SURAT MENPAN RB TENTANG HIMBAUAN PELAKSANAAN APEL PAGI

Download Surat Menpan RB tentang Himbauan Pelaksanaan Apel Pagi


Surat Menpan RB Nomor B/86/M.KT.00/2021 tentang Himbauan Pelaksanaan Apel Pagi, diterbitkan dengan tujuan memelihara dan meningkatkan rasa kebangsaan dan cinta tanah air, pengabdian terhadap negara dan rakyat Indonesia, serta ketaatan terhadap ideologi Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 bagi Aparatur Sipil Negara di Iingkungan Instansi Pemerintah.


Isi Surat Menpan RB Nomor B/86/M.KT.00/2021 tentang Himbauan Pelaksanaan Apel Pagi adalah menghimbau agar di Iingkungan Instansi Kabupaten/Kota, Provinsi maupun Kementerian dan Lembaga untuk:

1. Melaksanakan Apel pada han Senin pagi di setiap minggu;

2. Memperdengarkan Lagu Kebangsaan Indonesia Raya pada hari Selasa dan Kamis di setiap minggu, pada pukul 10.00 pagi waktu setempat; dan

3. Membacakan naskah Pancasila pada hari Rabu dan Jumat di setiap minggu, pada pukul 10.00 pagi waktu setempat.

 

Pelaksanaan kegiatan sebagaimana dimaksud di atas diikuti oleh seluruh pejabat dan pegawai di lingkungan kantor masing-masing, dengan memperhatikan hal-hal sebagal berikut:

1. Kegiatan Apel diikuti oleh seluruh pejabat dan pegawal balk yang melaksanakan tugas kedinasan di kantor (work from office) maupun yang melaksanakan tugas kedinasan di rumah (work from home), secara langsung dan daring, dengan urutan acara sekurang-kurangnya meliputi:

a. penghormatan terhadap Bendera Negara Merah Putih diiringi Lagu Kebangsaan Indonesia Raya;

b. mengheningkan cipta;

c. pembacaan naskah Pancasila;

d. pembacaan pembukaan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;

e. pembacaan Panca Prasetya Korps Pegawai Republik Indonesia;

f. pengarahan;dan

g. pembacaan doa.

 

2. Kegiatan Apel selama masa pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) dilaksanakan dengan memperhatikan jumlah peserta, jarak aman, dan protokol kesehatan.

 

3. Kegiatan memperdengarkan Lagu Kebangsaan Indonesia Raya dan pembacaan naskah Pancasila diikuti oleh seluruh pejabat dan pegawal yang melaksanakan tugas kedinasan di kantor, berdiri tegak dengan sikap hormat (sikap sempurna) di ruang kerja masing-masing sesuai dengan ketentuan Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2009; dan

 

4. Tidak mengganggu jalannya pemerintahan ataupun mengurangi kualitas dan kelancaran pelayanan kepada masyarakat.

 

Pelaksanaan kegiatan dimaksud, untuk dilaksanakan terhitung sejak tanggal 1 Juli 2021.

 

Berikut ini Salinan Surat Menpan RB Nomor B/86/M.KT.00/2021 tentang Himbauan Pelaksanaan Apel Pagi yang ditujukan kepada Bupati/wali Kota.




LinK download Surat Menpan RB Nomor B/86/M.KT.00/2021 tentang Himbauan Pelaksanaan Apel Pagi yang ditujukan kepada Bupati/wali Kota (disini)

 

LinK download Surat Menpan RB Nomor B/86/M.KT.00/2021 tentang Himbauan Pelaksanaan Apel Pagi yang ditujukan kepada Gubernur (disini)

 

Demikian informasi tentang Surat Menpan RB Nomor B/86/M.KT.00/2021 tentang Himbauan Pelaksanaan Apel Pagi yang ditujukan kepada Bupati/wali Kota serta Surat Menpan RB Nomor B/85/M.KT.00/2021 tentang Himbauan Pelaksanaan Apel Pagi yang ditujukan kepada Gubernur. Semoga ada manfaatnya, terima kasih




= Baca Juga =



No comments

Maaf, Komentar yang disertai Link Aktif akan terhapus oleh sistem