PERMENPAN RB NOMOR 35 TAHUN 2021 TENTANG JABATAN FUNGSIONAL PENGAMAN PEMASYARAKATAN

Permenpan RB Nomor 35 Tahun 2021 Tentang Jabatan Fungsional Pengaman Pemasyarakatan


Berdasarkan Peraturan Menpan RB atau Permenpan RB Nomor 35 Tahun 2021 Tentang Jabatan Fungsional Pengaman Pemasyarakatan yang dimaksud abatan Fungsional Pengaman Pemasyarakatan adalah jabatan yang mempunyai ruang lingkup tugas, tanggung jawab, wewenang dan hak untuk melakukan pencegahan dan penindakan di bidang Keamanan dan Ketertiban Pemasyarakatan. Pejabat Fungsional Pengaman Pemasyarakatan yang selanjutnya disebut Pengaman Pemasyarakatan adalah PNS yang diberikan tugas, tanggung jawab, wewenang, untuk melakukan pencegahan dan penindakan terhadap setiap gangguan keamanan dan ketertiban di bidang Keamanan dan Ketertiban Pemasyarakatan. Adapun yang dimaksud Keamanan dan Ketertiban Pemasyarakatan adalah segala tindakan dan kegiatan yang dilakukan secara efektif dan efisien dalam rangka melakukan pencegahan dan penindakan terhadap setiap gangguan keamanan dan ketertiban di lembaga pemasyarakatan, rumah tahanan negara, lembaga pembinaan khusus anak, dan/atau lembaga penempatan anak sementara.

 

Dinyatakan dalam Peraturan Menpan RB atau Permenpan RB Nomor 35 Tahun 2021 Tentang Jabatan Fungsional Pengaman Pemasyarakatan bahwa Pengaman Pemasyarakatan berkedudukan sebagai pelaksana teknis fungsional di bidang Keamanan dan Ketertiban Pemasyarakatan pada Instansi Pembina. Pengaman Pemasyarakatan berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab secara langsung kepada pejabat administrator atau pejabat pengawas yang memiliki keterkaitan dengan pelaksanaan tugas Jabatan Fungsional Pengaman Pemasyarakatan. Kedudukan Pengaman Pemasyarakatan ditetapkan dalam peta jabatan berdasarkan analisis tugas dan fungsi unit kerja, analisis jabatan, dan analisis beban kerja yang dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

 

Selanjutnya Peraturan Menpan RB atau Permenpan RB Nomor 35 Tahun 2021 Tentang Jabatan Fungsional Pengaman Pemasyarakatan menegaskan bahwa Jabatan Fungsional Pengaman Pemasyarakatan merupakan jabatan karier PNS. Jabatan Fungsional Pengaman Pemasyarakatan termasuk dalam klasifikasi/rumpun hukum dan peradilan. Jabatan Fungsional Pengaman Pemasyarakatan merupakan Jabatan Fungsional kategori keterampilan. Jenjang Jabatan Fungsional Pengaman Pemasyarakatan terdiri atas:

a. Pengaman Pemasyarakatan Pemula;

b. Pengaman Pemasyarakatan Terampil;

c. Pengaman Pemasyarakatan Mahir; dan

d. Pengaman Pemasyarakatan Penyelia.

 

Jenjang pangkat Jabatan Fungsional Pengaman Pemasyarakatan tercantum dalam Lampiran III sampai dengan Lampiran V yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menpan RB atau Permenpan RB Nomor 35 Tahun 2021 Tentang Jabatan Fungsional Pengaman Pemasyarakatan ini.

 

Tugas jabatan Pengaman Pemasyarakatan menurut Peraturan Menpan RB atau Permenpan RB Nomor 35 Tahun 2021 Tentang Jabatan Fungsional Pengaman Pemasyarakatan adalah melaksanakan pencegahan dan penindakan terhadap setiap gangguan keamanan dan ketertiban di bidang Keamanan dan Ketertiban Pemasyarakatan. Unsur kegiatan tugas Jabatan Fungsional Pengaman Pemasyarakatan yang dapat dinilai Angka Kreditnya terdiri atas; a) pencegahan; dan b) penindakan. Sub-unsur dari unsur kegiatan terdiri atas:

a. pencegahan, meliputi:

1. penjagaan;

2. pengawalan;

3. penggeledahan;

4. kontrol;

5. intelijen;

6. pengendalian sarana pengamanan;

7. pengawasan komunikasi;

8. pengendalian lingkungan; dan

9. penempatan dalam rangka pengamanan.

b. penindakan, meliputi:

1. penindakan gangguan keamanan dan ketertiban dalam keadaan biasa; dan

2. penindakan gangguan keamanan dan ketertiban dalam keadaan tertentu.

 

Adapun Uraian kegiatan Jabatan Fungsional Pengaman Pemasyarakatan sesuai jenjang jabatannya sesuai Peraturan Menpan RB atau Permenpan RB Nomor 35 Tahun 2021 Tentang Jabatan Fungsional Pengaman Pemasyarakatan ditetapkan dalam butir kegiatan sebagai berikut:

 

a. Pengaman Pemasyarakatan Pemula, meliputi:

1. melaksanakan apel petugas regu pengamanan pengganti tingkat I;

2. melaksanakan pengecekan penghuni dan/atau alat inventaris pengamanan;

3. melaksanakan timbang terima jaga tingkat I;

4. melaksanakan apel petugas pengamanan sebelumnya tingkat I;

5. melakukan pemeriksaan kondisi pintu gerbang halaman terbuka dan tertutup sesuai jadwal dan peruntukan;

6. melakukan pemeriksaan dan identifikasi orang, kendaraan, dan barang pengunjung, yang akan melewati pintu pengamanan utama;

7. melakukan pemeriksaan pagar halaman;

8. melakukan pemeriksaan kondisi pintu gerbang utama terbuka dan tertutup sesuai jadwal dan peruntukan; utama sesuai peruntukan;

10. melakukan pemeriksaan terhadap orang/ pengunjung, petugas, narapidana, tahanan, dan/atau anak barang bawaan pengunjung dan kendaraan yang melintasi pintu pengamanan utama;

11. melakukan pengamatan tembok keliling dan memastikan tidak ada aktivitas disekitarnya;

12. menggunakan alat tanda siaga dan tanda bahaya;

13. melakukan penindakan jika terjadi gangguan keamanan dan ketertiban di dalam maupun di luar tembok keliling;

14. melakukan buka dan tutup pintu di lingkungan blok sesuai jadwal dan peruntukan;

15. melakukan pencatatan tentang situasi dan kondisi di lingkungan blok;

16. melakukan buka dan tutup pintu blok/kamar sesuai jadwal dan peruntukan;

17. melakukan pemeriksaan terhadap orang dan barang yang melintasi blok;

18. melakukan pencatatan tentang situasi dan kondisi di blok;

19. melakukan buka dan tutup pintu di ruangan kunjungan sesuai jadwal dan peruntukan;

20. melakukan pengecekan kelengkapan dokumen dan peralatan keamanan guna pengawalan narapidana, tahanan, dan/atau anak risiko rendah;

21. melakukan penjemputan dan penyerahan narapidana, tahanan, dan/atau anak risiko rendah sesuai kebutuhan;

22. melakukan penggeledahan badan, barang, dan kendaraan yang keluar/masuk lembaga pemasyarakatan, rumah tahanan negara, lembaga pembinaan khusus anak, atau lembaga penempatan anak sementara;

23. melakukan penggeledahan ruangan yang ada di dalam lembaga pemasyarakatan, rumah tahanan negara lembaga pembinaan khusus anak, dan lembaga penempatan anak sementara;

24. melakukan penguncian gembok dalam posisi terpasang dan terkunci di pintu masing-masing;

25. melaporkan apabila anak kunci dan gembok hilang dan/atau rusak;

26. melakukan pemeriksaan peralatan sarana lain tingkat I;

27. melakukan penerimaan surat narapidana, tahanan, dan/atau anak;

28. melakukan pencatatan seluruh surat masuk dan keluar;

29. melakukan pencatatan nama dan nomor telepon yang dihubungi oleh narapidana, tahanan, dan/atau anak;

30. melakukan pemeriksaan steril area guna memastikan tidak ada aktivitas narapidana, tahanan, dan/atau anak;

31. melakukan pengamanan tingkat I terhadap narapidana, tahanan, dan/atau anak pada saat terjadi bencana; dan

32. melaksanakan pengamanan khusus tanggap darurat atau bantuan pengamanan pada keadaan tertentu tingkat I;

 

b. Pengaman Pemasyarakatan Terampil, meliputi:

1. melaksanakan apel petugas regu pengamanan pengganti tingkat II;

2. melaksanakan timbang terima jaga tingkat II; 3. melaksanakan apel petugas pengamanan sebelumnya tingkat II;

4. melakukan penindakan terhadap orang, barang, dan kendaraan yang dapat menimbulkan gangguan kemanan dan ketertiban;

5. melakukan pemeriksaan dan identifikasi petugas, narapidana, tahanan, dan/atau anak barang bawaan pengunjung dan/atau kendaraan, yang akan melewati pintu gerbang utama;

6. melakukan penindakan terhadap orang, barang, dan kendaraan yang tidak diperkenankan masuk;

7. melakukan penindakan terhadap orang, barang, dan kendaraan yang melewati pintu pengamanan utama;

8. melakukan pemeriksaan terhadap orang dan barang yang melewati lingkungan blok;

9. melakukan penindakan jika terjadi gangguan keamanan dan ketertiban di lingkungan blok;

10. melakukan penindakan terhadap orang dan barang yang dapat menimbulkan gangguan keamanan dan ketertiban blok;

11. melakukan pencatatan tentang situasi dan kondisi di ruangan kunjungan;

12. melakukan pengecekan kelengkapan dokumen dan peralatan keamanan guna pengawalan narapidana, tahanan, dan/atau anak risiko sedang;

13. melakukan penjemputan dan penyerahan narapidana, tahanan, dan/atau anak risiko sedang sesuai kebutuhan;

14. mengumpulkan informasi yang berpotensi menimbulkan gangguan keamanan dan ketertiban;

15. melakukan pemeliharaan dan perawatan sarana dan prasarana pengamanan;

16. menginventarisasi peralatan pengamanan kunci dan gembok yang akan digunakan dan dicadangkan pada tempatnya;

17. melakukan pemeriksaan secara berkala kondisi seluruh anak kunci dan gembok;

18. mengumpulkan peralatan komunikasi yang akan digunakan dan dicadangkan pada tempatnya;

19. menginventarisasi penempatan peralatan komunikasi di gudang operasional dan cadangan;

20. melakukan pemeriksaan secara berkala kondisi seluruh alat komunikasi;

21. melakukan pencatatan kerusakan dan kehilangan alat komunikasi;

22. melakukan pemeriksaan secara berkala kondisi kamera pemantau (CCTV), monitor, pengeras suara dan sarana pendukung ruang kontrol;

23. menyusun laporan kelengkapan peralatan yang ada di ruang kontrol;

24. melakukan pemeriksaan peralatan sarana lain tingkat II;

25. melakukan tindakan apabila ditemukan peralatan sarana lain yang diduga dapat menimbulkan gangguan keamanan dan ketertiban;

26. melakukan pembukaan dan membaca isi surat narapidana, tahanan, dan/atau anak;

27. melakukan penindakan apabila ada narapidana, tahanan, dan/atau anak yang berada di steril area;

28. melakukan penindakan terhadap narapidana, tahanan, dan/atau anak yang melakukan gangguan keamanan dan ketertiban;

29. melakukan pengamanan tingkat II terhadap narapidana, tahanan, dan/atau anak pada saat terjadi bencana; dan

30. melaksanakan pengamanan khusus tanggap darurat atau bantuan pengamanan pada keadaan tertentu tingkat II;

 

c. Pengaman Pemasyarakatan Mahir, meliputi:

1. melaksanakan apel petugas regu pengamanan pengganti tingkat III;

2. melaksanakan timbang terima jaga tingkat III;

3. melaksanakan apel petugas pengamanan sebelumnya tingkat III;

4. melakukan pengecekan kelengkapan dokumen dan peralatan keamanan guna pengawalan narapidana, tahanan, dan/atau anak risiko sangat tinggi;

5. melakukan pengecekan kelengkapan dokumen dan peralatan keamanan guna pengawalan narapidana, tahanan, dan/atau anak risiko tinggi;

6. melakukan penjemputan dan penyerahan narapidana, tahanan, dan/atau anak risiko tinggi sesuai kebutuhan;

7. melakukan penjemputan dan penyerahan narapidana, tahanan, dan/atau anak risiko sangat tinggi sesuai kebutuhan;

8. menginventarisasi penempatan senjata api dan amunisi di gudang operasional dan cadangan;

9. menyusun laporan keluar/masuk dan kerusakan senjata api di gudang operasional dan cadangan;

10. menginventarisasi penempatan peralatan pengendali huru-hara di gudang operasional dan cadangan;

11. menyusun laporan keluar/masuk dan kerusakan peralatan pengendali huru-hara di gudang operasional dan cadangan;

12. menginventarisasi penempatan kunci dan gembok di gudang operasional dan cadangan;

13. menginventarisasi peralatan ruang kontrol;

14. melakukan pengamatan melalui ruang kontrol untuk aktivitas, kondisi keamanan, dan memberikan peringatan darurat;

15. melakukan pemeriksaan peralatan sarana lain tingkat III;

16. menyusun laporan peralatan sarana lain yang tidak sesuai dengan penempatannya;

17. melakukan pencatatan hasil pemeriksaan steril area;

18. melakukan penempatan narapidana, tahanan, dan/atau anak yang terbukti melakukan pelanggaran tata tertib lembaga pemasyarakatan, rumah tahanan negara, lembaga pembinaan khusus anak, atau lembaga penempatan anak sementara;

19. melakukan pencatatan terkait dengan penempatan di sel pengasingan;

20. melakukan penempatan narapidana, tahanan, dan/atau anak yang terancam keselamatan jiwa/ membahayakan orang lain;

21. melakukan pencatatan terkait dengan penempatan di sel isolasi;

22. melakukan penempatan narapidana, tahanan, dan/atau anak risiko tinggi;

23. menyusun laporan yang berkaitan dengan narapidana, tahanan, dan/atau anak risiko tinggi;

24. melakukan pengamanan tingkat III terhadap narapidana, tahanan, dan/atau anak pada saat terjadi bencana; dan

25. melaksanakan pengamanan khusus tanggap darurat atau bantuan pengamanan pada keadaan tertentu tingkat III;

 

d. Pengaman Pemasyarakatan Penyelia, meliputi:

1. melaksanakan apel petugas regu pengamanan pengganti tingkat IV;

2. melaksanakan timbang terima jaga tingkat IV;

3. melaksanakan apel petugas pengamanan sebelumnya tingkat IV;

4. melakukan pencatatan laporan penjagaan pintu gerbang halaman;

5. melakukan pencatatan laporan penjagaan pintu gerbang utama;

6. melakukan pencatatan laporan penjagaan pintu pengamanan utama;

7. melakukan analisis pemantauan penjagaan di dalam dan luar tembok;

8. melakukan verifikasi laporan pengawalan dengan pengamanan narapidana, tahanan, dan/atau anak risiko sangat tinggi;

9. melakukan verifikasi laporan pengawalan dengan pengamanan narapidana, tahanan, dan/atau anak risiko tinggi;

10. melakukan verifikasi laporan pengawalan dengan pengamanan narapidana, tahanan, dan/atau anak risiko sedang;

11. melakukan verifikasi laporan pengawalan dengan pengamanan narapidana, tahanan, dan/atau anak risiko rendah;

12. melakukan pemeriksaaan terhadap pelaksanaan tugas pengamanan, kondisi area sekitar, sarana dan prasarana serta keadaan penghuni;

13. melakukan verifikasi informasi terkait potensi gangguan keamanan dan ketertiban;

14. melakukan pembinaan kepada petugas yang lalai dalam melaksanakan tugasnya;

15. melakukan evaluasi terhadap terjadinya gangguan keamanan dan ketertiban berdasarkan tingkat penggunaan kekuatan;

16. melakukan pemeriksaan peralatan sarana lain tingkat IV;

17. melakukan pembatasan jadwal penggunaan alat komunikasi kepada narapidana, tahanan, dan/atau anak;

18. melakukan pelaporan seluruh kegiatan penggunaan alat komunikasi yang keluar;

19. melakukan pemusnahan terhadap barang terlarang yang ditemukan;

20. melakukan penindakan terhadap narapidana, tahanan, dan/atau anak yang melakukan pemberontakan;

21. melakukan pengamanan tingkat IV terhadap narapidana, tahanan, dan/atau anak pada saat terjadi bencana; dan

22. melaksanakan pengamanan khusus tanggap darurat atau bantuan pengamanan pada keadaan tertentu tingkat IV.

 

Selengkapnya silahkan download dan baca Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Dan Reformasi Birokrasi Permenpan RB Nomor 35 Tahun 2021 Tentang Jabatan Fungsional Pengaman Pemasyarakatan, melalui link yang tersedia di bawah ini.

 



Link download Peraturan Menpan RB atau Permenpan RB Nomor 35 Tahun 2021 Tentang Jabatan Fungsional Pengaman Pemasyarakatan (DISINI)

 

Demikian informasi tentang Peraturan Menpan RB atau Permenpan RB Nomor 35 Tahun 2021 Tentang Jabatan Fungsional Pengaman Pemasyarakatan. Semoga ada manfaatnya.




= Baca Juga =



Post a Comment

Maaf, Komentar yang disertai Link Aktif akan terhapus oleh sistem

Previous Post Next Post


































Free site counter


































Free site counter