Pengumuman Jadwal Pendaftaran dan Formasi Seleksi CPNS Kemenkumham tahun 2021, tersedia Formasi Untuk SMA/SMK sebanyak 3.971. Berdasarkan Pengumuman Nomor: SEK.KP.02.01-520 Tentang Pelaksanaan Seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Tahun Anggaran 2021, disampikan bahwa Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia berdasarkan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 27 Tahun 2021 tentang Pengadaan Pegawai Negeri Sipil dan Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 716 Tahun 2021 tentang Penetapan Kebutuhan Pegawai Aparatur Sipil Negara di Lingkungan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Tahun Anggaran 2021, memberikan kesempatan kepada Warga Negara Indonesia yang memenuhi syarat untuk mengikuti seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia.
Rincian formasi CPNS
Kemenkumham tahun 2021 mayoritas untuk lulusan SMA/SMK Sederajat yakni 3.971
orang, disampaikan dalam Pengumuman
Jadwal Pendaftaran dan Formasi Seleksi CPNS Kemenkumham tahun 2021 bahwa Unit
Kerja Yang Mendapatkan Alokasi Kebutuhan (Alokasi Penempatan) CPNS tahun 2021
adalah.
1.
Sekretariat Jenderal.
2.
Direktorat Jenderal Peraturan Perundang-undangan.
3.
Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum.
4.
Direktorat Jenderal Pemasyarakatan.
5.
Direktorat Jenderal Imigrasi.
6.
Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual.
7.
Inspektorat Jenderal.
8.
Badan Pembinaan Hukum Nasional.
9.
Badan Penelitian dan Pengembangan Hukum dan Hak Asasi Manusia.
10.
Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia Hukum dan Hak Asasi Manusia.
11.
Politeknik Ilmu Pemasyarakatan.
12.
Politeknik Imigrasi.
13.
Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia : Aceh, Sumatera Utara,
Sumatera Barat, Riau, Jambi, Sumatera Selatan, Kepulauan Bangka Belitung,
Bengkulu, Lampung, Kepulauan Riau, Banten, DKI Jakarta, Jawa Barat, Jawa
Tengah, D.I. Yogyakarta, Jawa Timur, Kalimantan Barat, Kalimantan Timur,
Kalimantan Tengah, Kalimantan Selatan, Bali, Nusa Tenggara Timur, Nusa Tenggara
Barat, Gorontalo, Sulawesi Utara, Sulawesi Tengah, Sulawesi Selatan, Sulawesi
Tenggara, Sulawesi Barat, Maluku, Maluku Utara, Papua, Papua Barat (Kantor Wilayah,
Kantor Imigrasi, Lembaga Pemasyarakatan, Rumah Tahanan Negara, Balai Pemasyarakatan).
Berdasarkan Pengumuman Jadwal Pendaftaran dan Formasi Seleksi
CPNS Kemenkumham tahun 2021, Kriteria Pelamar CPNS Kemenkumham tahun 2021
adalah sebagai berikut.
1.
Kebutuhan Umum merupakan pelamar lulusan Perguruan Tinggi dan SLTA-Sederajat
yang memenuhi kualifikasi pendidikan dan persyaratan sebagaimana dalam
pengumuman ini;
2.
Kebutuhan Khusus terdiri dari :
a.
Putra/Putri Lulusan Terbaik Berpredikat Dengan Pujian (Cumlaude).
1)
Pelamar yang merupakan lulusan dari perguruan tinggi dalam negeri dengan
predikat kelulusan “dengan pujian”/cumlaude dan berasal dari perguruan tinggi
terakreditasi A/unggul dan program studi terakreditasi A/unggul pada saat kelulusan
yang dibuktikan dengan tanggal kelulusan yang tertulis pada ijazah;
2)
Pelamar dari lulusan Perguruan Tinggi Luar Negeri dapat mendaftar setelah
mendapat penyetaraan ijazah dan surat keterangan yang menyatakan predikat
kelulusannya setara “dengan pujian”/cumlaude dari kementerian yang
menyelenggarakaan urusan pemerintahan di bidang pendidikan, kebudayaan, ilmu
pengetahuan, dan teknologi.
b.
Penyandang Disabilitas adalah adalah pelamar yang memiliki keterbatasan atau kekurangan
(disabilitas) fisik tertentu yang dibuktikan dengan surat keterangan dari dokter
rumah sakit pemerintah yang menerangkan jenis dan tingkat/derajat kedisabilitasan
pelamar yang bersangkutan.
c.
Putra/Putri Papua dan Papua Barat merupakan pelamar keturunan Papua/Papua Barat
berdasarkan garis keturunan orang tua (salah satu atau kedua orang tua) asli
Papua, dibuktikan dengan KTP Bapak/Ibu kandung, Akta Kelahiran atau surat
keterangan lahir yang bersangkutan dan diperkuat dengan surat keterangan dari
Kepala Desa/Lurah/Kepala Suku.
Selanjutnya dalam Pengumuman Jadwal Pendaftaran dan Formasi Seleksi
CPNS Kemenkumham tahun 2021, Persyatan Pelamar CPNS Kemenkumham tahun 2021
adalah sebagai berikut.
1.
Warga Negara Indonesia (tidak memiliki kewarganegaraan ganda) yang bertakwa kepada
Tuhan Yang Maha Esa, setia dan taat kepada Pancasila, UUD 1945 dan Negara Kesatuan
Republik Indonesia;
2.
Memiliki karakteristik pribadi selaku penyelenggara pelayanan publik;
3.
Mampu berperan sebagai perekat NKRI;
4.
Memiliki intelegensia yang tinggi untuk pengembangan kapasitas dan kinerja
organisasi;
5.
Tidak pernah dipidana dengan pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang
telah mempunyai kekuatan hukum yang tetap karena melakukan tindak pidana
kejahatan;
6.
Tidak pernah diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau
tidak dengan hormat sebagai PNS, anggota TNI/POLRI, Pegawai BUMN/BUMD atau
diberhentikan tidak dengan hormat sebagai pegawai swasta;
7.
Tidak berkedudukan sebagai Calon Pegawai Negeri Sipil atau Pegawai Negeri
Sipil, prajurit TNI, anggota Polri, dan siswa sekolah ikatan dinas pemerintah;
8.
Tidak menjadi anggota atau pengurus partai politik atau terlibat politik
praktis;
9.
Memiliki kualifikasi pendidikan sesuai dengan persyaratan jabatan;
10.
Sehat jasmani dan rohani sesuai dengan jabatan yang dilamar;
11.
Tidak memiliki ketergantungan terhadap narkotika dan obat-obatan terlarang atau
sejenisnya (Surat Keterangan Bebas Narkoba/NAPZA dari Rumah Sakit Pemerintah
setempat yang masih berlaku wajib dilengkapi setelah pelamar dinyatakan lulus
pada pengumuman kelulusan akhir);
12.
Bersedia ditempatkan diseluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia
(dengan menandatangani Surat Pernyataan);
13.
Bagi Wanita tidak bertato/bekas tato dan tindik/bekas tindik anggota badan
lainnya selain di telinga kecuali yang disebabkan oleh ketentuan agama atau adat
dan bagi Pria tidak bertato / bekas tato dan tindik / bekas tindik pada anggota
badan kecuali yang disebabkan oleh ketentuan agama atau adat;
14.
Pelamar merupakan lulusan :
a.
Jenis Kebutuhan Umum
1)
Perguruan Tinggi yang berasal dari Luar Negeri Strata 2/S-2, Dokter, Strata
1/S-1 dan Diploma III/D-III (non sarjana pendidikan dan non syariah) dengan
ijazah dan transkrip nilai yang telah disetarakan oleh Kementerian Pendidikan,
Kebudayaan, Riset dan Teknologi dengan lndeks Prestasi Kumulatif (IPK) Minimal
2.75 (dua koma tujuh lima);
2)
Perguruan Tinggi yang berasal dari Dalam Negeri Strata 2/S-2, Dokter, Strata
1/S-1 dan Diploma III/D-III (non sarjana pendidikan dan non syariah) dari
perguruan tinggi dan program studi yang terakreditasi dalam Badan Akreditasi
Nasional Perguruan Tinggi (BAN-PT) dan/atau Pusdiknakes/ LAM-PTKes pada saat
kelulusan, dengan lndeks Prestasi Kumulatif (IPK) Minimal 2.75 (dua koma tujuh
lima);
3)
SLTA Sederajat yang berasal dari sekolah Luar Negeri dengan ijazah dan daftar
nilai yang telah disetarakan oleh Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan
Teknologi;
4)
SLTA sederajat yang berasal dari Dalam Negeri yang terdaftar di Kementerian Pendidikan,
Kebudayaan, Riset dan Teknologi dan/atau terdaftar di Kementerian Agama.
b.
Jenis Kebutuhan Lulusan Terbaik
1)
Perguruan Tinggi yang berasal dari Luar Negeri Strata 2/S-2 dan Strata 1/S-1
yang telah memiliki surat keputusan penyetaraan ijazah dan surat keterangan
yang menyatakan predikat kelulusannya setara dengan cumlaude dari Kementerian Pendidikan,
Kebudayaan, Riset dan Teknologi;
2)
Perguruan Tinggi yang berasal dari Dalam Negeri Strata 2/S-2 dan Strata 1/S-1
yang berasal dari Perguruan Tinggi terakreditasi A/Unggul dan Program Studi terakreditasi
A/Unggul dalam Badan Akreditasi Nasional Perguruan Tinggi (BAN-PT) dan/atau
Pusdiknakes/ LAM-PTKes pada saat Kelulusan dan dibuktikan dengan adanya kata
"cumlaude/ dengan pujian" pada ijazah atau transkrip nilai.
c.
Jenis Kebutuhan Disabilitas
1)
Perguruan Tinggi yang berasal dari Luar Negeri Strata 2/S-2, Strata 1/S-1 dan Diploma
III/D-III (non sarjana pendidikan dan non sarjana syariah) yang memiliki ijazah
dan transkrip nilai yang telah disetarakan oleh Kementerian Pendidikan, Kebudayaan,
Riset dan Teknologi dengan lndeks Prestasi Kumulatif (IPK) minimal 2.75 (dua
koma tujuh lima);
2)
Perguruan Tinggi yang berasal dari Dalam Negeri Strata 2/S-2, Strata 1/S-1 dan Diploma
III/D-III dari perguruan tinggi dan program studi yang terakreditasi dalam Badan
Akreditasi Nasional Perguruan Tinggi (BAN-PT) dan/atau Pusdiknakes/ LAM-PTKes
saat kelulusan, dengan lndeks Prestasi Kumulatif (IPK) Minimal 2.75 (dua koma
tujuh lima);
d.
Jenis Kebutuhan Putra/Putri Papua dan Papua Barat
1)
Perguruan Tinggi yang berasal dari Luar Negeri Strata 1/S-1 dengan ijazah dan Transkrip
nilai telah disetarakan oleh Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan
Teknologi dengan lndeks Prestasi Kumulatif (IPK) minimal 2.75 (dua koma tujuh
lima);
2)
Perguruan Tinggi yang berasal dari Dalam Negeri Strata 1/S-1 dari perguruan
tinggi dan program studi yang terakreditasi dalam Badan Akreditasi Nasional
Perguruan Tinggi (BAN-PT) dan/atau Pusdiknakes/ LAM-PTKes saat kelulusan,
dengan lndeks Prestasi Kumulatif (IPK) minimal 2.75 (dua koma tujuh lima);
3)
SLTA Sederajat yang berasal dari sekolah Luar Negeri dengan ijazah dan daftar
nilai yang telah disetarakan oleh Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan
Teknologi;
4)
SLTA sederajat yang berasal dari Dalam Negeri yang terdaftar di Kementerian Pendidikan,
Kebudayaan, Riset dan Teknologi dan/atau terdaftar di Kementerian Agama;
15.
Usia pada saat mendaftar adalah:
a.
Maksimal 35 tahun 0 bulan 0 hari untuk kualifikasi pendidikan Strata 2/S-2,
Dokter, Strata 1/S-1 dan Diploma III/D-III;
b.
Minimal 18 tahun dan maksimal 28 tahun 0 Bulan 0 hari untuk kualifikasi
pendidikan SLTA Sederajat.
16.
Tinggi badan untuk pelamar jabatan Penjaga Tahanan dan jabatan Pemeriksa
Keimigrasian:
a.
Pria minimal 165 cm;
b.
Wanita minimal 160 cm.
17.
Pelamar jabatan Penjaga Tahanan dan jabatan Pemeriksa Keimigrasian dengan
kualifikasi pendidikan SLTA Sederajat harus sesuai dengan domisili yang
tercantum dalam e-KTP.
Apabila
pelamar yang provinsinya tidak sesuai dengan e-KTP dan ingin mendaftar pada wilayah
provinsi lain, wajib membuat surat keterangan dari kelurahan atau kantor desa setempat
yang menerangkan bahwa yang bersangkutan telah berdomisili pada wilayah provinsi
tersebut;
18.
Untuk pelamar pada jabatan Penjaga Tahanan dan jabatan Pemeriksa Keimigrasian
jenis kebutuhan khusus putra/putri Papua dan Papua Barat WAJIB berdomisili di
Provinsi Papua dan Papua Barat;
Tata Cara Pendaftaran Dan
Dokumen Persyaratan sesuai Pengumuman
Jadwal Pendaftaran dan Formasi Seleksi CPNS Kemenkumham tahun 2021, adalah
sebagai berikut
1.
Tata Cara Pendaftaran
a.
Pelamar wajib melakukan pendaftaran secara online melalui laman https://sscasn.bkn.go.id
dan mengunggah dokumen. yang. dipersyaratkan mulai tanggal 30 Juni - 21 Juli
2021;
b.
Pelamar hanya boleh memilih satu pilihan jabatan dan kebutuhan, apabila terdapat
kesalahan dalam pemilihan jabatan dan kebutuhan dan kebutuhan maka akan menjadi
tanggung jawab dari pelamar sendiri, panitia tidak akan merubahnya;
c.
Pada saat pendaftaran secara online melalui laman sebagaimana di atas, pelamar
harus mengisi NIK pelamar dan NIK kepala keluarga pada Kartu Keluarga atau
Nomor Kartu Keluarga, alamat email aktif, membuat password dan membuat jawaban
pengaman lalu mengunggah pas foto berlatar belakang merah berukuran 4x6 (foto
minimal 120kb, maksimal 200kb, tipe dokumen jpg) dan mencetak Kartu Informasi
Akun;
d.
Setelah itu pelamar kembali log in ke laman di atas menggunakan NIK dan
password yang telah didaftarkan, kemudian pelamar mengunggah foto diri pelamar
(swafoto) yang sedang memegang Kartu Informasi Akun dan e-KTP/ surat keterangan
perekaman e-KTP sebagai bukti telah melakukan pendaftaran (foto minimal 120kb,
maksimal 200kb, tipe dokumen jpg), pelamar memilih instansi Kementerian Hukum
dan HAM, jenis kebutuhan dan jabatan sesuai pendidikan serta melengkapi data
dan formulir yang tersedia khusus pelamar dengan jenjang pendidikan Strata
2/(S-2), Dokter, Strata 1/(S-1), Diploma III dan SLTA sederajat wajib
mengunggah dokumen yang dipersyaratkan, apabila telah lengkap pelamar dapat
mencetak Kartu Pendaftaran SSCASN 2021.
2.
Dokumen Persyaratan Pelamar
a.
Surat lamaran ditujukan kepada Menteri Hukum dan HAM RI di Jakarta dan Surat Pernyataan
13 poin dapat diketik menggunakan komputer atau ditulis tangan, bermaterai
Rp.10.000,- ditandatangani dengan pena bertinta warna hitam (format surat lamaran
dan surat pernyataan dapat diunduh pada laman https://cpns.kemenkumham.go.id).
b.
Kartu Tanda Penduduk elektronik (e-KTP) asli atau surat keterangan telah
melakukan perekaman kependudukan yang dikeluarkan Dinas Kependudukan dan Catatan
Sipil (Disdukcapil) / kecamatan bagi yang belum memiliki e-KTP.
c.
Akte Kelahiran / Surat Keterangan Lahir asli dari Dinas Kependudukan dan
Catatan Sipil (bukan dari bidan atau puskesmas).
d.
Pas Photo 4x6 dengan latar belakang berwarna merah.
e.
Surat keterangan berbadan sehat dari dokter pemerintah /rumah sakit pemerintah/
TNI/ Polri (asli) yang dibuat pada bulan Juli 2021. Bagi pelamar dengan
kualifikasi pendidikan SLTA Sederajat (jabatan Penjaga Tahanan dan Pemeriksa
Keimigrasian) dalam surat keterangan tersebut wajib mencantumkan tinggi dan
berat badan, sesuai dengan hasil pengukuran pada saat pemeriksaan tersebut.
f.
Pendaftaran online dan unggah dokumen persyaratan dengan format Pdf dilakukan
pada tanggal 30 Juni – 21 Juli 2021 melalui laman https://sscasn.bkn.go.id.
g.
Dokumen persyaratan yang diunggah adalah scan berkas asli berwarna (tidak hitam
putih) dan pelamar harap memastikan kembali berkas yang diunggah dapat dibuka /
dokumen tidak rusak dan terbaca dengan jelas.
h.
Pelamar kualifikasi pendidikan S-2, Dokter, S-1, D-III dan SLTA yang dinyatakan
Lulus Seleksi Administrasi dapat mencetak kartu peserta ujian secara online
melalui laman: https://sscasn.bkn.go.id pada bulan Agustus 2021.
i.
Pelamar jenis kebutuhan Umum dengan kualifikasi Pendidikan Strata 2/S-2,
Dokter, Strata/S-1 dan Diploma III.
Dokumen
kelulusan pendidikan digabungkan dalam satu dokumen dengan format pdf, yang
terdiri dari:
1)
ljazah asli sesuai dengan jabatan yang dilamar, khusus pelamar Dokter, Perawat
dan Bidan menggunakan Ijazah Profesi disertai Surat Tanda Registrasi (STR) asli
yang masih berlaku (bukan merupakan STR internship);
2)
Transkrip nilai asli dengan lndeks Prestasi Kumulatif (IPK) minimal 2.75 (dua
koma tujuh lima);
3)
Surat Keterangan Lulus (SKL) bagi pelamar kebutuhan Diploma III/D-III, Strata
1/S2 dan Strata 2/S-1 yang ijazah aslinya belum keluar dan Transkrip Nilai
sementara yang memuat nilai keseluruhan dengan mencantumkan IPK sementara
(bukan transkrip nilai semester terakhir). Namun apabila pelamar telah
dinyatakan lulus pada tahapan akhir wajib menyertakan Ijazah dan Transkrip
Nilai asli;
4)
Surat keputusan penyetaraan ijazah asli dari Kementerian Pendidikan,
Kebudayaan, Riset dan Teknologi bagi lulusan perguruan tinggi luar negeri;
5)
Cetakan tangkapan layar (screen capture) Direktori Hasil Akreditasi Program
Studi dari Badan Akreditasi Nasional Perguruan Tinggi (BAN-PT) dan/atau
Pusdiknakes/ LAM-PTKes yang memuat status akreditasi dan prodi pelamar yang
berasal dari laman https://banpt.or.id atau surat akreditasi (asli) yang
dikeluarkan oleh Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi yang
dimiliki perguruan tinggi pelamar (bagi lulusan perguruan tinggi dalam negeri
yang pada ijazah/transkrip tidak tercantum akreditasinya).
j.
Pelamar Jenis kebutuhan Lulusan Terbaik atau dengan pujian Kualifikasi
Pendidikan Strata 1/S-1 dan Pendidikan Strata 2/S-2.
Dokumen
persyaratan terdiri dari :
1)
Dokumen kelulusan pendidikan digabungkan dalam satu dokumen dengan format pdf,
yang terdiri dari:
a)
Ijazah asli sesuai dengan jabatan yang dilamar;
b)
Surat keputusan penyetaraan ijazah (asli) dari Kementerian Pendidikan, Kebudayaan,
Riset dan Teknologi bagi lulusan perguruan tinggi luar negeri; c) Surat
Keterangan Lulus (SKL) bagi pelamar kebutuhan Strata 1/S-1 dan Strata 2/S-2
yang ijazah aslinya belum keluar dan Transkrip Nilai sementara yang memuat
nilai keseluruhan dengan mencantumkan IPK sementara (bukan transkrip nilai
semester terakhir). Namun apabila pelamar telah dinyatakan lulus pada tahapan
akhir wajib menyertakan Ijazah dan Transkrip Nilai asli;
d)
Cetakan tangkapan layar (screen capture)Direktori Hasil Akreditasi Program
Studi dari Badan Akreditasi Nasional Perguruan Tinggi (BAN-PT) dan/atau Pusdiknakes/
LAM-PTKes yang memuat status akreditasi dan prodi pelamar yang berasal dari
laman https://banpt.or.id atau surat akreditasi asli yang dikeluarkan oleh
Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi yang dimiliki perguruan
tinggi pelamar (bagi lulusan perguruan tinggi dalam negeri yang pada ijazah/transkrip
tidak tercantum akreditasinya).
e)
Transkrip Nilai lndeks Prestasi Komulatif (IPK) bagi lulusan Perguruan Tinggi Dalam
Negeri sedangkan lulusan Perguruan Tinggi Luar Negeri menggunakan surat
keterangan (asli) yang menyatakan predikat kelulusannya setara dengan cumlaude
dari Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi.
2)
Bagi lulusan Perguruan Tinggi Dalam Negeri pada ijazah atau transkrip nilai IPK
wajib memuat keterangan atau tulisan cumlaude atau dengan pujian, jika pada
ijazah atau transkrip nilai tidak memuat keterangan atau tulisan cumlaude maka
wajib mencantumkan surat keterangan yang ditandatangani oleh Dekan atau
Pembantu Dekan bahwa yang bersangkutan lulus cumlaude.
k.
Pelamar Jenis kebutuhan Penyandang Disabilitas dengan Kualifikasi Pendidikan
Strata 1/S-1 dan Diploma III/D-III.
Dokumen
persyaratan terdiri dari :
1)
Dokumen kelulusan pendidikan digabungkan dalam satu dokumen dengan format pdf,
yang terdiri dari:
a)
Ijazah asli sesuai dengan jabatan yang dilamar;
b)
Transkrip nilai asli dengan lndeks Prestasi Kumulatif (IPK) minimal 2.75 (dua koma
tujuh lima);
c)
Surat Keterangan Lulus (SKL) bagi pelamar kebutuhan Diploma III/D-III dan Strata
1/S-1 yang ijazah aslinya belum keluar dan Transkrip Nilai sementara yang
memuat nilai keseluruhan dengan mencantumkan IPK sementara (bukan transkrip
nilai semester terakhir). Namun apabila pelamar telah dinyatakan lulus pada
tahapan akhir wajib menyertakan Ijazah dan Transkrip Nilai asli;
d)
Surat keputusan penyetaraan ijazah (asli) dari Kementerian Pendidikan, Kebudayaan,
Riset dan Teknologi bagi lulusan perguruan tinggi luar negeri;
e)
Cetakan tangkapan layar (screen capture) Direktori Hasil Akreditasi Program Studi
dari Badan Akreditasi Nasional Perguruan Tinggi (BAN-PT) dan/atau Pusdiknakes/
LAM-PTKes yang memuat status akreditasi dan prodi pelamar yang berasal dari
laman https://banpt.or.id atau surat akreditasi (asli) yang dikeluarkan oleh
Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi yang dimiliki perguruan
tinggi pelamar (bagi lulusan perguruan tinggi dalam negeri yang pada
ijazah/transkrip tidak tercantum akreditasinya).
2)
Lulusan Dalam Negeri Transkrip Nilai lndeks Prestasi Komulatif (IPK) sedangkan lulusan
perguruan tinggi luar negeri menggunakan surat penyetaraan nilai dari Kementerian
Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (asli);
3)
Surat Keterangan Dokter (asli) yang menerangkan jenis dan tingkat/derajat disabilitasnya
dari Rumah Sakit Pemerintah.
4)
Pelamar kebutuhan khusus penyandang disabilitas wajib mengunggah video singkat yang
menunjukkan kegiatan sehari-hari pelamar dalam menjalankan aktivitas sesuai jabatan
yang akan dilamar. Pada video tersebut pelamar harus memperlihatkan kondisi
fisik pelamar sebagai media untuk panitia dalam melakukan verifikasi dengan mengetahui
jenis dan tingkat/derajat kedisabilitasan pelamar secara visual.
Dokumen
video tersebut diunggah melalui akun Youtube masing-masing pelamar dan selanjutnya
menyampaikan tautan (link) video tersebut pada akun pendaftaran SSCASN 2021
masing-masing pelamar.
l.
Pelamar Jenis kebutuhan Putra/Putri Papua dan Papua Barat dengan Kualifikasi Pendidikan
Strata 1/S-1 dan Diploma III/D-III.
Dokumen
persyaratan terdiri dari :
1)
Dokumen kelulusan pendidikan digabungkan dalam satu dokumen dengan format pdf,
yang terdiri dari:
a)
Ijazah asli sesuai dengan jabatan yang dilamar;
b)
Transkrip nilai asli dengan lndeks Prestasi Kumulatif (IPK) minimal 2.75 (dua koma
tujuh lima);
c)
Surat Keterangan Lulus (SKL) bagi pelamar kebutuhan Diploma III/D-III dan Strata
1/S-1 yang ijazah aslinya belum keluar dan Transkrip Nilai sementara yang
memuat nilai keseluruhan dengan mencantumkan IPK sementara (bukan transkrip
nilai semester terakhir). Namun apabila pelamar telah dinyatakan lulus pada
tahapan akhir wajib menyertakan Ijazah dan Transkrip Nilai asli;
d)
Surat keputusan penyetaraan ijazah (asli) dari Kementerian Pendidikan, Kebudayaan,
Riset dan Teknologi bagi lulusan perguruan tinggi luar negeri;
e)
Cetakan tangkapan layar (screen capture) Direktori Hasil Akreditasi Program Studi
dari Badan Akreditasi Nasional Perguruan Tinggi (BAN-PT) dan/atau Pusdiknakes/
LAM-PTKes yang memuat status akreditasi dan prodi pelamar yang berasal dari
laman https://banpt.or.id atau surat akreditasi asli yang
dikeluarkan
oleh Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi yang dimiliki
perguruan tinggi pelamar (bagi lulusan Perguruan Tinggi Dalam Negeri yang pada
ijazah/transkrip tidak tercantum akreditasinya).
2)
Lulusan Dalam Negeri Transkrip Nilai lndeks Prestasi Komulatif (IPK) sedangkan lulusan
perguruan tinggi luar negeri menggunakan surat penyetaraan nilai (asli) dari Kementerian
Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi;
3)
Surat keterangan asli dari kelurahan/ kepala desa/ kepala suku yang menerangkan
bahwa pelamar asli dari Papua berdasarkan garis keturunan orang tua (bapak dan/
ibu) asli dari Papua / Papua Barat. m. Pelamar Jenis Kebutuhan Umum dengan
Kualifikasi Pendidikan SLTA Sederajat.
Dokumen
kelulusan pendidikan digabungkan dalam satu dokumen dengan format pdf, yang
terdiri dari:
1)
Ijazah asli;
2)
Transkrip/Daftar Nilai asli atau Surat Keterangan Hasil Ujian Nasional asli;
3)
Surat Keterangan Lulus (SKL) bagi pelamar yang ijazah aslinya belum keluar dan Transkrip/Daftar
Nilai sementara yang memuat nilai keseluruhan dengan mencantumkan daftar nilai
hasil Ujian Nasional/Ujian Akhir (bukan daftar nilai rapor). Namun apabila
pelamar telah dinyatakan lulus pada tahapan akhir wajib menyertakan Ijazah dan
Transkrip/Daftar Nilai asli;
4)
Surat Penyetaraan ljazah dan Transkrip Nilai dari Kementerian Pendidikan, Kebudayaan,
Riset dan Teknologi (bagi lulusan Luar Negeri) atau Kementerian Agama (bagi
lulusan Pesantren).
n.
Pelamar Jenis Kebutuhan Khusus Putra/Putri Papua dan Papua Barat dengan Kualifikasi
Pendidikan SLTA Sederajat.
Dokumen
persyaratan terdiri dari :
1)
Dokumen kelulusan pendidikan digabungkan dalam satu dokumen dengan format pdf,
yang terdiri dari:
a)
Ijazah asli;
b)
Transkrip/Daftar Nilai asli atau Surat Keterangan Hasil Ujian Nasional asli;
c)
Surat Keterangan Lulus (SKL) bagi pelamar yang ijazah aslinya belum keluar dan Transkrip/Daftar
Nilai sementara yang memuat nilai keseluruhan dengan mencantumkan daftar nilai
hasil Ujian Nasional/Ujian Akhir (bukan daftar nilai rapor). Namun apabila
pelamar telah dinyatakan lulus pada tahapan akhir wajib menyertakan Ijazah dan
Transkrip/Daftar Nilai asli;
d)
Surat Penyetaraan ljazah dan Transkrip Nilai dari Kementerian Pendidikan, Kebudayaan,
Riset dan Teknologi (bagi lulusan sekolah Luar Negeri) atau Kementerian Agama
(bagi lulusan Pesantren).
2)
Surat keterangan asli dari kelurahan/ kepala desa/ kepala suku yang menerangkan
bahwa pelamar asli dari Papua berdasarkan garis keturunan orang tua (bapak dan/atau
ibu) asli dari Papua / Papua Barat.
Bagi yang berminat, informasi lebih detail seilahkan download dan
baca Pengumuman Jadwal Pendaftaran dan
Formasi Seleksi CPNS Kemenkumham tahun 2021, melalui link yang tersedia di
bawah ini
Link download Pengumuman Jadwal Pendaftaran dan Formasi Seleksi
CPNS Kemenkumham tahun 2021 (disini)
Demikian informasi tentang Rincian Formasi CPNS KEMENKUMHAM Tahun 2021
Tersedia 3876 Formasi Untuk Lulusan SMA SMK Sederajat. Semoga ada
manfaatnya, terima kasih.