Berdasarkan Peraturan Menpan RB Permenpan RB Nomor 34 Tahun 2021 Tentang Jabatan Fungsional Pembina Keamanan Pemasyarakatan, yang dimaksud Jabatan Fungsional Pembina Keamanan Pemasyarakatan adalah jabatan yang mempunyai ruang lingkup tugas, tanggung jawab, wewenang, dan hak untuk melakukan pembinaan di bidang Keamanan dan Ketertiban Pemasyarakatan. Pejabat Fungsional Pembina Keamanan Pemasyarakatan yang selanjutnya disebut Pembina Keamanan Pemasyarakatan adalah PNS yang diberikan tugas, tanggung jawab, dan wewenang untuk melakukan pembinaan di bidang Keamanan dan Ketertiban Pemasyarakatan. Adapun yang dimaksud Keamanan dan Ketertiban Pemasyarakatan adalah segala tindakan dan kegiatan yang dilakukan secara efektif dan efisien dalam rangka melakukan pencegahan, penindakan, dan pemulihan terhadap setiap gangguan keamanan dan ketertiban di Lembaga Pemasyarakatan, Rumah Tahanan Negara, Lembaga Pembinaan Khusus Anak, atau Lembaga Penempatan Anak Sementara.
Dinyatakan dalam Peraturan
Menpan RB Permenpan RB Nomor 34 Tahun
2021 Tentang Jabatan Fungsional Pembina Keamanan Pemasyarakatan, bahwa Pembina
Keamanan Pemasyarakatan berkedudukan sebagai pelaksana teknis fungsional di
bidang Keamanan dan Ketertiban Pemasyarakatan. Pembina Keamanan Pemasyarakatan berkedudukan
di bawah dan bertanggung jawab secara langsung kepada pejabat pimpinan tinggi
madya, pejabat pimpinan tinggi pratama, pejabat administrator, atau pejabat pengawas,
yang memiliki keterkaitan dengan pelaksanaan tugas Jabatan Fungsional Pembina
Keamanan Pemasyarakatan. Kedudukan Pembina Keamanan Pemasyarakatan ditetapkan dalam
peta jabatan berdasarkan analisis tugas dan fungsi unit kerja, analisis jabatan,
dan analisis beban kerja yang dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan.
Selanjunya Peraturan Menpan
RB Permenpan RB Nomor 34 Tahun 2021
Tentang Jabatan Fungsional Pembina Keamanan Pemasyarakatan menegaskan bahwa
Jabatan Fungsional Pembina Keamanan Pemasyarakatan merupakan jabatan karir PNS.
Jabatan Fungsional Pembina Keamanan Pemasyarakatan termasuk dalam rumpun hukum
dan peradilan. Jabatan Fungsional Pembina Keamanan Pemasyarakatan merupakan
Jabatan Fungsional kategori keahlian. Jenjang Jabatan Fungsional Pembina Keamanan
Pemasyarakatan,terdiri atas:
a. Pembina Keamanan
Pemasyarakatan Ahli Pertama;
b. Pembina Keamanan
Pemasyarakatan Ahli Muda;
c. Pembina Keamanan
Pemasyarakatan Ahli Madya; dan
d. Pembina Keamanan
Pemasyarakatan Ahli Utama.
Jenjang pangkat
Jabatan Fungsional Pembina Keamanan Pemasyarakatan tercantum dalam Lampiran III
sampai dengan Lampiran V yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan
Menpan RB Permenpan RB Nomor 34 Tahun
2021 Tentang Jabatan Fungsional Pembina Keamanan Pemasyarakatan ini.
Tugas Jabatan Fungsional
Pembina Keamanan Pemasyarakatan menurut Peraturan Menpan RB Permenpan RB Nomor 34 Tahun 2021 Tentang Jabatan
Fungsional Pembina Keamanan Pemasyarakatan adalah melaksanakan pembinaan di
bidang Keamanan dan Ketertiban Pemasyarakatan. Unsur kegiatan Jabatan Fungsional
Pembina Keamanan Pemasyarakatan yang dapat dinilai angka kreditnya, terdiri
atas: a) pencegahan; b) penindakan; dan c) pemulihan. Sub unsur dari unsur
kegiatan, terdiri atas:
a. pencegahan,
meliputi:
1. penggeledahan;
2. intelijen;
3. pengendalian
peralatan pengamanan;
4. pengawasan
komunikasi;
5. penempatan
dalam rangka pengamanan; dan
6. investigasi
dan reka ulang.
b. penindakan,
meliputi:
1. bantuan
pengamanan;
2. penegakan
kode etik; dan
3. pelayanan
pengaduan.
c. pemulihan,
meliputi:
1. rekonsiliasi;
2. rehabilitasi;
dan
3. rekonstruksi.
AdapunUraian kegiatan
Jabatan Fungsional Pembina Keamanan Pemasyarakatan sesuai jenjang jabatannya, berdasarkan
Peraturan Menpan RB Permenpan RB Nomor
34 Tahun 2021 Tentang Jabatan Fungsional Pembina Keamanan Pemasyarakatan
ditetapkan dalam butir kegiatan sebagai berikut:
a. Pembina Keamanan Pemasyarakatan
Ahli Pertama, meliputi:
1.
melakukan pertukaran data dan informasi intelijen tingkat I;
2.
melakukan verifikasi dan validasi tentang informasi keamanan dan ketertiban untuk
jenis pidana umum;
3.
melakukan identifikasi hasil pengawasan komunikasi di Lembaga Pemasyarakatan, Rumah
Tahanan Negara, Lembaga Pembinaan Khusus Anak, atau Lembaga Penempatan Anak
Sementara;
4.
mengidentifikasi kebutuhan peralatan pengamanan;
5.
melakukan rincian kerusakan sarana dan prasarana keamanan;
6.
melakukan pengawasan tes urine narkotika dan obat-obatan terlarang, pengamanan khusus
tanggap darurat dan/atau bantuan pengamanan;
7.
melakukan penyusunan bahan dan persiapan sidang kode etik;
8.
menginventarisasi dan identifikasi dampak kerusakan dan kerugian yang ditimbulkan
oleh nongangguan keamanan dan ketertiban;
9.
menginventarisasi hasil identifikasi dampak kerusakan dan kerugian;
10.
menginventarisasi dan identifikasi kerusakan dan kerugian yang ditimbulkan oleh
gangguan keamanan dan ketertiban;
11.
menginventarisasi dan identifikasi dampak gangguan keamanan dan ketertiban pada
kesehatan dan/atau psikologis petugas, narapidana, tahanan, dan/atau anak;
12.
menyiapkan teknis pelaksanaan rekonstruksi;
13.
melakukan rencana pembiayaan dan jangka waktu penyelesaian rekonstruksi;
14.
melakukan sinkronisasi rencana dan program rekonsiliasi, rehabilitasi, dan
rekonstruksi;
15.
menginventarisasi kebutuhan perbaikan dan penyediaan fasilitas pelayanan untuk
mendukung pemulihan rekonstruksi; dan
16.
melakukan pemantauan penyelenggaraan rekonstruksi proses pemulihan.
b. Pembina Keamanan Pemasyarakatan
Ahli Muda, meliputi:
1.
melakukan verifikasi dan validasi hasil penggeledahan;
2.
melakukan pertukaran data dan informasi intelijen tingkat II;
3.
mengidentifikasi informasi keamanan dan ketertiban di lingkungan
pemasyarakatan;
4.
Melakukan pendampingan teknis intelijen Pemasyarakatan tingkat Lembaga
Pemasyarakatan Kelas II, Lembaga Pemasyarakatan Kelas III, Rumah Tahanan Negara
Kelas I, Rumah Tahanan Negara kelas II, Lembaga Pembinaan Khusus Anak, dan
Lembaga Penempatan Anak Sementara;
5.
melakukan pengendalian peralatan pengamanan;
6.
Melakukan verifikasi Pengawasan Komunikasi di Lembaga Pemasyarakatan, Rumah Tahanan
Negara, Lembaga Pembinaan Khusus Anak, dan/atau Lembaga Penempatan Anak
Sementara;
7.
melaksanakan reka ulang peristiwa gangguan keamanan dan ketertiban serta
mendokumentasikan seluruh kegiatan;
8.
melakukan verifikasi terhadap hasil pengawasan tes urine narkotika dan obat-obatan
terlarang, pengamanan khusus tanggap darurat dan/atau bantuan pengamanan;
9.
melakukan verifikasi laporan hasil penyelesaian pengaduan;
10.
melakukan klarifikasi laporan hasil penyelesaian pengaduan tingkat Lembaga Pemasyarakatan,
Rumah Tahanan Negara, Lembaga Pembinaan Khusus Anak, atau Lembaga Penempatan Anak
Sementara;
11.
menyusun kronologis urutan kejadian terhadap narapidana, tahanan, dan/atau anak
yang melakukan pelanggaran;
12.
melakukan verifikasi hasil identifikasi dampak kerusakan dan kerugian;
13.
menginventarisasi hasil pelaksanaan rekonsiliasi;
14.
melakukan pengumpulan sumber daya dalam rangka pemulihan gangguan keamanan dan
ketertiban;
15.
melakukan mobilisasi sumber daya dalam rangka pemulihan gangguan keamanan dan
ketertiban;
16.
menyusun rencana mediasi dalam rangka pasca pemulihan gangguan keamanan dan
ketertiban;
17.
mengklasifikasikan kebutuhan pemulihan kesehatan dan/atau psikologi petugas,
narapidana, tahanan, dan/atau anak serta kondisi lingkungan sosial;
18.
menyiapkan bahan verifikasi atas hasil inventarisasi dan identifikasi masalah gangguan
kesehatan, psikologis dan/atau sosial petugas , narapidana, tahanan, dan/atau
anak;
19.
mengidentifikasi kebutuhan pemulihan lingkungan fisik;
20.
menyusun rencana pemulihan gangguan keamanan dan ketertiban dengan instansi
terkait;
21.
menyusun rencana pemulihan gangguan keamanan dan ketertiban dengan pakar/ahli
dibidangnya; dan
22.
menyusun laporan penyelenggaraan rekonstruksi;
c. Pembina Keamanan Pemasyarakatan
Ahli Madya, meliputi:
1.
menganalisis laporan hasil penggeledahan atas pelanggaran;
2.
melakukan pertukaran data dan informasi intelijen tingkat III;
3.
menelaah laporan hasil identifikasi informasi keamanan dan ketertiban di lingkungan
pemasyarakatan;
4.
melakukan pendampingan teknis intelijen pemasyarakatan tingkat wilayah dan Lembaga
Pemasyarakatan Kelas I;
5.
melakukan penilaian terhadap laporan informasi keamanan dan ketertiban;
6.
melakukan pemetaan dan deteksi dini kerawanan gangguan keamanan dan ketertiban;
7.
melakukan verifikasi dan validasi tentang informasi keamanan dan ketertiban untuk
jenis pidana khusus;
8.
menganalisis tingkat kerusakan rencana pemulihan gangguan keamanan dan
ketertiban;
9.
melakukan analisis dan evaluasi kebutuhan peralatan pengamanan;
10.
melakukan verifikasi pengawasan komunikasi di Lembaga Pemasyarakatan, Rumah Tahanan
Negara, atau Lembaga Pembinaan Khusus Anak;
11.
menyusun strategi keamanan berbasis teknologi informasi;
12.
menelaah laporan penempatan narapidana, tahanan, dan/atau anak dalam rangka
pengamanan;
13.
menganalisis hasil kronologis urutan kejadian terhadap narapidana, tahanan, dan/atau
anak yang melakukan pelanggaran;
14.
mengkaji laporan hasil analisis kronologis urutan kejadian terhadap narapidana,
tahanan, dan/atau anak yang melakukan pelanggaran;
15.
melakukan analisis risiko keamanan terhadap klasifikasi lembaga pemasyarakatan kategori
minimum dan kategori medium;
16.
melakukan tindak lanjut terhadap hasil tes urine yang positif menggunakan
narkotika dan obat-obatan terlarang terhadap petugas, narapidana, tahanan,
dan/atau anak;
17.
mengikuti sidang kode etik tingkat wilayah;
18.
melaksanakan pengawasan dan evaluasi pelaksanaan hasil rekomendasi sidang kode
etik;
19.
melakukan perundingan secara damai antara petugas, narapidana, tahanan,
dan/atau anak;
20.
melakukan perundingan secara damai antara narapidana, tahanan, dan/atau anak dengan
narapidana, tahanan, dan/atau anak;
21.
melakukan analisis dampak, kerugian, dan kerusakan akibat gangguan keamanan dan
ketertiban;
22.
melakukan supervisi pemulihan kepada petugas dan narapidana, tahanan, dan/atau
anak;
23.
melakukan klarifikasi laporan hasil penyelesaian pengaduan tingkat wilayah;
24.
melakukan klarifikasi laporan hasil penyelesaian pengaduan tingkat nasional;
25.
menyusun rencana teknis rekonsiliasi;
26.
melaksanakan mediasi dalam rangka pasca pemulihan gangguan keamanan dan
ketertiban;
27.
melakukan pemantauan, evaluasi, dan pelaporan mediasi dalam rangka pasca
pemulihan gangguan keamanan dan ketertiban;
28.
Menyusun rencana perjanjian kerjasama pada pemerintah daerah dan instansi terkait
dalam rangka pasca pemulihan gangguan keamanan dan ketertiban;
29.
melakukan rekonsiliasi dalam rangka pemulihan kondisi sosial, keamanan dan ketertiban
dengan mengembalikan fungsi keamanan dan ketertiban oleh petugas dan mengembalikan
fungsi sosial antara petugas dan narapidana, tahanan, dan/atau anak;
30.
melakukan diseminasi kepada petugas, narapidana, tahanan, dan/atau anak;
31.
melakukan konsolidasi pemulihan gangguan keamanan dan ketertiban pada tingkat
Lembaga Pemasyarakatan, Rumah Tahanan Negara, Lembaga Pembinaan Khusus Anak,
atau Lembaga Penempatan Anak Sementara dan Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan
Hak Asasi Manusia;
32.
melakukan analisis dampak kesehatan, psikologis dan/atau kondisi sosial akibat gangguan
keamanan dan ketertiban;
33.
melakukan pendampingan kepada petugas, narapidana, tahanan, dan/atau anak terkait
rehabilitasi;
34.
melakukan verifikasi atas hasil inventarisasi dan identifikasi masalah gangguan
kesehatan, psikologis dan/atau kondisi sosial petugas, narapidana, tahanan,
dan/atau anak;
35.
melakukan analisis prioritas berdasarkan inventarisasi dan rencana teknis yang telah
tersusun dan dilaksanakan secara partisipatif dengan melibatkan petugas dengan narapidana,
tahanan, dan/atau anak;
36.
melakukan sinkronisasi rencana dan program rehabilitasi dengan program rekonsiliasi
dan rekonstruksi;
37.
melakukan pemantauan, evaluasi, dan pelaporan rehabilitasi;
38.
melakukan sinkronisasi rencana dan program rekonsiliasi dengan program rehabilitasi
dan rekonstruksi;
39.
melakukan mobilisasi sumber daya yang meliputi sumber daya manusia, peralatan, material,
dan dana dilakukan untuk menunjang proses rekonstruksi; dan
40.
melakukan perbaikan kerangka kerja untuk memulihkan kembali pelaksanaan
mekanisme dan prosedur kerja di Lembaga Pemasyarakatan, Rumah Tahanan Negara, Lembaga
Pembinaan Khusus Anak, atau Lembaga Penempatan Anak Sementara;
d. Pembina Keamanan Pemasyarakatan
Ahli Utama, meliputi:
1.
melakukan pertukaran data informasi intelijen tingkat IV;
2.
menganalisis laporan dan informasi intelijen keamanan dan ketertiban di lingkungan
Pemasyarakatan
3.
melakukan pendampingan teknis intelijen pemasyarakatan tingkat nasional;
4.
melakukan pengembangan teknis instrumen kerawanan gangguan keamanan dan
ketertiban;
5.
melakukan diseminasi produk intelijen pemasyarakatan kepada pihak terkait;
6.
melakukan pendampingan teknis di bidang pencegahan gangguan keamanan dan ketertiban
tingkat nasional;
7.
melakukan evaluasi dan supervisi pelaksanaan tugas dan fungsi keamanan dan
ketertiban tingkat nasional;
8.
melakukan penilaian dan evaluasi laporan pengawasan komunikasi terhadap narapidana,
tahanan, dan/atau anak kategori risiko tinggi di Lembaga Pemasyarakatan, Rumah Tahanan
Negara, Lembaga Pembinaan Khusus Anak, atau Lembaga Penempatan Anak Sementara;
9.
melakukan analisis dan evaluasi penempatan narapidana, tahanan, dan/atau anak kategori
risiko tinggi dalam rangka pengamanan;
10.
melakukan analisis terhadap hasil tes urine narkotika dan obat-obatan
terlarang, pengamanan khusus tanggap darurat dan/atau bantuan pengamanan;
11.
melakukan konsolidasi pemulihan gangguan keamanan dan ketertiban pada tingkat nasional
melalui keterlibatan instansi terkait;
12.
melakukan rekonsiliasi antara petugas dan narapidana, tahanan, dan/atau anak serta
instansi terkait untuk mendukung program pemulihan;
13.
melakukan perencanaan, penetapan prioritas, dan sinkronisasi program
rehabilitasi;
14.
merancang kebijakan teknis di bidang Keamanan dan Ketertiban Pemasyarakatan;
15.
melakukan analisis risiko keamanan terhadap klasifikasi Lembaga Pemasyarakatan kategori
maksimum dan kategori super maksimum; dan
16.
melakukan telaahan pengaturan teknis di bidang Keamanan dan Ketertiban
Pemasyarakatan.
Selengkapnya silahkan
download dan baca Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Dan Reformasi
Birokrasi Permenpan RB Nomor 34 Tahun
2021 Tentang Jabatan Fungsional Pembina Keamanan Pemasyarakatan melalui
link yang tersedia di bawah ini.
Link download Permenpan RB Nomor 34 Tahun 2021 Tentang
Jabatan Fungsional Pembina Keamanan Pemasyarakatan (disini)
Demikian informasi
tentang Peraturan Menpan RB atau Permenpan RB Nomor 34 Tahun 2021 Tentang
Jabatan Fungsional Pembina Keamanan Pemasyarakatan. Semoga ada manfaatnya.