Surat Menpan RB Nomor B/86/M.KT.00/2021 tentang Himbauan Pelaksanaan Apel Pagi, diterbitkan dengan tujuan memelihara dan meningkatkan rasa kebangsaan dan cinta tanah air, pengabdian terhadap negara dan rakyat Indonesia, serta ketaatan terhadap ideologi Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 bagi Aparatur Sipil Negara di Iingkungan Instansi Pemerintah.
Isi Surat Menpan RB Nomor B/86/M.KT.00/2021 tentang Himbauan Pelaksanaan
Apel Pagi adalah menghimbau agar di Iingkungan Instansi Kabupaten/Kota,
Provinsi maupun Kementerian dan Lembaga untuk:
1.
Melaksanakan Apel pada han Senin pagi di setiap minggu;
2.
Memperdengarkan Lagu Kebangsaan Indonesia Raya pada hari Selasa dan Kamis di
setiap minggu, pada pukul 10.00 pagi waktu setempat; dan
3.
Membacakan naskah Pancasila pada hari Rabu dan Jumat di setiap minggu, pada
pukul 10.00 pagi waktu setempat.
Pelaksanaan kegiatan
sebagaimana dimaksud di atas diikuti oleh seluruh pejabat dan pegawai di
lingkungan kantor masing-masing, dengan memperhatikan hal-hal sebagal berikut:
1.
Kegiatan Apel diikuti oleh seluruh pejabat dan pegawal balk yang melaksanakan
tugas kedinasan di kantor (work from
office) maupun yang melaksanakan tugas kedinasan di rumah (work from home), secara langsung dan
daring, dengan urutan acara sekurang-kurangnya meliputi:
a.
penghormatan terhadap Bendera Negara Merah Putih diiringi Lagu Kebangsaan
Indonesia Raya;
b.
mengheningkan cipta;
c.
pembacaan naskah Pancasila;
d.
pembacaan pembukaan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
e.
pembacaan Panca Prasetya Korps Pegawai Republik Indonesia;
f.
pengarahan;dan
g.
pembacaan doa.
2.
Kegiatan Apel selama masa pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19)
dilaksanakan dengan memperhatikan jumlah peserta, jarak aman, dan protokol
kesehatan.
3.
Kegiatan memperdengarkan Lagu Kebangsaan Indonesia Raya dan pembacaan naskah Pancasila
diikuti oleh seluruh pejabat dan pegawal yang melaksanakan tugas kedinasan di
kantor, berdiri tegak dengan sikap hormat (sikap sempurna) di ruang kerja
masing-masing sesuai dengan ketentuan Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2009; dan
4.
Tidak mengganggu jalannya pemerintahan ataupun mengurangi kualitas dan
kelancaran pelayanan kepada masyarakat.
Pelaksanaan kegiatan
dimaksud, untuk dilaksanakan terhitung sejak tanggal 1 Juli 2021.
Berikut ini Salinan Surat Menpan RB Nomor B/86/M.KT.00/2021
tentang Himbauan Pelaksanaan Apel Pagi yang ditujukan kepada Bupati/wali Kota.
LinK download Surat Menpan RB Nomor B/86/M.KT.00/2021
tentang Himbauan Pelaksanaan Apel Pagi yang ditujukan kepada Bupati/wali Kota (disini)
LinK download Surat Menpan RB Nomor B/86/M.KT.00/2021
tentang Himbauan Pelaksanaan Apel Pagi yang ditujukan kepada Gubernur (disini)
Demikian informasi tentang Surat Menpan RB Nomor B/86/M.KT.00/2021
tentang Himbauan Pelaksanaan Apel Pagi yang ditujukan kepada Bupati/wali Kota serta Surat Menpan RB Nomor B/85/M.KT.00/2021
tentang Himbauan Pelaksanaan Apel Pagi yang ditujukan kepada Gubernur. Semoga ada manfaatnya,
terima kasih