Surat Edaran Dirjenpauddikdasmen tentang Pemantauan Pembelajaran Tatap Muka Terbatas (PTMT). Setelah PKKM Darurat dicabut mungkin sebagian daerah yang berada di zona orange, kuning dan hijau ada yang akan melanjutkan pelaksanaan Pembelajaran Tata Muka Terbatas (PTMT). Oleh karena itu, bagi sekolah yang akan melaksanakan Pembelajaran Tata Muka Terbatas (PTMT) ada bainya untuk Pemantauan Pembelajaran Tatap Muka Terbatas.
Sebagaimana diketahui Direktorat
Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar, dan Pendidikan Menengah,
telah menerbitkan Surat Edaran DirjenPAUDDIKDASMEN Nomor : 8617/C.C1/AS.01.00/2021 tentang
Pemantauan Pembelajaran Tatap Muka Terbatas. Dalam surat edaran tersebut
dinyatakan bahwa dalam rangka melaksanakan Keputusan Bersama Menteri Pendidikan
dan Kebudayaan, Menteri Agama, Menteri Kesehatan, dan Menteri Dalam Negeri
Republik Indonesia Nomor 03/KB/2021, Nomor 384 Tahun 2021, Nomor HK.01.08/MENKES/4242/2021,
Nomor 440-717 Tahun 2021 tentang Panduan Penyelenggaraan Pembelajaran di Masa
Pandemi COVID-19, kita perlu memastikan perkembangan satuan pendidikan di
wilayah masing masing. Sehubungan dengan hal tersebut kami minta bantuan
Saudara untuk:
1) Mendorong seluruh satuan pendidikan untuk
melakukan pemutakhiran data pelaksanaan Pembelajaran Tatap Muka Terbatas
melalui Aplikasi Survey PTM versi android yang dapat di akses di https://sekolah.data.kemdikbud.go.id/kesiapanbelajar/
2) Melakukan sosialisasi dan kampanye edukasi
Perilaku Hidup Bersih dan Sehat (PHBS) dalam menangkal penularan penyebaran
virus COVID-19 di satuan pendidikan.
3. Melakukan koordinasi instansi terkait dan
Kepala UPT Kemendikbudristek, yaitu LPMP dan BP/PP PAUD dan Dikmas setempat
untuk pengawasan dan mitigasi risiko PTM Terbatas.
Link download Surat Edaran Dirjenpauddikdasmen tentang Pemantauan Pembelajaran Tatap Muka Terbatas (PTMT) ---disini.
Demikian informasi tentang Surat Edaran Dirjenpauddikdasmen Nomor: 8617/C.C1/AS.01.00/2021 tentang Pemantauan Pembelajaran Tatap Muka Terbatas. Semoga ada manfaatnya.