>

PERMENPAN NOMOR 34 TAHUN 2021 TENTANG JABATAN FUNGSIONAL PEMBINA KEAMANAN PEMASYARAKATAN

Permenpan RB Nomor 34 Tahun 2021 Tentang Jabatan Fungsional Pembina Keamanan Pemasyarakatan


Berdasarkan Peraturan Menpan RB Permenpan RB Nomor 34 Tahun 2021 Tentang Jabatan Fungsional Pembina Keamanan Pemasyarakatan, yang dimaksud Jabatan Fungsional Pembina Keamanan Pemasyarakatan adalah jabatan yang mempunyai ruang lingkup tugas, tanggung jawab, wewenang, dan hak untuk melakukan pembinaan di bidang Keamanan dan Ketertiban Pemasyarakatan. Pejabat Fungsional Pembina Keamanan Pemasyarakatan yang selanjutnya disebut Pembina Keamanan Pemasyarakatan adalah PNS yang diberikan tugas, tanggung jawab, dan wewenang untuk melakukan pembinaan di bidang Keamanan dan Ketertiban Pemasyarakatan. Adapun yang dimaksud Keamanan dan Ketertiban Pemasyarakatan adalah segala tindakan dan kegiatan yang dilakukan secara efektif dan efisien dalam rangka melakukan pencegahan, penindakan, dan pemulihan terhadap setiap gangguan keamanan dan ketertiban di Lembaga Pemasyarakatan, Rumah Tahanan Negara, Lembaga Pembinaan Khusus Anak, atau Lembaga Penempatan Anak Sementara.

 

Dinyatakan dalam Peraturan Menpan RB Permenpan RB Nomor 34 Tahun 2021 Tentang Jabatan Fungsional Pembina Keamanan Pemasyarakatan, bahwa Pembina Keamanan Pemasyarakatan berkedudukan sebagai pelaksana teknis fungsional di bidang Keamanan dan Ketertiban Pemasyarakatan. Pembina Keamanan Pemasyarakatan berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab secara langsung kepada pejabat pimpinan tinggi madya, pejabat pimpinan tinggi pratama, pejabat administrator, atau pejabat pengawas, yang memiliki keterkaitan dengan pelaksanaan tugas Jabatan Fungsional Pembina Keamanan Pemasyarakatan. Kedudukan Pembina Keamanan Pemasyarakatan ditetapkan dalam peta jabatan berdasarkan analisis tugas dan fungsi unit kerja, analisis jabatan, dan analisis beban kerja yang dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

 

Selanjunya Peraturan Menpan RB Permenpan RB Nomor 34 Tahun 2021 Tentang Jabatan Fungsional Pembina Keamanan Pemasyarakatan menegaskan bahwa Jabatan Fungsional Pembina Keamanan Pemasyarakatan merupakan jabatan karir PNS. Jabatan Fungsional Pembina Keamanan Pemasyarakatan termasuk dalam rumpun hukum dan peradilan. Jabatan Fungsional Pembina Keamanan Pemasyarakatan merupakan Jabatan Fungsional kategori keahlian. Jenjang Jabatan Fungsional Pembina Keamanan Pemasyarakatan,terdiri atas:

a. Pembina Keamanan Pemasyarakatan Ahli Pertama;

b. Pembina Keamanan Pemasyarakatan Ahli Muda;

c. Pembina Keamanan Pemasyarakatan Ahli Madya; dan

d. Pembina Keamanan Pemasyarakatan Ahli Utama.

 

Jenjang pangkat Jabatan Fungsional Pembina Keamanan Pemasyarakatan tercantum dalam Lampiran III sampai dengan Lampiran V yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menpan RB Permenpan RB Nomor 34 Tahun 2021 Tentang Jabatan Fungsional Pembina Keamanan Pemasyarakatan ini.

 

Tugas Jabatan Fungsional Pembina Keamanan Pemasyarakatan menurut Peraturan Menpan RB Permenpan RB Nomor 34 Tahun 2021 Tentang Jabatan Fungsional Pembina Keamanan Pemasyarakatan adalah melaksanakan pembinaan di bidang Keamanan dan Ketertiban Pemasyarakatan. Unsur kegiatan Jabatan Fungsional Pembina Keamanan Pemasyarakatan yang dapat dinilai angka kreditnya, terdiri atas: a) pencegahan; b) penindakan; dan c) pemulihan. Sub unsur dari unsur kegiatan, terdiri atas:

a. pencegahan, meliputi:

1. penggeledahan;

2. intelijen;

3. pengendalian peralatan pengamanan;

4. pengawasan komunikasi;

5. penempatan dalam rangka pengamanan; dan

6. investigasi dan reka ulang.

b. penindakan, meliputi:

1. bantuan pengamanan;

2. penegakan kode etik; dan

3. pelayanan pengaduan.

c. pemulihan, meliputi:

1. rekonsiliasi;

2. rehabilitasi; dan

3. rekonstruksi.

 

AdapunUraian kegiatan Jabatan Fungsional Pembina Keamanan Pemasyarakatan sesuai jenjang jabatannya, berdasarkan Peraturan Menpan RB Permenpan RB Nomor 34 Tahun 2021 Tentang Jabatan Fungsional Pembina Keamanan Pemasyarakatan ditetapkan dalam butir kegiatan sebagai berikut:

a. Pembina Keamanan Pemasyarakatan Ahli Pertama, meliputi:

1. melakukan pertukaran data dan informasi intelijen tingkat I;

2. melakukan verifikasi dan validasi tentang informasi keamanan dan ketertiban untuk jenis pidana umum;

3. melakukan identifikasi hasil pengawasan komunikasi di Lembaga Pemasyarakatan, Rumah Tahanan Negara, Lembaga Pembinaan Khusus Anak, atau Lembaga Penempatan Anak Sementara;

4. mengidentifikasi kebutuhan peralatan pengamanan;

5. melakukan rincian kerusakan sarana dan prasarana keamanan;

6. melakukan pengawasan tes urine narkotika dan obat-obatan terlarang, pengamanan khusus tanggap darurat dan/atau bantuan pengamanan;

7. melakukan penyusunan bahan dan persiapan sidang kode etik;

8. menginventarisasi dan identifikasi dampak kerusakan dan kerugian yang ditimbulkan oleh nongangguan keamanan dan ketertiban;

9. menginventarisasi hasil identifikasi dampak kerusakan dan kerugian;

10. menginventarisasi dan identifikasi kerusakan dan kerugian yang ditimbulkan oleh gangguan keamanan dan ketertiban;

11. menginventarisasi dan identifikasi dampak gangguan keamanan dan ketertiban pada kesehatan dan/atau psikologis petugas, narapidana, tahanan, dan/atau anak;

12. menyiapkan teknis pelaksanaan rekonstruksi;

13. melakukan rencana pembiayaan dan jangka waktu penyelesaian rekonstruksi;

14. melakukan sinkronisasi rencana dan program rekonsiliasi, rehabilitasi, dan rekonstruksi;

15. menginventarisasi kebutuhan perbaikan dan penyediaan fasilitas pelayanan untuk mendukung pemulihan rekonstruksi; dan

16. melakukan pemantauan penyelenggaraan rekonstruksi proses pemulihan.

 

b. Pembina Keamanan Pemasyarakatan Ahli Muda, meliputi:

1. melakukan verifikasi dan validasi hasil penggeledahan;

2. melakukan pertukaran data dan informasi intelijen tingkat II;

3. mengidentifikasi informasi keamanan dan ketertiban di lingkungan pemasyarakatan;

4. Melakukan pendampingan teknis intelijen Pemasyarakatan tingkat Lembaga Pemasyarakatan Kelas II, Lembaga Pemasyarakatan Kelas III, Rumah Tahanan Negara Kelas I, Rumah Tahanan Negara kelas II, Lembaga Pembinaan Khusus Anak, dan Lembaga Penempatan Anak Sementara;

5. melakukan pengendalian peralatan pengamanan;

6. Melakukan verifikasi Pengawasan Komunikasi di Lembaga Pemasyarakatan, Rumah Tahanan Negara, Lembaga Pembinaan Khusus Anak, dan/atau Lembaga Penempatan Anak Sementara;

7. melaksanakan reka ulang peristiwa gangguan keamanan dan ketertiban serta mendokumentasikan seluruh kegiatan;

8. melakukan verifikasi terhadap hasil pengawasan tes urine narkotika dan obat-obatan terlarang, pengamanan khusus tanggap darurat dan/atau bantuan pengamanan;

9. melakukan verifikasi laporan hasil penyelesaian pengaduan;

10. melakukan klarifikasi laporan hasil penyelesaian pengaduan tingkat Lembaga Pemasyarakatan, Rumah Tahanan Negara, Lembaga Pembinaan Khusus Anak, atau Lembaga Penempatan Anak Sementara;

11. menyusun kronologis urutan kejadian terhadap narapidana, tahanan, dan/atau anak yang melakukan pelanggaran;

12. melakukan verifikasi hasil identifikasi dampak kerusakan dan kerugian;

13. menginventarisasi hasil pelaksanaan rekonsiliasi;

14. melakukan pengumpulan sumber daya dalam rangka pemulihan gangguan keamanan dan ketertiban;

15. melakukan mobilisasi sumber daya dalam rangka pemulihan gangguan keamanan dan ketertiban;

16. menyusun rencana mediasi dalam rangka pasca pemulihan gangguan keamanan dan ketertiban;

17. mengklasifikasikan kebutuhan pemulihan kesehatan dan/atau psikologi petugas, narapidana, tahanan, dan/atau anak serta kondisi lingkungan sosial;

18. menyiapkan bahan verifikasi atas hasil inventarisasi dan identifikasi masalah gangguan kesehatan, psikologis dan/atau sosial petugas , narapidana, tahanan, dan/atau anak;

19. mengidentifikasi kebutuhan pemulihan lingkungan fisik;

20. menyusun rencana pemulihan gangguan keamanan dan ketertiban dengan instansi terkait;

21. menyusun rencana pemulihan gangguan keamanan dan ketertiban dengan pakar/ahli dibidangnya; dan

22. menyusun laporan penyelenggaraan rekonstruksi;

 

c. Pembina Keamanan Pemasyarakatan Ahli Madya, meliputi:

1. menganalisis laporan hasil penggeledahan atas pelanggaran;

2. melakukan pertukaran data dan informasi intelijen tingkat III;

3. menelaah laporan hasil identifikasi informasi keamanan dan ketertiban di lingkungan pemasyarakatan;

4. melakukan pendampingan teknis intelijen pemasyarakatan tingkat wilayah dan Lembaga Pemasyarakatan Kelas I;

5. melakukan penilaian terhadap laporan informasi keamanan dan ketertiban;

6. melakukan pemetaan dan deteksi dini kerawanan gangguan keamanan dan ketertiban;

7. melakukan verifikasi dan validasi tentang informasi keamanan dan ketertiban untuk jenis pidana khusus;

8. menganalisis tingkat kerusakan rencana pemulihan gangguan keamanan dan ketertiban;

9. melakukan analisis dan evaluasi kebutuhan peralatan pengamanan;

10. melakukan verifikasi pengawasan komunikasi di Lembaga Pemasyarakatan, Rumah Tahanan Negara, atau Lembaga Pembinaan Khusus Anak;

11. menyusun strategi keamanan berbasis teknologi informasi;

12. menelaah laporan penempatan narapidana, tahanan, dan/atau anak dalam rangka pengamanan;

13. menganalisis hasil kronologis urutan kejadian terhadap narapidana, tahanan, dan/atau anak yang melakukan pelanggaran;

14. mengkaji laporan hasil analisis kronologis urutan kejadian terhadap narapidana, tahanan, dan/atau anak yang melakukan pelanggaran;

15. melakukan analisis risiko keamanan terhadap klasifikasi lembaga pemasyarakatan kategori minimum dan kategori medium;

16. melakukan tindak lanjut terhadap hasil tes urine yang positif menggunakan narkotika dan obat-obatan terlarang terhadap petugas, narapidana, tahanan, dan/atau anak;

17. mengikuti sidang kode etik tingkat wilayah;

18. melaksanakan pengawasan dan evaluasi pelaksanaan hasil rekomendasi sidang kode etik;

19. melakukan perundingan secara damai antara petugas, narapidana, tahanan, dan/atau anak;

20. melakukan perundingan secara damai antara narapidana, tahanan, dan/atau anak dengan narapidana, tahanan, dan/atau anak;

21. melakukan analisis dampak, kerugian, dan kerusakan akibat gangguan keamanan dan ketertiban;

22. melakukan supervisi pemulihan kepada petugas dan narapidana, tahanan, dan/atau anak;

23. melakukan klarifikasi laporan hasil penyelesaian pengaduan tingkat wilayah;

24. melakukan klarifikasi laporan hasil penyelesaian pengaduan tingkat nasional;

25. menyusun rencana teknis rekonsiliasi;

26. melaksanakan mediasi dalam rangka pasca pemulihan gangguan keamanan dan ketertiban;

27. melakukan pemantauan, evaluasi, dan pelaporan mediasi dalam rangka pasca pemulihan gangguan keamanan dan ketertiban;

28. Menyusun rencana perjanjian kerjasama pada pemerintah daerah dan instansi terkait dalam rangka pasca pemulihan gangguan keamanan dan ketertiban;

29. melakukan rekonsiliasi dalam rangka pemulihan kondisi sosial, keamanan dan ketertiban dengan mengembalikan fungsi keamanan dan ketertiban oleh petugas dan mengembalikan fungsi sosial antara petugas dan narapidana, tahanan, dan/atau anak;

30. melakukan diseminasi kepada petugas, narapidana, tahanan, dan/atau anak;

31. melakukan konsolidasi pemulihan gangguan keamanan dan ketertiban pada tingkat Lembaga Pemasyarakatan, Rumah Tahanan Negara, Lembaga Pembinaan Khusus Anak, atau Lembaga Penempatan Anak Sementara dan Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia;

32. melakukan analisis dampak kesehatan, psikologis dan/atau kondisi sosial akibat gangguan keamanan dan ketertiban;

33. melakukan pendampingan kepada petugas, narapidana, tahanan, dan/atau anak terkait rehabilitasi;

34. melakukan verifikasi atas hasil inventarisasi dan identifikasi masalah gangguan kesehatan, psikologis dan/atau kondisi sosial petugas, narapidana, tahanan, dan/atau anak;

35. melakukan analisis prioritas berdasarkan inventarisasi dan rencana teknis yang telah tersusun dan dilaksanakan secara partisipatif dengan melibatkan petugas dengan narapidana, tahanan, dan/atau anak;

36. melakukan sinkronisasi rencana dan program rehabilitasi dengan program rekonsiliasi dan rekonstruksi;

37. melakukan pemantauan, evaluasi, dan pelaporan rehabilitasi;

38. melakukan sinkronisasi rencana dan program rekonsiliasi dengan program rehabilitasi dan rekonstruksi;

39. melakukan mobilisasi sumber daya yang meliputi sumber daya manusia, peralatan, material, dan dana dilakukan untuk menunjang proses rekonstruksi; dan

40. melakukan perbaikan kerangka kerja untuk memulihkan kembali pelaksanaan mekanisme dan prosedur kerja di Lembaga Pemasyarakatan, Rumah Tahanan Negara, Lembaga Pembinaan Khusus Anak, atau Lembaga Penempatan Anak Sementara;

 

d. Pembina Keamanan Pemasyarakatan Ahli Utama, meliputi:

1. melakukan pertukaran data informasi intelijen tingkat IV;

2. menganalisis laporan dan informasi intelijen keamanan dan ketertiban di lingkungan Pemasyarakatan

3. melakukan pendampingan teknis intelijen pemasyarakatan tingkat nasional;

4. melakukan pengembangan teknis instrumen kerawanan gangguan keamanan dan ketertiban;

5. melakukan diseminasi produk intelijen pemasyarakatan kepada pihak terkait;

6. melakukan pendampingan teknis di bidang pencegahan gangguan keamanan dan ketertiban tingkat nasional;

7. melakukan evaluasi dan supervisi pelaksanaan tugas dan fungsi keamanan dan ketertiban tingkat nasional;

8. melakukan penilaian dan evaluasi laporan pengawasan komunikasi terhadap narapidana, tahanan, dan/atau anak kategori risiko tinggi di Lembaga Pemasyarakatan, Rumah Tahanan Negara, Lembaga Pembinaan Khusus Anak, atau Lembaga Penempatan Anak Sementara;

9. melakukan analisis dan evaluasi penempatan narapidana, tahanan, dan/atau anak kategori risiko tinggi dalam rangka pengamanan;

10. melakukan analisis terhadap hasil tes urine narkotika dan obat-obatan terlarang, pengamanan khusus tanggap darurat dan/atau bantuan pengamanan;

11. melakukan konsolidasi pemulihan gangguan keamanan dan ketertiban pada tingkat nasional melalui keterlibatan instansi terkait;

12. melakukan rekonsiliasi antara petugas dan narapidana, tahanan, dan/atau anak serta instansi terkait untuk mendukung program pemulihan;

13. melakukan perencanaan, penetapan prioritas, dan sinkronisasi program rehabilitasi;

14. merancang kebijakan teknis di bidang Keamanan dan Ketertiban Pemasyarakatan;

15. melakukan analisis risiko keamanan terhadap klasifikasi Lembaga Pemasyarakatan kategori maksimum dan kategori super maksimum; dan

16. melakukan telaahan pengaturan teknis di bidang Keamanan dan Ketertiban Pemasyarakatan.

 

Selengkapnya silahkan download dan baca Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Dan Reformasi Birokrasi Permenpan RB Nomor 34 Tahun 2021 Tentang Jabatan Fungsional Pembina Keamanan Pemasyarakatan melalui link yang tersedia di bawah ini.

 



Link download Permenpan RB Nomor 34 Tahun 2021 Tentang Jabatan Fungsional Pembina Keamanan Pemasyarakatan (disini)

 

Demikian informasi tentang Peraturan Menpan RB atau Permenpan RB Nomor 34 Tahun 2021 Tentang Jabatan Fungsional Pembina Keamanan Pemasyarakatan. Semoga ada manfaatnya.





= Baca Juga =



Post a Comment

Maaf, Komentar yang disertai Link Aktif akan terhapus oleh sistem

Previous Post Next Post


































Free site counter


































Free site counter