Berdasarkan Permenpan Rb Nomor 33 Tahun 2021 Tentang Jabatan Fungsional Pranata Pencarian dan Pertolongan, yang dimaksud Jabatan Fungsional Pranata Pencarian dan Pertolongan adalah jabatan yang mempunyai ruang lingkup, tugas, tanggung jawab, dan wewenang untuk melaksanakan kegiatan Pencarian dan Pertolongan. Pejabat Fungsional Pranata Pencarian dan Pertolongan yang selanjutnya disebut Pranata Pencarian dan Pertolongan adalah PNS yang diberi tugas, tanggung jawab, dan wewenang secara penuh oleh Pejabat yang Berwenang untuk melaksanakan kegiatan Pencarian dan Pertolongan. Sedangkan yang dimaksud Pencarian dan Pertolongan adalah segala usaha dan kegiatan mencari, menolong, menyelamatkan, dan mengevakuasi manusia yang menghadapi keadaan darurat dan/atau bahaya dalam kecelakaan, bencana, atau kondisi membahayakan manusia.
Dinyatakan dalam Permenpan Rb Nomor 33 Tahun 2021 Tentang
Jabatan Fungsional Pranata Pencarian dan Pertolongan, bahwa Pranata Pencarian
dan Pertolongan berkedudukan sebagai pelaksana teknis dalam melakukan kegiatan
Pencarian dan Pertolongan pada Instansi Pemerintah. Pranata Pencarian dan Pertolongan
berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab secara langsung kepada pejabat
pimpinan tinggi madya, pejabat pimpinan tinggi pratama, pejabat administrator, atau
pejabat pengawas yang memiliki keterkaitan dengan pelaksanaan tugas Jabatan
Fungsional Pranata Pencarian dan Pertolongan. Kedudukan Pranata Pencarian dan Pertolongan
ditetapkan dalam peta jabatan berdasarkan analisis tugas dan fungsi unit kerja,
analisis jabatan, dan analisis beban kerja dilaksanakan sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan.
Sekanjutnya Permenpan Rb Nomor 33 Tahun 2021 Tentang
Jabatan Fungsional Pranata Pencarian dan Pertolongan, menegaskan bahwa Jabatan
Fungsional Pranata Pencarian dan Pertolongan merupakan jabatan karier PNS.
Jabatan Fungsional Pranata Pencarian dan Pertolongan termasuk dalam rumpun
pengawas kualitas dan keamanan. Jabatan Fungsional Pranata Pencarian dan Pertolongan
merupakan Jabatan Fungsional kategori keterampilan. Jenjang Jabatan Fungsional Pranata
Pencarian dan Pertolongan terdiri atas:
a. Pranata Pencarian
dan Pertolongan Pemula;
b. Pranata Pencarian
dan Pertolongan Terampil;
c. Pranata Pencarian
dan Pertolongan Mahir; dan
d. Pranata Pencarian
dan Pertolongan Penyelia.
Jenjang pangkat untuk
masing-masing jenjang Jabatan Fungsional Pranata Pencarian dan Pertolongan
tercantum dalam Lampiran III sampai dengan Lampiran V yang merupakan bagian
tidak terpisahkan dari Permenpan Rb
Nomor 33 Tahun 2021 Tentang Jabatan Fungsional Pranata Pencarian dan
Pertolongan ini.
Adapun tugas Jabatan
Fungsional Pranata Pencarian dan Pertolongan menurut Permenpan Rb Nomor 33 Tahun 2021 Tentang Jabatan Fungsional Pranata
Pencarian dan Pertolongan adalah melakukan Pencarian dan Pertolongan. Unsur
kegiatan tugas Jabatan Fungsional Pranata Pencarian dan Pertolongan yang dapat dinilai
Angka Kreditnya yaitu pelaksanaan Pencarian dan Pertolongan. Sub-unsur dari unsur
kegiatan terdiri atas: a) persiapan; b) kesiapsiagaan Pencarian dan
Pertolongan; c) pelaksanaan operasi Pencarian dan Pertolongan; dan d) evaluasi
dan laporan.
Uraian kegiatan tugas
Jabatan Fungsional Pranata Pencarian dan Pertolongan sesuai dengan jenjang
jabatannya, ditetapkan dalam butir kegiatan sebagai berikut:
a. Pranata Pencarian dan
Pertolongan Pemula, meliputi:
1.
mengumpulkan bahan penjadwalan untuk pemeliharaan peralatan Pencarian dan
Pertolongan;
2.
mengumpulkan bahan penjadwalan untuk pemeliharaan kompetensi;
3.
mengumpulkan bahan pemilihan personil untuk pelaksanaan siaga Pencarian dan Pertolongan;
4.
melaksanakan serah terima siaga Pencarian dan Pertolongan rutin;
5.
melaksanakan serah terima siaga Pencarian dan Pertolongan khusus;
6.
melakukan pengumpulan bahan sumber daya untuk pelaksanaan penerapan kerja sama di
bidang Pencarian dan Pertolongan secara internal;
7.
melakukan pengumpulan bahan sumber daya untuk pelaksanaan penerapan kerja sama di
bidang Pencarian dan Pertolongan secara eksternal;
8.
melakukan penyiapan pemeliharaan peralatan Pencarian dan Pertolongan;
9.
menyiapkan pelaksanaan latihan fisik;
10.
melakukan praktek pembelajaran penerapan pelaksanaan teori Pencarian dan
Pertolongan;
11.
melakukan penyiapan latihan Pencarian dan Pertolongan;
12.
melakukan penyiapan peralatan operasi Pencarian dan Pertolongan;
13.
melakukan penyiapan peralatan di lokasi operasi Pencarian dan Pertolongan;
14.
melakukan penyiapan peralatan evakuasi korban; dan
15.
melakukan pengecekan peralatan pada pengakhiran operasi Pencarian dan
Pertolongan;
b.
Pranata Pencarian dan Pertolongan Terampil, meliputi:
1.
melakukan penyaringan bahan penjadwalan kebutuhan pemeliharaan peralatan
Pencarian dan Pertolongan;
2.
melakukan penyaringan bahan penjadwalan kebutuhan pemeliharaan kompetensi;
3.
melakukan pengelompokan personil berdasarkan kebutuhan pelaksanaan siaga
Pencarian dan Pertolongan;
4.
melaksanakan pengecekan peralatan dan perlengkapan Pencarian dan Pertolongan
pada siaga Pencarian dan Pertolongan rutin;
5.
melaksanakan pengecekan peralatan dan perlengkapan Pencarian dan Pertolongan
pada siaga Pencarian dan Pertolongan khusus;
6.
melakukan penyaringan bahan sumber daya berdasarkan kebutuhan pelaksanaan
penerapan kerja sama di bidang Pencarian dan Pertolongan secara internal;
7.
melakukan penyaringan bahan sumber daya berdasarkan kebutuhan pelaksanaan
penerapan kerja sama di bidang Pencarian dan Pertolongan secara eksternal;
8.
melaksanakan pemeliharaan peralatan Pencarian dan Pertolongan;
9.
memandu pelaksanaan latihan fisik;
10.
memandu praktek pembelajaran penerapan pelaksanaan teori Pencarian dan
Pertolongan;
11.
memandu latihan Pencarian dan Pertolongan;
12.
menginventarisasi bahan/data penyusunan rencana operasi Pencarian dan
Pertolongan;
13.
melakukan pencatatan berita operasi Pencarian dan Pertolongan;
14.
menyusun rencana pergerakan tim Pencarian
dan
Pertolongan secara berkala di lokasi operasi;
15.
melakukan penanganan terhadap korban; dan
16.
memantau hasil pengecekan peralatan pada pengakhiran operasi Pencarian dan
Pertolongan;
c. Pranata
Pertolongan dan pencarian Mahir, meliputi:
1.
menyusun konsep jadwal pemeliharaan peralatan Pencarian dan Pertolongan;
2.
menyusun konsep jadwal pemeliharaan kompetensi;
3.
menyusun konsep jadwal pelaksanaan siaga Pencarian dan Pertolongan;
4.
memantau pelaksanaan siaga Pencarian dan Pertolongan rutin;
5.
memantau pelaksanaan siaga Pencarian dan Pertolongan khusus;
6.
melaksanakan kerja sama dengan pemangku kepentingan;
7.
melaksanakan penerapan kerja sama di bidang Pencarian dan Pertolongan secara
internal;
8.
melaksanakan penerapan kerja sama di bidang Pencarian dan Pertolongan secara
eksternal;
9.
memantau pelaksanaan pemeliharaan peralatan Pencarian dan Pertolongan;
10.
memantau pelaksanaan latihan fisik;
11.
memantau praktek pembelajaran penerapan teori Pencarian dan Pertolongan;
12.
memantau latihan Pencarian dan Pertolongan;
13.
melakukan briefing persiapan operasi Pencarian dan Pertolongan;
14.
memantau pelaksanaan operasi Pencarian dan Pertolongan di lokasi operasi;
15.
menyusun rencana evakuasi korban; dan
16.
melakukan debrifing pengakhiran operasi Pencarian dan Pertolongan; dan
d. Pranata Pencarian dan
Pertolongan Penyelia, meliputi:
1.
melakukan penyusunan jadwal pemeliharaan peralatan Pencarian dan Pertolongan;
2.
melakukan penyusunan jadwal pemeliharaan kompetensi;
3.
melakukan penyusunan jadwal pelaksanaan siaga Pencarian dan Pertolongan;
4.
melakukan pelaporan pelaksanaan siaga Pencarian dan Pertolongan rutin;
5.
melakukan pelaporan pelaksanaan siaga Pencarian dan Pertolongan khusus;
6.
melakukan pelaporan penerapan kerja sama di bidang Pencarian dan Pertolongan secara
internal;
7.
melakukan pelaporan penerapan kerja sama di bidang Pencarian dan Pertolongan secara
eksternal;
8.
melakukan pelaporan pemeliharaan peralatan Pencarian dan Pertolongan;
9.
melakukan pelaporan hasil latihan fisik;
10.
melakukan evaluasi kompetensi pranata Pencarian dan Pertolongan;
11.
melakukan pelaporan praktek pembelajaran penerapan teori Pencarian dan
Pertolongan;
12.
melakukan pelaporan latihan Pencarian dan Pertolongan;
13.
melakukan pelaporan hasil persiapan operasi Pencarian dan Pertolongan;
14.
melakukan pelaporan hasil pelaksanaan operasi Pencarian dan Pertolongan;
15.
melakukan pelaporan hasil evakuasi korban;
16.
melakukan pelaporan hasil pengakhiran operasi Pencarian dan Pertolongan;
17.
melakukan evaluasi teknis pelaksanaan siaga Pencarian dan Pertolongan bulanan;
18.
melakukan evaluasi teknis pelaksanaan siaga Pencarian dan Pertolongan tahunan;
19.
melakukan evaluasi teknis pelaksanaan operasi Pencarian dan Pertolongan
bulanan; dan
20.
melakukan evaluasi teknis pelaksanaan operasi Pencarian dan Pertolongan
tahunan.
Peraturan Menpan RB
atau Permenpan Rb Nomor 33 Tahun 2021
Tentang Jabatan Fungsional Pranata Pencarian Dan Pertolongan
Selengkapnya silahkan
download dan baca Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Dan Reformasi
Birokrasi Permenpan Rb Nomor 33 Tahun
2021 Tentang Jabatan Fungsional Pranata Pencarian Dan Pertolongan, mnelalui
link yang tersedia di bawah ini.
Link download Permenpan Rb Nomor 33 Tahun 2021 Tentang
Jabatan Fungsional Pranata Pencarian Dan Pertolongan (disini)
Demikian informasi
tentang Peraturan Menpan RB atau Permenpan Rb Nomor 33 Tahun 2021 Tentang
Jabatan Fungsional Pranata Pencarian Dan Pertolongan. Semoga ada manfaatnya.