Peraturan Menpan RB atau Permenpan Rb Nomor 32 Tahun 2021 Tentang Jabatan Fungsional Penata Kelola Pencarian Dan Pertolongan, diterbitkan dengan pertimbangan a) bahwa untuk pengembangan karier dan peningkatan profesionalisme Pegawai Negeri Sipil yang mempunyai ruang lingkup, tugas, tanggung jawab, dan wewenang untuk melaksanakan penataan dan pengelolaan penyelenggaraan pencarian dan pertolongan serta untuk meningkatkan kinerja organisasi, perlu ditetapkan Jabatan Fungsional Penata Kelola Pencarian dan Pertolongan; b) bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi tentang Jabatan Fungsional Penata Kelola Pencarian dan Pertolongan.
Berdasarkan Permenpan Rb Nomor 32 Tahun 2021 Tentang
Jabatan Fungsional Penata Kelola Pencarian Dan Pertolongan, yang dimaksud Jabatan
Fungsional Penata Kelola Pencarian dan Pertolongan adalah jabatan yang mempunyai
ruang lingkup tugas, tanggung jawab, dan wewenang untuk melaksanakan penataan dan
pengelolaan penyelenggaraan Pencarian dan Pertolongan. Pejabat Fungsional Penata
Kelola Pencarian dan Pertolongan yang selanjutnya disebut Penata Kelola
Pencarian dan Pertolongan adalah PNS yang diberi tugas, tanggung jawab, dan wewenang
secara penuh oleh Pejabat yang berwenang melaksanakan penataan dan pengelolaan
penyelenggaraan Pencarian dan Pertolongan. Sedangkan pengertian Pencarian dan Pertolongan
adalah segala usaha dan kegiatan mencari, menolong, menyelamatkan, dan
mengevakuasi manusia yang menghadapi keadaan darurat dan/atau bahaya dalam kecelakaan,
bencana, atau kondisi membahayakan manusia
Dinyatakan dalam Peraturan
Menpan RB atau Permenpan Rb Nomor 32
Tahun 2021 Tentang Jabatan Fungsional Penata Kelola Pencarian Dan Pertolongan,
bahwa Penata Kelola Pencarian dan Pertolongan berkedudukan sebagai pelaksana
teknis dalam melaksanakan penataan dan pengelolaan penyelenggaraan Pencarian dan
Pertolongan pada Instansi Pembina. Penata Kelola Pencarian dan Pertolongan berkedudukan
di bawah dan bertanggung jawab secara langsung kepada pejabat pimpinan tinggi
madya, pejabat pimpinan tinggi pratama, pejabat administrator, atau pejabat pengawas
yang memiliki keterkaitan dengan pelaksanaan tugas Jabatan Fungsional Penata
Kelola Pencarian dan Pertolongan. Kedudukan Penata Kelola Pencarian dan Pertolongan
ditetapkan dalam peta jabatan berdasarkan analisis tugas dan fungsi unit kerja,
analisis jabatan, dan analisis beban kerja dilaksanakan sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan.
Selanjutnya Peraturan
Menpan RB atau Permenpan Rb Nomor 32
Tahun 2021 Tentang Jabatan Fungsional Penata Kelola Pencarian Dan Pertolongan, menegaskan
bahwa Jabatan Fungsional Penata Kelola Pencarian dan Pertolongan merupakan
jabatan karier PNS. Jabatan Fungsional Penata Kelola Pencarian dan Pertolongan
termasuk dalam klasifikasi/rumpun jabatan pengawas kualitas dan keamanan.
Jabatan Fungsional Penata Kelola Pencarian dan Pertolongan merupakan Jabatan Fungsional
kategori keahlian. Jenjang Jabatan Fungsional Penata Kelola Pencarian dan
Pertolongan terdiri atas:
a. Penata Kelola Pencarian
dan Pertolongan Ahli Pertama;
b. Penata Kelola
Pencarian dan Pertolongan Ahli Muda;
c. Penata Kelola Pencarian
dan Pertolongan Ahli Madya; dan
d. Penata Kelola Pencarian
dan Pertolongan Ahli Utama.
Jenjang pangkat untuk
masing-masing Jabatan Fungsional Penata Kelola Pencarian dan Pertolongan
sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tercantum dalam Lampiran III sampai dengan
Lampiran V yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menpan RB
atau Permenpan Rb Nomor 32 Tahun 2021
Tentang Jabatan Fungsional Penata Kelola Pencarian Dan Pertolongan ini.
Tugas Jabatan Fungsional
Penata Kelola Pencarian dan Pertolongan berdasarakn Peraturan Menpan RB atau Permenpan Rb Nomor 32 Tahun 2021 Tentang
Jabatan Fungsional Penata Kelola Pencarian Dan Pertolongan yaitu melaksanakan
penataan dan pengelolaan penyelenggaraan Pencarian dan Pertolongan yang meliputi
penataan dan pengelolaan sumber daya manusia teknis, sarana prasarana, sistem informasi
dan komunikasi, pemberdayaan masyarakat, kesiapsiagaan, dan operasi pencarian
dan pertolongan.
Selanjutnya
dinyatakan dalam Peraturan Menpan RB atau Permenpan
Rb Nomor 32 Tahun 2021 Tentang Jabatan Fungsional Penata Kelola Pencarian Dan
Pertolongan bahwa Unsur kegiatan Jabatan Fungsional Penata Kelola Pencarian
dan Pertolongan yang dapat dinilai Angka Kreditnya terdiri atas:
a.
perumusan dan pembinaan teknis bidang pencarian dan pertolongan;
b.
pembinaan dan pengembangan sumber daya teknis pencarian dan pertolongan;
c.
pembinaan sarana dan prasarana pencarian dan pertolongan;
d.
pelaksanaan siaga pencarian dan pertolongan;
e.
pelaksanaan latihan pencarian dan pertolongan; dan
f.
pelaksanaan operasi pencarian dan pertolongan.
Uraian kegiatan Jabatan
Fungsional Penata Kelola Pencarian dan Pertolongan sesuai dengan jenjang
jabatannya, ditetapkan dalam butir kegiatan sebagai berikut:
a. Penata Kelola Pencarian
dan Pertolongan Ahli Pertama, meliputi:
1.
mengidentifikasi kebutuhan substansi teknis perumusan kebijakan bidang pencarian
dan pertolongan;
2.
mengidentifikasi kebutuhan penyusunan pedoman teknis bidang pencarian dan
pertolongan;
3.
melakukan penyiapan bahan pembinaan teknis bidang pencarian dan pertolongan;
4.
menginventarisasi data pembinaan sumber daya manusia teknis pencarian dan
pertolongan;
5.
menginventarisasi data pengembangan sumber daya manusia teknis bidang pencarian
dan pertolongan;
6.
mengidentifikasi kebutuhan pembinaan sumber daya manusia teknis pencarian dan
pertolongan;
7.
mengidentifikasi kebutuhan pengembangan sumber daya manusia teknis pencarian dan
pertolongan;
8.
melakukan penyiapan bahan penyusunan kurikulum dan silabus pembinaan dan
pengembangan sumber daya manusia teknis pencarian dan pertolongan;
9.
menyiapkan bahan ajar pembinaan dan pengembangan sumber daya manusia teknis pencarian
dan pertolongan;
10.
menyusun instrumen uji kompetensi sumber daya manusia teknis pencarian dan
pertolongan;
11.
menyusun rencana pelaksanaan uji kompetensi sumber daya manusia teknis pencarian
dan pertolongan;
12.
menginventarisasi data sumber daya manusia teknis pencarian dan pertolongan melalui
sistem informasi;
13.
melakukan pemutakhiran sumber daya manusia teknis pencarian dan pertolongan
melalui sistem informasi;
14.
menginventarisasi awak alat utama pencarian dan pertolongan;
15.
menginventarisasi kebutuhan sarana dan prasarana pencarian dan pertolongan;
16.
menginventarisasi data dan kondisi sarana dan prasarana pencarian dan
pertolongan;
17.
mengidentifikasi informasi dan rekomendasi teknis sarana udara dari publikasi
teknis;
18.
mengidentifikasi komponen berdasarkan umur, jam putar/kilometer, dan kondisi sarana
dan prasarana pencarian dan pertolongan;
19.
melakukan pemeriksaan awal dalam rangka pelaksanaan pemeliharaan ringan sarana dan
prasarana pencarian dan pertolongan;
20.
mengidentifikasi kebutuhan dukungan sarana dan prasarana dalam pelaksanaan kegiatan
pencarian dan pertolongan;
21.
menyusun data pendistribusian sarana dan prasarana pencarian dan pertolongan;
22.
melakukan klasifikasi jenis sarana pencarian dan pertolongan;
23.
menyusun rencana pelaksanaan siaga pencarian dan pertolongan rutin;
24.
menyusun rencana pelaksanaan siaga pencarian dan pertolongan khusus;
25.
melakukan validasi kesiagapsiagaan sumber daya dan potensi pencarian dan
pertolongan;
26.
melakukan validasi informasi awal kecelakaan dengan penanganan khusus;
27.
melakukan validasi informasi awal bencana;
28.
melakukan validasi informasi awal kondisi membahayakan manusia;
29.
menganalisa situasi dan lokasi kecelakaan dengan penanganan khusus;
30.
menganalisis situasi dan lokasi bencana;
31.
menganalisis situasi dan lokasi kondisi membahayakan manusia;
32.
mengidentifikasi kebutuhan penindakan awal operasi pencarian dan pertolongan;
33.
melaksanakan asistensi rencana awal pelaksanaan operasi pencarian dan
pertolongan;
34.
melakukan validasi pergerakan awal tim pencarian dan pertolongan;
35.
menganalisis berita pencarian dan pertolongan terkait pelaksanaan operasi pencarian
dan pertolongan;
36.
melaksanakan briefing pelaksanaan siaga pencarian dan pertolongan;
37.
melakukan pemetaan lokasi posko siaga pencarian dan pertolongan khusus;
38.
menyusun kebutuhan fasilitas siaga pencarian dan pertolongan;
39.
melakukan pemeliharaan fasilitas siaga pencarian dan pertolongan;
40.
menyusun daftar kebutuhan pelaksanaan latihan pencarian dan pertolongan dengan
institusi dalam negeri;
41.
melaksanakan pengajuan permohonan ijin aset asing yang akan masuk ke wilayah
indonesia;
42.
mengidentifikasi kebutuhan fasilitas latihan pencarian dan pertolongan;
43.
melakukan pemeliharaan fasilitas latihan pencarian dan pertolongan;
44.
menginventarisasi rancangan rencana kontingensi unit pelaksana teknis;
45.
menyusun rencana dan program asistensi penyusunan rencana kontingensi;
46.
menginventarisasi wilayah rawan kecelakaan/ bencana/kondisi membahayakan
manusia dan sumber daya operasi pada tingkat nasional;
47.
menginventarisasi wilayah rawan kecelakaan/ bencana/kondisi membahayakan
manusia dan sumber daya operasi pada tingkat daerah;
48.
mengidentifikasi risiko kecelakaan/bencana/ kondisi membahayakan manusia serta
potensi pencarian dan pertolongan pada tingkat daerah;
49.
menyusun skenario kecelakaan/bencana/ kondisi membahayakan manusia di lokasi
yang telah ditentukan;
50.
menginventarisasi pelibatan pihak terkait;
51.
mengidentifikasi peranan masing-masing pihak terkait;
52.
mengidentifikasi jenis dan lokasi kecelakaan/ bencana/kondisi membahayakan
manusia serta upaya yang telah dilaksanakan;
53.
mengindentifikasi kebutuhan sumber daya operasi pencarian dan pertolongan yang akan
dikerahkan;
54.
menyusun rencana penyelamatan dan transportasi korban;
55.
menyusun skema jalur koordinasi operasi pencarian dan pertolongan;
56.
menyusun skema jejaring komunikasi pelaksanaan operasi pencarian dan
pertolongan;
57.
meregistrasi dan memfilter unit pencarian dan pertolongan;
58.
menyusun rekomendasi atas permohonan izin diplomatic (diplomatic clearance),
izin keamanan (security clearance), dan persetujuan terbang (flight clearance)
dari rescue coordination center (RCC) negara lain yang akan membantu operasi
pencarian dan pertolongan;
59.
menyusun kebutuhan biaya dan logistik operasi pencarian dan pertolongan;
60.
melakukan verifikasi pendirian posko utama dan posko taktis operasi pencarian dan
pertolongan;
61.
menyiapkan bahan briefing pelaksanaan operasi pencarian dan pertolongan;
62.
menganalisis pencapaian waktu tanggap (response time) pelaksanaan operasi
pencarian dan pertolongan dan waktu perjalanan (transit time) sampai tiba di
lokasi;
63.
memverifikasi dan mengolah data/informasi kecelakaan, bencana, dan/atau kondisi
membahayakan manusia;
64.
menyusun pemutakhiran informasi pelaksanaan operasi pencarian dan pertolongan;
65.
menganalisis terkait pengusulan koordinator misi pencarian dan pertolongan;
66.
menginventarisasi data dan informasi pelaksanaan operasi pencarian dan pertolongan;
67.
menyusun bahan debriefing penghentian operasi pencarian dan pertolongan;
68.
menginventarisasi pengeluaran biaya riil dalam pelaksanaan operasi pencarian dan
pertolongan;
69.
mengidentifikasi jenis pengeluaran biaya operasi pencarian dan pertolongan;
70.
melakukan pengembalian unit pencarian dan pertolongan ke instansi/organisasi potensi
pencarian dan pertolongan;
71.
menyusun rencana garis besar kegiatan uji pelaksanaan operasi pencarian dan
pertolongan;
72.
menyusun dan menetapkan skenario dan lokasi uji pelaksanaan operasi pencarian dan
pertolongan;
73.
menginventarisasi bahan penilaian uji pelaksanaan operasi pencarian dan
pertolongan;
74.
melakukan survei lokasi uji pelaksanaan operasi pencarian dan pertolongan;
75.
mengolah data hasil uji pelaksanaan operasi pencarian dan pertolongan;
76.
mengidentifikasi kepatuhan atas pelaksanaan norma, standar, prosedur, dan
kriteria;
77.
inventarisasi hasil pengawasan dan evaluasi penyelenggaraan operasi pencarian dan
pertolongan;
78.
mengidentifikasi kebutuhan sistem komunikasi pencarian dan pertolongan;
79.
menyusun spesifikasi teknis sistem komunikasi pencarian dan pertolongan;
80.
menyusun data pendistribusian peralatan komunikasi pencarian dan pertolongan;
81.
menyusun data administrasi penyimpanan peralatan komunikasi pencarian dan
pertolongan;
82.
menginventarisasi data dan kondisi peralatan komunikasi pencarian dan
pertolongan;
83.
mengolah data penggunaan peralatan sistem komunikasi pencarian dan pertolongan;
84.
menyusun bahan rencana kebutuhan pemeliharan sistem komunikasi pencarian dan
pertolongan;
85.
mengidentifikasi pemeliharaan ringan sistem komunikasi pencarian dan
pertolongan;
86.
mengidentifikasi kebutuhan dukungan penyelenggaraan operasi pencarian dan
pertolongan;
87.
mengidentifikasi kebutuhan gelar komunikasi pencarian dan pertolongan;
88.
menginventarisasi permasalahan terkait sistem penangkap sinyal marabahaya; dan
89.
melakukan penyiapan bahan analisis sistem penangkap sinyal marabahaya;
b. Penata Kelola
Pencarian dan Pertolongan Ahli Muda, meliputi:
1.
menganalisis subtansi teknis kebijakan bidang pencarian dan pertolongan;
2.
menganalisis penyusunan pedoman teknis bidang pencarian dan pertolongan;
3.
menganalisis bahan pembinaan teknis bidang pencarian dan pertolongan;
4.
menganalisis data pembinaan sumber daya manusia teknis pencarian dan
pertolongan;
5.
menganalisis data pengembangan sumber daya manusia teknis pencarian dan
pertolongan;
6.
melakukan verifikasi kebutuhan pembinaan sumber daya manusia teknis pencarian dan
pertolongan;
7.
melakukan verifikasi kebutuhan pengembangan sumber daya manusia teknis pencarian
dan pertolongan;
8.
menyusun konsep kurikulum dan silabus pembinaan dan pengembangan sumber daya
manusia teknis pencarian dan pertolongan;
9.
mengklasifikasi bahan ajar pembinaan dan pengembangan sumber daya manusia teknis
pencarian dan pertolongan;
10.
melakukan uji coba instrumen uji kompetensi sumber daya manusia teknis pencarian
dan pertolongan;
11.
menyusun instrumen pemantauan pelaksanaan pembinaan dan pengembangan sumber daya
manusia teknis pencarian dan pertolongan;
12.
melakukan asistensi pelaksanaan uji kompetensi sumber daya manusia teknis
pencarian dan pertolongan;
13.
mengklasifikasi data sumber daya manusia teknis pencarian dan pertolongan melalui
sistem informasi;
14.
menganalisis kebutuhan pembinaan dan pengembangan awak alat utama pencarian dan
pertolongan;
15.
Melakukan verifikasi kebutuhan sarana dan prasarana pencarian dan pertolongan;
16.
menyusun rencana pemenuhan kebutuhan sarana dan prasarana pencarian dan
pertolongan;
17.
melakukan reviu dokumen rencana pemenuhan kebutuhan sarana dan prasarana pencarian
dan pertolongan;
18.
menyusun spesifikasi teknis sarana dan prasarana pencarian dan pertolongan;
19.
memverifikasi jumlah dan kondisi sarana dan prasarana pencarian dan pertolongan
secara berkala;
20.
melakukan pengolahan data penggunaan sarana dan prasarana pencarian dan
pertolongan;
21.
menganalisis kebutuhan pemeliharaan sarana dan prasarana pencarian dan
pertolongan;
22.
menyusun usulan rencana kebutuhan pemeliharaan sarana dan prasarana pencarian
dan pertolongan;
23.
menyusun rencana teknis pelaksanaan pemeliharaan sarana dan prasarana pencarian
dan pertolongan;
24.
melakukan pemeriksaan awal dalam rangka pelaksanaan pemeliharaan menengah sarana
dan prasarana pencarian dan pertolongan;
25.
menyusun persyaratan kualifikasi teknis pelaksana pemeliharaan sarana dan
prasarana pencarian dan pertolongan;
26.
melakukan pengawasan pelaksanaan pekerjaan pemeliharaan sarana dan prasarana
pencarian dan pertolongan;
27.
mengidentifikasi alternatif pemenuhan kebutuhan dukungan sarana dan prasarana
untuk operasi pencarian dan pertolongan;
28.
menganalisis kebutuhan bimbingan teknis sarana dan prasarana pencarian dan
pertolongan;
29.
melakukan verifikasi penerimaan sarana dan prasarana dengan dokumen pendukung;
30.
melakukan pengujian sarana dan prasarana pencarian dan pertolongan;
31.
mengkaji rencana garis besar pelaksanaan siaga pencarian dan pertolongan
khusus;
32.
melaksanakan validasi informasi deteksi dini sinyal marabahaya;
33.
melakukan validasi informasi awal kecelakaan pesawat udara;
34.
melakukan validasi informasi awal kecelakaan kapal;
35.
menganalisis situasi dan lokasi kecelakaan pesawat udara;
36.
menganalisis situasi dan lokasi kecelakaan kapal;
37.
menganalisis perkembangan penindakan awal operasi pencarian dan pertolongan;
38.
memvalidasi data dan informasi musibah/ kecelakaan selama siaga pencarian dan
pertolongan khusus kepada instansi terkait;
39.
menganalisis kesiapan fasilitas siaga pencarian dan pertolongan;
40.
mengevaluasi pelaksanaan pengelolaan fasilitas siaga pencarian dan pertolongan;
41.
melakukan pemantauan dan evaluasi efektivitas fasilitas siaga pencarian dan pertolongan;
42.
menyusun rencana latihan Pencarian dan Pertolongan dengan institusi dalam
negeri;
43.
melakukan uji kelayakan sarana dan prasarana latihan pencarian dan pertolongan;
44.
menyusun rencana operasi latihan pencarian dan pertolongan (ROL) dan rencana informasi
latihan pencarian dan pertolongan (RIL);
45.
menyusun rencana latihan Pencarian dan Pertolongan antar negara;
46.
melakukan survei lokasi latihan Pencarian dan Pertolongan antar negara;
47.
melaksanakan diseminasi informasi pelaksanaan latihan pencarian dan
pertolongan;
48.
melaksanakan asistensi perencanaan latihan pencarian dan pertolongan daerah;
49.
melaksanakan pemantauan dan asistensi terhadap pelaksanaan latihan pencarian dan
pertolongan daerah;
50.
melakukan pemantauan terhadap pelaksanaan latihan pencarian dan pertolongan di negara
peserta;
51.
melakukan pemantuan dan evaluasi fasilitas latihan pencarian dan pertolongan;
52.
menyusun rencana pemenuhan kebutuhan operasi pencarian dan pertolongan;
53.
mengidentifikasi rancangan rencana kontingensi sesuai jenis operasi pencarian
dan pertolongan;
54.
mengidentifikasi risiko kecelakaan/bencana/ kondisi membahayakan manusia serta
potensi pencarian dan pertolongan pada tingkat nasional;
55.
menyusun skenario kecelakaan/bencana/ kondisi membahayakan manusia di lokasi
yang telah ditentukan;
56.
menganalisis daerah dengan tingkat kerawanaan kecelakaan/bencana/kondisi
membahayakan manusia yang tinggi pada tingkat daerah;
57.
menyusun rancangan kesepakatan bersama pihak terkait;
58.
menyusun rencana kontingensi pada kecelakaan/bencana/kondisi membahayakan
manusia;
59.
menyusun komposisi tim operasi pencarian dan pertolongan;
60.
melakukan penghitungan area operasi pencarian dan pertolongan;
61.
menyusun pola operasi pencarian dan pertolongan;
62.
merencanakan pembagian tugas unit pencarian dan pertolongan;
63.
mengevaluasi rencana operasi pencarian dan pertolongan;
64.
memvalidasi kesiapan sumber daya pencarian dan pertolongan;
65.
melaksanakan briefing pelaksanaan operasi pencarian dan pertolongan;
66.
melakukan supervisi penugasan unit pencarian dan pertolongan ke lokasi kecelakaan/
bencana/kondisi membahayakan manusia;
67.
melakukan supervisi pelaksanaan operasi gabungan dengan pusat koordinasi
penyelamatan negara lain;
68.
melakukan pengendalian/supervisi pelaksanaan operasi pencarian dan pertolongan;
69.
menyusun rekomendasi teknis operasi untuk koordinator misi pencarian dan
pertolongan;
70.
menganalisis pelaksanaan tahap penyadaran;
71.
menyusun rekomendasi teknis pelaksanaan tahap penyadaran;
72.
melakukan asistensi pada tahap penyadaran;
73.
menyusun rekomendasi penetapan koordinator misi Pencarian dan Pertolongan;
74.
menyusun rancangan penunjukan koordinator misi pencarian dan pertolongan;
75.
melakukan analisis penyiapan unit Pencarian dan Pertolongan, precom dan excom serta
pengerahan unit pencarian dan pertolongan;
76.
melakukan asistensi penyiapan unit Pencarian dan Pertolongan, precom, dan excom
serta pengerahan unit pencarian dan pertolongan;
77.
menganalisis rencana operasi pencarian dan pertolongan;
78.
melakukan asistensi penyusunan rencana operasi pencarian dan pertolongan;
79.
menganalisis dukungan sumber daya operasi pencarian dan pertolongan;
80.
melakukan asistensi penyediaan dukungan operasi pencarian dan pertolongan;
81.
melakukan asistensi pengendalian operasi pencarian dan pertolongan;
82.
melaksanakan asistensi penyusunan laporan operasi pencarian dan pertolongan;
83.
melaksanakan asistensi penyusunan laporan evaluasi operasi pencarian dan
pertolongan;
84.
melaksanakan asistensi penyusunan laporan pertanggungjawaban biaya operasi pencarian
dan pertolongan;
85.
melakukan debriefing operasi pencarian dan pertolongan;
86.
memverifikasi bukti pembayaran atas penyewaan, pembelian, atau jasa pendukung
pelaksanaan operasi pencarian dan pertolongan;
87.
menyusun usulan penggantian biaya pengerahan dan pengendalian operasi pencarian
dan pertolongan;
88.
melakukan diseminasi informasi teknis pelaksanaan operasi pencarian dan
pertolongan kepada pihak berkepentingan;
89.
mengusulkan penghentian/perpanjangan/ pembukaan kembali pelaksanaan operasi
pencarian dan pertolongan;
90.
menetapkan komposisi tim uji pelaksanaan operasi pencarian dan pertolongan;
91.
melaksanakan uji fungsi dan uji kemampuan petugas operasi pencarian dan
pertolongan;
92.
melaksanakan uji fungsi kendaraan operasi pencarian dan pertolongan;
93.
menganalisis hasil uji pelaksanaan operasi pencarian dan pertolongan;
94.
mengevaluasi hasil uji pelaksanaan operasi pencarian dan pertolongan;
95.
menganalisis dan mengevaluasi kepatuhan atas pelaksanaan norma, standar, prosedur,
dan kriteria;
96.
menganalisis hasil pengawasan dan evaluasi penyelenggaraan operasi pencarian dan
pertolongan;
97.
melakukan verifikasi usulan kebutuhan sistem komunikasi pencarian dan
pertolongan;
98.
menganalisis perhitungan biaya pemenuhan sistem komunikasi pencarian dan
pertolongan;
99.
melakukan klasifikasi jenis peralatan komunikasi di gudang;
100.
melakukan verifikasi usulan kebutuhan pemeliharaan sistem komunikasi pencarian
dan pertolongan;
101.
mengidentifikasi pemeliharaan berat sistem komunikasi pencarian dan
pertolongan;
102.
melakukan registrasi dan perpanjangan izin frekuensi peralatan dan perangkat
komunikasi pencarian dan pertolongan;
103.
menyusun rencana pelaksanaan gelar komunikasi pencarian dan pertolongan;
104.
melakukan gelar komunikasi pencarian dan pertolongan;
105.
melakukan pengujian sistem komunikasi pencarian dan pertolongan;
106.
melakukan registrasi alat pemancar sinyal marabahaya; dan
107.
melakukan uji fungsi alat pemancar sinyal marabahaya;
c. Penata Kelola Pencarian
dan Pertolongan Ahli Madya, meliputi:
1.
mengevaluasi subtansi teknis kebijakan bidang pencarian dan pertolongan;
2.
mengevaluasi penyusunan pedoman teknis bidang pencarian dan pertolongan;
3.
mengevaluasi pembinaan teknis bidang pencarian dan pertolongan;
4.
mengevaluasi data pembinaan sumber daya manusia teknis pencarian dan
pertolongan;
5.
mengevaluasi data pengembangan sumber daya manusia teknis pencarian dan
pertolongan;
6.
menyusun rencana dan program pengembangan sumber daya manusia teknis pencarian
dan pertolongan;
7.
melakukan validasi kebutuhan pembinaan sumber daya manusia teknis pencarian dan
pertolongan;
8.
melakukan validasi kebutuhan pengembangan sumber daya manusia teknis pencarian dan
pertolongan;
9.
menyusun rencana strategis pembinaan dan pengembangan sumber daya manusia teknis
pencarian dan pertolongan;
10.
menganalisis penyusunan kurikulum dan silabus pembinaan dan pengembangan sumber
daya manusia teknis pencarian dan pertolongan;
11.
mengevaluasi kurikulum dan silabus pembinaan dan pengembangan sumber daya
manusia teknis pencarian dan pertolongan;
12.
menyusun bahan ajar pembinaan dan pengembangan sumber daya manusia teknis
pencarian dan pertolongan;
13.
menganalisis instrumen uji kompetensi sumber daya manusia teknis pencarian dan
pertolongan;
14.
melakukan pemantauan pelaksanaan pembinaan dan pengembangan sumber daya manusia
teknis pencarian dan pertolongan;
15.
mengevaluasi instrumen pemantauan pembinaan dan pengembangan sumber daya
manusia teknis pencarian dan pertolongan;
16.
melakukan validasi penerbitan sertifikat uji kompetensi sumber daya manusia teknis
pencarian dan pertolongan;
17.
mengevaluasi pembinaan dan pengembangan awak alat utama pencarian dan
pertolongan;
18.
menyusun kajian teknis kebutuhan berdasarkan jenis sarana dan prasarana
pencarian dan pertolongan;
19.
menyusun rekomendasi rencana pemenuhan kebutuhan sarana dan prasarana pencarian
dan pertolongan;
20.
menganalisis penempatan sarana pencarian dan pertolongan;
21.
menyusun desain teknis pengembangan sarana dan prasarana pencarian dan
pertolongan;
22.
melakukan verifikasi usulan kebutuhan
pemeliharaan
sarana dan prasarana pencarian dan pertolongan;
23.
melakukan pemeriksaan awal dalam rangka pelaksanaan pemeliharaan berat sarana dan
prasarana pencarian dan pertolongan;
24.
melakukan asistensi teknis pengelolaan sarana dan prasarana pencarian dan
pertolongan;
25.
melakukan kajian teknis usulan penghapusan sarana dan prasarana pencarian dan
pertolongan;
26.
melakukan pengawasan teknis pelaksanaan pengadaan sarana dan prasarana pencarian
dan pertolongan;
27.
mengevaluasi pelaksanaan siaga pencarian dan pertolongan rutin;
28.
melakukan pemantauan dan asistensi pelaksanaan siaga pencarian dan pertolongan
khusus;
29.
mengkaji pelaksanaan siaga pencarian dan pertolongan khusus;
30.
melakukan diseminasi informasi kesiapsiagaan pencarian dan pertolongan kepada petugas
siaga pencarian dan pertolongan;
31.
mengkaji rencana garis besar latihan pencarian dan pertolongan dengan institusi
dalam negeri;
32.
melaksanakan pembekalan latihan pencarian dan pertolongan dengan institusi
dalam negeri;
33.
menyusun rencana garis besar latihan pencarian dan pertolongan antar negara;
34.
menyusun rumusan skenario latihan pencarian dan pertolongan antar negara;
35.
mengevaluasi rencana garis besar latihan pencarian dan pertolongan antar
negara;
36.
melaksanakan bimbingan teknis kepada pengawas, pengendali, dan pelaku latihan
pencarian dan pertolongan;
37.
mengevaluasi pelaksanaan latihan pencarian dan pertolongan dalam negeri;
38.
mengevaluasi pelaksanaan latihan pencarian dan pertolongan antar negara;
39.
mengevaluasi pelaksanaan latihan pencarian dan pertolongan daerah;
40.
mengevaluasi penilaian pelaksanaan latihan pencarian dan pertolongan antar
negara;
41.
melakukan reviu dokumen pemenuhan kebutuhan operasi pencarian dan pertolongan;
42.
menyusun rekomendasi rencana pemenuhan kebutuhan operasi pencarian dan
pertolongan;
43.
menganalisis rancangan rencana kontingensi;
44.
menganalisis wilayah rawan kecelakaan/ bencana/kondisi membahayakan manusia
pada tingkat nasional;
45.
menyusun rencana tindak pelaksanaan operasi pencarian dan pertolongan;
46.
menginventarisasi pelibatan potensi pencarian dan pertolongan dalam mendukung
pelaksanaan operasi pencarian dan pertolongan;
47.
mengidentifikasi peranan potensi pencarian dan pertolongan;
48.
menyusun dokumen persyaratan teknis petugas operasi pencarian dan pertolongan;
49.
menyusun persyaratan teknis sumber daya pencarian dan pertolongan;
50.
menyusun penetapan pembagian wilayah pembinaan/tanggung jawab pencarian dan
pertolongan;
51.
menyusun penetapan wilayah pencarian dan pertolongan indonesia (srr indonesia);
52.
menyusun penetapan penempatan alat utama pencarian dan pertolongan;
53.
menyusun rekomendasi teknis terkait rencana operasi pencarian dan pertolongan;
54.
menyusun rekomendasi teknis penyediaan dukungan sumber daya operasi pencarian dan
pertolongan;
55.
melakukan analisis usulan penghentian operasi pencarian dan pertolongan;
56.
melakukan analisis usulan perpanjangan/ pembukaan kembali operasi pencarian dan
pertolongan;
57.
menyusun rekomendasi penghentian/ perpanjangan/pembukaan kembali pelaksanaan operasi
pencarian dan pertolongan;
58.
melakukan evaluasi pelaksanaan operasi pencarian dan pertolongan;
59.
menyusun rekomendasi pemberian penghargaan/sanksi pelanggaran kepada petugas
pencarian dan pertolongan;
60.
melakukan pemantauan pelaksanaan uji pada tahap penyadaran, tahap penindakan awal,
tahap perencanaan, tahap operasi, tahap pengakhiran;
61.
menyusun rekomendasi atas hasil uji pelaksanan operasi pencarian dan
pertolongan pada unit pelaksana teknis;
62.
memvalidasi hasil uji pelaksanaan operasi pencarian dan pertolongan;
63.
melakukan pemaparan hasil uji pelaksanaan operasi pencarian dan pertolongan;
64.
merekomendasikan perbaikan atas kepatuhan pelaksanaan norma, standar, prosedur,
dan kriteria;
65.
menyusun rencana dan tindak lanjut hasil pengawasan dan evaluasi penyelenggaraan
operasi pencarian dan pertolongan;
66.
menyusun rencana pemenuhan kebutuhan komunikasi pencarian dan pertolongan;
67.
melakukan kajian penempatan peralatan komunikasi pencarian dan pertolongan;
68.
melakukan kajian teknis terhadap perkembangan teknologi sistem komunikasi
pencarian dan pertolongan;
69.
melakukan verifikasi kesesuaian peralatan komunikasi pencarian dan pertolongan sesuai
dengan dokumen spesifikasi teknis;
70.
melakukan verifikasi jumlah dan kondisi peralatan komunikasi pencarian dan
pertolongan;
71.
melakukan pemutakhiran data peralatan komunikasi pencarian dan pertolongan secara
berkala;
72.
melakukan analisis kebutuhan pemeliharaan sistem komunikasi pencarian dan
pertolongan;
73.
melakukan asistensi teknis pengelolaan sistem komunikasi pencarian dan
pertolongan;
74.
melakukan evaluasi pelaksanaan gelar komunikasi pencarian dan pertolongan;
75.
menyusun usulan kebutuhan sistem komunikasi pencarian dan pertolongan;
76.
melakukan validasi dan sertifikasi alat pemancar sinyal marabahaya;
77.
melakukan analisis sistem penangkap sinyal marabahaya sesuai prosedur; dan
78.
menyusun rencana dan program sistem pencarian dan pertolongan berbasis satelit internasional
(cospas sarsat).
d. Penata Kelola Pencarian
dan Pertolongan Ahli Utama, meliputi:
1.
menyusun rekomendasi penyusunan kebijakan teknis bidang pencarian dan
pertolongan;
2.
menyusun rekomendasi penyusunan pedoman teknis bidang pencarian dan
pertolongan;
3.
melakukan pengembangan sistem pembinaan teknis bidang pencarian dan
pertolongan;
4.
menyusun rencana dan program pembinaan sumber daya manusia teknis pencarian dan
pertolongan;
5.
menyusun pedoman pembinaan dan pengembangan sumber daya pencarian dan
pertolongan;
6.
menyusun kajian teknis penerapan teknologi dalam pembinaan dan pengembangan sumber
daya manusia teknis pencarian dan pertolongan;
7.
menyusun kajian teknis kebutuhan sarana dan prasana dalam pembinaan dan
pengembangan sumber daya manusia teknis pencarian dan pertolongan;
8.
melakukan evaluasi instrument uji kompetensi sumber daya manusia teknis pencarian
dan pertolongan;
9.
melakukan diseminasi informasi potensi pencarian dan pertolongan;
10.
melakukan analisis pengembangan teknologi sarana dan prasarana pencarian dan
pertolongan;
11.
melakukan evaluasi pemenuhan kebutuhan sarana dan prasarana pencarian dan
pertolongan;
12.
melakukan evaluasi pedoman teknis di bidang sarana dan prasarana pencarian dan
pertolongan;
13.
melakukan evaluasi pelaksanaan pemeliharaan sarana dan prasarana pencarian dan
pertolongan;
14.
melakukan evaluasi dukungan sarana dan prasarana dalam pelaksanaan operasi
pencarian dan pertolongan;
15.
mengembangkan model/sistem kesiapsiagaan pencarian dan pertolongan;
16.
mengevaluasi pengembangan metode pelaksanaan siaga pencarian dan pertolongan;
17.
melaksanakan evaluasi penyelenggaraan pelaksanaan latihan pencarian dan
pertolongan;
18.
mengembangkan model/sistem latihan pencarian dan pertolongan;
19.
mengevaluasi pengembangan metode pelaksanaan latihan pencarian dan pertolongan;
20.
menyusun rancangan rencana nasional pencarian dan pertolongan;
21.
menyusun rancangan kesepakatan bersama pimpinan potensi pencarian dan
pertolongan;
22.
menyusun kertas kerja pengawasan atas ketaatan norma, standar, prosedur, dan
kriteria yang telah ditetapkan;
23.
mengendalikan mutu pelaksanaan pengawasan penyelenggaraan operasi pencarian dan
pertolongan;
24.
melakukan supervisi atas ketaatan norma, standar, prosedur, dan kriteria
penyelenggaraan operasi pencarian dan pertolongan yang berlaku nasional maupun
internasional;
25.
menyusun rencana pengembangan dan pembangunan bidang operasi pencarian dan
pertolongan;
26.
melakukan review dokumen rencana pemenuhan kebutuhan komunikasi pencarian dan
pertolongan; dan
27.
menyusun rekomendasi rencana pemenuhan kebutuhan komunikasi pencarian dan
pertolongan.
Selengkapnya silahkan
download dan baca Peraturan Menpan RB atau Permenpan
Rb Nomor 32 Tahun 2021 Tentang Jabatan Fungsional Penata Kelola Pencarian Dan
Pertolongan, mnelalui link yang tersedia di bawah ini.
Link download Permenpan Rb Nomor 32 Tahun 2021 Tentang
Jabatan Fungsional Penata Kelola Pencarian Dan Pertolongan (DISINI)
Demikian informasi
tentang Peraturan Menpan RB atau Permenpan
Rb Nomor 32 Tahun 2021 Tentang Jabatan Fungsional Penata Kelola Pencarian Dan
Pertolongan. Semoga ada manfaatnya.