Surat Edaran, Tema Dan Logo serta Panduan Peringatan Hari Pendidikan Nasional (Hardiknas) Tahun 2021. Kementerian Pendidikan dan dan Kebudayaan menerbitkan Surat Edaran Peringatan Hari Pendidikan Nasional (Hardiknas) Tahun 2021, Tema Dan Logo serta Peringatan Hari Pendidikan Nasional (Hardiknas) Tahun 2021, serta Pedoman atau Panduan Peringatan Hari Pendidikan Nasional (Hardiknas) Tahun 2021.
Dalam Surat
Edaran Mendikbud tentang Peringatan Hari Pendidikan Nasional (Hardiknas)
Tahun 2021, dinyatakan bahwa Dalam
rangka peringatan Hari Pendidikan Nasional Tahun 2021 di tengah masa pandemi Covid-19 ini, kami beritahukan hal-hal
sebagai berikut.
1. Upacara Bendera
a.
Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan menyelenggarakan Upacara Bendera Peringatan Hari Pendidikan Nasional
Tahun 2021 pada tanggal 2 Mei 2021 pukul 08.00
WIB secara tatap muka, terbatas, minimalis, dan menerapkan protokol kesehatan dalam upaya pencegahan
penyebaran Covid-19 yang telah ditetapkan pemerintah
tanpa mengurangi makna, semangat, dan kekhidmatan acara.
b.
Instansi pusat, daerah, satuan pendidikan, serta kantor perwakilan Republik
Indonesia di luar negeri yang
berada dalam wilayah zona hijau dan kuning diperkenankan untuk menyelanggarakan upacara bendera secara
tatap muka, terbatas, dan minimalis dengan berpedoman
pada ketentuan yang ditetapkan oleh Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan sebagaimana terlampir.
Sedangkan untuk instansi dan satuan pendidikan di
daerah yang berada dalam wilayah zona oranye dan merah, diimbau untuk mengikuti jalannya upacara bendera
melalui siaran langsung di kanal Youtube Kemendikbud
RI dan saluran TV Edukasi dari rumah/tempat tinggal masing-masing.
Apa Tema
dan Logo Peringatan Peringatan Hari Pendidikan Nasional (Hardiknas)
Tahun 2021 ? Tema Peringatan Hari
Pendidikan Nasional Tahun 2021 adalah “Serentak Bergerak, Wujudkan Merdeka Belajar”. Sedangkang Logo
Peringatan Hari Pendidikan Nasional Tahun 2021
adalah sebagai berikut:
Di sampaikan dalam Surat
Edaran Mendikbud tentang Peringatan Hari Pendidikan Nasional (Hardiknas)
Tahun 2021 terkait
Ragam
Aktivitas Peringatan
Hari Pendidikan Nasional (Hardiknas) Tahun 2021. Kemendikbud mengimbau agar instansi
pusat, daerah, satuan pendidikan, serta kantor perwakilanRepublik Indonesia di
luar negeri dapat menyelenggarakan aktivitas/kegiatan memperingati dan memeriahkan Hari
Pendidikan Nasional Tahun 2021 secara kreatif, menjaga
dan membangkitkan semangat belajar di masa darurat Covid-19, serta mendorong pelibatan dan partisipasi
publik, dengan tetap mematuhi protokol kesehatan dalam
upaya pencegahan penyebaran Covid-19. Demikian
kami sampaikan untuk dapat menjadi perhatian dan pedoman penyelenggaraan peringatan Hari Pendidikan Nasional
Tahun 2021.
Dalam Pedoman atau
Panduan Peringatan Hari Pendidikan Nasional (Hardiknas)
Tahun 2021, Ketentuan Upacara Bendera Peringatan Hari Pendidikan Nasional (Hardiknas) Tahun
2021 adalah sebagai
berikut.
1. Ketentuan umum
Upacara bendera peringatan Hari Pendidikan Nasional
Tahun 2021 diselenggarakan secara
a. Daring/virtual yang dapat
diikuti dari rumah/tempat tinggal masing-masing dengan menyaksikan siaran
langsung di kanal YouTube Kemendikbud RI pada pukul 08.00 WIB
b. Luring/tatap muka di kantor
Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan pusat dan satuan kerja di daerah, Kantor
Kementerian Agama pusat dan satuan kerja di daerah, Kantor Pemerintah Provinsi/Kabupaten/Kota,
Kantor Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi/Kabupaten/Kota, Kampus
Perguruan Tinggi Negeri/Swasta serta satuan pendidikan di seluruh Indonesia
yang berada dalam zona hijau dan kuning, serta kantor perwakilan Indonesia di luar
negeri serta satuan pendidikan di luar negeri yang wilayahnya ditetapkan pemerintah
setempat sebagai zona aman.
c. Pelaksanaan upacara secara
luring/tatap muka dilaksanakan secara terbatas, minimalis, serta menerapkan
protokol kesehatan dalam upaya pencegahan penyebaran Covid-19 yang telah
ditetapkan pemerintah tanpa mengurangi makna, semangat, dan kekhidmatan acara
2. Waktu pelaksanaan
hari, tanggal : Minggu, 2 Mei 2021
pukul : 08.00 waktu setempat (*untuk upacara
luring/tatap muka)
3. Tempat
Halaman kantor/lapangan/tempat lain yang telah
disepakati oleh panitia setempat yang memenuhi standar protokol kesehatan yang
baik.
4. Pakaian
a. Undangan:
- Pejabat : Pakaian adat
tradisional sesuai dengan norma kepantasan
- Undangan : Pakaian adat
tradisional sesuai dengan norma kepantasan
b. Barisan:
- Pegawai : Pakaian adat
tradisional sesuai dengan norma kepantasan
- Pendidik : Pakaian adat
tradisional sesuai dengan norma kepantasan
- Siswa : Pakaian adat
tradisional sesuai dengan norma kepantasan
- Mahasiswa : Pakaian adat
tradisional sesuai dengan norma kepantasan
- Petugas Upacara : Sesuai
ketentuan
5. Susunan upacara bendera
- Pemimpin upacara memasuki
lapangan upacara;
- Pembina upacara tiba di tempat
upacara;
- Penghormatan kepada pembina
upacara;
- Laporan pemimpin upacara;
- Pengibaran bendera Merah Putih
diiringi lagu kebangsaan Indonesia Raya oleh korsik/paduan suara;
- Mengheningkan cipta dipimpin
oleh pembina upacara;
- Pembacaan naskah Pancasila
diikuti oleh seluruh peserta upacara;
- Pembacaan naskah Pembukaan UUD
Negara Republik Indonesia tahun 1945;
- Pembacaan Keputusan Presiden RI
tentang Penganugerahan Tanda Kehormatan Satyalancana Karya Satya dan pemberian
piagam kepada penerima Satyalancana Karya Satya (jika ada);
- Amanat pembina upacara (Pidato
Menteri Pendidikan dan Kebudayaan);
- Pembacaan do’a;
- Laporan pemimpin upacara;
- Penghormatan kepada pembina
upacara;
- Pembina upacara meninggalkan
mimbar upacara;
- Upacara selesai, barisan
dibubarkan.
6. Protokol Kesehatan
Pelaksanaan upacara bendera wajib menerapkan protokol
kesehatan yang ketat, yaitu
a. Dilaksanakan di lokasi dengan
sirkulasi udara yang baik.
b. Pembatasan jumlah petugas,
peserta, dan undangan serta pengaturan jarak (social distancing) pada barisan.
c. Petugas, peserta, dan undangan
wajib melakukan pemeriksaan kesehatan dan swab antigen dengan hasil
sekurang-kurangnya 1x24 jam sebelum upacara berlangsung.
d. Petugas, peserta, dan undangan
wajib menggunakan masker (kain/medis) minimal 2 lapis.
e. Petugas dan peserta upacara
berusia maksimal 40 tahun dan diprioritaskan yang sudah divaksinasi sebanyak
dua kali, minimal 30 hari sebelum hari pelaksanaan upacara.
f. Pembatasan kegiatan yang
menimbulkan kerumunan.
g. Penyediaan fasilitas cuci
tangan.
h. Penyediaan lokasi isolasi jika
terdapat petugas, peserta, dan undangan yang bergejala Covid-19.
Link download
Unduh
Surat Edaran Mendikbud tentang Hardiknas Tahun 2021 di sini.
Unduh
Pedoman Upacara Hardiknas Tahun 2021 di sini.
Unduh
LOGO Hardiknas 2021 di sini.
Unduh
Templat Media Luar Ruang Hardiknas 2021 di sini.
Demikian informasi tentang Surat
Edaran, Tema Dan Logo serta Panduan Peringatan Hari Pendidikan Nasional (Hardiknas)
Tahun 2021 yang
apat digunakan sebagai acuan dalam penyelenggaraan upacara bendera peringatan
Hari Pendidikan Nasional Tahun 2021. Semoga ada manfaatnya.