Surat Edaran, Tema Dan Logo Hardiknas Tahun 2021

Surat Edaran, Tema Dan Logo serta Panduan Peringatan Hardiknas Tahun 2021


Surat Edaran, Tema Dan Logo serta Panduan Peringatan Hari Pendidikan Nasional (Hardiknas) Tahun 2021. Kementerian Pendidikan dan dan Kebudayaan menerbitkan Surat Edaran Peringatan Hari Pendidikan Nasional (Hardiknas) Tahun 2021, Tema Dan Logo serta Peringatan Hari Pendidikan Nasional (Hardiknas) Tahun 2021, serta Pedoman atau Panduan Peringatan Hari Pendidikan Nasional (Hardiknas) Tahun 2021.

 

Dalam Surat Edaran Mendikbud tentang Peringatan Hari Pendidikan Nasional (Hardiknas) Tahun 2021, dinyatakan bahwa Dalam rangka peringatan Hari Pendidikan Nasional Tahun 2021 di tengah masa pandemi Covid-19 ini, kami beritahukan hal-hal sebagai berikut.

1. Upacara Bendera

a. Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan menyelenggarakan Upacara Bendera Peringatan Hari Pendidikan Nasional Tahun 2021 pada tanggal 2 Mei 2021 pukul 08.00 WIB secara tatap muka, terbatas, minimalis, dan menerapkan protokol kesehatan dalam upaya pencegahan penyebaran Covid-19 yang telah ditetapkan pemerintah tanpa mengurangi makna, semangat, dan kekhidmatan acara.

b. Instansi pusat, daerah, satuan pendidikan, serta kantor perwakilan Republik Indonesia di luar negeri yang berada dalam wilayah zona hijau dan kuning diperkenankan untuk menyelanggarakan upacara bendera secara tatap muka, terbatas, dan minimalis dengan berpedoman pada ketentuan yang ditetapkan oleh Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan sebagaimana terlampir. Sedangkan untuk instansi dan satuan pendidikan di daerah yang berada dalam wilayah zona oranye dan merah, diimbau untuk mengikuti jalannya upacara bendera melalui siaran langsung di kanal Youtube Kemendikbud RI dan saluran TV Edukasi dari rumah/tempat tinggal masing-masing.

 

Apa Tema dan Logo Peringatan Peringatan Hari Pendidikan Nasional (Hardiknas) Tahun 2021 ? Tema Peringatan Hari Pendidikan Nasional Tahun 2021 adalah “Serentak Bergerak, Wujudkan Merdeka Belajar”. Sedangkang Logo Peringatan Hari Pendidikan Nasional Tahun 2021 adalah sebagai berikut:


Tema dan Logo Peringatan Peringatan Hari Pendidikan Nasional (Hardiknas) Tahun 2021

 

Di sampaikan dalam Surat Edaran Mendikbud tentang Peringatan Hari Pendidikan Nasional (Hardiknas) Tahun 2021 terkait Ragam Aktivitas Peringatan Hari Pendidikan Nasional (Hardiknas) Tahun 2021. Kemendikbud mengimbau agar instansi pusat, daerah, satuan pendidikan, serta kantor perwakilanRepublik Indonesia di luar negeri dapat menyelenggarakan aktivitas/kegiatan memperingati dan memeriahkan Hari Pendidikan Nasional Tahun 2021 secara kreatif, menjaga dan membangkitkan semangat belajar di masa darurat Covid-19, serta mendorong pelibatan dan partisipasi publik, dengan tetap mematuhi protokol kesehatan dalam upaya pencegahan penyebaran Covid-19. Demikian kami sampaikan untuk dapat menjadi perhatian dan pedoman penyelenggaraan peringatan Hari Pendidikan Nasional Tahun 2021.

 

Dalam Pedoman atau Panduan Peringatan Hari Pendidikan Nasional (Hardiknas) Tahun 2021, Ketentuan Upacara Bendera Peringatan Hari Pendidikan Nasional (Hardiknas) Tahun 2021 adalah sebagai berikut.

1. Ketentuan umum

Upacara bendera peringatan Hari Pendidikan Nasional Tahun 2021 diselenggarakan secara

a. Daring/virtual yang dapat diikuti dari rumah/tempat tinggal masing-masing dengan menyaksikan siaran langsung di kanal YouTube Kemendikbud RI pada pukul 08.00 WIB

b. Luring/tatap muka di kantor Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan pusat dan satuan kerja di daerah, Kantor Kementerian Agama pusat dan satuan kerja di daerah, Kantor Pemerintah Provinsi/Kabupaten/Kota, Kantor Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi/Kabupaten/Kota, Kampus Perguruan Tinggi Negeri/Swasta serta satuan pendidikan di seluruh Indonesia yang berada dalam zona hijau dan kuning, serta kantor perwakilan Indonesia di luar negeri serta satuan pendidikan di luar negeri yang wilayahnya ditetapkan pemerintah setempat sebagai zona aman.

c. Pelaksanaan upacara secara luring/tatap muka dilaksanakan secara terbatas, minimalis, serta menerapkan protokol kesehatan dalam upaya pencegahan penyebaran Covid-19 yang telah ditetapkan pemerintah tanpa mengurangi makna, semangat, dan kekhidmatan acara

 

2. Waktu pelaksanaan

hari, tanggal : Minggu, 2 Mei 2021

pukul : 08.00 waktu setempat (*untuk upacara luring/tatap muka)

 

3. Tempat

Halaman kantor/lapangan/tempat lain yang telah disepakati oleh panitia setempat yang memenuhi standar protokol kesehatan yang baik.

 

4. Pakaian

a. Undangan:

- Pejabat : Pakaian adat tradisional sesuai dengan norma kepantasan

- Undangan : Pakaian adat tradisional sesuai dengan norma kepantasan

b. Barisan:

- Pegawai : Pakaian adat tradisional sesuai dengan norma kepantasan

- Pendidik : Pakaian adat tradisional sesuai dengan norma kepantasan

- Siswa : Pakaian adat tradisional sesuai dengan norma kepantasan

- Mahasiswa : Pakaian adat tradisional sesuai dengan norma kepantasan

- Petugas Upacara : Sesuai ketentuan

 

5. Susunan upacara bendera

- Pemimpin upacara memasuki lapangan upacara;

- Pembina upacara tiba di tempat upacara;

- Penghormatan kepada pembina upacara;

- Laporan pemimpin upacara;

- Pengibaran bendera Merah Putih diiringi lagu kebangsaan Indonesia Raya oleh korsik/paduan suara;

- Mengheningkan cipta dipimpin oleh pembina upacara;

- Pembacaan naskah Pancasila diikuti oleh seluruh peserta upacara;

- Pembacaan naskah Pembukaan UUD Negara Republik Indonesia tahun 1945;

- Pembacaan Keputusan Presiden RI tentang Penganugerahan Tanda Kehormatan Satyalancana Karya Satya dan pemberian piagam kepada penerima Satyalancana Karya Satya (jika ada);

- Amanat pembina upacara (Pidato Menteri Pendidikan dan Kebudayaan);

- Pembacaan do’a;

- Laporan pemimpin upacara;

- Penghormatan kepada pembina upacara;

- Pembina upacara meninggalkan mimbar upacara;

- Upacara selesai, barisan dibubarkan.

 

6. Protokol Kesehatan

Pelaksanaan upacara bendera wajib menerapkan protokol kesehatan yang ketat, yaitu

a. Dilaksanakan di lokasi dengan sirkulasi udara yang baik.

b. Pembatasan jumlah petugas, peserta, dan undangan serta pengaturan jarak (social distancing) pada barisan.

c. Petugas, peserta, dan undangan wajib melakukan pemeriksaan kesehatan dan swab antigen dengan hasil sekurang-kurangnya 1x24 jam sebelum upacara berlangsung.

d. Petugas, peserta, dan undangan wajib menggunakan masker (kain/medis) minimal 2 lapis.

e. Petugas dan peserta upacara berusia maksimal 40 tahun dan diprioritaskan yang sudah divaksinasi sebanyak dua kali, minimal 30 hari sebelum hari pelaksanaan upacara.

f. Pembatasan kegiatan yang menimbulkan kerumunan.

g. Penyediaan fasilitas cuci tangan.

h. Penyediaan lokasi isolasi jika terdapat petugas, peserta, dan undangan yang bergejala Covid-19.

 

Link download


Unduh Surat Edaran Mendikbud tentang Hardiknas Tahun 2021 di sini. 

Unduh Pedoman Upacara Hardiknas Tahun 2021 di sini. 

Unduh LOGO Hardiknas 2021 di sini. 

Unduh Templat  Media Luar Ruang Hardiknas 2021 di sini. 

 

Demikian informasi tentang Surat Edaran, Tema Dan Logo serta Panduan Peringatan Hari Pendidikan Nasional (Hardiknas) Tahun 2021 yang apat digunakan sebagai acuan dalam penyelenggaraan upacara bendera peringatan Hari Pendidikan Nasional Tahun 2021. Semoga ada manfaatnya.




= Baca Juga =



No comments

Maaf, Komentar yang disertai Link Aktif akan terhapus oleh sistem



































Free site counter


































Free site counter