JUKNIS PELAKSANAAN KSM TAHUN 2021 BERDASARKAN KEPDIRJEN PENDIS NOMOR 2973 TAHUN 2021

Juknis Pelaksanaan KSM Madrasah Tahun 2021 Berdasarkan Kepdirjen Pendis Nomor 2973 Tahun 2021


Juknis Pelaksanaan KSM Tahun 2021 Berdasarkan Kepdirjen Pendis Nomor 2973 Tahun 2021, Kompetisi Sains Madrasah kembali akan digelar di Tahun 2021 oleh karena itu Direktur Jenderal Pendidikan Islam telah menerbitkan Juknis Pelaksanaan KSM (Kompetisi Sains Madrasah) Tahun 2021.


Berdasarkan Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Islam Kepdirjen Pendis Nomor 2973 Tahun 2021 Tentang Petunjuk Teknis Juknis Pelaksanaan KSM (Kompetisi Sains Madrasah) Tahun 2021, dinyatakan bahwa Secara umum Kompetisi Sains Madrasah (KSM) Tahun 2021 bertujuan untuk memperteguh akhlak mulia, kreatif, inovatif, berwawasan kebangsaan, cerdas, sehat, disiplin serta menguasai ilmu pengetahuan dan teknologi. Secara khusus tujuan KSM Tahun 2021 adalah sebagai berikut: a) Menyediakan wahana bagi siswa madrasah untuk mengembangkan bakat dan minat di bidang sains; b) Memotivasi siswa madrasah agar selalu meningkatkan kemampuan intelektual, emosional, dan spiritual berdasarkan nilai-nilai agama; c) Menumbuhkembangkan budaya kompetitif yang sehat di kalangan siswa madrasah; d) Memberikan kesempatan menjadi duta Indonesia yang dapat membanggakan bangsa dan menjadi penyejuk di tengah keterpurukan dunia pendidikan di Indonesia.


Dalam Juknis Pelaksanaan KSM Tahun 2021 Berdasarkan Kepdirjen Pendis Nomor 2973 Tahun 2021, bidang yang dilombakan dalam KSM tahun 2021 adalah untuk MI/SD adalah Matematika Terintegrasi, dan IPA Terintegrasi. Untuk jenjang MTS/SMP adalah Matematika Terintegrasi, IPA Terpadu Terintegrasi, IPS Terpadu Terintegrasi. Sedangkan untuk jenjang MA/SMA adalah Matematika Terintegrasi, Biologi Terintegrasi, Fisika Terintegrasi, Kimia Terintegrasi, Ekonomi Terintegrasi, Geografi Terintegrasi

 

Adapun Tahapan Pelaksanaan KSM berdasarkan Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Islam Kepdirjen Pendis Nomor 2973 Tahun 2021 Tentang Juknis KSM Tahun 2021, adalah sebagai berikut.

 

1. KSM Satuan Pendidikan

KSM Satuan Pendidikan menjadi tahapan awal seleksi KSM di tingkat satuan pendidikan madrasah. Tahapan KSM ini dimaksudkan untuk menentukan siswa terbaik mewakili masing-masing satuan pendidikan madrasah yang dikirim untuk mengikuti KSM Tingkat Kabupaten/Kota.


Adapun ketentuan dan mekanisme seleksi KSM Satuan Pendidikan ini adalah:

1. Peserta KSM Satuan Pendidikan adalah siswa terbaik di tiap madrasah yang diseleksi melalui satu dari dua cara:

a. Pelaksanaan seleksi khusus untuk memberikan kesempatan kepada semua siswa yang memenuhi persyaratan mengikuti KSM Tingkat Kabupaten/Kota;

b. Penunjukan langsung oleh guru berdasarkan hasil prestasi akademik selama proses pembelajaran di madrasah;

2. Madrasah menyelenggarakan seleksi khusus KSM Satuan Pendidikan, menyiapkan soal seleksi dan penilaian;

3. Siswa terbaik tiap bidang studi akan mewakili madrasahnya untuk mengikuti tahapan seleksi selanjutnya di tingkat Kabupaten/Kota;

4. Kepala Madrasah/Sekolah dapat mengirimkan maksimal 1 siswa berdasarkan hasil KSM tingkat satuan pendidikan tiap bidang studi ke KSM tingkat Kabupaten/Kota;

5. Biaya kegiatan KSM satuan pendidikan dapat dibebankan pada anggaran BOS dari madrasah yang bersangkutan atau sumber lain yang sah.

 

2. KSM Kabupaten/Kota

KSM Kabupaten/Kota merupakan tahapan seleksi KSM di tingkat Kabupaten/Kota. Tahapan ini dimaksudkan untuk menjaring siswa terbaik tiap bidang studi yang mewakili setiap Kabupaten/Kota untuk mengikuti tahapan KSM Provinsi.

 

Adapun ketentuan dalam tahapan kegiatan ini adalah sebagai berikut:

1. Peserta KSM Kabupaten/Kota diikuti oleh siswa terbaik tiap idang studi yang dilombakan yang merupakan hasil tahapan seleksi KSM Satuan Pendidikan di wilayah kabupaten/kota setempat;

2. Setiap Madrasah/Sekolah dapat mengirimkan maksimal 1 siswa terbaiknya tiap bidang studi yang dilombakan.

3. Pendaftaran peserta KSM Kabupaten/Kota menggunakan aplikasi pendaftaran yang disiapkan oleh Komite KSM Nasional;

4. Seleksi KSM Kabupaten/Kota dilakukan secara serentak berbasis komputer;

5. Penilaian soal KSM dilaksanakan oleh Tim Juri yang ditetapkan oleh Komite KSM Nasional dengan mempertimbangkan nilai tes dan nilai integritas peserta selama mengikuti tes;

6. Hasil KSM Kabupaten/Kota dipublikasikan di portal resmi KSM;

7. Pembiayaan KSM Kabupaten/Kota dapat bersumber dari DIPA Kankemenag Kabupaten/Kota, anggaran BOS dari masing-masing madrasah yang mengirimkan siswanya, atau sumber lain yang sah.

 

3. KSM Provinsi

KSM Provinsi merupakan tahapan seleksi KSM di tingkat Provinsi. Tahapan ini dimaksudkan untuk menjaring siswa terbaik tiap bidang studi KSM yang akan mewakili setiap Provinsi untuk mengikuti KSM Nasional.

 

Adapun ketentuan dalam tahapan kegiatan ini adalah sebagai berikut:

1. Peserta KSM Provinsi diikuti oleh 3 siswa terbaik tiap bidang studi yang dilombakan sebagai hasil seleksi KSM Kabupaten/Kota dalam satu provinsi;

2. Seleksi KSM Provinsi dilakukan secara serentak secara nasional dengan menggunakan sistem Tes Berbasis Komputer atau Computer-Based Test (CBT) yang disiapkan dan di bawah kendali Komite KSM Nasional;

3. Penilaian soal KSM dilaksanakan oleh Tim Juri yang ditetapkan oleh Komite KSM Nasional dengan mempertimbangkan nilai tes dan nilai integritas peserta selama mengikuti tes;

4. Hasil KSM Provinsi dipublikasikan di Portal Resmi KSM, Portal Resmi Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi, dan Portal Resmi Kementerian Agama Republik Indonesia;

5. Pembiayaan KSM Provinsi dapat bersumber dari DIPA Kanwil Kementerian Agama Provinsi, anggaran BOS dari masing-masing madrasah yang mengirimkan siswanya, atau sumber lain yang sah.

 

4. KSM Nasional

KSM Nasional merupakan puncak tahapan seleksi KSM di tingkat nasional yang dimulai dari KSM Satuan Pendidikan, KSM Kabupaten/Kota, dan KSM Provinsi. Tahapan ini dimaksudkan untuk menjaring siswa terbaik per bidang studi KSM yang akan mendapatkan Medali Emas, Medali Perak, atau Medali Perunggu dan penghargaan lainnya.

 

Adapun ketentuan dalam tahapan KSM Nasional ini adalah sebagai berikut:

1. KSM Nasional diikuti oleh 1 orang siswa terbaik tiap provinsi per bidang studi;

2. Seleksi KSM Nasional dilaksanakan secara nasional serentak menggunakan sistem yang disiapkan dan di bawah kendali Komite KSM Nasional berbasis elektronik, eksplorasi dan eksperimen;

3. Penilaian soal KSM dilaksanakan oleh Tim Juri yang ditetapkan oleh Komite KSM Nasional dengan mempertimbangkan nilai tes dan nilai integritas peserta selama mengikuti tes;

4. Penilaian soal eksplorasi dan eksperimen dilaksanakan oleh Tim Juri yang ditetapkan oleh Komite KSM Nasional;

5. Hasil KSM Nasional dipublikasikan di Portal Resmi KSM dan Portal Resmi Kementerian Agama Republik Indonesia;

6. Siswa terbaik hasil KSM Nasional akan diberikan Medali Emas, Perak, atau Perunggu dan penghargaan lain yang akan ditetapkan;

7. Pembiayaan KSM Nasional dapat bersumber dari DIPA Ditjen Pendidikan Islam atau sumber lain yang sah

 

Untuk mengetahui Jadwal lengkap KSM Madrasah MI MTS MA Tahun 2021 silahkan download Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Islam Kepdirjen Pendis Nomor 2973 Tahun 2021 Tentang Juknis KSM Tahun 2021, melalui link yang tersedia di bawah ini

 



Link download Juknis KSM Tahun 2021 (disini)

 

Demikian informasi tentang Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Islam Kepdirjen Pendis Nomor 2973 Tahun 2021 Tentang Juknis KSM Tahun 2021. semoga ada manfaatnya, terima kasih




= Baca Juga =



Post a Comment

Maaf, Komentar yang disertai Link Aktif akan terhapus oleh sistem

Previous Post Next Post


































Free site counter


































Free site counter