Juknis PPDB online MIN, MTsN, MAN SE DKI Jakarta Tahun Pelajaran 2021/2022 atau Petunjuk Teknis Juknis PPDB MIN, MTsN dan MAN Secara Online Di Lingkungan Kemanag DKI Jakarta Tahun Pelajaran 2021/2022 tertuang dalam Keputusan Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi DKI Jakarta Nomor 352 Tahun 2021 tentang Petunjuk Teknis Juknis PPDB (Penerimaan Peserta Didik Baru) MIN, MTsN dan MAN Secara Online Di Lingkungan Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi DKI Jakarta Tahun Pelajaran 2021/2022.
Diktum KESATU Keputusan
Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi DKI Jakarta Nomor 352 Tahun
2021 tentang Petunjuk Teknis atau Juknis
PPDB MIN, MTsN dan MAN Se DKI Jakarta Tahun Pelajaran 2021/2022 menyatakan menetapkan Petunjuk Teknis
Penerimaan Peserta Didik Baru MIN, MTsN dan MAN secara online di lingkungan Kantor Wilayah
Kementerian Agama Provinsi
DKI Jakarta Tahun Pelajaran
2021/2022 sebagaimana tercantum dalam
Lampiran yang merupakan
bagian tidak terpisahkan dari Keputusan ini.
Diktum KEDUA Keputusan Kepala Kantor Wilayah Kementerian
Agama Provinsi DKI Jakarta Nomor 352 Tahun 2021 tentang Petunjuk Teknis Juknis PPDB MIN, MTsN dan MAN Secara Online Di
Lingkungan Kemanag DKI Jakarta Tahun Pelajaran 2021/2022, menyatakan bahwa Petunjuk Teknis sebagaimana dimaksud pada
Diktum KESATU merupakan acuan
dalam pelaksanaan Penerimaan
Peserta Didik Baru MIN, MTsN
dan MAN secara online
di lingkungan Kantor
Wilayah Kementerian Agama Provinsi
DKI Jakarta Tahun Pelajaran 2021/2022.
Penerimaan Peserta
Didik Baru (PPDB) pada MIN, MTsN dan MAN di DKI Jakarta dilakukan Secara
Online. Kantor Wilayah Kementerian
Agama Provinsi DKI
Jakarta melaksanakan PPDB secara Online yang meliputi MIN, MTsN dan MAN
sesuai jadwal yang telah ditentukan. Adapun adwal Pengajuan Akun secara
online mulai tanggal 27 Mei
2021 sampai dengan 6 Juni
2021 (proses verifikasi
oleh tim verifikator pada hari kerja).
Tata cara Pengajuan
Akun
a. Jenjang MIN
Calon Peserta
Didik Baru melakukan langkah-langkah sebagai berikut :
1)
Akses situs https://ppdb-madrasahdki.com
2)
Menyiapkan hasil pindai
atau foto dokumen
asli dan menunggah berkas :
a)
Input NIK;
b)
Upload Dokumen ;
i. Kartu Keluarga;
ii. Akta Kelahiran/Surat Keterangan Lahir;
iii. Surat
Pernyataan Pertanggung Jawaban
Mutlak tentang keabsahan dokumen
dari orang tua/wali
calon peserta didik baru
bermaterai Rp.10.000,-
3)
Mencetak tanda bukti
pengajuan akun yang
berisi PIN/Token untuk Aktivasi;
b. Jenjang MTsN
1.
Calon Peserta Didik
Baru yang berdomisili
dan asal Madrasah/sekolah di DKI
Jakarta melakukan langkah-langkah sebagai berikut :
a) Akses situs https://ppdb-madrasahdki.com
b) Input Nomer Peserta SIDANIRA;
c) Input NIK;
d) mencetak tanda bukti pengajuan akun yang
berisi Nomor Peserta dan PIN/Token untuk Aktivasi.
2.
Calon Peserta Didik
Baru yang berdomisili
dan asal Madrasah/sekolah di luar
DKI Jakarta, berdomisili di dalam DKI dan
asal madrasah/sekolah di luar DKI, serta berdomisili di luar DKI dan
asal madrasah/sekolah di
dalam DKI melakukan langkah-langkah sebagai berikut :
a)
Akses situs https://ppdb-madrasahdki.com
b)
Input NIK;
c)
Input Nilai Raport;
d) Mengunggah
Dokumen :
1) Kartu Keluarga;
2) Rapor Kelas 4 semester 1 dan 2, Kelas 5
semester 1 dan 2, dan kelas 6
semester 1 MI/SD/Paket
A/ Program Pendidikan Kesetaraan
pada Pondok Pesantren
Salafiyah tingkat Ula atau Surat
Keterangan Yang Berpenghargaan Sama (SKYBS) ;
3) Surat
Pernyataan Pertanggung Jawaban
Mutlak tentang keabsahan dokumen
dari orang tua/wali calon peserta didik baru bermaterai Rp.10.000,-
e)
Mencetak tanda bukti pengajuan akun yang berisi Nomor Peserta dan
PIN/Token untuk Aktivasi.
c. Jenjang MAN
1.
Calon Peserta Didik
Baru yang berdomisili
dan asal Madrasah/sekolah di
DKI Jakarta melakukan
langkah-langkah sebagai berikut :
1)
Akses situs https://ppdb-madrasahdki.com
2)
Input Nomer Peserta SIDANIRA;
3)
Input NIK;
4)
mencetak tanda bukti pengajuan akun yang berisi Nomor Peserta dan PIN/Token
untuk Aktivasi.
2.
Calon Peserta Didik
Baru yang berdomisili
dan asal Madrasah/sekolah di
luar DKI Jakarta,
berdomisili di dalam
DKI dan asal madrasah/sekolah di
luar DKI, serta
berdomisili di luar DKI
dan asal madrasah/sekolah di
dalam DKI melakukan langkah-langkah sebagai berikut :
1)
Akses situs https://ppdb-madrasahdki.com
2)
Input NIK;
3)
Input Nilai Raport;
4)
Mengunggah Dokumen :
a)
Kartu Keluarga;
b)
Rapor Kelas 7 semester
1 dan 2,
kelas 8 semester
1 dan 2, Dan
kelas 9 semester
1 MTs/SMP/Paket B/
Program Pendidikan
Kesetaraan pada Pondok
Pesantren Salafiyah tingkat
Wustho atau Surat Keterangan Yang
Berpenghargaan Sama (SKYBS) ;
c)
Surat Pernyataan Pertanggung
Jawaban Mutlak tentang keabsahan dokumen
dari orang tua/wali
calon peserta didik baru bermaterai Rp.10.000,-
5)
Mencetak tanda bukti pengajuan akun yang
berisi Nomor Peserta dan
PIN/Token untuk Aktivasi.
Cara Aktivasi
PIN/Token. Calon Peserta Didik
Baru/Orang Tua/Wali yang
telah memiliki PIN/Token dapat
melanjutkan ke tahapan
aktivasi PIN/Token pendaftaran dengan
melakukan langkah-langkah sebagai berikut:
a.
mengakses situs publik
PPDB Daring DKI
Jakarta di https://ppdb-madrasahdki.com;
b.
melakukan aktivasi akun
dengan cara klik
tombol Aktivasi dengan cara input
Nomor Peserta dan PIN/Token;
c.
menganti PIN/Token dengan password; dan
d.
setelah melakukan aktivasi
PIN/Token dilanjutkan dengan fase
pendaftaran;
e.
Calon Peserta Didik yang berdomisili dan asal Madrasah/sekolah di luar DKI
Jakarta, berdomisili di
dalam DKI dan
asal madrasah/sekolah di luar
DKI, serta berdomisili
di luar DKI dan asal
madrasah/sekolah di dalam
DKI, aktivasi PIN hanya
bisa dilakukan setelah pengajuan akun diverifikasi admin PPDB Kanwil.
Calon Peserta
Didik Baru/Orang Tua/Wali
yang telah melakukan aktivasi PIN/Token
dapat melanjutkan ke
tahapan pendaftaran secara Online
atau daring dengan melakukan langkah-langkah sebagai berikut:
a. mengakses
situs publik PPDB
online Madrasah DKI Jakarta di https://ppdb-madrasahdki.com;
b. melakukan
login dengan cara
input Nomor Peserta dan PIN/Token;
c. memilih madrasah tujuan;
d. mencetak tanda bukti pendaftaran.
Kurang jelas silahkan
download dan baca Juknis PPDB online
MIN, MTsN, MAN SE DKI Jakarta Tahun Pelajaran 2021/2022 atau Petunjuk
Teknis Juknis PPDB MIN, MTsN dan MAN Secara Online Di Lingkungan Kemanag DKI Jakarta
Tahun Pelajaran 2021/2022, melalui link yang tersedia di bawah ini.
Link download Juknis PPDB MIN, MTsN dan MAN Se DKI Jakarta
Tahun Pelajaran 2021/2022 (disini)
Link download Format SPTJM
PPDB MIN MTS MAN DKI Jakarta (disini)
Demikian informasi
tentang Petunjuk Teknis atau Juknis PPDB
MIN, MTsN dan MAN Se DKI Jakarta Tahun Pelajaran 2021/2022Semoga ada
manfaatnya.