Juknis Pelaksanaan KSM Tahun 2021 Berdasarkan Kepdirjen Pendis Nomor 2973 Tahun 2021, Kompetisi Sains Madrasah kembali akan digelar di Tahun 2021 oleh karena itu Direktur Jenderal Pendidikan Islam telah menerbitkan Juknis Pelaksanaan KSM (Kompetisi Sains Madrasah) Tahun 2021.
Berdasarkan Keputusan
Direktur Jenderal Pendidikan Islam Kepdirjen
Pendis Nomor 2973 Tahun 2021 Tentang Petunjuk Teknis Juknis Pelaksanaan KSM
(Kompetisi Sains Madrasah) Tahun 2021,
dinyatakan bahwa Secara umum Kompetisi Sains Madrasah (KSM) Tahun 2021 bertujuan
untuk memperteguh akhlak mulia, kreatif, inovatif, berwawasan kebangsaan, cerdas,
sehat, disiplin serta menguasai ilmu pengetahuan dan teknologi. Secara khusus
tujuan KSM Tahun 2021 adalah sebagai berikut: a) Menyediakan wahana bagi siswa
madrasah untuk mengembangkan bakat dan minat di bidang sains; b) Memotivasi siswa
madrasah agar selalu meningkatkan kemampuan intelektual, emosional, dan
spiritual berdasarkan nilai-nilai agama; c) Menumbuhkembangkan budaya kompetitif
yang sehat di kalangan siswa madrasah; d) Memberikan kesempatan menjadi duta Indonesia
yang dapat membanggakan bangsa dan menjadi penyejuk di tengah keterpurukan dunia
pendidikan di Indonesia.
Dalam Juknis Pelaksanaan KSM Tahun 2021 Berdasarkan Kepdirjen Pendis Nomor
2973 Tahun 2021, bidang yang dilombakan dalam KSM tahun 2021 adalah untuk
MI/SD adalah Matematika Terintegrasi, dan IPA Terintegrasi. Untuk jenjang
MTS/SMP adalah Matematika Terintegrasi, IPA Terpadu Terintegrasi, IPS Terpadu
Terintegrasi. Sedangkan untuk jenjang MA/SMA adalah Matematika Terintegrasi,
Biologi Terintegrasi, Fisika Terintegrasi, Kimia Terintegrasi, Ekonomi
Terintegrasi, Geografi Terintegrasi
Adapun Tahapan Pelaksanaan
KSM berdasarkan Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Islam Kepdirjen Pendis Nomor 2973 Tahun 2021
Tentang Juknis KSM Tahun 2021, adalah sebagai berikut.
1. KSM Satuan Pendidikan
KSM Satuan Pendidikan
menjadi tahapan awal seleksi KSM di tingkat satuan pendidikan madrasah. Tahapan
KSM ini dimaksudkan untuk menentukan siswa terbaik mewakili masing-masing satuan
pendidikan madrasah yang dikirim untuk mengikuti KSM Tingkat Kabupaten/Kota.
Adapun ketentuan dan mekanisme
seleksi KSM Satuan Pendidikan ini adalah:
1.
Peserta KSM Satuan Pendidikan adalah siswa terbaik di tiap madrasah yang
diseleksi melalui satu dari dua cara:
a.
Pelaksanaan seleksi khusus untuk memberikan kesempatan kepada semua siswa yang memenuhi
persyaratan mengikuti KSM Tingkat Kabupaten/Kota;
b.
Penunjukan langsung oleh guru berdasarkan hasil prestasi akademik selama proses
pembelajaran di madrasah;
2.
Madrasah menyelenggarakan seleksi khusus KSM Satuan Pendidikan, menyiapkan soal
seleksi dan penilaian;
3.
Siswa terbaik tiap bidang studi akan mewakili madrasahnya untuk mengikuti
tahapan seleksi selanjutnya di tingkat Kabupaten/Kota;
4.
Kepala Madrasah/Sekolah dapat mengirimkan maksimal 1 siswa berdasarkan hasil
KSM tingkat satuan pendidikan tiap bidang studi ke KSM tingkat Kabupaten/Kota;
5.
Biaya kegiatan KSM satuan pendidikan dapat dibebankan pada anggaran BOS dari madrasah
yang bersangkutan atau sumber lain yang sah.
2. KSM Kabupaten/Kota
KSM Kabupaten/Kota merupakan
tahapan seleksi KSM di tingkat Kabupaten/Kota. Tahapan ini dimaksudkan untuk
menjaring siswa terbaik tiap bidang studi yang mewakili setiap Kabupaten/Kota untuk
mengikuti tahapan KSM Provinsi.
Adapun ketentuan dalam
tahapan kegiatan ini adalah sebagai berikut:
1.
Peserta KSM Kabupaten/Kota diikuti oleh siswa terbaik tiap idang studi yang dilombakan
yang merupakan hasil tahapan seleksi KSM Satuan Pendidikan di wilayah
kabupaten/kota setempat;
2.
Setiap Madrasah/Sekolah dapat mengirimkan maksimal 1 siswa terbaiknya tiap
bidang studi yang dilombakan.
3.
Pendaftaran peserta KSM Kabupaten/Kota menggunakan aplikasi pendaftaran yang
disiapkan oleh Komite KSM Nasional;
4.
Seleksi KSM Kabupaten/Kota dilakukan secara serentak berbasis komputer;
5.
Penilaian soal KSM dilaksanakan oleh Tim Juri yang ditetapkan oleh Komite KSM
Nasional dengan mempertimbangkan nilai tes dan nilai integritas peserta selama
mengikuti tes;
6.
Hasil KSM Kabupaten/Kota dipublikasikan di portal resmi KSM;
7.
Pembiayaan KSM Kabupaten/Kota dapat bersumber dari DIPA Kankemenag Kabupaten/Kota,
anggaran BOS dari masing-masing madrasah yang mengirimkan siswanya, atau sumber
lain yang sah.
3. KSM Provinsi
KSM Provinsi merupakan
tahapan seleksi KSM di tingkat Provinsi. Tahapan ini dimaksudkan untuk
menjaring siswa terbaik tiap bidang studi KSM yang akan mewakili setiap
Provinsi untuk mengikuti KSM Nasional.
Adapun ketentuan dalam
tahapan kegiatan ini adalah sebagai berikut:
1.
Peserta KSM Provinsi diikuti oleh 3 siswa terbaik tiap bidang studi yang dilombakan
sebagai hasil seleksi KSM Kabupaten/Kota dalam satu provinsi;
2.
Seleksi KSM Provinsi dilakukan secara serentak secara nasional dengan menggunakan
sistem Tes Berbasis Komputer atau Computer-Based Test (CBT) yang disiapkan dan
di bawah kendali Komite KSM Nasional;
3.
Penilaian soal KSM dilaksanakan oleh Tim Juri yang ditetapkan oleh Komite KSM
Nasional dengan mempertimbangkan nilai tes dan nilai integritas peserta selama
mengikuti tes;
4.
Hasil KSM Provinsi dipublikasikan di Portal Resmi KSM, Portal Resmi Kantor Wilayah
Kementerian Agama Provinsi, dan Portal Resmi Kementerian Agama Republik
Indonesia;
5. Pembiayaan KSM Provinsi dapat bersumber dari DIPA Kanwil Kementerian Agama Provinsi, anggaran BOS dari masing-masing madrasah yang mengirimkan siswanya, atau sumber lain yang sah.
4. KSM Nasional
KSM Nasional merupakan
puncak tahapan seleksi KSM di tingkat nasional yang dimulai dari KSM Satuan
Pendidikan, KSM Kabupaten/Kota, dan KSM Provinsi. Tahapan ini dimaksudkan untuk
menjaring siswa terbaik per bidang studi KSM yang akan mendapatkan Medali Emas,
Medali Perak, atau Medali Perunggu dan penghargaan lainnya.
Adapun ketentuan dalam
tahapan KSM Nasional ini adalah sebagai berikut:
1.
KSM Nasional diikuti oleh 1 orang siswa terbaik tiap provinsi per bidang studi;
2.
Seleksi KSM Nasional dilaksanakan secara nasional serentak menggunakan sistem
yang disiapkan dan di bawah kendali Komite KSM Nasional berbasis elektronik,
eksplorasi dan eksperimen;
3.
Penilaian soal KSM dilaksanakan oleh Tim Juri yang ditetapkan oleh Komite KSM
Nasional dengan mempertimbangkan nilai tes dan nilai integritas peserta selama
mengikuti tes;
4.
Penilaian soal eksplorasi dan eksperimen dilaksanakan oleh Tim Juri yang
ditetapkan oleh Komite KSM Nasional;
5.
Hasil KSM Nasional dipublikasikan di Portal Resmi KSM dan Portal Resmi
Kementerian Agama Republik Indonesia;
6.
Siswa terbaik hasil KSM Nasional akan diberikan Medali Emas, Perak, atau
Perunggu dan penghargaan lain yang akan ditetapkan;
7.
Pembiayaan KSM Nasional dapat bersumber dari DIPA Ditjen Pendidikan Islam atau
sumber lain yang sah
Untuk mengetahui Jadwal lengkap KSM Madrasah MI MTS MA Tahun
2021 silahkan download Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Islam Kepdirjen
Pendis Nomor 2973 Tahun 2021 Tentang Juknis KSM Tahun 2021, melalui link yang
tersedia di bawah ini
Link download Juknis KSM Tahun 2021 (disini)
Demikian informasi tentang Keputusan
Direktur Jenderal Pendidikan Islam Kepdirjen Pendis Nomor 2973 Tahun 2021
Tentang Juknis KSM Tahun 2021. semoga
ada manfaatnya, terima kasih