Berdasarkan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan atau Permenaker Nomor 16 Tahun 2021 Tentang Pemberian Subsidi Gaji/Upah Bagi Pekerja/Buruh Tahun 2021, pemerintah akan kembali memberikan bantuan atau Subsidi Gaji/Upah Bagi Pekerja/Buruh pada Tahun 2021 ini. Bantuan ini dimaksud untuk tetap menjaga kemampuan ekonomi selama masa pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19).
Namun bantuan atau Subsidi
Gaji/Upah Bagi Pekerja/Buruh pada Tahun 2021 agar berbeda dengan tahun
sebelumnya. Hal ini ditegaskan dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Permenaker Nomor 16 Tahun 2021 Tentang
Perubahan Atas Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 14 Tahun 2020 Tentang Pedoman Pemberian Bantuan
Pemerintah Berupa Subsidi Gaji/Upah Bagi Pekerja/Buruh Dalam Penanganan Dampak
Corona Virus Disease 2019 (Covid-19). Dalam Pasal 1, dinyatakan bahwa Beberapa ketentuan dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan
Nomor 14 Tahun 2020 tentang Pedoman Pemberian Bantuan Pemerintah Berupa Subsidi
Gaji/Upah bagi Bekerja/Buruh dalam Penanganan Dampak Corona Virus Disease 2019
(Covid-19) (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 921), diubah
Dinyatakan dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan atau Permenaker Nomor 16 Tahun 2021 Tentang Pemberian Bantuan Pemerintah Berupa Subsidi Gaji/Upah Bagi Pekerja/Buruh Tahun 2021, bahwa Bantuan Pemerintah berupa subsidi Gaji/Upah diberikan kepada Pekerja/Buruh. Pekerja/Buruh penerima bantuan harus memenuhi persyaratan: a) warga negara Indonesia yang dibuktikan dengan kepemilikan nomor induk kependudukan; b) peserta aktif program jaminan sosial ketenagakerjaan BPJS Ketenagakerjaan sampai dengan bulan Juni 2021; c) mempunyai Gaji/Upah paling banyak sebesar Rp3.500.000,00 (tiga juta lima ratus ribu rupiah) per bulan; d) bekerja di wilayah pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat level 3 (tiga) dan level 4 (empat) yang ditetapkan oleh pemerintah sebagaimana tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini; dan e) diutamakan yang bekerja pada sektor usaha industri barang konsumsi, transportasi, aneka industri, properti dan real estate, perdagangan dan jasa kecuali jasa pendidikan dan kesehatan, sesuai dengan klasifikasi data sektoral di BPJS Ketenagakerjaan.
Selanjutnya ditegaskan dalam
Permenaker Nomor 16 Tahun 2021 Tentang Pemberian
Bantuan Pemerintah Berupa Subsidi Gaji/Upah Bagi Pekerja/Buruh Tahun 2021, bahwa
Gaji/Upah merupakan Gaji/Upah terakhir yang
dilaporkan oleh pengusaha atau pemberi kerja kepada BPJS Ketenagakerjaan dan
tercatat di BPJS Ketenagakerjaan. Gaji/Upah terakhir yang dilaporkan terdiri
atas upah pokok dan tunjangan tetap. Dalam hal Pekerja/Buruh bekerja di wilayah dengan
upah minimum kabupaten/kota lebih besar dari Rp3.500.000,00 (tiga juta lima
ratus ribu rupiah) maka persyaratan Gaji/Upah menjadi paling banyak sebesar
upah minimum kabupaten/kota dibulatkan ke atas hingga ratus ribuan penuh. Dalam hal wilayah tidak menetapkan upah minimum
kabupaten/kota maka persyaratan Gaji/Upah menjadi paling banyak sebesar upah
minimum provinsi dibulatkan ke atas hingga ratus ribuan penuh.
Wilayah dengan upah minimum
kabupaten/kota atau upah minimum provinsi lebih besar dari Rp3.500.000,00 (tiga
juta lima ratus ribu rupiah) dan besaran upah minimum yang dibulatkan ke atas tercantum
dalam Lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan
Menteri ini.
Pemberian Bantuan Pemerintah
berupa subsidi Gaji/Upah diprioritaskan bagi Pekerja/Buruh yang belum menerima
program kartu prakerja, program keluarga harapan, atau progam bantuan produktif
usaha mikro. Bantuan Pemerintah berupa subsidi Gaji/Upah diberikan
dalam bentuk uang sebesar Rp500.000,00 (lima ratus ribu rupiah) per bulan selama
2 (dua) bulan yang dibayarkan sekaligus. Bantuan Pemerintah diberikan
berdasarkan: a) jumlah Pekerja/Buruh yang memenuhi persyaratan; dan b)
ketersediaan pagu anggaran dalam daftar isian pelaksanaan anggaran Kementerian Ketenagakerjaan.
Selanjutnya Permenaker Nomor 16 Tahun 2021 Tentang
Perubahan Atas Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 14 Tahun 2020 Tentang Pedoman Pemberian Bantuan
Pemerintah Berupa Subsidi Gaji/Upah Bagi Pekerja/Buruh Dalam Penanganan Dampak
Corona Virus Disease 2019 (Covid-19). juga menyatakan bahwa dalam hal
pengusaha atau pemberi kerja tidak memberikan data yang sebenarnya, pengusaha
atau pemberi kerja dikenakan sanksi sesuai dengan ketentuan peraturan
perundangundangan. Dalam hal penerima Bantuan Pemerintah berupa subsidi
Gaji/Upah tidak memenuhi persyaratan dan telah menerima Bantuan Pemerintah
berupa subsidi Gaji/Upah, penerima Bantuan Pemerintah berupa subsidi Gaji/Upah
wajib mengembalikan Bantuan Pemerintah berupa subsidi Gaji/Upah yang telah
diterima ke rekening kas negara melalui sistem penerimaan negara secara
elektronik.
Selengkapnya silahkan
download salinan dan lampiran Permenaker
Nomor 16 Tahun 2021 Tentang Pemberian Bantuan Pemerintah Berupa Subsidi
Gaji/Upah Bagi Pekerja/Buruh Tahun 2021, melalui link yang tersedia di
bawah ini
Link download Permenaker Nomor 16 Tahun 2021 Tentang Pemberian
Bantuan Pemerintah Berupa Subsidi Gaji/Upah Bagi Pekerja/Buruh (disini)
Demikian informasi tentang Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Permenaker Nomor 16 Tahun 2021 Tentang Pemberian Subsidi Gaji/Upah Bagi Pekerja/Buruh Tahun 2021. Semoga ada manfaatnya, terima kasih.