Untuk Guru Yang Terdaftar Dalam Dapodik di Dua Sekolah atau Lebih segera Cek Data Rincian PTK. Guru yang terdaftar dalam dapodik di 2 sekoah atau lebih agar melakukan Cek Data Guru melalui laman verval PTK atau ptk.datadik.kemdikbud.go.id. Hal ini ini disebabkan ada proses Merge PTK. Dalam laman dapo.kemendikbud.go.id, dinyatakan bahwa dalam rangka peningkatan kualitas Data Pokok Pendidikan yaitu pada Entitas Pendidik dan Tenaga Kependidikan maka Kami melakukan proses Merge PTK. Merge PTK adalah perlakuan sistem untuk menggabungkan data PTK ganda agar menjadi satu. Data berganda terjadi dikarenakan pencatatan data PTK dilakukan lebih dari satu kali di sistem Dapodik.
Berikut merupakan kriteria
yang dilakukan dalam proses merge PTK:
1.
PTK ganda dengan status induk di sekolah A dan non induk di sekolah B, maka
sistem memilih data PTK sekolah B digabungkan ke sekolah A;
2.
PTK ganda dengan status induk di 2 sekolah, maka sistem akan memilih data PTK
digabungkan ke sekolah berdasarkan keaktifan mengajar;
3.
PTK ganda dengan 2 status kepegawaian (PNS dan non-PNS), maka sistem akan
memilih data PTK dengan status kepegawaian PNS;
4.
PTK ganda di 2 sekolah dengan status sama-sama noninduk, maka sistem memilih
data PTK berdasarkan keaktifan mengajar dan JJM terbanyak.
Merge PTK berdampak pada
data rinci PTK (Riwayat Pendidikan Formal, Riwayat Gaji Berkala, Riwayat Karir,
dll). Bagi PTK yang terdampak agar memeriksa kembali data rinci PTK melalui
laman https://ptk.datadik.kemdikbud.go.id/ serta
memperbaiki data nya melalui Aplikasi Dapodik dan/atau Dinas Pendidikan.
Solusi jika PTK benar
bertugas di 2 sekolah, maka segera laporkan kepada Admin Dinas Pendidikan
Provinsi/Kabupaten/Kota untuk memberikan penugasan di sekolah non induk melalui
manajemen dapodik pada laman https://datadik.kemdikbud.go.id/
Demikian informasi Untuk Guru Yang Terdaftar Dalam Dapodik di
Dua Sekolah atau Lebih segera Cek Data Rincian PTK. semoga ada manfaatnya.