tahun
setiap hari kerja sesuai dengan prosedur dan persyaratan. Pendaftaran dilakukan
oleh Jemaah Haji Khusus melalui PIHK yang terhubung dengan Siskohat.
Pendaftaran dilakukan berdasarkan prinsip pelayanan sesuai dengan nomor urut
pendaftaran. Nomor urut pendaftaran digunakan sebagai dasar pelayanan pemberangkatan
Jemaah Haji Khusus. Pemberangkatan Jemaah Haji Khusus berdasarkan nomor urut
pendaftaran dikecualikan bagi Jemaah Haji Khusus lanjut usia sesuai dengan
ketentuan peraturan perundangundangan.
Dalam hal Jemaah Haji Khusus menunda keberangkatan dengan
alasan yang sah, Jemaah Haji Khusus menjadi jemaah daftar tunggu tahun
berikutnya. Untuk dapat mendaftar sebagai Jemaah Haji Khusus, harus memenuhi
persyaratan: a) warga negara Indonesia; b) beragama Islam; c) berusia paling
rendah 12 (dua belas) tahun pada saat mendaftar; d) memiliki kartu keluarga;
dan e) memiliki kartu tanda penduduk, kartu identitas anak, atau akta
kelahiran. Pendaftaran Jemaah Haji Khusus dapat dilakukan melalui: layanan pada
PIHK; atau layanan elektronik.
Selengkapnya silahkan download Peraturan
Menteri Agama atau PMA Nomor 6 Tahun 2021 Tentang
Penyelenggaraan Perjalanan Ibadah Umrah Dan Penyelenggaraan Ibadah Haji Khusus, melalui link yang tersedia di bawah ini.
Link download Peraturan Menteri Agama atau
PMA
Nomor 6 Tahun 2021 (disini)
Demikian informasi tentang Peraturan
Menteri Agama atau PMA Nomor 6 Tahun 2021 PDF Tentang Penyelenggaraan Perjalanan
Ibadah Umrah Dan Penyelenggaraan Ibadah Haji Khusus. Semoga ada manfaatnya, terima kasih.