Surat Edaran (SE) sesjen Kementerian Agama (Kemenag) Tentang Pemuktakhiran Data PNS Kemenag Secara Mandiri Pada Simpeg 5.0 Kemenag tertuang dalam Surat Edaran Nomor: 15 /SJ/B.ll.1/0512021 Tentang Pemutakhiran Data PNS Secara Mandiri Pada Simpeg 5.0 Kementerian Agama.
Bagian Umum Isi Surat Edaran SE Sesjen Kemenag Nomor: 15 /SJ/B.ll.1/0512021
Tentang Pemutakhiran Data PNS Secara Mandiri Pada Simpeg 5.0 Kementerian Agama,
menyatakan bahwa:
1.
Bahwa dalam rangka pelaksanaan Keputusan Menteri Agama Nomor 344 Tahun 2016 tentang
Pengelolaan Data dan Sistem lnformasi
Manajemen Kepegawaian (SIMPEG) pada Kementerian Agama;
2.
Bahwa dalam rangka mewujudkan data PNS Kementerian Agama yang lengkap dan
akurat;
3.
Bahwa masih terdapat data kepegawaian yang belum dilakukan pemutakhiran.
Maksud dan Tujuan
diterbitkan Surat Edaran SE Sesjen
Kemenag Nomor: 15 /SJ/B.ll.1/0512021 Tentang Pemutakhiran Data PNS Secara
Mandiri Pada Simpeg 5.0 Kementerian Agama. Maksud : Sarana pemutakhiran
data kepegawaian secara mandiri. Adapun tujuannya untuk : 1) Mewujudkan data PNS yang lengkap dan akurat; 2) Terlaksananya pemutakhiran
data kepegawaian secara mandiri; 3) Tersedianya laporan data kepegawaian yang akuntabel.
Ruang Lingkup Surat Edaran SE Sesjen Kemenag Nomor: 15 /SJ/B.ll.1/0512021
Tentang Pemutakhiran Data PNS Secara Mandiri Pada Simpeg 5.0 Kemenag, menyatakan
bahwa
1.
Tindak lanjut dan pelaksanaan Keputusan Menteri Agama Nomor 344 Tahun 2016
tentang Pengelolaan Data dan Sistem Informasi Manajemen Kepegawaian pada
Kementerian Agama;
2.
Pemutakhiran data PNS secara mandiri pada SIMPEG 5.0.
Dasar diterbitkan Surat Edaran (SE) sesjen Kementerian Agama
(Kemenag) Tentang Pemuktakhiran Data PNS Kemenag Secara Mandiri Pada Simpeg 5.0
Kemenag adalah sebagai berikut.
1.
Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara;
2.
Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri
Sipil;
3.
Peraturan Menteri Agama Nomor 42 Tahun 2016 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian
Agama;
4.
Keputusan MenteriAgama Nomor 344 Tahun 2016 tentang Pengelolaan Data dan Sistem
Informasi Manajemen Kepegawaian pada Kementerian Agama;
Isi Pokok Surat Edaran (SE) sesjen Kementerian Agama
(Kemenag) Tentang Pemuktakhiran Data PNS Secara Mandiri Pada Simpeg 5.0, menyatakan
bahwa sehubungan dengan belum mutakhirnya data kepegawaian pada SIMPEG
Kementerian Agama, agar disampaikan kepada PNS pada satuan kerja yang anda
pimpin untuk melakukan langkah-langkah sebagai berikut:
1.
Melakukan pemutakhiran data kepegawaian secara mandiri pada SIMPEG 5.0;
2.
Alamat akses untuk pemutakhiran data secara mandiri https://simpeg5.kemenag.go.id;
3.
akses pengguna menggunakan Nlp masing-masing;
4.
Setiap data yang dimutakhirkan, harus dibuktikan kebenarannya dengan mengunggah
dokumen digital berformat pdf dan diverifikasi keabsahannya oleh veriiikator dari
unsur kepegawaian pada masing-masing satuan kerja.
Ketentuan Lain-Lain yang
dismapikan dalam adalah
1. Dengan diberlakukan
ketentuan ini, setiap PNS wajib melakukan pemutakhiran data secara mandiri;
2. Ketentuan ini berlaku
sejak surat edaran ini ditelapkan.
Link download Surat Edaran SE Sesjen Kemenag Nomor: 15 /SJ/B.ll.1/0512021 Tentang Pemutakhiran Data PNS Secara Mandiri Pada Simpeg 5.0 Kemenag (disini)
Link download Tutorial atau Petunjuk Teknis (Juknis) atau Panduan Pemutakhiran Data PNS Kemenag Secara Mandiri Pada Simpeg 5.0 Kementerian Agama (disini)
Demikian informasi tentang Surat Edaran SE Sesjen Kemenag Nomor: 15 /SJ/B.ll.1/0512021
Tentang Pemutakhiran Data PNS Secara Mandiri Pada Simpeg 5.0 Kemenag. Semoga
ada manfaatnya, terima kasih.