KRITERIA, SASARAN, BIAYA SATUAN, DAN JUKNIS DANA BOS KINERJA TAHUN 2021

Kriteria, Sasaran, Biaya Satuan, dan Juknis Dana BOS Kinerja Tahun 2021


Kriteria, Sasaran, Biaya Satuan, dan Juknis Pemanfaatan Dana BOS Kinerja Tahun 2021. Pengertian BOS Kinerja tahun 2021 adalah Program Pemerintah Pusat yang dialokasikan bagi satuan pendidikan dasar dan menengah yang dinilai berkinerja baik dalam menyelenggarakan layanan pendidikan yang ditetapkan oleh Kementerian. Adapun Tujuan BOS Kinerja Tahun 2021 adalah: 1) Membantu pembiayaan kegiatan operasional sekolah; 2) Memberikan penghargaan atas prestasi dan mutu sekolah.

 

Sasaran dan Biaya Satuan BOS Kinerja tahun 2021. Adapun Sasaran BOS Kinerja tahun 2021 adalah 1) Sekolah Penggerak (tanpa PAUD) dengan Unit Cost atau Biaya per-satuan pendidikan untuk jenjang SD: 150 juta, untuk  jenjang SMP: 175 juta, untuk jenjang SMA: 200 juta dan untuk jenjang SLB: 160 juta. 2) Sekolah yang memiliki prestasi dengan Unit Cost atau Biaya per-satuan pendidikan sebesar 60 juta. 3) Sekolah yang memiliki mutu baik yang memerlukan sarana sanitasi dengan Unit Cost  atau biaya per-satuan pendidikan sebesar 100 juta

 

Kriteria Sekolah Penerima Dana BOS Kinerja Tahun 2021 adalah 1) Sekolah Penggerak, 2) Sekolah yang memiliki prestasi, 3) Sekolah yang memiliki mutu baik yang memerlukan sarana sanitasi. Adapun kriteria khusus untuk Sekolah Penggerak, adalah a) Telah ditetapkan sebagai SekolahPenggerak; b) Penerima Dana BOS Reguler tahun anggaran berjalan. Pemanfaatan Dana BOS kinerja yntuk Sekolah Penggerak digunakan untuk mendukung program Sekolah Penggerak sesuai dengan pedoman penyelenggaraan Program Sekolah Penggerak.

 

Kriteria khusus Sekolah yang memiliki prestasi yang masuk dalam daftar sekolah penerima BOS Kinerja tahun 2021 adalah 1) memiliki paling sedikit 3 (tiga) Peserta Didik yang berprestasi dalam perlombaan di tingkat nasional dan/atau internasional dalam 2 (dua) tahun terakhir; 2) memiliki prestasi sekolah pada tingkat nasional dan/atau internasional; 3) penerima Dana BOS Reguler tahun anggaran berjalan; dan 4) bukan merupakan sekolah yang ditetapkan sebagai Sekolah Penggerak dan SMK Pusat Keunggulan.

 

Adapun kriteria khusus sekolah yang memiliki mutu baik yang memerlukan sarana sanitasi yang masuk dalam daftar sekolah penerima BOS Kinerja tahun 2021 adalah 1) memiliki rata-rata nilai rapor mutu kumulatif paling rendah 4,2 (empat koma dua) pada tahun 2018 dan tahun 2019; 2) memiliki rata-rata nilai Ujian Nasional kumulatif paling rendah 60 pada tahun 2018 dan tahun 2019; 3) belum memiliki sarana toilet / jamban; 4) memberikan surat pernyataan bahwa tidak menerima bantuan lainnya untuk toilet/jamban pada tahun 2020 dan tahun 2021; 5) penerima Dana BOS Reguler tahun anggaran berjalan; dan 6) bukan merupakan sekolah yang ditetapkan sebagai Sekolah Penggerak dan SMK Pusat Keunggulan.

 

Berdasarkan Juknis BOS Kinerja tahun 2021, Penyaluran BOS Kinerja dilakukan secara langsung dari Rekening Kas Umum Negara (RKUN) ke rekening Satuan Pendidikan. Dilaksanakan melalui mekanisme pengadaan barang dan/atau jasa di sekolah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai pengadaan barang/jasa oleh satuan pendidikan.

 

Terkait pelaporan penggunaan BOS Kinerja tahun 2021, diatur sebagai berikut: 1) Sekolah wajib menyampaikan laporan penggunaan dana kepada Kementerian paling lambat tanggal 30 bulan April tahun berikutnya; 2) Sekolah yang terlambat menyampaikan laporan, dilakukan penundaan penyaluran Dana BOS Reguler Tahap II tahun berikutnya. Adapun Sisa Dana BOS Afirmasi dan Dana BOS Kinerja tahun anggaran sebelumnya dapat digunakan dengan berpedoman pada PetunjukTeknis Penggunaan Dana BOS Reguler.

 

Rincian pembiayaan penggunaan alokasi Dana BOS Kinerja 2021 oleh Sekolah Penggerak adalah sebagai berikut

01. Pengembangan Perpustakaan

1.penyediaan buku digital, perpustakaan digital, dan barang sejenis lainnya; dan/atau

2.penyediaan pengembangan perpustakaan lainnya terkait pelaksanaan pembelajaran dengan paradigma baru.

02. Pelaksanaan Kegiatan Pembelajaran dan Ekstrakurikuler

1. penyediaan atau pencetakan mandiri buku dan bahan ajar lainnya untuk pembelajaran dengan paradigma baru, sesuai kebutuhan;

2. penyediaan atau pencetakan mandiri buku dan bahan ajar lainnya untuk peningkatan kompetensi guru dan tenaga kependidikan, sesuai kebutuhan;

3. penyediaan aplikasi pembelajaran dan manajemen sekolah; dan/atau

4. pembiayaan lainnya dalam pelaksanaan pembelajaran dan ekstrakurikuler dengan paradigma baru

03. PelaksanaanKegiatan Evaluasi/Asesmen Pembelajaran

Pembiayaan pelaksanaan kegiatan ujian, asesmen, dan evaluasi pembelajaran paradigma baru antara lain:

1. pelaksanaan Asesmen Nasional di kelas V, VIII, dan XI;

2. khusus Sekolah Penggerak, tambahan pelaksanaan Asesmen Nasional di kelas IV, VII, dan X;

3. evaluasi lainnya terkait Program Sekolah Penggerak

04. Pelaksanaan Administrasi Kegiatan Sekolah

1. Penyusunan program sekolah

2. pelaksanaan administrasi kegiatan sekolah untuk melaksanakan pembelajaran paradigma baru, peningkatan kompetensi guru dan tenaga kependidikan, dan penguatan literasi sekolah; dan/atau

3. pelaksanaan program TRIAS UKS di sekolah

05. Pengembangan Profesi Pendidik dan Tenaga Kependidikan

1. pelaksanaan pelatihan program sekolah penggerak yang dilaksanakan di sekolah;

2. pelatihan untuk peningkatan kompetensi guru dan tenaga kependidikan;

3. pelaksaan komunitas belajar bagi guru dan tenaga kependidikan;

4. pelaksanaan forum dialog bagi bagi guru dan tenaga kependidikan;

5. penguatan literasi digital atau teknologi; dan/atau

6. kegiatan lainnya dalam rangka pengembangan kompetensi pendidik dan tenaga kependidikan.

06. Pembiayaan Langganan Daya dan Jasa

Pembiayaan langganan daya dan jasa untuk melaksanakan pembelajaran paradigma baru, peningkatan kompetensi sekolah, dan penguatan literasi sekolah

07. Pemeliharaan Sarana dan  Prasarana Sekolah

1. pemeliharaan sarana dan prasarana sanitasi dan hidup bersih dan sehat;

2. penyediaan air dan distribusi air bersih;

3. penyediaan toilet / jamban;

4. penyediaan tempa tcuci tangan;

5. pembiayaan rehabilitasi toilet sesuai kondisi kerusakan toilet;

6. pembiayaan perbaikan saluran pembuangan air; dan/atau

7. pembiayaan lain dalam rangka pemeliharaan dan perbaikan kondisi rusak ringan padasarana dan prasarana sekolah untuk melaksanakan pembelajaran paradigma baru, peningkatan kompetensi guru dan tenaga kependidikan, dan penguatan literasi sekolah.

 

Selain itu, Sekolah dapat menggunakan Dana BOS Kinerja di luar contoh di atas, sepanjang dalam rangka mendukung program Sekolah Penggerak sesuaidengan pedoman penyelenggaraan Program Sekolah Penggerak yang ditetapkan oleh Kementerian.

 

Link download Permendikbud ristek Nomor 16 Tahun 2021 Tentang Petunjuk Teknis Juknis BOS Kinerja dan BOS Afirmasi Tahun Anggaran 2021(DISINI)


Demikian informasi tentang Kriteria, Sasaran, Biaya Satuan, dan Juknis Pemanfaatan Dana BOS Kinerja Tahun 2021. Semoga ada manfaatnya, terima kasih.




= Baca Juga =



1 Comments

Maaf, Komentar yang disertai Link Aktif akan terhapus oleh sistem

Previous Post Next Post


































Free site counter


































Free site counter