Instruksi Mendagri (Menteri Dalam Negeri) Nomor 24 Tahun 2021 Tunda PTM Terbatas Di Wilyah PPKM Level 4 dan Level 3 Jawa dan Bali, Kepastian penundaan PTM Terbatas ini dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 24 Tahun 2021 Tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 4 dan Level 3 Corona Virus Disease 2019 di Wilayah Jawa dan Bali yang menyatakan bahwa pelaksanaan kegiatan belajar mengajar (Sekolah, Perguruan Tinggi, Akademi, Tempat Pendidikan/Pelatihan baik pada level 3 maupun 4 harus dilakukan secara daring/online, artinya recana pelaksanaan PTM Terbatas pada daerah tersebut masih harus ditunda.
A.
Kabupaten
dan Kota Level 4
Berikut
ini Daerah Kabupaten Kota yang termasuk Level 4 Berdasarkan Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 24
Tahun 2021, yakni sebagai berikut:
•
Banten
terdiri dari Kota Tangerang Selatan, Kota Tangerang, Kota Serang, Kabupaten
Tangerang dan Kota Cilegon.
•
Jakarta
terdiri dari Kabupaten Administrasi Kepulauan Seribu, Kota Administrasi Jakarta
Barat, Kota Administrasi Jakarta Timur, Kota Administrasi Jakarta Selatan, Kota
Administrasi Jakarta Utara dan Kota Administrasi Jakarta Pusat.
•
Jawa
Barat terdiri dari Kabupaten Purwakarta, Kabupaten Karawang, Kabupaten Bekasi, Kota
Sukabumi, Kota Depok, Kota Cirebon, Kota Cimahi, Kota Bogor, Kota Bekasi, Kota
Banjar, Kota Bandung dan Kota Tasikmalaya, Kabupaten Sumedang, Kabupaten Bogor,
Kabupaten Bandung Barat dan Kabupaten Bandung.
•
Jawa
Tengah terdiri dari Kabupaten Jepara, Kabupaten Sukoharjo, Kabupaten Rembang,
Kabupaten Pati, Kabupaten Kudus, Kabupaten Klaten, Kabupaten Kebumen, Kabupaten
Banyumas, Kota Tegal, Kota Surakarta, Kota Semarang, Kota Salatiga, Kota Magelang,
Kabupaten Wonosobo, Kabupaten Wonogiri, Kabupaten Temanggung, Kabupaten Tegal, Kabupaten
Sragen, Kabupaten Semarang, Kabupaten Purworejo, Kabupaten Kendal, Kabupaten
Karanganyar, Kabupaten Demak, Kabupaten Batang, Kabupaten Banjarnegara dan Kota
Pekalongan.
•
Yogyakarta
terdiri dari Kabupaten Sleman, Kabupaten Bantul dan Kota Yogyakarta, Kabupaten
Kulonprogo dan Kabupaten Gunungkidul.
•
Jawa
Timur terdiri dari Kabupaten
Tulungagung, Kabupaten Sidoarjo, Kabupaten Madiun, Kabupaten Lamongan,
Kabupaten Gresik, Kota Surabaya, Kota Mojokerto, Kota Malang, Kota Madiun, Kota
Kediri, Kota Blitar, Kota Batu, Kabupaten Tuban, Kabupaten Trenggalek,
Kabupaten Ponorogo, Kabupaten Ngawi, Kabupaten Nganjuk, Kabupaten Mojokerto,
Kabupaten Malang, Kabupaten Magetan, Kabupaten Lumajang, Kabupaten Jombang,
Kabupaten Jember, Kabupaten Bondowoso, Kabupaten Bojonegoro, Kabupaten Blitar,
Kabupaten Banyuwangi, Kabupaten Bangkalan, Kota Probolinggo, Kota Pasuruan dan
Kabupaten Situbondo.
•
Bali
terdiri dari Kabupaten
Badung, Kabupaten Gianyar, Kabupaten Klungkung, Kabupaten Tabanan, Kabupaten
Buleleng dan Kota Denpasar.
B.
Kabupaten
dan Kota Level 3
Berikut
ini Daerah Kabupaten Kota yang termasuk Level 3 Berdasarkan Instruksi Mendagri (Menteri Dalam Negeri) Nomor 24 Tahun 2021, yakni sebagai berikut
•
Banten
terdiri dari Kabupaten Serang, Kabupaten Lebak, Kabupaten Pandeglang.
•
Jawa
Barat terdiri dari Kabupaten Sukabumi, Kabupaten Subang, Kabupaten Pangandaran,
Kabupaten Majalengka, Kabupaten Kuningan, Kabupaten Indramayu, Kabupaten Garut,
Kabupaten Cirebon, Kabupaten Cianjur, Kabupaten Ciamis, Kabupaten Tasikmalaya.
•
Jawa
Tengah terdiri dari Kabupaten Purbalingga, Kabupaten Pekalongan, Kabupaten
Magelang, Kabupaten Cilacap, Kabupaten Brebes, Kabupaten Boyolali, Kabupaten
Blora, Kabupaten Pemalang, Kabupaten Grobogan.
•
Jawa
Timur terdiri dari Kabupaten Sampang, Kabupaten Pasuruan, Kabupaten Pamekasan, Kabupaten
Pacitan, Kabupaten Kediri, Kabupaten Sumenep, Kabupaten Probolinggo.
•
Bali
terdiri dari Kabupaten Jembrana, Kabupaten Bangli, Kabupaten Karangasem.
C. Ketentuan PPKM pada Kabupaten dan Kota Level 4
Berdasarkan
Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 24
Tahun 2021, berikut ini Ketentuan PPKM pada Kabupaten dan Kota di wilayah
Jawa dan Bali dengan kriteria Level 4 (empat) sebagaimana dimaksud pada Diktum KESATU
dilakukan dengan menerapkan kegiatan sebagai berikut:
a.
pelaksanaan kegiatan belajar mengajar
(Sekolah, Perguruan Tinggi, Akademi, Tempat Pendidikan/Pelatihan dilakukan secara
daring/online;
b.
pelaksanaan kegiatan pada sektor non esensial diberlakukan 100% (seratus persen)
Work From Home (WFH);
c.
pelaksanaan kegiatan pada sektor:
1) esensial seperti
a)
keuangan dan perbankan hanya meliputi asuransi, bank, pegadaian, bursa
berjangka, dana pensiun, dan lembaga pembiayaan (yang berorientasi pada pelayanan
fisik dengan pelanggan (customer));
b)
pasar modal (yang berorientasi pada pelayanan dengan pelanggan (customer) dan berjalannya
operasional pasar modal secara baik);
c)
teknologi informasi dan komunikasi meliputi operator seluler, data center,
internet, pos, media terkait dengan penyebaran informasi kepada masyarakat;
d)
perhotelan non penanganan karantina; dan
e)
industri orientasi eskpor dan penunjangnya dimana pihak perusahaan harus menunjukkan
bukti contoh dokumen Pemberitahuan Ekspor Barang (PEB) selama 12 (dua belas)
bulan terakhir atau dokumen lain yang menunjukkan rencana ekspor dan wajib memiliki
Izin Operasional dan Mobilitas Kegiatan Industri (IOMKI),
dapat beroperasi
dengan ketentuan:
a)
untuk huruf a) dapat beroperasi dengan kapasitas maksimal 50% (lima puluh
persen) staf untuk lokasi yang berkaitan dengan pelayanan kepada masyarakat,
serta 25% (dua puluh lima persen) untuk pelayanan administrasi perkantoran guna
mendukung operasional;
b)
untuk huruf b) sampai dengan huruf d) dapat beroperasi dengan kapasitas
maksimal 50% (lima puluh persen) staf; dan
c)
untuk huruf e) hanya dapat beroperasi 1 (satu) shift dengan kapasitas maksimal
50% (lima puluh persen) staf hanya di fasilitas produksi/pabrik, serta 10% (sepuluh
persen) untuk pelayanan adminsitrasi perkantoran guna mendukung operasional,
2)
esensial pada sektor pemerintahan yang memberikan pelayanan publik yang tidak
bisa ditunda pelaksanaannya diberlakukan 25% (dua puluh lima persen) maksimal staf
WFO dengan protokol kesehatan secara ketat;
3)
kritikal seperti:
a)
kesehatan;
b)
keamanan dan ketertiban;
c)
penanganan bencana;
d)
energi;
e)
logistik, transportasi dan distribusi terutama untuk kebutuhan pokok
masyarakat;
f)
makanan dan minuman serta penunjangnya, termasuk untuk ternak/hewan peliharaan;
g)
pupuk dan petrokimia;
h)
semen dan bahan bangunan;
i)
obyek vital nasional;
j)
proyek strategis nasional;
k)
konstruksi (infrastruktur publik);
l)
utilitas dasar (listrik, air dan pengelolaan sampah), dapat beroperasi dengan
ketentuan:
a)
untuk huruf a) dan huruf b) dapat beroperasi 100% (seratus persen) staf tanpa
ada pengecualian; dan
b)
untuk huruf c) sampai dengan huruf l) dapat beroperasi 100% (seratus persen)
maksimal staf, hanya pada fasilitas produksi/konstruksi/pelayanan kepada
masyarakat dan untuk pelayanan administrasi perkantoran guna mendukung operasional,
diberlakukan maksimal 25% (dua puluh lima persen) persen maksimal staf WFO,
4)
untuk supermarket, pasar rakyat, toko kelontong dan pasar swalayan yang menjual
kebutuhan sehari-hari dibatasi jam operasional sampai Pukul 20.00 waktu
setempat dengan kapasitas pengunjung 50% (lima puluh persen); dan
5)
untuk apotek dan toko obat dapat buka selama 24 (dua puluh empat) jam,
d.
Pasar rakyat yang menjual barang non kebutuhan sehari-hari dapat beroperasi dengan
kapasitas maksimal 50% (lima puluh persen) dan jam operasi sampai pukul 15.00 waktu
setempat;
e.
pedagang kaki lima, toko kelontong, agen/outlet voucher, barbershop/pangkas rambut,
laundry, pedagang asongan, bengkel kecil, cucian kendaraan, dan lain-lain yang sejenis
diizinkan buka dengan protokol Kesehatan ketat sampai dengan pukul 20.00 waktu setempat
dan pengaturan teknisnya dilakukan oleh Pemerintah Daerah;
f.
pelaksanaan kegiatan makan/minum ditempat umum:
1)
warung makan/warteg, pedagang kaki lima, lapak jajanan dan sejenisnya diizinkan
buka dengan protokol kesehatan yang ketat sampai dengan pukul 20.00 waktu setempat
dengan maksimal pengunjung makan ditempat 3 (tiga) orang dan waktu makan maksimal
20 (dua puluh) menit. Pengaturan teknis berikutnya diatur oleh Pemerintah
Daerah;
2)
restoran/rumah makan, kafe dengan lokasi yang berada dalam gedung/toko tertutup
baik yang berada pada lokasi tersendiri maupun yang berlokasi pada pusat
perbelanjaan/mall hanya menerima delivery/take away dan tidak menerima makan
ditempat (dine-in);
g.
kegiatan pada pusat perbelanjaan/mall/pusat perdagangan ditutup sementara
kecuali akses untuk pegawai toko yang melayani penjualan online dengan maksimal
3 (tiga) orang setiap toko, restoran, supermarket, dan pasar swalayan dapat diperbolehkan
dengan memperhatikan ketentuan pada diktum KETIGA poin c.4 dan f.2;
h.
pelaksanaan kegiatan konstruksi untuk infrastruktur publik (tempat konstruksi dan
lokasi proyek) beroperasi 100% (seratus persen) dengan menerapkan protokol kesehatan
secara lebih ketat;
i.
tempat ibadah (Masjid, Musholla, Gereja, Pura, Vihara, dan Klenteng serta tempat
lainnya yang difungsikan sebagai tempat ibadah), tidak mengadakan kegiatan peribadatan/keagamaan
berjamaah selama masa penerapan PPKM dan mengoptimalkan pelaksanaan ibadah di
rumah;
j.
fasilitas umum (area publik, taman umum, tempat wisata umum dan area publik lainnya)
ditutup sementara;
k.
kegiatan seni, budaya, olahraga dan sosial kemasyarakatan (lokasi seni, budaya,
sarana olahraga dan kegiatan sosial yang dapat menimbulkan keramaian dan kerumunan)
ditutup sementara;
l.
transportasi umum (kendaraan umum, angkutan masal, taksi (konvensional dan
online) dan kendaraan sewa/rental) diberlakukan dengan pengaturan kapasitas
maksimal 50% (lima puluh persen) dengan menerapkan protokol kesehatan secara
lebih ketat;
m.
pelaksanaan resepsi pernikahan ditiadakan selama penerapan PPKM Level 4
(empat);
n.
pelaku perjalanan domestik yang menggunakan mobil pribadi, sepeda motor dan transportasi
umum jarak jauh (pesawat udara, bis, kapal laut dan kereta api) harus:
1)
menunjukkan kartu vaksin (minimal vaksinasi dosis pertama);
2)
menunjukkan PCR H-2 untuk pesawat udara serta Antigen (H-1) untuk moda transportasi
mobil pribadi, sepeda motor, bis, kereta api dan kapal laut;
3)
ketentuan sebagaimana dimaksud pada angka 1) dan angka 2) hanya berlaku untuk
kedatangan dan keberangkatan dari dan ke Jawa dan Bali serta tidak berlaku untuk
transportasi dalam wilayah aglomerasi sebagai contoh untuk wilayah Jabodetabek;
dan
4)
untuk sopir kendaraan logistik dan transportasi barang lainnya dikecualikan
dari ketentuan memiliki kartu vaksin.
o.
tetap memakai masker dengan benar dan konsisten saat melaksanakan kegiatan diluar
rumah serta tidak diizinkan penggunaan face shield tanpa menggunakan masker;
dan
p.
pelaksanaan PPKM di tingkat RT/RW, Desa/Kelurahan dan Kecamatan tetap
diberlakukan dengan mengaktifkan Posko-Posko di setiap tingkatan dengan melihat
kriteria zonasi pengendalian wilayah.
D. Ketentuan PPKM pada Kabupaten dan Kota Level 3
Berdasarkan
Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 24
Tahun 2021 berikut ini Ketentuan PPKM pada Kabupaten dan Kota di wilayah
Jawa dan Bali dengan kriteria Level 3 (tiga) adalah sebagai berikut:
a.
pelaksanaan kegiatan belajar mengajar
(Sekolah, Perguruan Tinggi, Akademi, Tempat Pendidikan/Pelatihan dilakukan secara
daring/online;
b.
pelaksanaan kegiatan pada sektor non esensial diberlakukan 100% (seratus persen)
Work From Home (WFH);
c.
pelaksanaan kegiatan pada sektor:
1)
esensial seperti
a)
keuangan dan perbankan hanya meliputi asuransi, bank, pegadaian, bursa
berjangka, dana pensiun, dan lembaga pembiayaan (yang berorientasi pada
pelayanan fisik dengan pelanggan (customer));
b)
pasar modal (yang berorientasi pada pelayanan dengan pelanggan (customer) dan berjalannya
operasional pasar modal secara baik);
c)
teknologi informasi dan komunikasi meliputi operator seluler, data center,
internet, pos, media terkait dengan penyebaran informasi kepada masyarakat;
d)
perhotelan non penanganan karantina; dan
e)
industri orientasi eskpor dan penunjangnya dimana pihak perusahaan harus menunjukkan
bukti contoh dokumen Pemberitahuan Ekspor Barang (PEB) selama 12 (dua belas)
bulan terakhir atau dokumen lain yang menunjukkan rencana ekspor dan wajib memiliki
Izin Operasional dan Mobilitas Kegiatan Industri (IOMKI),
dapat beroperasi
dengan ketentuan:
a)
untuk huruf a) dapat beroperasi dengan kapasitas maksimal 50% (lima puluh
persen) staf untuk lokasi yang berkaitan dengan pelayanan kepada masyarakat,
serta 25% (dua puluh lima persen) untuk pelayanan administrasi perkantoran guna
mendukung operasional;
b)
untuk huruf b) sampai dengan huruf d) dapat beroperasi dengan kapasitas
maksimal 50% (lima puluh persen) staf; dan
c)
untuk huruf e) hanya dapat beroperasi dengan pengaturan 2 (dua) shift dengan
kapasitas maksimal 50% (lima puluh persen) staf untuk setiap shift hanya di
fasilitas produksi/pabrik, serta 10% (sepuluh persen) untuk pelayanan
adminsitrasi perkantoran guna mendukung operasional, dengan menerapkan protokol
kesehatan, pengaturan masuk dan pulang serta makan karyawan tidak bersamaan.
2)
esensial pada sektor pemerintahan yang memberikan pelayanan publik yang tidak
bisa ditunda pelaksanaannya diberlakukan 25% (dua puluh lima persen) maksimal staf
WFO dengan protokol kesehatan secara ketat;
3)
kritikal seperti:
a)
kesehatan;
b)
keamanan dan ketertiban;
c)
penanganan bencana;
d)
energi;
e)
logistik, transportasi dan distribusi terutama untuk kebutuhan pokok
masyarakat;
f)
makanan dan minuman serta penunjangnya, termasuk untuk ternak/hewan peliharaan;
g)
pupuk dan petrokimia;
h)
semen dan bahan bangunan;
i)
obyek vital nasional;
j)
proyek strategis nasional;
k)
konstruksi (infrastruktur publik);
l)
utilitas dasar (listrik, air dan pengelolaan sampah), dapat beroperasi dengan
ketentuan:
a)
untuk huruf a) dan huruf b) dapat beroperasi 100% (seratus persen) staf tanpa
ada pengecualian; dan
b)
untuk huruf c) sampai dengan huruf l) dapat beroperasi 100% (seratus persen)
maksimal staf, hanya pada fasilitas produksi/konstruksi/pelayanan kepada
masyarakat dan untuk pelayanan administrasi perkantoran guna mendukung operasional,
diberlakukan maksimal 25% (dua puluh lima persen) persen staf,
4)
untuk supermarket, pasar rakyat, toko kelontong dan pasar swalayan yang menjual
kebutuhan sehari-hari dibatasi jam operasional sampai Pukul 20.00 waktu
setempat dengan kapasitas pengunjung 50% (lima puluh persen); dan
5)
untuk apotek dan toko obat dapat buka selama 24 (dua puluh empat) jam,
d.
Pasar rakyat yang menjual barang non kebutuhan sehari-hari dapat beroperasi dengan
kapasitas maksimal 50% (lima puluh persen) dan jam operasional sampai pukul 15.00
waktu setempat:
e.
pedagang kaki lima, toko kelontong, agen/outlet voucher, barbershop/pangkas rambut,
laundry, pedagang asongan, bengkel kecil, cucian kendaraan, dan lain-lain yang sejenis
diizinkan buka dengan menerapkan protokol kesehatan yang ketat sampai dengan pukul
20.00 waktu setempat dan pengaturan teknisnya dilakukan oleh Pemerintah Daerah;
f.
pelaksanaan kegiatan makan/minum ditempat umum:
1)
warung makan/warteg, pedagang kaki lima, lapak jajanan dan sejenisnya diizinkan
buka dengan protokol kesehatan yang ketat sampai dengan pukul 20.00 waktu setempat
dengan maksimal pengunjung makan 25% (dua puluh lima persen) dari kapasitas dan
waktu makan maksimal 30 (tiga puluh) menit. Pengaturan teknis berikutnya diatur
oleh Pemerintah Daerah; dan
2)
restoran/rumah makan, kafe dengan lokasi yang berada dalam gedung/toko tertutup
baik yang berada pada lokasi tersendiri maupun yang berlokasi pada pusat perbelanjaan/mall
hanya menerima delivery/take away dan tidak menerima makan ditempat (dine-in);
g.
kegiatan pada pusat perbelanjaan/mall/pusat perdagangan dibuka dengan kapasitas
maksimal 25% (dua puluh lima persen) sampai dengan pukul 17.00 waktu setempat dengan
memperhatikan ketentuan dalam c.4 dan f.2;
h.
pelaksanaan kegiatan konstruksi untuk infrastruktur publik (tempat konstruksi dan
lokasi proyek) beroperasi 100% (seratus persen) dan konstruksi skala kecil
diizinkan maksimal 10 (sepuluh) orang dengan menerapkan protokol kesehatan
secara lebih ketat;
i.
tempat ibadah (Mesjid, Musholla, Gereja, Pura, Vihara, dan Klenteng serta tempat
lainnya yang difungsikan sebagai tempat ibadah), dapat mengadakan kegiatan peribadatan/keagamaan
berjamaah selama masa penerapan PPKM Level 3 (tiga) dengan maksimal 25% (dua puluh
lima persen) kapasitas atau 20 (dua puluh orang) orang dengan menerapkan protokol
kesehatan secara lebih ketat;
j.
fasilitas umum (area publik, taman umum, tempat wisata umum dan area publik lainnya)
ditutup sementara;
k.
kegiatan seni, budaya, olahraga dan sosial kemasyarakatan (lokasi seni, budaya,
sarana olahraga dan kegiatan sosial yang dapat menimbulkan keramaian dan kerumunan)
ditutup sementara;
l.
transportasi umum (kendaraan umum, angkutan masal, taksi (konvensional dan
online) dan kendaraan sewa/rental) diberlakukan dengan pengaturan kapasitas maksimal
70% (tujuh puluh persen) dengan menerapkan protokol kesehatan secara lebih
ketat;
m.
pelaksanaan resepsi pernikahan dapat diadakan dengan maksimal 20 (dua puluh)
undangan dan tidak mengadakan makan ditempat dengan menerapkan protokol kesehatan
secara lebih ketat;
n.
pelaku perjalanan domestik yang menggunakan mobil pribadi, sepeda motor dan transportasi
umum jarak jauh (pesawat udara, bis, kapal laut dan kereta api) harus:
1)
menunjukkan kartu vaksin (minimal vaksinasi dosis pertama);
2)
menunjukkan PCR H-2 untuk pesawat udara serta Antigen (H-1) untuk moda transportasi
mobil pribadi, sepeda motor, bis, kereta api dan kapal laut;
3)
ketentuan sebagaimana dimaksud pada angka 1) dan angka 2) hanya berlaku untuk
kedatangan dan keberangkatan dari dan ke Jawa dan Bali serta tidak berlaku untuk
transportasi dalam wilayah aglomerasi sebagai contoh untuk wilayah Jabodetabek;
dan
4)
untuk sopir kendaraan logistik dan transportasi barang lainnya dikecualikan
dari ketentuan memiliki kartu vaksin.
o.
tetap memakai masker dengan benar dan konsisten saat melaksanakan kegiatan diluar
rumah serta tidak diizinkan penggunaan face shield tanpa menggunakan masker;
dan
p.
pelaksanaan PPKM di tingkat RT/RW, Desa/Kelurahan dan Kecamatan tetap
diberlakukan dengan mengaktifkan Posko-Posko
di
setiap tingkatan dengan melihat kriteria zonasi pengendalian wilayah.
Link
download Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor
24 Tahun 2021 Tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 4 dan
Level 3 Corona Virus Disease 2019 di Wilayah Jawa dan Bali (DISINI)
Demikian
informasi tentang Instruksi Mendagri Nomor 24 Tahun 2021 Tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat
Level 4 dan Level 3 Corona Virus Disease 2019 di Wilayah Jawa dan Bali. Semoga
ada manfaatnya, terima kasih.