>

INSTRUKSI MENDAGRI NOMOR 13 TAHUN 2021

Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2021 - Instruksi Mendagri Nomor 13 Tahun 2021


Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2021 (Instruksi Mendagri Nomor 13 Tahun 2021) diterbitkan sebagai upaya untuk mengoptimalkan pencegahan Penanganan Corona Virus Disease 2019 atau (Covid-19) terutama di tingkat desa/kelurahan.

 

Poin KESATU: Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2021 (Instruksi Mendagri Nomor 13 Tahun 2021) menyatakan bahwa Gubernur dapat menetapkan dan mengatur PPKM yang bcrbasis mikro yang selanjutnya disebut PPKM Mikro pada masing-masing Kabupaten/Kotanya diseluruh Desa dan Kelurahan sampai dengan Tingkat Rukun Tetangga (RT)/Rukun Warga (RW) yang berpotensi menimbulkan penularan COVID-19 scsuai kondisi wilayah dengan memperhatikan cakupan pemberlakuan pembatasan.

 

Poin KEDUA Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2021 (Instruksi Mendagri Nomor 13 Tahun 2021) menyatakan bahwa PPKM Mikro sebagaimana dimaksud pada Dikthm KESATU dilakukan dengan mcmpcrtimbangkan kritcria zonasi pengendalian wilayah hingga tingkat. RT dengan kriteria sebagai berikut:

a. Zona Hijau dengan kriteria tidak ada kasus COVID-19 di saW RT, maka skenario pcngcndalian dilakukan dengan surveilans aktif, seluruh suspek di tes dan pemantauan kasus tetap dilakukan secara rutin dan berkala;

b. Zona Kuning dengan kriteria jika terdapat 1 (satu) sampai dengan 2 (dua) rumah dengan kasus konflrrnasi positif dalam satu RT selama  7  (tujuh)  hari  terakhir,  maka  skenario pengendalian adalah menemukan kasus suspek dan  pelacakan  kontak  erat,  lalu  melakukan isolasi  mandiri  untuk  pasien  positif  dan  kontak erat dengan pengawasan ketat;

c.  Zona  Oranye  dengan  kriteria  jika  terdapat  3 (tiga)  sampai  dengan 5 (lima) rumah dengan kasus  konfirmasi  positif  dalam  satu  RT selama  7  (tujuh)  hari  terakhir,  maka  skenario pengendalian adalah menemukan kasus suspek dan  pelacakan  kontak  erat,  lalu  melakukan isolasi  mandiri  untuk  pasien  positif  dan  kontak erat  dengan  pengawasan  ketat,  serta pembatasan  rumah  ibadah,  tempat  bermain anak, dan  tempat  umum  lainnya kecuali sektor esensial; dan

d.  Zona  Merah  dengan  kriteria  jika terdapat  lebih dari 5  (lima)  rumah  dengan  kasus  konfirmasi positif  dalam  satu RT  selama  7  (tujuh)  hari terakhir,  maka  skenario  pengendalian  adalah pemberlakuan PPKM tingkat RT yang mencakup:

1.  menemukan  kasus  suspek  dan  pelacakan kontak erat;

2.  melakukan  isolasi  mandiri/terpusat  dengan pengawasan ketat;

3.  membatasi  secara  ketat  rumah  ibadah dan lebih  mengoptimalkan  pelaksanaan  ibadah  di rumah;

4.  menutup tempat  bermain  anak  dan tempat umum  lainnya  secara  proporsional  sesuai dengan  dinamika perkembangan penyebaran COVID-19,  namun  hal  ini  dikecualikan  bagi sektor esensial;

5.  melarang kerumunan lebih dari 3 (tiga) orang;

6.  membatasi  keluar  masuk  wilayah  RT maksimal hingga Pukul 20.00; dan

7.  meniadakan  kegiatan  sosial  masyarakat  di lingkungan  RT  yang  menimbulkan kerumunan  dan  berpotensi  menimbulkan penularan, pengaturan  lebih  lanjut  hal-hal  sebagaimana dimaksud  pada  huruf  a  sampai  dengan  huruf  d ditetapkan oleh Satuan Tugas (Satgas) Penanganan COVID-19 Nasional.

 

Poin KETIGA   Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2021 (Instruksi Mendagri Nomor 13 Tahun 2021) menyatakan bahwa PPKM  Mikro  dilakukan  melalui  koordinasi  antara seluruh  unsur  yang  terlibat,  mulai  dari  Ketua RT/RW,  Kepala Desa/Lurah, Satuan  Perlindungan Masyarakat  (Satlinmas),  Bintara  Pembina  Desa (Babinsa),  Bhayangkara  Pembina  Keamanan  dan Ketertiban  Masyarakat  (Bhabinkamtibmas),    Satuan  Polisi  Pamong  Praja  (Satpol  PP), Tim  Penggerak  Pemberdayaan  Kesejahteraan Keluarga  (TP  PKK),  Pos  Pelayanan  Terpadu (Posyandu),  Dasawisma,  Tokoh  Masyarakat,  Tokoh  Agama,  Tokoh  Adat,  Tokoh  Pemuda, Penyuluh,  Pendamping,  Tenaga  Kesehatan,  dan Karang Taruna serta relawan lainnya.

 

Poin KEEMPAT  Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2021 (Instruksi Mendagri Nomor 13 Tahun 2021) menyatakan Mekanisme  koordinasi,  pengawasan  dan  evaluasi pelaksanaan PPKM Mikro dilakukan dengan:

a.  membentuk Posko tingkat Desa dan Kelurahan bagi wilayah yang belum membentuk Posko dan terhadap  wilayah yang  telah  membentuk Posko dimaksud agar lebih mengoptimalkan peran dan fungsinya  serta  memastikan  pelaksanaan pengendalian  pada  tingkat  mikro  di  skala  rukun tetangga (RT); 

b.  untuk  supervisi  dan  pelaporan  Posko  tingkat Desa  dan  Kelurahan  membentuk  Posko Kecamatan  bagi  wilayah  yang  belum membentuk Posko  Kecamatan  dan  terhadap wilayah  yang  telah  membentuk  Posko Kecamatan  agar  lebih  mengoptimalkan peran dan fungsinya; dan

c.  pelaksanaan  sebagaimana  dimaksud  dalam huruf  a, khusus  untuk  Posko  tingkat  Desa dapat  menetapkan atau  melakukan perubahan regulasi  dalam  bentuk  peraturan  desa, peraturan  kepala  desa  dan  keputusan kepala desa. 

 

Poin KELIMA  : Posko  tingkat Desa  dan Kelurahan  sebagaimana dimaksud  pada  Poin  KEEMPAT  adalah lembaga yang  dibentuk  untuk  menjadi  Posko  penanganan COVID-19  di  tingkat Desa  dan Kelurahan  yang memiliki empat fungsi, yaitu : 

a.  pencegahan;

b.  penanganan;

c.  pembinaan; dan 

d.  pendukung pelaksanaan penanganan COVID-19 di tingkat Desa dan Kelurahan.

 

KEENAM  : Dalam  melaksanakan  fungsi  sebagaimana dimaksud  pada  Poin  KELIMA, Posko  tingkat Desa dan Kelurahan berkoordinasi  dengan Satgas COVID-19  tingkat  Kecamatan,  Kabupaten/Kota, Provinsi,  Tentara  Nasional  Indonesia  (TNI)  dan Kepolisian  Negara  Republik  Indonesia  (POLRI),  dan disampaikan  kepada Satgas  COVID-19 Nasional, Kementerian  Kesehatan  dan Kementerian  Dalam Negeri.

 

KETUJUH  : Kebutuhan  pembiayaan  dalam  pelaksanaan Posko tingkat  Desa  dan Kelurahan  dibebankan pada anggaran  masing-masing  unsur  Pemerintah  sesuai dengan pokok kebutuhan sebagai berikut:

a.  kebutuhan  di  tingkat Desa  dibebankan pada Dana  Desa dan  dapat  didukung  dari  sumber pendapatan  desa  lainnya  melalui  Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APB Desa);

b.  kebutuhan  di  tingkat  Kelurahan  dibebankan pada  Anggaran  Pendapatan  Belanja  Daerah (APBD) Kabupaten/Kota;

c.  kebutuhan  terkait  Babinsa/Bhabinkamtibmas dibebankan kepada Anggaran TNI/POLRI;

d.  kebutuhan  terkait  penguatan  testing,  tracing dan treatment  dibebankan  kepada  Anggaran Kementerian  Kesehatan  atau  Badan Nasional Penanggulangan  Bencana,  APBD Provinsi/Kabupaten/Kota; dan

e.  kebutuhan terkait dengan bantuan kebutuhan hidup  dasar  dibebankan  kepada  Anggaran Badan  Urusan  Logistik  (BULOG)/Kementerian BUMN,  Kementerian  Sosial,  Kementerian Perindustrian, dan Kementerian Keuangan serta APBD Provinsi/Kabupaten/Kota.

 

KEDELAPAN   :  Posko tingkat Desa diketuai oleh Kepala Desa yang dalam  pelaksanaannya  dibantu  oleh  Perangkat Desa,  Lembaga  Kemasyarakatan  Desa  (LKD), Lembaga Adat Desa (LAD), Lembaga Pemberdayaan Masyarakat  (LPM) dan  Mitra  Desa  lainnya  dan Posko tingkat Kelurahan diketuai  oleh  Lurah  yang dalam  pelaksanaannya  dibantu  oleh  Aparat Kelurahan, dan  kepada  masing-masing Posko  baik Posko  tingkat  Desa  maupun  Posko  tingkat Kelurahan  juga  dibantu  oleh  Satlinmas,  Babinsa, Bhabinkamtibmas, dan Tokoh Masyarakat.

 

Poin KESEMBILAN  Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2021 (Instruksi Mendagri Nomor 13 Tahun 2021) menyatakan bahwa PPKM  Mikro  dilakukan  bersamaan  dengan PPKM Kabupaten/Kota, yang terdiri dari:

a.  tempat kerja/perkantoran:

1)  untuk Kabupaten/Kota  yang  berada  dalam Zona  Kuning  dan  Zona  Oranye  pembatasan dilakukan dengan  menerapkan Work  From Home  (WFH)  sebesar  50%  (lima  puluh persen) dan Work  From  Office (WFO)  sebesar 50% (lima puluh persen);  

2)  untuk Kabupaten/Kota yang  berada dalam Zona  Merah  pembatasan  dilakukan  dengan menerapkan WFH sebesar 75% (tujuh puluh lima  persen)  dan  WFO  sebesar  25% (dua puluh lima persen); dan

3)  pelaksanaan  WFH  dan  WFO  sebagaimana dimaksud  pada  angka  1)  dan  angka  2) diatas, dilakukan dengan:

a)  menerapkan protokol  kesehatan  secara lebih ketat;

b)  pengaturan  waktu  kerja  secara bergantian; dan 

c)  pada  saat  WFH  tidak  melakukan mobilisasi ke daerah lain,

b.  pelaksanaan kegiatan belajar mengajar:

1) untuk  Kabupaten/Kota  yang  berada  dalam Zona  Kuning  dan  Zona  Oranye melaksanakan  kegiatan  belajar  mengajar sesuai  dengan  pengaturan  teknis  dari Kementerian  Pendidikan,  Kebudayaan,  Riset dan  Teknologi  dengan  penerapan  protokol kesehatan secara lebih ketat; 

2) untuk  Kabupaten/Kota yang  berada  dalam Zona  Merah melaksanakan  kegiatan  belajar mengajar secara daring (online); dan

3) pengaturan  lebih  lanjut  sebagaimana dimaksud  pada  angka  1)  dan  angka  2) ditetapkan dengan  Peraturan  Daerah  (Perda) atau Peraturan Kepala Daerah (Perkada); 

c.  untuk sektor esensial seperti, kesehatan, bahan  pangan,  makanan,  minuman,  energi, komunikasi  dan teknologi  informasi, keuangan, perbankan,  sistem  pembayaran,  pasar  modal,  logistik,  perhotelan,  konstruksi,  industri  strategis,  pelayanan dasar, utilitas publik, dan industri  yang  ditetapkan  sebagai  objek  vital nasional  dan  objek  tertentu, kebutuhan  sehari-hari  yang  berkaitan  dengan kebutuhan  pokok  masyarakat  tetap  dapat beroperasi  100%  (seratus  persen)  dengan pengaturan  jam  operasional,  kapasitas,  dan penerapan  protokol  kesehatan  secara  lebih ketat;

d.  pengaturan pemberlakuan pembatasan pada:

1. kegiatan  restoran  (makan/minum  di  tempat) sebesar    50%   (lima    puluh    persen)    dan untuk  layanan  makanan  melalui pesan-antar/dibawa  pulang  tetap  diizinkan sesuai  dengan  jam  operasional  restoran dengan  penerapan  protokol  kesehatan  yang lebih ketat; dan

2. pembatasan  jam  operasional  untuk  pusat perbelanjaan/mall  sampai  dengan  Pukul 21.00  waktu  setempat dengan  penerapan protokol  kesehatan  yang  lebih  ketat, disertai pembatasan  kapasitas  pengunjung  sebesar 50% (lima puluh persen),

e.  kegiatan  konstruksi diizinkan beroperasi  100% (seratus  persen)  dengan  penerapan  protokol kesehatan yang lebih ketat;

f.  tempat ibadah:

1) untuk  Kabupaten/Kota  selain  pada  Zona Merah  diizinkan untuk  dilaksanakan  dengan pembatasan  kapasitas  sebesar  50%  (lima puluh  persen)  dengan  penerapan  protokol kesehatan yang lebih ketat; dan

2) untuk Kabupaten/Kota  pada  Zona  Merah dibatasi  secara  ketat  dan  lebih mengoptimalkan  pelaksanaan  ibadah  di rumah,

g.  kegiatan  fasilitas  umum  diizinkan  dibuka, dengan  pembatasan  kapasitas  maksimal  50% (lima  puluh  persen)  yang  pengaturannya ditetapkan  dengan  Peraturan  Daerah  (Perda) atau Peraturan Kepala Daerah (Perkada);

h. kegiatan  seni,  sosial  dan  budaya yang  dapat menimbulkan  kerumunan diizinkan  dibuka maksimal  25%  (dua  puluh  lima  persen)  dengan penerapan  protokol  kesehatan  secara  lebih ketat; 

i.  dilakukan  pengaturan  kapasitas  dan  jam operasional transportasi umum oleh pemerintah daerah; dan

j.  Pelaksanaan  PPKM  Mikro  yang  dilakukan bersamaan  dengan  PPKM  Kabupaten/Kota sebagaimana  dimaksud  pada  huruf  a  sampai dengan  huruf  i  dapat  disesuaikan  dengan zonasi risiko wilayah.

 

KESEPULUH  :  Cakupan  pengaturan  pemberlakuan  pembatasan meliputi  Provinsi  dan  Kabupaten/Kota  yang memenuhi unsur:

a.  tingkat  kematian  di  atas  rata-rata  tingkat kematian nasional;

b.  tingkat  kesembuhan  di  bawah  rata-rata  tingkat kesembuhan nasional;

c.  tingkat  kasus  aktif  di  atas  rata-rata  tingkat kasus aktif nasional; 

d.  tingkat  keterisian  tempat  tidur  Rumah  Sakit (Bed  Occupancy  Ratio/BOR)  untuk  Intensive Care  Unit (ICU)  dan  ruang  isolasi  di  atas  70% (tujuh puluh persen); dan

e.  positivity  rate  (proporsi  tes  positif)  di  atas  5% (lima persen).

 

KESEBELAS  : Gubernur  dalam  menetapkan  pemberlakuan pembatasan Kabupaten/Kota di wilayahnya dengan mempertimbangkan salah  satu  atau  lebih  unsur dari 5 (lima) parameter yang tersebut pada Poin KESEPULUH  serta  pertimbangan  lain  untuk memperkuat upaya pengendalian COVID-19.

 

KEDUA BELAS  : Selain  pengaturan  PPKM  Mikro,  agar  Pemerintah Provinsi  dan  Kabupaten/Kota  sampai  dengan Pemerintah  Desa  maupun  Kelurahan  lebih mengintensifkan  disiplin  protokol  kesehatan  dan upaya penanganan kesehatan (membagikan masker dan  menggunakan  masker  yang  baik  dan  benar, mencuci  tangan  menggunakan  sabun  atau hand sanitizer,  menjaga  jarak, menghindari  kerumunan yang  berpotensi  menimbulkan  penularan  dan mengurangi  mobilitas),  disamping  itu  memperkuat kemampuan,  sistem  dan  manajemen  tracing, perbaikan  treatment  termasuk  meningkatkan fasilitas  kesehatan  (tempat  tidur,  ruang  ICU, maupun  tempat  isolasi/karantina,  koordinasi  antar  daerah  yang  berdekatan  melalui  Sistem Penanggulangan  Gawat  Darurat  Terpadu  (SPGDT) untuk  redistribusi  pasien  dan  tenaga  kesehatan sesuai dengan kewenangan masing-masing.

 

Poin KETIGA BELAS Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2021 (Instruksi Mendagri Nomor 13 Tahun 2021) menyatakan Untuk mencegah terjadinya peningkatan penularan COVID-19  pada  Hari  Libur  Tahun  2021,  maka dilakukan kegiatan pemantauan, pengendalian dan evaluasi  serta  dilaksanakan  hal-hal  sebagai berikut:

a. Gubernur dan Bupati/Wali kota:

1.  untuk  melakukan  sosialisasi  terkait  dengan PPKM  Mikro  kepada  warga  masyarakat  yang berada  di  wilayahnya  dan  apabila  terdapat pelanggaran  maka  dilakukan  pemberian sanksi  sesuai  dengan  ketentuan  peraturan perundang-undangan; 

2.  agar lebih mengintensifkan penegakan 5M:

a.  menggunakan masker;

b.  mencuci tangan;

c.  menjaga jarak;

d.  menghindari kerumunan; dan

e.  mengurangi mobilitas, serta melakukan penguatan terhadap 3T:

a.  testing;

b.  tracing; dan

c.  treatment  (menyiapkan  dan  memantau ketersediaan  tempat  isolasi  dan karantina);

3.  mengoptimalkan pusat kesehatan masyarakat (Puskesmas)  dalam  penanganan  Covid-19 khususnya  dalam  pencegahan,  testing  dan tracing;

4.  agar mengantisipasi potensi kerumunan yang mungkin  terjadi  selama  PPKM  di  daerah masing-masing,  baik  yang  berhubungan dengan  kegiatan  ekonomi,  pasar,  pusat perbelanjaan  (mall)  serta  kegiatan  yang berhubungan  dengan  keagamaan  yang  dapat melanggar    protokol  kesehatan  COVID-19 untuk  selanjutnya  dilakukan  upaya mengantisipasi  dan  melakukan  pencegahan terhadap kerumunan serta apabila diperlukan dilakukan  penegakan  hukum  sesuai  dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;

5.  pembatasan  dan  pengetatan  kegiatan masyarakat  di  fasilitas  umum/  tempat  wisata/taman  dengan  menerapkan kewajiban:

a)  penerapan screening  test  antigen/genose untuk  fasilitas  berbayar/lokasi  wisata indoor; 

b)  penerapan protokol kesehatan secara ketat pada fasilitas umum/lokasi wisata outdoor; dan

c)  untuk daerah pada Zona Oranye dan Zona Merah:

1)  kegiatan  masyarakat  di  fasilitas umum/tempat  wisata/taman  dilarang dan pengaturan lebih lanjut diserahkan kepada  Pemerintah  Daerah berkoordinasi  dengan  Satgas Penanganan COVID-19 Daerah; dan

2)  apabila  terdapat  pelanggaran, dilakukan  penegakan  hukum  dalam bentuk  penutupan  lokasi  sesuai ketentuan  peraturan  perundang-undangan;

6.  bersama  dengan  Panglima  Kodam  selaku Penanggung  jawab  melakukan  pengawasan terhadap masuknya Pekerja Migran Indonesia (PMI)  melalui  Provinsi  DKI  Jakarta,  Provinsi Jawa  Barat,  Provinsi  Jawa  Tengah,  Provinsi Jawa  Timur,  Provinsi  Sumatera  Utara, Provinsi  Nusa  Tenggara  Barat, Provinsi Kepulauan Riau, Provinsi Kalimantan Barat  dan  Provinsi  Kalimantan  Utara  dengan berkoordinasi  dengan  Kementerian  dan Lembaga terkait (Bea Cukai dan Imigrasi);

7.  Bupati/Wali  kota  didukung  Komandan Distrik  Militer  (Dandim)  dan  Kepala Kepolisian Resor (Kapolres) mengoordinasikan PPKM Mikro dalam Zona Merah;

b. dalam hal terdapat masyarakat yang melakukan perjalanan  lintas  Provinsi/ Kabupaten/ Kota tanpa  memiliki    dokumen    administrasi  perjalanan    tertentu  sebagaimana    telah    diatur  oleh  Pemerintah,  maka  Kepala  Desa/Lurah melalui  Posko  Desa/Posko  Kelurahan menyiapkan  tempat  karantina  mandiri  selama 5x24 Jam dengan penerapan protokol kesehatan yang lebih ketat dan biaya karantina dibebankan kepada  masyarakat  yang  melakukan  perjalanan lintas Provinsi/Kabupaten/Kota; 

c. dalam  hal  masyarakat  yang  akan  melakukan perjalanan tertentu sebagaimana dimaksud pada huruf  b,  maka  harus  menunjukkan  dokumen administrasi  perjalanan  tertentu/surat  izin  yang dikeluarkan  oleh  Kepala  Desa/Lurah  dengan tanda  tangan  basah/tanda  tangan  elektronik dan identitas diri calon pelaku perjalanan;

d. Instansi  pelaksana  bidang  Perhubungan  dan Satpol  PP  untuk  melakukan  penguatan, pengendalian  dan  pengawasan  terhadap perjalanan  orang  pada  Posko check  point  di daerah masing-masing bersama  dengan TNI dan POLRI pada Hari Libur Tahun 2021;

e. seluruh  Satpol  PP,  Satlinmas  dan  Badan Penanggulangan  Bencana  Daerah  (BPBD),  serta Pemadam  Kebakaran  untuk  meningkatkan kesiapsiagaan  dan  keterlibatan  aktif  dalam mencegah  dan  mengatasi  aktivitas  publik  yang dapat mengganggu ketenteraman dan ketertiban masyarakat,  berkumpul/kerumunan  massa  di tempat  fasilitas  umum,  fasilitas  hiburan     (pusat perbelanjaan dan restoran), tempat wisata dan  melakukan  antisipasi  terhadap  kondisi cuaca  yang  berpotensi  terjadinya  bencana  alam (banjir,  gempa,  tanah  longsor,  dan  gunung meletus); dan

f.  bidang  pertanian  dan  perdagangan  melakukan upaya  yang  lebih  intensif  untuk  menjaga stabilitas harga (terutama harga  bahan pangan), dan  memastikan  kelancaran  distribusi  pangan dari dan ke lokasi penjualan/pasar.

 

KEEMPAT BELAS  : Bagi  Pemerintah  Provinsi/Kabupaten/Kota  yang akan  mengeluarkan  kebijakan  dalam memberlakukan  kriteria dan  persyaratan  khusus pada  Hari  Libur  Tahun  2021  dapat menindaklanjutinya  sepanjang  tidak  bertentangan dengan peraturan/pedoman yang telah dikeluarkan oleh  Kementerian/Lembaga  terkait  dan  Satgas COVID-19.

 

KELIMA BELAS : Penyediaan anggaran untuk pelaksanaan kebijakan PPKM  Mikro  dapat  dilaksanakan  melalui perubahan  Peraturan  Kepala  Daerah  tentang Penjabaran  Anggaran  Pendapatan  dan  Belanja Daerah  (APBD)  Tahun  Anggaran  2021  dan dilaporkan  kepada  Pimpinan  Dewan  Perwakilan Rakyat  Daerah  (DPRD),  untuk  selanjutnya dianggarkan  dalam  Peraturan  Daerah  tentang Perubahan  APBD  Tahun  Anggaran  2021  atau ditampung dalam Laporan Realisasi Anggaran (LRA) bagi  Pemerintah  Daerah  yang  tidak  melakukan perubahan APBD Tahun Anggaran 2021.

 

KEENAM BELAS  :  Pemberlakuan  PPKM  Mikro  diperpanjang  sejak tanggal  15  Juni  2021  sampai  dengan  tanggal  28  Juni  2021,  dan  mempertimbangkan berakhirnya  masa  berlaku  pembatasan berdasarkan  pencapaian  target  pada  kelima parameter  selama  22  (dua  puluh  dua)  minggu berturut-turut  untuk  itu  para  kepala  daerah  agar melakukan monitoring dan rapat koordinasi dengan seluruh  pemangku  kepentingan  (stakeholder) terkait secara berkala.

 

KETUJUH BELAS  : Kepada:

a.  Gubernur  seluruh  Indonesia  dan  Bupati/Wali kota  sebagaimana  dimaksud  pada  Poin KESATU  berdasarkan  sistem  pencatatan  dan pelaporan  terintegrasi  COVID-19  Satgas Penanganan  COVID-19  Nasional  untuk memberikan  laporan  kepada  Menteri  Dalam Negeri  paling  sedikit  memuat  hal-hal  sebagai berikut:

1. Pemberlakuan PPKM Mikro;

2. Pembentukan  Posko  tingkat  Desa  dan Kelurahan  untuk  pengendalian  penyebaran COVID-19; dan

3. Pelaksanaan  fungsi  Posko  tingkat  Desa  dan Kelurahan  untuk  pengendalian  penyebaran  COVID-19,

b.  Bupati/Wali  kota  pada  daerah  yang  tidak termasuk  pemberlakuan  pengaturan pembatasan,  tetap  memperkuat  dan meningkatkan  sosialisasi  dan  penegakan hukum  terhadap  pelanggaran  protokol kesehatan COVID-19.

 

KEDELAPAN BELAS  : Instruksi  Menteri  ini  mulai  berlaku  pada  tanggal   15 Juni  2021  dan  pada  saat  Instruksi  Menteri  ini mulai  berlaku,  maka  Instruksi  Menteri  Dalam Negeri  Nomor 12 Tahun 2021 tanggal 31 Mei 2021 tentang  Perpanjangan  Pemberlakuan  Pembatasan Kegiatan  Masyarakat  Berbasis  Mikro  dan Mengoptimalkan  Posko  Penanganan Corona  Virus Disease 2019  Di  Tingkat  Desa  dan  Kelurahan Untuk  Pengendalian  Penyebaran  Corona  Virus Disease  2019,  dicabut  dan  dinyatakan  tidak berlaku.

 



Link download Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2021 (Instruksi Mendagri Nomor 13 Tahun 2021) ----disini---

 

Demikian informasi tentang Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2021 (Instruksi Mendagri Nomor 13 Tahun 2021). Semoga ada manfaatnya, terima kasih.




= Baca Juga =



Post a Comment

Maaf, Komentar yang disertai Link Aktif akan terhapus oleh sistem

Previous Post Next Post


































Free site counter

Popular Post



































Free site counter