Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2021 (Instruksi Mendagri Nomor 13 Tahun 2021) diterbitkan sebagai upaya untuk mengoptimalkan pencegahan Penanganan Corona Virus Disease 2019 atau (Covid-19) terutama di tingkat desa/kelurahan.
Poin KESATU: Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 13
Tahun 2021 (Instruksi Mendagri Nomor 13 Tahun 2021) menyatakan bahwa Gubernur
dapat menetapkan dan mengatur PPKM yang bcrbasis mikro yang selanjutnya disebut
PPKM Mikro pada masing-masing Kabupaten/Kotanya diseluruh Desa dan Kelurahan
sampai dengan Tingkat Rukun Tetangga (RT)/Rukun Warga (RW) yang berpotensi
menimbulkan penularan COVID-19 scsuai kondisi wilayah dengan memperhatikan
cakupan pemberlakuan pembatasan.
Poin KEDUA Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 13
Tahun 2021 (Instruksi Mendagri Nomor 13 Tahun 2021) menyatakan bahwa PPKM
Mikro sebagaimana dimaksud pada Dikthm KESATU dilakukan dengan mcmpcrtimbangkan
kritcria zonasi pengendalian wilayah hingga tingkat. RT dengan kriteria sebagai
berikut:
a.
Zona Hijau dengan kriteria tidak ada kasus COVID-19 di saW RT, maka skenario pcngcndalian
dilakukan dengan surveilans aktif, seluruh suspek di tes dan pemantauan kasus tetap
dilakukan secara rutin dan berkala;
b.
Zona Kuning dengan kriteria jika terdapat 1 (satu) sampai dengan 2 (dua) rumah
dengan kasus konflrrnasi positif dalam satu RT selama 7
(tujuh) hari terakhir,
maka skenario pengendalian adalah
menemukan kasus suspek dan
pelacakan kontak erat,
lalu melakukan isolasi mandiri
untuk pasien positif
dan kontak erat dengan pengawasan
ketat;
c. Zona
Oranye dengan kriteria
jika terdapat 3 (tiga)
sampai dengan 5 (lima) rumah
dengan kasus konfirmasi positif
dalam satu RT selama
7 (tujuh) hari
terakhir, maka skenario pengendalian adalah menemukan kasus
suspek dan pelacakan kontak
erat, lalu melakukan isolasi mandiri
untuk pasien positif
dan kontak erat dengan
pengawasan ketat, serta pembatasan rumah
ibadah, tempat bermain anak, dan tempat
umum lainnya kecuali sektor esensial;
dan
d. Zona
Merah dengan kriteria
jika terdapat lebih dari 5 (lima)
rumah dengan kasus
konfirmasi positif dalam satu RT
selama 7 (tujuh)
hari terakhir, maka skenario
pengendalian adalah pemberlakuan
PPKM tingkat RT yang mencakup:
1.
menemukan kasus suspek
dan pelacakan kontak erat;
2.
melakukan isolasi mandiri/terpusat dengan pengawasan ketat;
3.
membatasi secara ketat
rumah ibadah dan lebih mengoptimalkan pelaksanaan
ibadah di rumah;
4.
menutup tempat bermain anak
dan tempat umum lainnya secara
proporsional sesuai dengan dinamika perkembangan penyebaran COVID-19, namun
hal ini dikecualikan
bagi sektor esensial;
5.
melarang kerumunan lebih dari 3 (tiga) orang;
6.
membatasi keluar masuk
wilayah RT maksimal hingga Pukul
20.00; dan
7.
meniadakan kegiatan sosial
masyarakat di lingkungan RT
yang menimbulkan kerumunan dan
berpotensi menimbulkan penularan,
pengaturan lebih lanjut
hal-hal sebagaimana dimaksud pada
huruf a sampai
dengan huruf d ditetapkan oleh Satuan Tugas (Satgas)
Penanganan COVID-19 Nasional.
Poin KETIGA Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 13
Tahun 2021 (Instruksi Mendagri Nomor 13 Tahun 2021) menyatakan bahwa PPKM Mikro
dilakukan melalui koordinasi
antara seluruh unsur yang
terlibat, mulai dari
Ketua RT/RW, Kepala Desa/Lurah,
Satuan Perlindungan Masyarakat (Satlinmas),
Bintara Pembina Desa (Babinsa), Bhayangkara
Pembina Keamanan dan Ketertiban Masyarakat
(Bhabinkamtibmas), Satuan Polisi
Pamong Praja (Satpol
PP), Tim Penggerak Pemberdayaan
Kesejahteraan Keluarga (TP PKK),
Pos Pelayanan Terpadu (Posyandu), Dasawisma,
Tokoh Masyarakat, Tokoh
Agama, Tokoh Adat,
Tokoh Pemuda, Penyuluh, Pendamping,
Tenaga Kesehatan, dan Karang Taruna serta relawan lainnya.
Poin KEEMPAT Instruksi
Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2021 (Instruksi Mendagri Nomor 13 Tahun 2021)
menyatakan Mekanisme
koordinasi, pengawasan dan
evaluasi pelaksanaan PPKM Mikro dilakukan dengan:
a. membentuk Posko tingkat Desa dan Kelurahan bagi
wilayah yang belum membentuk Posko dan terhadap
wilayah yang telah membentuk Posko dimaksud agar lebih
mengoptimalkan peran dan fungsinya
serta memastikan pelaksanaan pengendalian pada
tingkat mikro di
skala rukun tetangga (RT);
b.
untuk
supervisi dan pelaporan
Posko tingkat Desa dan
Kelurahan membentuk Posko Kecamatan bagi
wilayah yang belum membentuk Posko Kecamatan
dan terhadap wilayah yang
telah membentuk Posko Kecamatan agar
lebih mengoptimalkan peran dan
fungsinya; dan
c. pelaksanaan
sebagaimana dimaksud dalam huruf
a, khusus untuk Posko
tingkat Desa dapat menetapkan atau melakukan perubahan regulasi dalam
bentuk peraturan desa, peraturan kepala
desa dan keputusan kepala desa.
Poin KELIMA : Posko
tingkat Desa dan Kelurahan sebagaimana dimaksud pada Poin KEEMPAT
adalah lembaga yang dibentuk untuk
menjadi Posko penanganan COVID-19 di
tingkat Desa dan Kelurahan yang memiliki empat fungsi, yaitu :
a. pencegahan;
b. penanganan;
c. pembinaan; dan
d. pendukung pelaksanaan penanganan COVID-19 di
tingkat Desa dan Kelurahan.
KEENAM : Dalam
melaksanakan fungsi sebagaimana dimaksud pada Poin KELIMA, Posko
tingkat Desa dan Kelurahan berkoordinasi
dengan Satgas COVID-19
tingkat Kecamatan, Kabupaten/Kota, Provinsi, Tentara
Nasional Indonesia (TNI)
dan Kepolisian Negara Republik
Indonesia (POLRI), dan disampaikan kepada Satgas
COVID-19 Nasional, Kementerian
Kesehatan dan Kementerian Dalam Negeri.
KETUJUH : Kebutuhan
pembiayaan dalam pelaksanaan Posko tingkat Desa
dan Kelurahan dibebankan pada anggaran masing-masing
unsur Pemerintah sesuai dengan pokok kebutuhan sebagai
berikut:
a.
kebutuhan di tingkat Desa
dibebankan pada Dana Desa
dan dapat didukung
dari sumber pendapatan desa
lainnya melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APB
Desa);
b.
kebutuhan di tingkat
Kelurahan dibebankan pada Anggaran
Pendapatan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten/Kota;
c.
kebutuhan terkait Babinsa/Bhabinkamtibmas dibebankan kepada
Anggaran TNI/POLRI;
d.
kebutuhan terkait penguatan
testing, tracing dan
treatment dibebankan kepada
Anggaran Kementerian
Kesehatan atau Badan Nasional Penanggulangan Bencana,
APBD Provinsi/Kabupaten/Kota; dan
e.
kebutuhan terkait dengan bantuan kebutuhan hidup dasar
dibebankan kepada Anggaran Badan Urusan
Logistik (BULOG)/Kementerian BUMN, Kementerian
Sosial, Kementerian Perindustrian,
dan Kementerian Keuangan serta APBD Provinsi/Kabupaten/Kota.
KEDELAPAN :
Posko tingkat Desa diketuai oleh Kepala Desa yang dalam pelaksanaannya dibantu
oleh Perangkat Desa, Lembaga
Kemasyarakatan Desa (LKD), Lembaga Adat Desa (LAD), Lembaga
Pemberdayaan Masyarakat (LPM) dan Mitra
Desa lainnya dan Posko tingkat Kelurahan diketuai oleh
Lurah yang dalam pelaksanaannya dibantu
oleh Aparat Kelurahan, dan kepada
masing-masing Posko baik Posko tingkat
Desa maupun Posko
tingkat Kelurahan juga dibantu
oleh Satlinmas, Babinsa, Bhabinkamtibmas, dan Tokoh
Masyarakat.
Poin KESEMBILAN Instruksi
Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2021 (Instruksi Mendagri Nomor 13 Tahun 2021)
menyatakan bahwa PPKM Mikro dilakukan
bersamaan dengan PPKM Kabupaten/Kota,
yang terdiri dari:
a. tempat kerja/perkantoran:
1) untuk Kabupaten/Kota yang
berada dalam Zona Kuning
dan Zona Oranye
pembatasan dilakukan dengan
menerapkan Work From Home (WFH)
sebesar 50% (lima
puluh persen) dan Work From Office (WFO)
sebesar 50% (lima puluh persen);
2) untuk Kabupaten/Kota yang berada dalam Zona Merah
pembatasan dilakukan dengan menerapkan WFH sebesar 75% (tujuh
puluh lima persen) dan
WFO sebesar 25% (dua puluh lima persen); dan
3) pelaksanaan
WFH dan WFO
sebagaimana dimaksud pada angka
1) dan angka
2) diatas, dilakukan dengan:
a) menerapkan protokol kesehatan
secara lebih ketat;
b) pengaturan
waktu kerja secara bergantian; dan
c) pada
saat WFH tidak
melakukan mobilisasi ke daerah lain,
b. pelaksanaan kegiatan belajar mengajar:
1)
untuk Kabupaten/Kota yang
berada dalam Zona Kuning
dan Zona Oranye melaksanakan kegiatan
belajar mengajar sesuai dengan
pengaturan teknis dari Kementerian Pendidikan,
Kebudayaan, Riset dan Teknologi
dengan penerapan protokol kesehatan secara lebih ketat;
2)
untuk Kabupaten/Kota yang berada
dalam Zona Merah
melaksanakan kegiatan belajar mengajar secara daring (online); dan
3)
pengaturan lebih lanjut
sebagaimana dimaksud pada angka
1) dan angka
2) ditetapkan dengan
Peraturan Daerah (Perda) atau Peraturan Kepala Daerah
(Perkada);
c. untuk sektor esensial seperti, kesehatan,
bahan pangan, makanan,
minuman, energi, komunikasi dan teknologi
informasi, keuangan, perbankan,
sistem pembayaran, pasar
modal, logistik, perhotelan,
konstruksi, industri strategis,
pelayanan dasar, utilitas publik, dan industri yang
ditetapkan sebagai objek
vital nasional dan objek
tertentu, kebutuhan
sehari-hari yang berkaitan
dengan kebutuhan pokok masyarakat
tetap dapat beroperasi 100%
(seratus persen) dengan pengaturan jam
operasional, kapasitas, dan penerapan
protokol kesehatan secara
lebih ketat;
d. pengaturan pemberlakuan pembatasan pada:
1.
kegiatan restoran (makan/minum
di tempat) sebesar 50%
(lima puluh persen)
dan untuk layanan makanan
melalui pesan-antar/dibawa
pulang tetap diizinkan sesuai dengan
jam operasional restoran dengan penerapan
protokol kesehatan yang lebih ketat; dan
2.
pembatasan jam operasional
untuk pusat perbelanjaan/mall sampai
dengan Pukul 21.00 waktu setempat dengan penerapan protokol kesehatan
yang lebih ketat, disertai pembatasan kapasitas
pengunjung sebesar 50% (lima
puluh persen),
e. kegiatan
konstruksi diizinkan beroperasi
100% (seratus persen) dengan
penerapan protokol kesehatan yang
lebih ketat;
f. tempat ibadah:
1)
untuk Kabupaten/Kota selain
pada Zona Merah diizinkan untuk dilaksanakan
dengan pembatasan kapasitas sebesar
50% (lima puluh persen)
dengan penerapan protokol kesehatan yang lebih ketat; dan
2)
untuk Kabupaten/Kota pada Zona
Merah dibatasi secara ketat
dan lebih mengoptimalkan pelaksanaan
ibadah di rumah,
g. kegiatan
fasilitas umum diizinkan
dibuka, dengan pembatasan kapasitas
maksimal 50% (lima puluh
persen) yang pengaturannya ditetapkan dengan
Peraturan Daerah (Perda) atau Peraturan Kepala Daerah
(Perkada);
h.
kegiatan seni, sosial
dan budaya yang dapat menimbulkan kerumunan diizinkan dibuka maksimal 25%
(dua puluh lima
persen) dengan penerapan protokol
kesehatan secara lebih ketat;
i. dilakukan
pengaturan kapasitas dan
jam operasional transportasi umum oleh pemerintah daerah; dan
j. Pelaksanaan
PPKM Mikro yang
dilakukan bersamaan dengan PPKM
Kabupaten/Kota sebagaimana
dimaksud pada huruf
a sampai dengan huruf
i dapat disesuaikan
dengan zonasi risiko wilayah.
KESEPULUH :
Cakupan pengaturan pemberlakuan
pembatasan meliputi Provinsi dan
Kabupaten/Kota yang memenuhi
unsur:
a. tingkat
kematian di atas
rata-rata tingkat kematian
nasional;
b. tingkat
kesembuhan di bawah
rata-rata tingkat kesembuhan
nasional;
c. tingkat
kasus aktif di
atas rata-rata tingkat kasus aktif nasional;
d. tingkat
keterisian tempat tidur
Rumah Sakit (Bed Occupancy
Ratio/BOR) untuk Intensive Care Unit (ICU)
dan ruang isolasi
di atas 70% (tujuh puluh persen); dan
e. positivity
rate (proporsi tes
positif) di atas
5% (lima persen).
KESEBELAS : Gubernur
dalam menetapkan pemberlakuan pembatasan Kabupaten/Kota di
wilayahnya dengan mempertimbangkan salah
satu atau lebih
unsur dari 5 (lima) parameter yang tersebut pada Poin KESEPULUH serta
pertimbangan lain untuk memperkuat upaya pengendalian COVID-19.
KEDUA BELAS : Selain
pengaturan PPKM Mikro,
agar Pemerintah Provinsi dan
Kabupaten/Kota sampai dengan Pemerintah Desa
maupun Kelurahan lebih mengintensifkan disiplin
protokol kesehatan dan upaya penanganan kesehatan (membagikan
masker dan menggunakan masker
yang baik dan
benar, mencuci tangan menggunakan
sabun atau hand sanitizer, menjaga
jarak, menghindari kerumunan yang berpotensi
menimbulkan penularan dan mengurangi mobilitas),
disamping itu memperkuat kemampuan, sistem
dan manajemen tracing, perbaikan treatment
termasuk meningkatkan fasilitas kesehatan
(tempat tidur, ruang
ICU, maupun tempat isolasi/karantina, koordinasi
antar daerah yang
berdekatan melalui Sistem Penanggulangan Gawat
Darurat Terpadu (SPGDT) untuk
redistribusi pasien dan
tenaga kesehatan sesuai dengan
kewenangan masing-masing.
Poin KETIGA BELAS Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 13
Tahun 2021 (Instruksi Mendagri Nomor 13 Tahun 2021) menyatakan Untuk
mencegah terjadinya peningkatan penularan COVID-19 pada
Hari Libur Tahun
2021, maka dilakukan kegiatan
pemantauan, pengendalian dan evaluasi
serta dilaksanakan hal-hal
sebagai berikut:
a. Gubernur dan Bupati/Wali
kota:
1. untuk
melakukan sosialisasi terkait
dengan PPKM Mikro kepada
warga masyarakat yang berada
di wilayahnya dan
apabila terdapat pelanggaran maka
dilakukan pemberian sanksi sesuai
dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
2. agar lebih mengintensifkan penegakan 5M:
a. menggunakan masker;
b. mencuci tangan;
c. menjaga jarak;
d. menghindari kerumunan; dan
e. mengurangi mobilitas, serta melakukan
penguatan terhadap 3T:
a. testing;
b. tracing; dan
c. treatment
(menyiapkan dan memantau ketersediaan tempat
isolasi dan karantina);
3. mengoptimalkan pusat kesehatan masyarakat (Puskesmas) dalam
penanganan Covid-19 khususnya dalam
pencegahan, testing dan tracing;
4. agar mengantisipasi potensi kerumunan yang mungkin terjadi
selama PPKM di
daerah masing-masing, baik yang
berhubungan dengan kegiatan ekonomi,
pasar, pusat perbelanjaan (mall)
serta kegiatan yang berhubungan dengan
keagamaan yang dapat melanggar protokol
kesehatan COVID-19 untuk selanjutnya
dilakukan upaya mengantisipasi dan
melakukan pencegahan terhadap
kerumunan serta apabila diperlukan dilakukan
penegakan hukum sesuai
dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
5. pembatasan
dan pengetatan kegiatan masyarakat di
fasilitas umum/ tempat
wisata/taman dengan menerapkan kewajiban:
a) penerapan screening test
antigen/genose untuk
fasilitas berbayar/lokasi wisata indoor;
b) penerapan protokol kesehatan secara ketat pada
fasilitas umum/lokasi wisata outdoor; dan
c) untuk daerah pada Zona Oranye dan Zona Merah:
1) kegiatan
masyarakat di fasilitas umum/tempat wisata/taman
dilarang dan pengaturan lebih lanjut diserahkan kepada Pemerintah
Daerah berkoordinasi dengan Satgas Penanganan COVID-19 Daerah; dan
2) apabila
terdapat pelanggaran, dilakukan penegakan
hukum dalam bentuk penutupan
lokasi sesuai ketentuan peraturan
perundang-undangan;
6. bersama
dengan Panglima Kodam
selaku Penanggung jawab melakukan
pengawasan terhadap masuknya Pekerja Migran Indonesia (PMI) melalui
Provinsi DKI Jakarta,
Provinsi Jawa Barat, Provinsi
Jawa Tengah, Provinsi Jawa
Timur, Provinsi Sumatera
Utara, Provinsi Nusa Tenggara
Barat, Provinsi Kepulauan Riau, Provinsi Kalimantan Barat dan
Provinsi Kalimantan Utara
dengan berkoordinasi dengan Kementerian
dan Lembaga terkait (Bea Cukai dan Imigrasi);
7. Bupati/Wali
kota didukung Komandan Distrik Militer
(Dandim) dan Kepala Kepolisian Resor (Kapolres)
mengoordinasikan PPKM Mikro dalam Zona Merah;
b.
dalam hal terdapat masyarakat yang melakukan perjalanan lintas
Provinsi/ Kabupaten/ Kota tanpa
memiliki dokumen administrasi perjalanan
tertentu sebagaimana telah
diatur oleh Pemerintah,
maka Kepala Desa/Lurah melalui Posko
Desa/Posko Kelurahan menyiapkan tempat
karantina mandiri selama 5x24 Jam dengan penerapan protokol kesehatan
yang lebih ketat dan biaya karantina dibebankan kepada masyarakat
yang melakukan perjalanan lintas
Provinsi/Kabupaten/Kota;
c.
dalam hal masyarakat
yang akan melakukan perjalanan tertentu sebagaimana
dimaksud pada huruf b, maka
harus menunjukkan dokumen administrasi perjalanan
tertentu/surat izin yang dikeluarkan oleh
Kepala Desa/Lurah dengan tanda
tangan basah/tanda tangan
elektronik dan identitas diri calon pelaku perjalanan;
d.
Instansi pelaksana bidang
Perhubungan dan Satpol PP
untuk melakukan penguatan, pengendalian dan
pengawasan terhadap perjalanan orang
pada Posko check point
di daerah masing-masing bersama
dengan TNI dan POLRI pada Hari Libur Tahun 2021;
e.
seluruh Satpol PP,
Satlinmas dan Badan Penanggulangan Bencana
Daerah (BPBD), serta Pemadam
Kebakaran untuk meningkatkan kesiapsiagaan dan
keterlibatan aktif dalam mencegah dan
mengatasi aktivitas publik
yang dapat mengganggu ketenteraman dan ketertiban masyarakat, berkumpul/kerumunan massa
di tempat fasilitas umum,
fasilitas hiburan (pusat perbelanjaan dan restoran), tempat
wisata dan melakukan antisipasi
terhadap kondisi cuaca yang
berpotensi terjadinya bencana
alam (banjir, gempa, tanah
longsor, dan gunung meletus); dan
f. bidang
pertanian dan perdagangan
melakukan upaya yang lebih
intensif untuk menjaga stabilitas harga (terutama harga bahan pangan), dan memastikan
kelancaran distribusi pangan dari dan ke lokasi penjualan/pasar.
KEEMPAT BELAS : Bagi
Pemerintah
Provinsi/Kabupaten/Kota yang akan mengeluarkan
kebijakan dalam memberlakukan kriteria dan
persyaratan khusus pada Hari
Libur Tahun 2021
dapat menindaklanjutinya
sepanjang tidak bertentangan dengan peraturan/pedoman yang
telah dikeluarkan oleh
Kementerian/Lembaga terkait dan
Satgas COVID-19.
KELIMA BELAS : Penyediaan
anggaran untuk pelaksanaan kebijakan PPKM
Mikro dapat dilaksanakan
melalui perubahan Peraturan Kepala
Daerah tentang Penjabaran Anggaran
Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD)
Tahun Anggaran 2021
dan dilaporkan kepada Pimpinan
Dewan Perwakilan Rakyat Daerah
(DPRD), untuk selanjutnya dianggarkan dalam
Peraturan Daerah tentang Perubahan APBD
Tahun Anggaran 2021
atau ditampung dalam Laporan Realisasi Anggaran (LRA) bagi Pemerintah
Daerah yang tidak
melakukan perubahan APBD Tahun Anggaran 2021.
KEENAM BELAS :
Pemberlakuan PPKM Mikro
diperpanjang sejak tanggal 15
Juni 2021 sampai
dengan tanggal 28
Juni 2021, dan
mempertimbangkan berakhirnya
masa berlaku pembatasan berdasarkan pencapaian
target pada kelima parameter selama
22 (dua puluh
dua) minggu berturut-turut untuk
itu para kepala
daerah agar melakukan monitoring
dan rapat koordinasi dengan seluruh
pemangku kepentingan (stakeholder) terkait secara berkala.
KETUJUH BELAS : Kepada:
a. Gubernur
seluruh Indonesia dan
Bupati/Wali kota sebagaimana dimaksud
pada Poin KESATU berdasarkan
sistem pencatatan dan pelaporan
terintegrasi COVID-19 Satgas Penanganan COVID-19
Nasional untuk memberikan laporan
kepada Menteri Dalam Negeri
paling sedikit memuat
hal-hal sebagai berikut:
1.
Pemberlakuan PPKM Mikro;
2.
Pembentukan Posko tingkat
Desa dan Kelurahan untuk
pengendalian penyebaran COVID-19;
dan
3.
Pelaksanaan fungsi Posko
tingkat Desa dan Kelurahan
untuk pengendalian penyebaran
COVID-19,
b. Bupati/Wali
kota pada daerah
yang tidak termasuk pemberlakuan
pengaturan pembatasan, tetap memperkuat
dan meningkatkan sosialisasi dan
penegakan hukum terhadap pelanggaran
protokol kesehatan COVID-19.
KEDELAPAN BELAS : Instruksi
Menteri ini mulai
berlaku pada tanggal
15 Juni 2021 dan
pada saat Instruksi
Menteri ini mulai berlaku,
maka Instruksi Menteri
Dalam Negeri Nomor 12 Tahun 2021
tanggal 31 Mei 2021 tentang
Perpanjangan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat
Berbasis Mikro dan Mengoptimalkan Posko
Penanganan Corona Virus Disease
2019 Di
Tingkat Desa dan
Kelurahan Untuk Pengendalian Penyebaran
Corona Virus Disease 2019,
dicabut dan dinyatakan
tidak berlaku.
Link download Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 13
Tahun 2021 (Instruksi Mendagri Nomor 13 Tahun 2021) ----disini---
Demikian informasi tentang Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 13
Tahun 2021 (Instruksi Mendagri Nomor 13 Tahun 2021). Semoga ada manfaatnya,
terima kasih.